logo-website
Kamis, 02 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Menko Yusril Pastikan Penempatan Anggota Polri Tetap Sah Usai Putusan MK Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026.Putusan tersebut menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan penolakan itu, Mahkamah menyatakan norma-norma yang diuji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Menko Yusril.Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi memang menyarankan agar pengaturan mengenai jabatan tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan dalam peraturan pemerintah. Namun demikian, menurutnya, pandangan tersebut tidak mengubah amar putusan yang secara tegas menolak permohonan uji materiil.“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Langkah ini dipandang penting sebagai pengaturan sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN membutuhkan waktu yang tidak singkat.Ia juga menanggapi adanya pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut Yusril, pernyataan tersebut bersifat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi lembaga legislatif.“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.Menko Yusril menambahkan bahwa meskipun revisi Undang-Undang Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih tertib dan jelas.Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah mencatat progres signifikan, dengan target RPP tersebut dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai dasar hukum sementara hingga revisi undang-undang terkait dilakukan.(GF) 22 Jan 2026, 03:17 WIT
Reformasi Polri Masuki Tahap Awal, Pemerintah Membenah Internal dan Arah Revisi UU Kepolisian Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memaparkan perkembangan terbaru agenda Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.Yusril menjelaskan bahwa hingga kini komisi tersebut masih berada pada tahap awal pembahasan melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses tersebut, komisi telah mendengarkan paparan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai regulasi internal.“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril.Ia menambahkan bahwa agenda reformasi juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.Terkait penyampaian laporan kepada Presiden, Yusril menyebutkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari. Saat ini, komisi bekerja secara intensif untuk merumuskan berbagai isu strategis yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan.“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” jelasnya.Yusril menegaskan bahwa sejumlah persoalan teknis yang bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan tersebut karena merupakan kewenangan internal Kepolisian.Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi konsekuensi hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.Dalam pembahasan internal komisi, Yusril juga mengungkapkan adanya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pandangan menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri. Namun demikian, seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan akan diserahkan kepada Presiden serta DPR sebagai pembuat kebijakan.(GF) 22 Jan 2026, 03:13 WIT
Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi Mengemuka, Pemerintah Perkuat Ketahanan Nasional Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia.Menurut Yusril, tantangan disinformasi saat ini tidak hanya bersumber dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari aktor nonnegara, termasuk pihak swasta dan kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Arus informasi tersebut dinilai kerap menargetkan kepentingan nasional Indonesia tanpa adanya instrumen hukum yang komprehensif untuk mengantisipasinya.Ia menilai, disinformasi yang berkembang telah menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Narasi yang menyesatkan tersebut sering kali dibangun secara sistematis dan berulang, sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik internasional maupun domestik terhadap Indonesia.“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit, minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa propaganda tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat merusak mental bangsa, menurunkan rasa percaya diri nasional, serta memicu konflik sosial melalui upaya adu domba antar kelompok masyarakat.Dalam pandangannya, pengalaman sejarah global menunjukkan bahwa propaganda sering digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan suatu negara sebelum muncul tekanan atau intervensi yang lebih besar. Oleh karena itu, negara perlu memiliki kesiapan regulatif dan kelembagaan dalam menghadapi ancaman tersebut.Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun bersifat anti-demokrasi. Fokus utama pemerintah adalah membangun mekanisme kontra-propaganda serta meningkatkan kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan diri bangsa,” jelasnya.Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap pengkajian dan penyusunan naskah akademik, dengan membuka ruang partisipasi publik agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab tantangan nyata yang dihadapi bangsa. “Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun, yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril. (GF) 22 Jan 2026, 03:10 WIT
Penunjukan Pejabat BUMD Jadi Sorotan, Bupati Mimika Diingatkan Soal Nasib SDM Lokal Papuanewsonline.com, Mimika — Kebijakan Bupati Mimika, Yohanes Rettob, terkait penunjukan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menuai kritik keras. Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari daerah pemilihan Mimika, Yohanes Kemong, menyampaikan peringatan terbuka atas penunjukan pejabat yang disebut sebagai karteker di sejumlah BUMD.Dalam pernyataan yang diterima Papua news online, Yohanes Kemong menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi pengalihan isu dari tuntutan masyarakat adat Amungme dan Kamoro yang selama ini mendorong adanya pemberdayaan sumber daya manusia lokal di lingkungan BUMD.“Saudara Bupati sudah kebingungan dengan adanya sorotan, sehingga mengalihkan bahasa dengan kalimat karateker. Tapi kami tidak akan membiarkan permainan api ini berlanjut,” kata Yohanes Kemong.Ia menegaskan bahwa persoalan penunjukan pejabat BUMD tidak dapat dianggap sepele karena menyangkut keadilan, transparansi, serta masa depan masyarakat Mimika, khususnya kelompok masyarakat adat yang selama ini merasa belum mendapatkan ruang yang proporsional.Yohanes Kemong kemudian mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penunjukan karteker tersebut, termasuk apakah penunjukan dilakukan sepenuhnya berdasarkan kewenangan bupati atau melalui proses yang melibatkan unsur lain seperti akademisi, kejaksaan, maupun tokoh masyarakat.Selain itu, ia juga menyoroti kejelasan status pejabat yang ditunjuk, apakah benar hanya bersifat karteker atau justru berpotensi menjadi pejabat definitif tanpa melalui tahapan seleksi yang terbuka dan diumumkan kepada publik.Ia menilai belum adanya publikasi resmi terkait proses seleksi atau uji kelayakan karteker BUMD dapat menimbulkan kecurigaan dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.Yohanes Kemong turut mengingatkan pemuda serta kalangan intelektual Amungme dan Kamoro agar tidak mudah menerima klarifikasi pemerintah daerah, dengan penilaian bahwa pejabat yang telah ditetapkan berpeluang besar menjadi definitif.“Kami peringatkan, jangan main-main dengan nasib masyarakat Mimika. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan keras jika perlu,” tutup Yohanes Kemong. Penulis: HendrikEditor: GF 22 Jan 2026, 03:06 WIT
DPRD Mimika Soroti Penunjukan Pejabat BUMD, Transparansi Diminta Jadi Prioritas Papuanewsonline.com, Mimika — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menyampaikan kritik terhadap kebijakan Bupati Mimika, Yohanes Rettob, terkait penunjukan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum dilakukan secara terbuka dan transparan. Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapareyau.Menurut Primus, pengisian jabatan strategis di tubuh BUMD seharusnya mengedepankan prinsip profesionalisme dan kompetensi. Ia menilai, proses penunjukan yang tidak melalui mekanisme seleksi terbuka berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.“Jangan sampai ini cuma image-nya di luar bawah, ini adalah keluarga yang dipasang di sana,” katanya.DPRD Mimika, lanjut Primus, berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang seleksi yang adil dan transparan sehingga jabatan di BUMD diisi oleh sumber daya manusia yang benar-benar memiliki kemampuan dan kualifikasi sesuai kebutuhan perusahaan daerah.Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada putra-putri asli Mimika yang telah menempuh pendidikan tinggi dan memiliki kompetensi untuk berperan aktif dalam pengelolaan BUMD.“Harapan kami, anak-anak asli Mimika yang sudah sekolah tinggi dan punya kompetensi di sana, itu dipakai, khususnya di Amume dan Kemoro,” ujar Primus.Selain aspek kompetensi, Primus menilai bahwa penunjukan pejabat BUMD sebaiknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta masukan dari lembaga legislatif sebagai representasi rakyat. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak dikomunikasikan dengan baik berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat.DPRD Mimika berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih terbuka dalam setiap pengambilan kebijakan strategis, khususnya yang menyangkut pengelolaan aset dan perusahaan daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Penulis: HendrikEditor: GF 22 Jan 2026, 02:56 WIT
Dinas PUPR Mimika Tunjuk Pelaksana Harian untuk Percepat Perbaikan Jalan Perkotaan Papuanewsonline.com, Mimika — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengambil langkah konkret dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mempercepat penanganan dan pemeliharaan jalan-jalan perkotaan yang mengalami kerusakan. Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki kualitas infrastruktur jalan sekaligus menjawab keluhan masyarakat pengguna jalan.Kepala Dinas PUPR Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan pada Kamis lalu dengan memilih pegawai senior yang dinilai berpengalaman. Penunjukan ini difokuskan untuk memperkuat koordinasi teknis dan pengawasan langsung terhadap seluruh aktivitas pemeliharaan di lapangan. (21/1/26)Plh yang baru ditetapkan tersebut bertugas melakukan identifikasi secara menyeluruh terhadap titik-titik jalan yang menjadi perhatian masyarakat. Beberapa lokasi yang masuk dalam prioritas antara lain ruas jalan di depan Telkomsel dan sejumlah kawasan lain yang menunjukkan kondisi permukaan bergelombang serta tidak rata.“Kami telah mendokumentasikan setiap keluhan masyarakat secara rinci. Tahap identifikasi mendalam sangat penting agar langkah penanganan bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh pengguna jalan,” jelasnya.Yoga mengungkapkan bahwa kerusakan jalan di wilayah perkotaan Mimika sebagian besar dipicu oleh lalu lintas kendaraan bermuatan berat yang melebihi kapasitas desain jalan. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius karena hingga kini PUPR Mimika belum memiliki kewenangan penuh untuk membatasi pergerakan kendaraan berat tanpa dukungan sarana jembatan timbang.“Setiap infrastruktur jalan dibangun dengan perhitungan muatan tertentu, namun di Mimika saat ini belum ada fasilitas penimbangan sehingga truk berat maupun alat berat bisa lewat tanpa kendali,” ujarnya.Akibatnya, daya tahan jalan menjadi berkurang dan usia layanan infrastruktur tidak dapat bertahan sesuai perencanaan awal. Kerusakan pun terjadi lebih cepat dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang lebih besar.Menurut Yoga, pembangunan jembatan timbang menjadi kebutuhan mendesak untuk mengendalikan beban kendaraan dan menjaga kualitas jalan secara berkelanjutan. Upaya koordinasi dengan kementerian terkait pun akan dilakukan untuk merealisasikan fasilitas tersebut.“Kita akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk mewujudkannya. Dengan adanya jembatan timbang, kita tidak hanya bisa memperpanjang umur jalan tetapi juga menghemat anggaran pemeliharaan yang tidak perlu,” tambahnya.Ia berharap, dengan hadirnya Plh dan penguatan sistem pengawasan di lapangan, pemeliharaan jalan di Mimika dapat berjalan lebih efektif dan efisien sembari menunggu solusi jangka panjang terkait pengendalian kendaraan bermuatan berat.  Penulis: JidEditor: GF 22 Jan 2026, 02:53 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Diserahkan ke Kejari Mimika Papuanewsonline.com, Mimika — Penyidik Unit Polsek Mimika Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Penyerahan tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial DAW meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk yang dialaminya.Korban diketahui mengalami tusukan menggunakan sebilah pisau yang mengenai bagian ketiak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kondisi korban memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir meskipun telah mendapatkan penanganan dari tim medis.“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta satu lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.Dengan dilaksanakannya tahap dua, berkas perkara kasus penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya memasuki tahun baru 2026.AKP Putut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.“Kita tidak boleh diam melihat tindak kekerasan terjadi di sekitar kita. Segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dan masyarakat tetap aman serta terjaga ketertibannya,” pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF 22 Jan 2026, 02:46 WIT
Disparekraf Mimika Kembangkan Ekowisata Mangrove Poumako dengan Sentuhan Budaya Piripa Papuanewsonline.com, Timika — Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Mimika mulai menggarap pengembangan dan pengelolaan ekowisata mangrove di Kampung Poumako dengan mengedepankan pendekatan budaya Piripa, sebuah nilai kearifan lokal milik suku Kamoro. Pendekatan ini dipilih untuk memastikan pengelolaan wisata berjalan seiring dengan adat dan budaya setempat.Sebagai dinas yang baru dibentuk, Disparekraf Mimika melakukan kunjungan perdana ke lokasi sekaligus menggelar sosialisasi kepada masyarakat RT 09 Kampung Poumako. Kegiatan tersebut bertujuan menyatukan visi antara pemerintah daerah dan warga dalam menjaga serta melindungi fasilitas ekowisata mangrove yang telah tersedia di kawasan tersebut.Kepala Dinas Disparekraf Mimika, Elisabeth Cenawatin, menjelaskan bahwa pendekatan Piripa dipilih agar pesan tentang pentingnya menjaga ekowisata dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui cara yang akrab dan kekeluargaan, yakni duduk bersama sambil bakar ikan, bakar sagu, dan makan bersama pada Selasa (20/1/2026).“Kami ajak masyarakat RT 09 untuk bersama-sama menjaga ekowisata yang ada,” ujarnya.Langkah sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya antisipasi, menyusul adanya temuan sebelumnya terkait pencurian sejumlah material pembangunan, seperti trek mangrove dan tandon penampungan air yang berada di kawasan tersebut.Dalam pengelolaannya, Disparekraf Mimika menerapkan konsep pariwisata berbasis masyarakat. Warga lokal ditempatkan sebagai subjek sekaligus objek pariwisata, mulai dari pelaku, penerima manfaat, hingga pihak yang turut terlibat dalam pengambilan kebijakan. Konsep ini selaras dengan prinsip pariwisata berkelanjutan yang bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan berpihak kepada masyarakat.Kawasan ekowisata mangrove Poumako nantinya juga direncanakan menjadi ruang pamer dan penjualan berbagai hasil karya masyarakat, seperti anyaman, ukiran, serta hasil tangkapan laut lokal, termasuk karaka dan ikan.“Saya melihat RT 09 Kampung Poumako sangat cocok dijadikan kampung wisata,” ucap Elisabeth.Menurutnya, wilayah pesisir Mimika memiliki hutan mangrove seluas kurang lebih 300.000 hektare yang berfungsi sebagai benteng alam, kawasan lindung adat, serta bagian penting dari identitas budaya suku Kamoro yang perlu dijaga bersama.Masyarakat setempat turut mengusulkan agar pembangunan trek atau jembatan dilanjutkan hingga menghubungkan kampung dengan kawasan ekowisata, sehingga mempermudah akses menuju sanggar Tikiri. Ke depan, Disparekraf Mimika juga merencanakan pembangunan pondok wisata serta pagar keliling kawasan sebagai bagian dari pengembangan berkelanjutan.Penulis: JidEditor: GF 22 Jan 2026, 02:33 WIT
Gelar Peluncuran dan Bedah Buku, Wakapolri Buka Strategi Dinamika Penanganan TPPO Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah. PNO-12 21 Jan 2026, 21:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT