Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Menko Yusril Pastikan Penempatan Anggota Polri Tetap Sah Usai Putusan MK
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menegaskan bahwa ketentuan mengenai penempatan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri) pada jabatan tertentu tetap sah dan berlaku setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pada 19
Januari 2026.Putusan tersebut menolak permohonan uji materiil terhadap
Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan penolakan itu, Mahkamah menyatakan norma-norma yang diuji tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji
dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat
diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok
kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Menko Yusril.Yusril menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya,
Mahkamah Konstitusi memang menyarankan agar pengaturan mengenai jabatan
tersebut idealnya dituangkan dalam undang-undang, bukan dalam peraturan
pemerintah. Namun demikian, menurutnya, pandangan tersebut tidak mengubah amar
putusan yang secara tegas menolak permohonan uji materiil.“Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau
rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma
undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk
menindaklanjutinya,” jelasnya.Terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)
tentang penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Menko
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap melanjutkan proses tersebut. Langkah
ini dipandang penting sebagai pengaturan sementara, mengingat revisi
Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN membutuhkan waktu yang tidak singkat.Ia juga menanggapi adanya pernyataan salah satu anggota DPR
yang meminta pemerintah menghentikan penyusunan RPP tersebut. Menurut Yusril,
pernyataan tersebut bersifat personal dan tidak dapat dianggap sebagai sikap
resmi lembaga legislatif.“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan
dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP
ini,” tegasnya.Menko Yusril menambahkan bahwa meskipun revisi Undang-Undang
Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026,
revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda pembahasan. Padahal,
Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu
oleh unsur TNI dan Polri, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih tertib dan
jelas.Saat ini, penyusunan RPP dilakukan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian
Sekretariat Negara di bawah koordinasi dan supervisi Kemenko Kumham Imipas.
Pemerintah mencatat progres signifikan, dengan target RPP tersebut dapat
diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026 sebagai dasar hukum
sementara hingga revisi undang-undang terkait dilakukan.(GF)
22 Jan 2026, 03:17 WIT
Reformasi Polri Masuki Tahap Awal, Pemerintah Membenah Internal dan Arah Revisi UU Kepolisian
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
memaparkan perkembangan terbaru agenda Reformasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi Percepatan Reformasi
Polri.Yusril menjelaskan bahwa hingga kini komisi tersebut masih
berada pada tahap awal pembahasan melalui serangkaian rapat pleno. Dalam proses
tersebut, komisi telah mendengarkan paparan Tim Transformasi Reformasi Polri
yang dibentuk Kapolri, dengan fokus pada pembenahan administratif dan
penyesuaian berbagai regulasi internal.“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan,
karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada
masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar
Yusril.Ia menambahkan bahwa agenda reformasi juga berkaitan erat
dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Perubahan regulasi tersebut menuntut penyesuaian peran dan fungsi kepolisian
sebagai aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.Terkait penyampaian laporan kepada Presiden, Yusril
menyebutkan bahwa draf laporan reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir
Januari. Saat ini, komisi bekerja secara intensif untuk merumuskan berbagai isu
strategis yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kebijakan.“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya
bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh
Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan
masukan yang ada,” jelasnya.Yusril menegaskan bahwa sejumlah persoalan teknis yang
bersifat internal, seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan,
dan kepangkatan, tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan tersebut karena
merupakan kewenangan internal Kepolisian.Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan
bahwa langkah tersebut menjadi konsekuensi hukum setelah adanya putusan
Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat
diisi oleh anggota Polri harus diatur secara eksplisit dalam undang-undang.“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses
perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus
segera dilakukan,” tegasnya.Dalam pembahasan internal komisi, Yusril juga mengungkapkan
adanya beragam gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pandangan
menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain
mengusulkan adanya kementerian khusus yang menaungi Polri. Namun demikian,
seluruh opsi tersebut belum menjadi keputusan final dan akan diserahkan kepada
Presiden serta DPR sebagai pembuat kebijakan.(GF)
22 Jan 2026, 03:13 WIT
Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi Mengemuka, Pemerintah Perkuat Ketahanan Nasional
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang
Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,
menyampaikan wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan
Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai langkah strategis dalam memperkuat
ketahanan nasional Indonesia.Menurut Yusril, tantangan disinformasi saat ini tidak hanya
bersumber dari institusi resmi negara asing, tetapi juga dari aktor nonnegara,
termasuk pihak swasta dan kanal media sosial yang berbasis di luar negeri. Arus
informasi tersebut dinilai kerap menargetkan kepentingan nasional Indonesia
tanpa adanya instrumen hukum yang komprehensif untuk mengantisipasinya.Ia menilai, disinformasi yang berkembang telah menyentuh
berbagai sektor penting, mulai dari ekonomi hingga kohesi sosial. Narasi yang
menyesatkan tersebut sering kali dibangun secara sistematis dan berulang,
sehingga berpotensi memengaruhi persepsi publik internasional maupun domestik
terhadap Indonesia.“Selama ini kita menghadapi berbagai propaganda yang
merugikan, misalnya terhadap produk unggulan nasional seperti kelapa sawit,
minyak kelapa, hingga hasil perikanan. Narasi yang dibangun seolah-olah produk
kita berbahaya atau tidak sehat, padahal tujuan utamanya adalah melemahkan daya
saing Indonesia demi kepentingan ekonomi pihak lain,” ujar Yusril.Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa propaganda tidak
hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga dapat merusak mental bangsa,
menurunkan rasa percaya diri nasional, serta memicu konflik sosial melalui
upaya adu domba antar kelompok masyarakat.Dalam pandangannya, pengalaman sejarah global menunjukkan
bahwa propaganda sering digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan suatu
negara sebelum muncul tekanan atau intervensi yang lebih besar. Oleh karena
itu, negara perlu memiliki kesiapan regulatif dan kelembagaan dalam menghadapi
ancaman tersebut.Yusril menegaskan bahwa wacana RUU Penanggulangan
Disinformasi dan Propaganda Asing tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan
berekspresi maupun bersifat anti-demokrasi. Fokus utama pemerintah adalah
membangun mekanisme kontra-propaganda serta meningkatkan kesadaran publik agar
masyarakat mampu mengenali dan menyaring informasi menyesatkan.“Ini bukan soal pelarangan secara membabi buta, melainkan
bagaimana negara memiliki instrumen untuk melindungi kepentingan nasional dari
propaganda dan agitasi asing, sekaligus memperkuat literasi serta kepercayaan
diri bangsa,” jelasnya.Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih berada pada tahap
pengkajian dan penyusunan naskah akademik, dengan membuka ruang partisipasi
publik agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar menjawab tantangan nyata yang
dihadapi bangsa. “Semua pihak tentu dipersilakan memberikan masukan. Namun,
yang terpenting adalah memahami terlebih dahulu esensi persoalan ini secara
utuh, bukan menolaknya secara apriori,” pungkas Yusril. (GF)
22 Jan 2026, 03:10 WIT
Penunjukan Pejabat BUMD Jadi Sorotan, Bupati Mimika Diingatkan Soal Nasib SDM Lokal
Papuanewsonline.com, Mimika — Kebijakan Bupati Mimika,
Yohanes Rettob, terkait penunjukan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
kembali menuai kritik keras. Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari daerah
pemilihan Mimika, Yohanes Kemong, menyampaikan peringatan terbuka atas penunjukan
pejabat yang disebut sebagai karteker di sejumlah BUMD.Dalam pernyataan yang diterima Papua news online, Yohanes
Kemong menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi pengalihan isu dari
tuntutan masyarakat adat Amungme dan Kamoro yang selama ini mendorong adanya
pemberdayaan sumber daya manusia lokal di lingkungan BUMD.“Saudara Bupati sudah kebingungan dengan adanya sorotan,
sehingga mengalihkan bahasa dengan kalimat karateker. Tapi kami tidak akan
membiarkan permainan api ini berlanjut,” kata Yohanes Kemong.Ia menegaskan bahwa persoalan penunjukan pejabat BUMD tidak
dapat dianggap sepele karena menyangkut keadilan, transparansi, serta masa
depan masyarakat Mimika, khususnya kelompok masyarakat adat yang selama ini
merasa belum mendapatkan ruang yang proporsional.Yohanes Kemong kemudian mempertanyakan dasar hukum dan
mekanisme penunjukan karteker tersebut, termasuk apakah penunjukan dilakukan
sepenuhnya berdasarkan kewenangan bupati atau melalui proses yang melibatkan
unsur lain seperti akademisi, kejaksaan, maupun tokoh masyarakat.Selain itu, ia juga menyoroti kejelasan status pejabat yang
ditunjuk, apakah benar hanya bersifat karteker atau justru berpotensi menjadi
pejabat definitif tanpa melalui tahapan seleksi yang terbuka dan diumumkan
kepada publik.Ia menilai belum adanya publikasi resmi terkait proses
seleksi atau uji kelayakan karteker BUMD dapat menimbulkan kecurigaan dan
memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.Yohanes Kemong turut mengingatkan pemuda serta kalangan
intelektual Amungme dan Kamoro agar tidak mudah menerima klarifikasi pemerintah
daerah, dengan penilaian bahwa pejabat yang telah ditetapkan berpeluang besar
menjadi definitif.“Kami peringatkan, jangan main-main dengan nasib masyarakat
Mimika. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan keras jika perlu,” tutup
Yohanes Kemong. Penulis: HendrikEditor: GF
22 Jan 2026, 03:06 WIT
DPRD Mimika Soroti Penunjukan Pejabat BUMD, Transparansi Diminta Jadi Prioritas
Papuanewsonline.com, Mimika — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Mimika menyampaikan kritik terhadap kebijakan Bupati Mimika,
Yohanes Rettob, terkait penunjukan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
yang dinilai belum dilakukan secara terbuka dan transparan. Kritik tersebut
disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Mimika, Primus Natikapareyau.Menurut Primus, pengisian jabatan strategis di tubuh BUMD
seharusnya mengedepankan prinsip profesionalisme dan kompetensi. Ia menilai,
proses penunjukan yang tidak melalui mekanisme seleksi terbuka berpotensi
menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.“Jangan sampai ini cuma image-nya di luar bawah, ini adalah
keluarga yang dipasang di sana,” katanya.DPRD Mimika, lanjut Primus, berharap pemerintah daerah dapat
membuka ruang seleksi yang adil dan transparan sehingga jabatan di BUMD diisi
oleh sumber daya manusia yang benar-benar memiliki kemampuan dan kualifikasi
sesuai kebutuhan perusahaan daerah.Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada
putra-putri asli Mimika yang telah menempuh pendidikan tinggi dan memiliki
kompetensi untuk berperan aktif dalam pengelolaan BUMD.“Harapan kami, anak-anak asli Mimika yang sudah sekolah
tinggi dan punya kompetensi di sana, itu dipakai, khususnya di Amume dan
Kemoro,” ujar Primus.Selain aspek kompetensi, Primus menilai bahwa penunjukan
pejabat BUMD sebaiknya mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta masukan dari
lembaga legislatif sebagai representasi rakyat. Hal ini penting untuk menjaga
kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak dikomunikasikan
dengan baik berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan memperlebar jarak antara
pemerintah dengan masyarakat.DPRD Mimika berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih
terbuka dalam setiap pengambilan kebijakan strategis, khususnya yang menyangkut
pengelolaan aset dan perusahaan daerah, demi terciptanya tata kelola
pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Penulis: HendrikEditor: GF
22 Jan 2026, 02:56 WIT
Dinas PUPR Mimika Tunjuk Pelaksana Harian untuk Percepat Perbaikan Jalan Perkotaan
Papuanewsonline.com, Mimika — Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengambil langkah konkret dengan
menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mempercepat penanganan dan pemeliharaan
jalan-jalan perkotaan yang mengalami kerusakan. Kebijakan ini diharapkan mampu
memperbaiki kualitas infrastruktur jalan sekaligus menjawab keluhan masyarakat
pengguna jalan.Kepala Dinas PUPR Mimika, Innosensius Yoga Pribadi,
menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan pada Kamis lalu dengan memilih
pegawai senior yang dinilai berpengalaman. Penunjukan ini difokuskan untuk
memperkuat koordinasi teknis dan pengawasan langsung terhadap seluruh aktivitas
pemeliharaan di lapangan. (21/1/26)Plh yang baru ditetapkan tersebut bertugas melakukan
identifikasi secara menyeluruh terhadap titik-titik jalan yang menjadi
perhatian masyarakat. Beberapa lokasi yang masuk dalam prioritas antara lain
ruas jalan di depan Telkomsel dan sejumlah kawasan lain yang menunjukkan
kondisi permukaan bergelombang serta tidak rata.“Kami telah mendokumentasikan setiap keluhan masyarakat
secara rinci. Tahap identifikasi mendalam sangat penting agar langkah
penanganan bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh
pengguna jalan,” jelasnya.Yoga mengungkapkan bahwa kerusakan jalan di wilayah
perkotaan Mimika sebagian besar dipicu oleh lalu lintas kendaraan bermuatan
berat yang melebihi kapasitas desain jalan. Kondisi tersebut menjadi tantangan
serius karena hingga kini PUPR Mimika belum memiliki kewenangan penuh untuk
membatasi pergerakan kendaraan berat tanpa dukungan sarana jembatan timbang.“Setiap infrastruktur jalan dibangun dengan perhitungan
muatan tertentu, namun di Mimika saat ini belum ada fasilitas penimbangan
sehingga truk berat maupun alat berat bisa lewat tanpa kendali,” ujarnya.Akibatnya, daya tahan jalan menjadi berkurang dan usia
layanan infrastruktur tidak dapat bertahan sesuai perencanaan awal. Kerusakan
pun terjadi lebih cepat dan membutuhkan biaya pemeliharaan yang lebih besar.Menurut Yoga, pembangunan jembatan timbang menjadi kebutuhan
mendesak untuk mengendalikan beban kendaraan dan menjaga kualitas jalan secara
berkelanjutan. Upaya koordinasi dengan kementerian terkait pun akan dilakukan
untuk merealisasikan fasilitas tersebut.“Kita akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait
untuk mewujudkannya. Dengan adanya jembatan timbang, kita tidak hanya bisa
memperpanjang umur jalan tetapi juga menghemat anggaran pemeliharaan yang tidak
perlu,” tambahnya.Ia berharap, dengan hadirnya Plh dan penguatan sistem
pengawasan di lapangan, pemeliharaan jalan di Mimika dapat berjalan lebih
efektif dan efisien sembari menunggu solusi jangka panjang terkait pengendalian
kendaraan bermuatan berat. Penulis: JidEditor: GF
22 Jan 2026, 02:53 WIT
Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut Diserahkan ke Kejari Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika — Penyidik Unit Polsek Mimika
Baru secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang
mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Penyerahan tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen ini dilakukan bersamaan
dengan barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua penanganan perkara.Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan
berdasarkan surat masuk dari Kejaksaan Negeri Timika dengan nomor
B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025, setelah berkas perkara
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K.,
S.I.K., menjelaskan bahwa perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana
penganiayaan berat. Hal tersebut dikarenakan korban berinisial DAW meninggal
dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD Mimika akibat luka tusuk yang
dialaminya.Korban diketahui mengalami tusukan menggunakan sebilah pisau
yang mengenai bagian ketiak sebelah kiri, sehingga menyebabkan kondisi korban
memburuk hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir meskipun telah
mendapatkan penanganan dari tim medis.“Proses tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan
koordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Mimika Baru dan Pihak
Kejaksaan Negeri Timika,” ujarnya.Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga turut
menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa
penganiayaan tersebut. Barang bukti yang diserahkan antara lain satu bilah
pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 25 sentimeter serta satu
lembar celana pendek yang masih berlumuran darah.Dengan dilaksanakannya tahap dua, berkas perkara kasus
penganiayaan berat ini dinyatakan lengkap dan sepenuhnya menjadi kewenangan
pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera
kepada pelaku tindak kekerasan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat
agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya memasuki tahun baru 2026.AKP Putut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu
melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar agar
dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.“Kita tidak boleh diam melihat tindak kekerasan terjadi di
sekitar kita. Segera laporkan ke pihak kepolisian agar pelaku mendapatkan
hukuman yang sesuai dan masyarakat tetap aman serta terjaga ketertibannya,”
pungkasnya. Penulis: JidEditor: GF
22 Jan 2026, 02:46 WIT
Disparekraf Mimika Kembangkan Ekowisata Mangrove Poumako dengan Sentuhan Budaya Piripa
Papuanewsonline.com, Timika — Dinas Pariwisata Kebudayaan
dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Mimika mulai menggarap pengembangan
dan pengelolaan ekowisata mangrove di Kampung Poumako dengan mengedepankan
pendekatan budaya Piripa, sebuah nilai kearifan lokal milik suku Kamoro.
Pendekatan ini dipilih untuk memastikan pengelolaan wisata berjalan seiring
dengan adat dan budaya setempat.Sebagai dinas yang baru dibentuk, Disparekraf Mimika
melakukan kunjungan perdana ke lokasi sekaligus menggelar sosialisasi kepada
masyarakat RT 09 Kampung Poumako. Kegiatan tersebut bertujuan menyatukan visi
antara pemerintah daerah dan warga dalam menjaga serta melindungi fasilitas
ekowisata mangrove yang telah tersedia di kawasan tersebut.Kepala Dinas Disparekraf Mimika, Elisabeth Cenawatin, menjelaskan bahwa pendekatan Piripa dipilih agar pesan tentang pentingnya menjaga ekowisata dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui cara yang akrab dan kekeluargaan, yakni duduk bersama sambil bakar ikan, bakar sagu, dan makan bersama pada Selasa (20/1/2026).“Kami ajak masyarakat RT 09 untuk bersama-sama menjaga
ekowisata yang ada,” ujarnya.Langkah sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya
antisipasi, menyusul adanya temuan sebelumnya terkait pencurian sejumlah
material pembangunan, seperti trek mangrove dan tandon penampungan air yang
berada di kawasan tersebut.Dalam pengelolaannya, Disparekraf Mimika menerapkan konsep
pariwisata berbasis masyarakat. Warga lokal ditempatkan sebagai subjek
sekaligus objek pariwisata, mulai dari pelaku, penerima manfaat, hingga pihak
yang turut terlibat dalam pengambilan kebijakan. Konsep ini selaras dengan
prinsip pariwisata berkelanjutan yang bertanggung jawab, ramah lingkungan, dan
berpihak kepada masyarakat.Kawasan ekowisata mangrove Poumako nantinya juga
direncanakan menjadi ruang pamer dan penjualan berbagai hasil karya masyarakat,
seperti anyaman, ukiran, serta hasil tangkapan laut lokal, termasuk karaka dan
ikan.“Saya melihat RT 09 Kampung Poumako sangat cocok dijadikan
kampung wisata,” ucap Elisabeth.Menurutnya, wilayah pesisir Mimika memiliki hutan mangrove
seluas kurang lebih 300.000 hektare yang berfungsi sebagai benteng alam,
kawasan lindung adat, serta bagian penting dari identitas budaya suku Kamoro
yang perlu dijaga bersama.Masyarakat setempat turut mengusulkan agar pembangunan trek
atau jembatan dilanjutkan hingga menghubungkan kampung dengan kawasan
ekowisata, sehingga mempermudah akses menuju sanggar Tikiri. Ke depan,
Disparekraf Mimika juga merencanakan pembangunan pondok wisata serta pagar
keliling kawasan sebagai bagian dari pengembangan berkelanjutan.Penulis: JidEditor: GF
22 Jan 2026, 02:33 WIT
Gelar Peluncuran dan Bedah Buku, Wakapolri Buka Strategi Dinamika Penanganan TPPO
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital” pada hari ini, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9. Kegiatan ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk memahami perkembangan dan dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kini semakin kompleks dan lintas sektor.Buku ini ditulis oleh tiga penulis, yakni Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, purnawirawan Polri Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah. Isinya merangkum pengalaman, strategi, dan kerja kolaboratif Polri bersama kementerian/lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.Wakapolri menegaskan bahwa TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang, dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri. Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.Bedah buku dilakukan langsung oleh para penanggap ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.Wakapolri berharap buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. Dengan memahami pola, risiko, dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama kementerian/lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah. PNO-12
21 Jan 2026, 21:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru