Hak Adat Dipertahankan, KAPP Mimika Tegaskan Organisasi Milik Amungme dan Kamoro
Tokoh pemuda Mimika Andrianus Janampa menegaskan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) merupakan organisasi sah yang lahir untuk memperjuangkan hak masyarakat adat dan tidak boleh diambil alih oleh pihak lain
Papuanewsonline.com - 02 Apr 2026, 11:19 WIT
Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya
Papuanewsonline.com, Timika – Polemik terkait keberadaan organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Menanggapi isu yang berkembang, anggota KAPP sekaligus tokoh pemuda Mimika, Andrianus Janampa, menegaskan bahwa organisasi tersebut merupakan milik masyarakat adat suku Amungme dan Kamoro yang tidak dapat diambil alih oleh pihak lain.
Pernyataan itu disampaikan Andrianus kepada media di Timika,
Selasa (1/4/2026), sebagai bentuk klarifikasi atas adanya dinamika internal dan
isu perebutan organisasi yang belakangan mencuat di tengah masyarakat.
Menurut Andrianus, KAPP adalah organisasi yang sah, memiliki
struktur yang jelas, serta dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat
adat, khususnya suku Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah
Mimika.
"Kami di Kabupaten Mimika, dua suku, Amungme dan
Kamoro, dan tujuh suku lain tidak pernah rebutan organisasi di bawah
pemerintah. Sampai sekarang, baru tahun 2025 ini ada rebutan organisasi
kami," kata Andrianus Janampa.
Ia menegaskan, secara prinsip organisasi tersebut merupakan
rumah bersama yang lahir dari identitas adat masyarakat Mimika, sehingga
kepemilikannya harus tetap dihormati oleh seluruh pihak.
"KAPP itu milik Amungme dan Kamoro. Harus Tuhan itu
harus Amungme dan Kamoro. Tidak boleh ambil alih, tidak boleh kalau oke mau
cari anggota. Semua mau bergabung, orang Papua oke bisa gabung. Tapi kalau
untuk Tuhan, jangan," katanya.
Lebih lanjut, Andrianus meminta masyarakat luas untuk
menghormati posisi suku Amungme dan Kamoro sebagai tuan di atas tanah Mimika.
Menurutnya, keberadaan organisasi adat harus menjadi wadah yang memperkuat
persatuan dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang konflik.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak menolak kehadiran
masyarakat Papua lainnya untuk bergabung dan berkontribusi, selama tetap
menghormati struktur serta hak-hak adat yang melekat pada organisasi tersebut.
"Kami sebagai anak umumnya, kami tidak terima
berlawanan kami. Kalau organisasi lain oke. Tapi kalau itu salah satu untuk
masyarakat Kabupaten Mimika, pada khususnya orang umumnya, orang tujuh suku,
punya tempat saling makan," katanya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan resmi dari tokoh
adat dan pemuda Mimika bahwa polemik yang terjadi tidak boleh menggeser hak-hak
masyarakat adat sebagai pemilik organisasi.
Di akhir keterangannya, Andrianus menutup pernyataan dengan
menegaskan bahwa KAPP tetap menjadi milik suku Amungme dan Kamoro, serta
meminta seluruh pihak menjaga persatuan dan menghormati hak adat di Kabupaten
Mimika.
Penulis: Hendrik
Editor: GF