logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri menerima penghargaan dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan pelayanan prima dan pembangunan zona integritas di lingkungan Polri Tahun 2022.Penghargaan dan predikat tersebut diberikan berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama dengan kementerian dan lembaga khusus. "Tentunya kami dari institusi Polri hari ini mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan terkait dengan pelayanan kepolisian dalam bentuk apresiasi pelayanan prima dan pelayanan terhadap zona integritas," kata Sigit di Gedung Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2023. Pada tahun ini, sebanyak 47 Polresta maupun Polres meraih penghargaan pelayanan prima. Serta, 19 unit kerja yang mendapatkan kategori teladan berintegritas. Menurut Sigit, dengan adanya penghargaan tersebut, hal ini sejalan dengan instruksi dan harapan dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin terhadap institusi Polri. Oleh karenanya, Sigit menegaskan kedepannya akan terus berkomitmen untuk melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana  harapan dari Pemerintah Indonesia. "Kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti yang tadi di sampaikan oleh beliau, bahwa perbaikan  pelayanan publik akan kita lanjutkan untuk bisa dilaksanakan secara digital dan terintegrasi tentunya banyak macam. Kali ini dilaksanakan penilaian khusus untuk SKCK dan pelayanan SIM," ujar Sigit. Lebih dalam, wujud konkret peningkatan kualitas pelayanan publik, kata Sigit, saat ini Polri telah menguatkan pelayanan masyarakat secara digital. Mulai dari STNK Online, SIM Online dan penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) dengan mengedepankan ETLE. "Dan ini terus menerus kita perluas.  Hal ini kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tentunya juga semakin meningkatkan upaya dalam rangka menjaga ketertiban berlalu lintas  dan juga meningkatkan keselamatan," ucap Sigit. Bahkan dewasa ini, kata Sigit, Polri terus mengembangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara online. Lebih dalam, Sigit menyebut, demi membuka ruang aspirasi dari masyarakat saat ini disiapkan Dumas Presisi Online hingga Propam Presisi Online. Dimana, masyarakat dapat memanfaatkan hal itu sebagai wadah untuk mendapatkan pelayanan secara interaktif untuk mendapatkan progres terkait dengan laporannya. "Tentunya ini semua menjadi bagian komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan digitalisasi. Dan tentunya kita berikan dalam satu pelayanan yang terintegrasi yang kita namakan SuperApp dalam satu genggaman," papar Sigit. Disisi lain, Sigit menegaskan, Polri juga akan memaksimalkan perannya untuk memberikan pelayanan terhadap publik sesuai dengan program prioritas yang dicanangkan oleh Pemerintah. Diantaranya pelayanan stunting hingga pengamanan di wilayah yang difokuskan melakukan investasi dan  hilirisasi industri. Termasuk juga layanan terhadap masyarakat yang berkebutuhan khusus. "Termasuk pelayanan terhadap interaksi khususnya masyarakat yang berdampak dan berkebutuhan khusus semua tentunya akan kami tingkatkan. Terima kasih, kami mohon koreksi dan dukungan dari masyarakat. Sehingga kami bisa terus melakukan evaluasi terhadap pelayanan publik di kepolisian," tutup Sigit.(Redaksi) 21 Feb 2023, 20:10 WIT
Bupati RHP Ditahan KPK, Ini Konstruksi Perkaranya Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah KPK secara resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Memberamo Tengah, Recky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023) Malam.Juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya menerangkan, Beberapa waktu lalu, KPK sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan 4 orang sebagai Tersangka , yakni RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023, SP (Simon Pampang, Swasta / Direktur Utama PT BKR (Bina Karya Raya), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang), Swasta / Direktur PT BAP (Bumi Abadi Perkasa) MT (Marten Toding), Swasta / Direktur PT SSM (Solata Sukses Membangun,)." Untuk 3 Tersangka lainnya, yaitu SP, JPP dan MT saat ini putusan pengadilannya sudah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi, sedangkan tersangka RHP baru ditahan secara resmi hari ini," Jelasnya.Ali membeberkan  Kronologi Penangkapan RHP berawal  sekitar Juli 2022 telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini terkait pencarian DPO diwilayahnya karena didapatkan informasi Tersangka RHP melarikan diri ke wilayah tersebut. Selain koordinasi kata Ali, KPK juga aktif menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Tersangka RHP. " Sekitar Januari 2023, Tim Penyidik KPK mendapatkan informasi, Tersangka RHP telah masuk kembali ke wilayah Jayapura namun belum diperoleh informasi lokasi keberadan DPO Dimaksud, sehingga Awal Februari, Tim Penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan Tersangka RHP diwilayah Jayapura sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif, Hingga akhirnya ditanggal 17 Februari 2023, Tim Penyidik bergerak ke lapangan dan pada Minggu (19/2/2023), Tim memperoleh informasi keberadaan Tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP, " Ujarnya.Lanjut Ali, Tim Penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada diwilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dimana Saat tiba dilokasi tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan keberadaan Tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan, kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan. Kata Ali, Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RHP selama 20 hari pertama, terhitung 20 Februari 2023 s/d 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Jelas Ali, Konstruksi perkara, diduga RHP yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur, Dengan kewenangan sebagai Bupati dimaksud, RHP kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah. " Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang dari SP, JPP dan MT yang merupakan para kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, dari situ RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP dan MT. " Diduga JPP,  mendapatkan  pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar, dan  MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar," Sorot Ali.Ali memguraikan Realisasi pemberian uang pada tersangka  RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP, selain itu, RHP diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. " Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh Tim Penyidik," Ucapnya.Ali Fikri yang dikenal sebagaia sosok yang dekat dengan awak Media ini menuturkan, Selama proses penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis diantaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe" Atas perbuatannya, Tersangka RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.(Redaksi) 21 Feb 2023, 14:13 WIT
Ini Penampakan Bupati RHP Saat Dibawa KPK Ke Jakarta Papuanewsonline.com, Jayapura – Usai ditangkap Bupati Memberamo Tengah RHP langsung  dibawa KPK Ke Jakarta dengan pengawalan ketat Brimob Polda Papua.Buronan kelas kakap ini terlihat tak berkutik saat dikawal ketat Brimob Polda Papua saat naik ke Pesawat Garuda Indonesia tadi Pagi.RHP tampak menggunakan celana warnah hitam dan topi serta  switer bertiliskan FILA. Selain itu RHP terlihat mengunakan masker menutupi wajahnya saat dikawal ketat naik ke pesawat Garuda Indonesia, Senin (20/2/2023). Pagi.Diketahui, KPK RI yang diback up Jatanras Polda Papua bersama Timsus Polres Jayapura berhasil mengamankan RHP yakni Bupati Mamberamo Tengah Non Aktif atas dugaan Kasus Korupsi yang dilakukannya.Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui  awak media, Senin (20/2).Kabid Humas mengatakan bahwa proses penangkapan terhadap RHP dilakukan pada hari Minggu (19/2) kemarin sekitar pukul 16.45 WIT di BTN Marwa Jalur III Jl. Kehiran, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.“Setelah diamankan, yang bersangkutan kemudian dibawa menuju Mako Sat Brimob Polda Papua yang didampingi Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pol Budi Satrijo, S.I.K., M.Hum bersama Danyon A Pelopor Kompol Clief Gerald Ph. Duwith, SE., S.I.K,” Ungkapnya.Terpisah, Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K menyampaikan, Polri dalam hal ini hanya membantu tugas KPK dalam melakukan penangkapan serta pengamanan ketat yang dimana dirinya juga bersyukur bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan aman.“Kami sangat berharap proses ini segera berjalan dan KPK bersama RHP secepatnya dapat tiba di Jakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.Ia menjelaskan bahwa situasi Papua terkhusus di Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah hingga saat ini masih berjalan kondusif tanpa ada peningkatan keamanan dan ia berharap ini terus berjalan hingga proses Penyidikan KPK terhadap RHP dinyatakan selesai.“RHP hari ini telah diberangkatkan bersama KPK RI menuju Jakarta pagi tadi sekitar pukul 08.43 WIT dalam rangka pemeriksaan lanjutan atas kasus yang melibatkan Bupati Mamberamo Tengah Non Aktif itu,” tutup Kapolda Papua.(Redaksi) 20 Feb 2023, 11:25 WIT
Dibawa Ke Jakarta, Sebentar Lagi Tangan Dua Bupati RHP Diborgol Jadi Satu Papuanewsonline.com, Jayapura- Pelarian Sang DPO Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya berakhir diciduk KPK di Abepura, Jayapura Provinsi Papua, Minggu (19/2/2023).Setelah ditangkap,  Bupati RHP Buronan KPK ini langsung dibawa ke Jakarta dengan penerbangan pesawat Garuda Indonesia tadi Pagi, Senin (20/2/2023)." Benar yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sekarang dalam perjalanan, tersangka RHP dibawa dengan penerbangan Pesawat Garuda Indonesia tadi pagi dari Jayapura jam 8:25, " ujar   Ujar Kepala pemberitaan KPK,  Ali Fikri Melalui pesan singkat Via Whatsapp, Senin (20/2/2023).Ali menegaskan, Setibahnya RHP nanti langsung akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.Diketahui sesuai dengan ciri khas KPK maka usai pemeriksaan RHP nantinya, RHP langsung akan menggunakan rompi orange tahanan KPK disertai dengan tangan dua jadi satu karena diborgol, dan akan dipampang didepan awak Media dalam gelar Konferensi Pers di KPK nantinya.Sebelumnya   diketahui Bupati Recky Ham Pagawak merupakan tersangka korupsi kasus suap berbagai proyek Infrastruktur di Kabupaten Memberamo Tengah yang melarikan diri saat ditangkap sehingga   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati RHP sebagai Buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Keberadaan terduga koruptor ini selama 7 bulan  misterius, Beredar kabar Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke PNG, namun pelarinya berakhir karena diciduk KPK di Abepura.KPK mencatat Bupati Ricky Ham Pagawak masuk DPO per 15 Juli 2022. Status buron itu melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.Pasalnya Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP (Ricky Ham Pagawak) keluar dari Indonesia pada tanggal 14 Juli di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).(Redaksi) 20 Feb 2023, 09:20 WIT
Ciluup Baaa !!! Pelarian Buronan KPK, Bupati RHP Berakhir Dibalik Jeruji Besi Papuanewsonline.com, Jayapura- Pelarian Sang DPO Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) akhirnya berakhir diciduk KPK di Abepura, Jayapura Provinsi Papua, Minggu (19/2/2023).Tertangkapnya Bupati RHP Buronan KPK ini dibenarkan Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri." Iya Benar DPO Ini ditangkap di Abepura dan sementara diamankan di Mako Brimob Polda Papua," Ujar Ali Fikri Melalui pesan singkat Via Whatsapp, Minggu (19/2/2023).Sebelumnya diketahui Bupati Recky Ham Pagawak merupakan tersangka korupsi kasus suap berbagai proyek Infrastruktur di Kabupaten Memberamo Tengah yang melarikan diri saat ditangkap sehingga   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Bupati RHP sebagai Buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).Keberadaan terduga koruptor ini selama 7 bulan  misterius, Beredar kabar Bupati Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke PNG, namun pelarinya berakhir karena diciduk KPK di Abepura.KPK mencatat Bupati Ricky Ham Pagawak masuk DPO per 15 Juli 2022. Status buron itu melalui surat Nomor R/ 3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini lewat jalur tikus.Pasalnya Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP (Ricky Ham Pagawak) keluar dari Indonesia pada tanggal 14 Juli di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).(Redaksi) 20 Feb 2023, 00:43 WIT
PMI Ingatkan PDIP Tidak Boleh Intervensi Kasus Hukum Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Jakarta- Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) meminta  DPP  Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar  tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.“ Pak Plt JR ini-kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah, jadi yang kita berharap DPP PDIP tida perlu intervensi kasus hukum dari JR ini, karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas Partai PDIP di Papua nantinya,” Sorot  Acel  kordinator PMI di jakarta  melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com Sabtu (18/2/2023).Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan PDIP bakal hilang kepercayaan  masyarakat di Papua, bila PDIP turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya.“ PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt Bupati Mimika ini, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, langsung dilantik oleh DPP PDIP sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” Tegasnya.Acel mengatakan, Walaupun sehari setelah diumumkan secara resmi oleh Kejati Papua sebagai tersangka, namun Plt Bupati Mimika JR tetap dilantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah, yang kepengurusanya dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun  di Nabire beberapa waktu lalu. “ Kami ingatkan DPP PDIP, Korupsi adalah  extra ordinary crime dan menjadi musuh negara sehingga bila kedapatan PDIP mau intervensi kasus hukum ini, maka kami akan geruduk Gedung DPP PDIP di Jakarta,”Pungkasnya. Sebut Acel,  Aneh tapi nyata, karena struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP yang ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt Bupati Mimika JR  memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah, padahal sehari sebelum dilantik, Plt Bupati JR sudah diumumkan secara resmi sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.“ Ini Aneh tapi nyata, hanya di PDIP orang yang berstatus tersangka bisa duduki jabatan structural dalam kepengurusan DPD, PDIP, ” Tandasnya. Aktivis anti korupsi ini menyebutkan agar semua pihak  menghormati proses hukum yang sementara berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Eguality before the law, sehingga semua orang memiliki kesamaan dihadapan hukum.“ Dengan Asas Eguality before the law  ini maka Kejaksaan Tinggi seharusnya  tahan tersangka sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” Tegasnya.Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat diperiksa Kejati papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan, namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi publik yang menduga ada “kong kali kong” ataupun bisa terjadi,  Kejati diintervensi  dalam penegakan hukum skandal dugaan korupsi kasus tersebut.“ Tidak ada penahanan berarti menciptakan  preseden buruk penegakan hukum di Papua, terutama   bagi  Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya dalam menangani perkara ini, lagian Pak Witono ini awal memimpin Kejati Papua saja terlihat kalua tidak punya nyali dalam pemberantasan korupsi ,” tandas Acel.Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor Kemendagri sehingga publik dapat memperoleh kepastian informasi  dalam penanganan perkara tersebut. Diakhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta Mendagri  Tito Karnavian agar menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih focus pada masalah hukum yang menyeretnya.Diketahui usai menetapkan JR dan SH sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023). Pekan kemarin.Ditegaskan Kejati Papua, Penyitaan ini berdasarkan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota  Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.Witono  menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan  penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam  Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022.Kata dia, Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai).Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.Jadi,Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua  Witono, Helikopter tersebut Jika  dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik  dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. Sementara itu informasi yang diterima,  Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan  pemeriksaan terhadap  Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 ini, namun belum dilakukan penahanan ole Kejati Papua.(Redaksi) 19 Feb 2023, 10:02 WIT
Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air Belum Juga Ditahan, Tokoh OKIA Semprot Kejati Papua Papuanewsonline.com, Timika- Prasangka buruk orang asli Papua, terhadap negara secara umum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono.SH.M.Hum beserta jajaranya secara khusus dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di tanah Papua, mulai tercium, karena dalam penegakan hukum di Papua Non OAP tidak ditahan, sedangkan OAP ditahan dan dipenjara walaupun dalam keadaan sakit seperti Gubernur Lukas Enembe." Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Gubernur Lukas Enembe ditahan, sedangkan Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob dan Silfi Herawaty belum juga ditahan, padahal sudah ditetapakan sebagai tersangka bahkan barang bukti 1 unit helikopter turut disita oleh Kejati Papua, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan serta  pengelolaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, manuver -manuver serta cara penegakan hukum seperti ini yang tidak memberikan rasa keadilan terhadap kami masyarakat asli Papua," tegas Tokoh Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) Yohanes Kemong melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (18/2/2023) pagi.Tokoh OKIA yang sering disapa  YK ini mengatakan, sebagai orang asli Papua, mulai mencium gelagat aneh dari Kejati Papua dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika pasca tersangka tidak ditahan. Hal ini menurut Yohanes telah memicu amarah dari masyarakat asli Papua kepada Negara dan Kejati Papua karena Kejati  Papua tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat asli Papua." Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Papua selama ini, hanya kepada orang asli Papua, sedangkan orang  non Papua terkesan dilindungi Negara, dan ini faktanya Kejaksaan Tinggi tidak tahan tersangka," tegasnya Lanjut Yohanes menyebutkan, ;hal ini terbukti yakni dugaan korupsi  pembangunan gedung  Gereja Kingmi Mile 32  yang  melibatkatkan Bupati  Mimika Eltinus Omaleng (OAP), kemudian dugaan korupsi  yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe (OAP) dua tokoh asal Papua ini langsung ditangkap dan diproses hukum, sedangkan dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika yang Melibatkan Wakil Bupati Mimika  Yohanes Rettob  (Non OAP) tidak ada penahanan bahkan sudah jadi tersangka dan barang bukti sudah disita, namun tidak ditahan " aneh bin ajaib ya" negara melalui Kemendagri belum juga nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya sebagai Plt Bupati Mimika." Dari penjelasan diatas maka kami orang Papua menilai bahwa : PENEGAKAN HUKUM KORUPSI  di Papua Hanya    untuk Orang Asli Papua (OAP) , sementara  untuk Non  Papua tidak Berlaku," sesalnya.Kata Yohanes Kemong, fakta yang terjadi demikian, maka  ada DISKRIMINALISASI  HUKUM terhadap Orang Asli Papua (OAP)" Bukankah Orang Asli Papua  bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia... ?? Jabawannya  adalah :  Orang Papua  itu Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia  yang Mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama seperti Warga Indonesia yang lain, sesuai Undang - undang Dasar Negara Kesatuan Repulik Indonesia  tahun 1945, oleh sebab itu  KEADILAN PENEGAKAN HUKUM Harus  ADIL dan MERATA bagi Seluruh Rakyat Indonesia," tegasnya.Lanjut YK, Negara tidak boleh pilih kasih dengan cara orang Papua di penjarakan karena korupsi  lalu Non Papua di lindungi dan di bebaskan walaupun terlibat Korupsi." Bagi kami tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejati Papua, karena  siapapun dia dari suku mana dan dari Partai politik Manapun, segera tahan  tersangka dugaan korupsi pesawat dan helikopter pemkab Mimika sehingga diproses sesuai hukum, bukan dibiarkan dengan status tersangka begitu saja," Pungkasnya.(Redaksi) 18 Feb 2023, 08:27 WIT
Koruptor Lukas Jakarimilena Tak Berkutik Saat Dieksekusi Kejari Jayapura Papuanewsonline.com,Jayapura- Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi, Lukas Jakarimilena tak berkutik saat ditangkap Jaksa di Kabupaten Sarmi oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, pada kamis (16/2/2023).Lukas Jakarimilena merupakan  terpidana koruptor dalam perkara dugaan korupsi Pengembangan Tanaman Cassava, Ubi Jalar, Pisang dan Sayur-sayuran pada Dinas Pertanian Kabupaten Sarmi." Benar, Terpidana Lukas Jakarimilena di jemput Tim Jaksa dari Kejari Jayapura di Kabupaten Sarmi hari ini," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe SH.MH melalui sambuangan telepon selulernya, Kamis (16/2/2023).Kasi Pidsus menyebutkan, Bahwa Terpidana  Lukas dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor : PRINT- 158/ R.1.10/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 15 Februari 2023, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengembangan tanaman Cassava (Singkong Tapioka), Ubi Jalar, Pisang, dan sayur sesuai kontrak sebesar Rp. 1.379.969.000,- pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Sarmi." Dalam kasus ini merugikan Negara sebesar Rp. 989.073.000 berdasarkan hasil audit  BPKP Perwakilan Provinsi Papua," Jelasnya.Marvie menjelaskan, Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Lukas  dilakukan oleh Tim Ekseskusi Kejaksaan Negeri Jayapura yakni Dirinya selaku (Kasi Pidsus), Jaksa Leny Silaban ,SH, (Kasi Datun Kejari Jayapura), Achmad Kobarubun, S.H (Jaksa Fungsional Pidsus), dan Erwin, SH ( Staf Pidsus Kejaksaan Negeri Jayapura)." Tim berhasil  pada pukul 13:30 WIT telah melakukan penangkapan terhadap terpidana di Kabupaten Sarmi, pada hari ini tanggal 16 Februari 2023, pada pukul 13:30 WIT," tandas Marvie.Lanjut kata Marvie,  Terpidana  kemudian di bawa dari Kabupaten Sarmi untuk dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura di Jayapura.Marvie menegaskan, Terpidana Lukas dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA  nomor : 16/ Pid.Sus-TPK/ 2018 tanggal 28 September 2018 yang amar putusannya, bahwa Menyatakan pidana kepada terdakwa Lukas  terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan penjara.(Redaksi) 16 Feb 2023, 18:41 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT