logo-website
Kamis, 02 Apr 2026,  WIT

Hak Adat Dipertahankan, KAPP Mimika Tegaskan Organisasi Milik Amungme dan Kamoro

Tokoh pemuda Mimika Andrianus Janampa menegaskan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) merupakan organisasi sah yang lahir untuk memperjuangkan hak masyarakat adat dan tidak boleh diambil alih oleh pihak lain

Papuanewsonline.com - 02 Apr 2026, 11:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya

Tokoh pemuda Kabupaten Mimika sekaligus anggota Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), Andrianus Janampa, saat menyampaikan klarifikasi kepada awak media di Timika, Papua Tengah, Selasa (1/4/2026)

Papuanewsonline.com, Timika – Polemik terkait keberadaan organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Menanggapi isu yang berkembang, anggota KAPP sekaligus tokoh pemuda Mimika, Andrianus Janampa, menegaskan bahwa organisasi tersebut merupakan milik masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro yang tidak dapat diambil alih oleh pihak lain.


Pernyataan itu disampaikan Andrianus kepada media di Timika, Selasa (1/4/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas adanya dinamika internal dan isu perebutan organisasi yang belakangan mencuat di tengah masyarakat.

Menurut Andrianus, KAPP adalah organisasi yang sah, memiliki struktur yang jelas, serta dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah Mimika.

"Kami di Kabupaten Mimika, dua suku, Amungme dan Kamoro, dan tujuh suku lain tidak pernah rebutan organisasi di bawah pemerintah. Sampai sekarang, baru tahun 2025 ini ada rebutan organisasi kami," kata Andrianus Janampa.

Ia menegaskan, secara prinsip organisasi tersebut merupakan rumah bersama yang lahir dari identitas adat masyarakat Mimika, sehingga kepemilikannya harus tetap dihormati oleh seluruh pihak.

"KAPP itu milik Amungme dan Kamoro. Harus Tuhan itu harus Amungme dan Kamoro. Tidak boleh ambil alih, tidak boleh kalau oke mau cari anggota. Semua mau bergabung, orang Papua oke bisa gabung. Tapi kalau untuk Tuhan, jangan," katanya.

Lebih lanjut, Andrianus meminta masyarakat luas untuk menghormati posisi suku Amungme dan Kamoro sebagai tuan di atas tanah Mimika. Menurutnya, keberadaan organisasi adat harus menjadi wadah yang memperkuat persatuan dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang konflik.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran masyarakat Papua lainnya untuk bergabung dan berkontribusi, selama tetap menghormati struktur serta hak-hak adat yang melekat pada organisasi tersebut.

"Kami sebagai anak umumnya, kami tidak terima berlawanan kami. Kalau organisasi lain oke. Tapi kalau itu salah satu untuk masyarakat Kabupaten Mimika, pada khususnya orang umumnya, orang tujuh suku, punya tempat saling makan," katanya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan resmi dari tokoh adat dan pemuda Mimika bahwa polemik yang terjadi tidak boleh menggeser hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik organisasi.

Di akhir keterangannya, Andrianus menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa KAPP tetap menjadi milik suku Amungme dan Kamoro, serta meminta seluruh pihak menjaga persatuan dan menghormati hak adat di Kabupaten Mimika.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE