Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Edarkan Alprazolam Tanpa Izin, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/9) sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya yang berlokasi di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama tiga anggota tim lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam. "Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/9).Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT, dan hanya setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan."Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku," ujar AKP Andi.Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering ia jual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika. Polisi kemudian mengamankan SR beserta barang bukti, sementara suaminya yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.AKP Andi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tutupnya.Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika. (PNO-12)
17 Sep 2024, 07:43 WIT
Jelang Penetapan Paslon, Kasatgas Humas Ingatkan Personel Polri Terkait Netralitas
Papuanewsonline.com, Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan bersiap menggelar tahapan krusial dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam waktu dekat, KPU akan melaksanakan penetapan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati untuk wilayah Papua Selatan. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024, dengan pengundian nomor urut Paslon dilakukan sehari kemudian, yakni pada 23 September 2024.Langkah KPU ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian Pilkada 2024. Kesiapan KPU Papua Selatan dalam menggelar acara tersebut mendapat dukungan penuh dari pihak keamanan, termasuk dari Polri.Kasatgas Operasi Mantap Praja (OMPC) II Papua Selatan 2024, melalui Kasatgas Humas Kompol Nurjanah, menegaskan pentingnya netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam menghadapi Pilkada. "Kami mengingatkan seluruh anggota untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Tugas kami adalah menjamin keamanan dan kelancaran setiap tahapan Pilkada," ungkap Nurjanah saat ditemui pada Minggu (15/9).Dalam pernyataannya, Nurjanah juga menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat. "Kami berkomitmen untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menciptakan 'cooling system' melalui penyebaran informasi yang menenangkan terkait keamanan dan ketertiban," ujarnya. Sistem ini, lanjut Nurjanah, bertujuan untuk meredam potensi konflik yang dipicu oleh isu-isu sensitif seperti hoaks, isu SARA, dan propaganda yang bisa memecah belah kerukunan antarumat beragama."Polri akan mengawal dan mengamankan setiap tahapan Pilkada ini agar semuanya berjalan tertib, lancar, dan aman. Kami berharap masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya," tegasnya.Dengan adanya pengawalan ketat dari aparat keamanan, diharapkan seluruh tahapan Pilkada di Papua Selatan bisa berlangsung dengan damai dan penuh kebersamaan, sehingga menghasilkan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat Papua Selatan. (PNO-12)
15 Sep 2024, 20:30 WIT
Satgas OMPC II 2024 Apresiasi Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif di Wilayah Prov. Papua Selatan
Papuanewsonline.com, Merauke – Terjaganya situasi kamtibmas yang kondusif selama pentahapan awal Pilkada 2024 yang telah berlangsung sejak akhir bulan Agustus lalu diapresiasi oleh Polda Papua melalui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Mantap Praja Cartenz (OMPC) II 2024 di Prov. Papua Selatan.Kasatgas Ops Wil Papua Selatan melalui Kasatgas Humas Kompol Nurjanah mengatakan, keberhasilan itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat bersama-sama pihak terkait untuk menciptakan situasi tersebut.“Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat khususnya di Prov. Papua Selatan yang telah mendukung kelancaran, keamanan dan kondusifitas pada awal pentahapan Pilkada 2024,” kata Kasatgas Humas, Sabtu (14/9).Menjelang Penetapan pasangan calon (paslon) hingga pencoblosan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, ia mengharapkan kerjasama yang sama antara Kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan situasi yang kondusif.“Kedepan pentahapan pilkada akan kita hadapi bersama, mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas kondusif,”ujarnya.Lebih lanjut, Kasatgas Humas juga meminta saran terkait pelayanan Kepolisian yang ada di Prov. Papua Selatan.Menurutnya, saran yang diberikan oleh masyarakat akan dijadikan masukan bagi Kepolisian untuk meningkatkan pelayanan.“Kami harapkan ada masukan dari Bapak Ibu sekalian. Jika ada kendala silahkan sampaikan sebagai upaya kami dalam meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat,” tutupnya. (PNO-12)
15 Sep 2024, 18:38 WIT
Kaopsda Dan Kasatgasopswil Papua Tengah Laksanakan Pengecekan Personil Keamanan
Papuanewsonline.com, Nabire – Dalam rangka menyambut Pilkada yang sukses dan damai, Kasatgasopswil Papua Tengah Operasi Mantap Praja Cartenz II beserta rombongan melakukan pengecekan kesiapan pihak penyelenggara dan personil keamanan dalam tahapan Pilkada tahun 2024 di Provinsi Papua Tengah, pada Sabtu (14/09).Kegiatan pengecekan Personil ini bertempat di Provinsi Papua Tengah, dan dihadiri oleh Kaopsda Operasi Mantap Praja Cartenz II, Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., Kasatgasopswil Papua Tengah Operasi Mantap Praja Cartenz II, Kombes Pol. Dede Alamsyah, S.I.K., Kasatgas Banops Wilayah Papua Tengah Operasi Mantap Praja Cartenz I, AKBP Herzoni Saragih, S.I.K., M.H., serta Personil Satgas lainnya.Kaopsda Operasi Mantap Praja Cartenz II, Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., menjelaskan bahwa pada Pagi hari tadi rombongan bergeser menuju pos koti dan di sambut oleh Danpos Ipda Michael j korwa, selanjutnya rombongan bergeser dari Pos Koti Brimob menuju KPU Kabupaten Paniai.“Pukul 08.18 Wit, Rombongan tiba di kantor KPU Kabupaten Paniai yang di dampingi oleh AKP Mansur (Wakapolres Paniai) AKP Hendri J Manurung, S.Sos. (kabagops Polres Paniai), AKP hapiding (kapolsek paniai Timur), IPTU Sugiarto (kasat lantas Polres Paniai),” ucapnya.Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Rombongan tiba di Mako Polres Paniai guna mengecek kesiapan anggota, serta mengecek Posko operasi mantap Praja Cartenz Polres Paniai.“Rombongan tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Deiyai dan melakukan pengecekan personil keamanan serta mengecek pihak penyelenggara dalam kesiapan pentahapan Pilkada tahun 2024 Provinsi Papua tengah,” jelas Kombes Pol. Andi Anugrah.Kunjungan ini dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan dari pihak penyelenggara maupun personil keamanan dalam tahapan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Papua Tengah. (PNO-12)
15 Sep 2024, 18:28 WIT
Menyambut Pilkada 2024, Polres Mambramo Tengah Lakukan Giat Sambang Serta Penyuluhan
Papuanewsonline.com, Mambramo Tengah – Dalam rangka cipta kondisi situasi Kamtibmas Pemilihan Kepala Daerah damai tahun 2024, Wakapolres Mambramo Tengah, Kompol Frans Daniel Tamael, telah melaksanakan kegiatan sambang, serta penyuluhan di Kabupaten Mambramo Tengah, pada Sabtu (14/09).Kegiatan sambang ini bertempat di Posko Pemenangan Balon Bupati dan wakil bupati An.Yonas Kenelak S.Sos dan Itaman Thago S.Sos di Jl.Arege Desa Broges Distrik Kobakma, Kab. Mamberamo Tengah, Prov. Papua Pegunungan, dan turut dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Mambramo Tengah Ipda Wilhelma Kurut.Wakapolres Mambramo Tengah, Kompol Frans Daniel Tamael menyampaikan bahwa Polri ada karena adanya masyarakat, dan Polri datang kesini untuk menjaga maupun melindungi masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat Mamberamo Tengah untuk menjaga sitkamtibmas agar aman dan terkendali.“Kita tau bersama bahwa di dalam agenda besar maupun agenda nasional, kita harus menghadapi agenda ini dengan pikiran yang dingin, dan hati yang dingin, sehingga semua itu dapat berjalan dengan baik, bahwa Tuhan mau memakai siapa pun yang akan terpilihnya untuk dapat membangun Kabupaten Mamberamo Tengah baik kedepannya nanti.” Ujar Wakapolres Mambramo Tengah.Disamping itu Kasat Binmas Polres Mambramo Tengah Ipda Wilhelma Kurut, juga berpesan dan berterima kasih karena diterima untuk memberikan himbauan, serta penyuluhan kamtibmas.“Kami polri mengajak seluruh masyarakat Mamberamo Tengah dari 5 distrik untuk bersama menjaga sitkamtibmas pada Pilkada serentak tahun 2024 agar bisa menuju Pilkada Damai,6” pungkas Ipda Wilhelma Kurut.Adapun kegiatan ini untuk menjalin komunikasi yang baik antara Polri dan kelompok masyarakat pendukung balon bupati dan wakil bupati kabupaten mamberamo Tengah. (PNO-12)
15 Sep 2024, 18:19 WIT
Srikandi Brimob Competition 2024 Selesai, Berikut Daftar Para Juaranya
Papuanewsonline.com, Depok - Memperingati Hari Jadi Polisi Wanita Ke-76 Tahun 2024, Polwan Korps Brimob Polri telah selesai menggelar kompetisi *Srikandi Brimob _Competition_ 2024* yang berlangsung di Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Depok, Jawa Barat Pada Sabtu (14/9/2024).Dimulai dari tanggal (11, 13 dan 14 September 2024) Perlombaan ditutup dengan Lomba lari 10K bagi Polwan Brimob dan 5K bagi Ibu-Ibu Bhayangkari PG06 Korps Brimob Polri.Puncak Perlombaan tersebut turut dihadiri langsung Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Drs. Imam Widodo, M.Han., Wadankorbrimob Polri Irjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H., Karorenminops Korbrimob Polri Brigjen Pol. Drs. Rudy Harianto, M.Si., Danpas Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., Danpas Gegana Korbrimob Polri Brigjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., Para Pejabat Utama Korbrimob Polri serta Ketua/Wakil Ketua dan Para Pengurus Bhayangkari PG06 Korbrimob Polri.Adapun Para Pemenang Srikandi Brimob Competition 2024 sebagai berikut;*A. Srikandi Brimob Challenge*1. Bripda Lidya Sat Wanteror Pas Gegana2. Bripda Putri Sat Jibom Pas Gegana,3. Bripda Aina Sat Wanteror Pas Gegana,4. Bripda Ike Sat Wanteror Pas Gegana,5. Bripda Fatya Pasukan Gegana.*B. Srikandi Brimob Shooter*Kategori Senapan:1. Bripda Ike Sat Wanteror Pas Gegana2. Bripda Istri Sat Jibom Pas Gegana3. Bripda Dinda Sat Wanteror Pas Gegana4. Bripda Rizka Satbrimob Polda Jabar5. Kompol Laksana Satbrimob Polda Jabar Kategori Pistol:1. Birgpol Loja Pasukan Gegana,2. Bripda Fatya Pasukan Gegana,3. Bripda Ike Sat Wanteror Pas Gegana,4. Bripda Dena Sat Wanteror Pas Gegana.5. Bripda Widya Sat Wanteror Pas Gegana.*C. Srikandi Brimob Run*Kategori 10K1. Bripda Dena Sat Wanteror Pas Gegana,2. Brigpol Hasnih Pasukan Gegana,3. Brigpol Cici Pas Pelopor,4. Bripda Widya Sat Wanteror Pas Gegana,5. Bripda Putri Sat Jibom Pas Gegana,Kategori 5K1. Ibu Dini Reza Arief Dewanto,2. Ibu Doriz Martha,3. Ibu Koni Fitriani,4. Ibu Wenda Purnama,5. Ibu Ruth Efrida. (PNO-12)
15 Sep 2024, 18:11 WIT
Tampil Heroik!! Panji Agrya Kusuma Kembali Raih Medali Emas Untuk Papua Tengah
Papuanewsonline.com, Aceh Utara- Provinsi Papua Tengah walaupun DOB baru tapi Atletnya Panji Agrya Kusuma kembali kembali buat kejutan dengan meraih medali emas pada cabang olahraga terbang layang kelas precesion lending dual seat putra di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara, Minggu (15/9), Pagi.Atlet terbang layang Provinsi Papua Tengah Panji Agrya Kusuma tampil gemilang mendarat dengan ketepatan yang akurat sehingga mengumpulkan nilai tertinggi.Dengan hasil ini Panji tampil heroik pada cabang olahraga terbang dengan memborong dua medali emas untuk Provinsi Papua Tengah.Pelati kepala terbang layang Provinsi Papua Tengah Fladimir Mnusefer mengaku bersyukur atas prestasi anak asuh-nya." Kita Bersyukur Papua Tengah DOB baru, namun kita mampu bersaing dengan Provinsi lain di Indonesia. Dengan hasil ini cabor terbang layang mengamankan 3 medali emas, 1 perak dan satu perunggu untuk Provinsi Papua Tengah," ujar Fladimir.Diketahui untuk sementara Kontingen Provinsi Papua Tengah berhasil mengoleksi 12 medali, diantaranya 3 medali emas, 4 medali perak, dan 5 Medali perunggu.(Tim)
15 Sep 2024, 13:57 WIT
Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Kemendagri, Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi
Papuanewsonline.com, Jakarta- Eks Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob harus didiskualifikasi karena melakukan mutasi pejabat secara diam-diam untuk memuluskan kepentinganya maju sebagai calon Bupati Mimika, tanpa ijin tertulis dari Mentri Dalam Negeri. Atas mutasi yang dilakukan secara ilegal ini, Kementrian Dalam Negeri secara tegas melakukan respon dengan menyurati Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Mimika, terlebih khusus pada bidang Kepegawaian.Salinan surat sakti Mendagri yang diterimah Media Papuanewsonline.com Sabtu 14 September 2024, ditandatangani Plh Dirjen Otda Komjen Pol. Drs Tomsi Tohir M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2024 di Jakarta, dengan nomor: 000.2.2.6/6441/OTDA, ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, dimana klasifikasi surat tersebut bersifat penting dan segerah.Kemendagri dalam suratnya, menjabarkan bahwa kebijakan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob yang melakukan pemberhentian pejabat administrasi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika itu tidak berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan.Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 Pasal 71, serta Perpres Nomor: 116 Tahun 2002, dimana dalam UU Nomor 10 Tahun 2916 Pasal 71 Ayat 2 secara jelas menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pengantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan dari Kemendagri.Dalam amanat surat tersebut, juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 ditegaskan bahwa dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.Sehingga Dari uraian diatas maka, Sesuai Pasal 82 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 dilakukan oleh Gubernur, apabila keputusan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Pasal 12 ayat (4) PP Nomor 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Bupati/Walikota maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif yaitu Gubernur. Atas gaya Koboy eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob ini, maka Kemendagri meminta Pj Gubernur Papua Tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika dengan melakukan konfirmasi secara langsung turun di lapangan, untuk melihat kebijakan kepegawaian, yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri dan tanpa melalui pertimbangan teknis BKN. Mendagri juga menyatakan bahwa bila Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk menemukan indikasi tersebut ketika turun lapangan, maka harus memberikan pembinaan berupa teguran tertulis dan memerintahkan kepada Plt Bupati mencabut keputusan tersebut.Diketahui Mutasi pejabat yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika tertuang dalam Petikan Surat Keputusan Bupati Mimika tanggal 30 Juli 2024 yang memutasi sejumlah PNS dipindahkan/ditempatkan sebagai Pelaksana pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 tanpa persetujuan Kemendagri namun dalam pertimbangannya eks terdakwa kasus dugaan korupsi ini hanya mengandalkan disposisi sebagai Plt Bupati Mimika.Menanggapi Tindakan brutal Plt Bupati Mimika ini, Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo berharap agar Johanes Rettob didiskualifikasi dari pencalonan Bupati Mimika, karena yang bersangkutan secara jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan.Karyono mengatakan Plt Bupati Mimika secara jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dimana dalam pasal 71 ayat 2 berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri." Yaa, Johannes Rettob bisa dibatalkan pencalonannya sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5: "Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," Pungkasnya.(tim)
15 Sep 2024, 01:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru