logo-website
Sabtu, 08 Agu 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Breaking News: Kejati Papua Resmi Sita 1 Unit Helikopter Airbus H-125 DI Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua secara resmi melakukan penyitaan terhadap 1 unit Helicopter Airbus H-125 (seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru, SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789), Kamis (16/2/2023)." Penyitaan ini berdasarkan  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota  Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua," Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum Melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Kamis (16/2/2023).Witono  menyebutkan, Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan  penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, atau Nepotisme dalam  Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 s/d 2022." Penyitaan ini, dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000,- sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyard (sesuai keterangan dari Bea Cukai)," Paparnya.Sebut Witono, Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, sehingga lanjut Witono, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan." Jadi, Jika  dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan Penyidik  dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika," Pungkas Witono.Diketahui, selain melakukan penyitaan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap  Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum." Benar, panggilan kedua dari penyidik  bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.Disinggung bilah tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka." Semoga masih kooperatif, karena bilah tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.Terpisah Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com, agenda pemeriksaan kedua tersangka hari ini tidak dilakukan, lantaran tersangka tidak menghadiri  panggilan kedua dari penyidik.Diketahui, Panggilan pertama untuk kedua tersangka pada Tanggal 8 Februari kemarin, namun tersangka tidak hadir, kemudian penyidik memjadwalkan ulang pemanggilan kedua bagi tersangka hari ini, tanggal16 Februari 2023, namun tersangka juga tidak hadir.(Redaksi) 16 Feb 2023, 15:45 WIT
Polri: Suara Masyarakat Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Eliezer Papuanewsonline.com, Jakarta-Polri telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat."Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya, insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, pada Rabu (16/2/2023). Nantinya, para pimpinan sidang kode etik bakal mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Eliezer. Irjen Pol Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berpesan untuk mendengarkan suara masyarakat."Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin," ujar Irjen Pol Dedi.Irjen Pol Dedi pun kembali menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Eliezer."Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail," ujar Irjen Pol Dedi.Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.(Redaksi) 16 Feb 2023, 13:02 WIT
Breaking News: Hari Ini Kejati Papua Agendakan Periksa Plt Bupati Mimika dan Direktur Asian One Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap  Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty sebagai tersangka dalam skandal dugaan Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015.Pemeriksaan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.M.Hum melalui pesan singkat Via Whatsapp dari Jayapura, Kamis (16/2/2023)." Benar, panggilan kedua dari penyidik  bagi tersangka untuk hadir secara patut hari ini, muda-mudahan koperatif," Tegasnya.Disinggung bila tersangka tidak hadir dalam panggilan penyidik, Kepala Kejaksaan Tinggi Witono menyebutkan hal itu akan merugikan tersangka." Semoga masih kooperatif, karena bila tidak kooperatif akan merugikan dirinya sendiri," Tandasnya.Kejati Papua membenarkan bila hari ini, panggilan terhadap tersangka merupakan panggilan kedua, karena panggilan pertama dilayangkan bagi tersangka  pada Tanggal 8 Februari kemarin, sehingga panggilan kedua bagi tersangka hari ini, tmnggal16 Februari 2023. Sementara itu informasi yang diterima Papuanewsonline.com, hari ini juga Penyidik Kejati Papua akan melakukan penyitaan pesawat dan helikopter pemkab mimika, di Timika sebagai barang bukti.Diberitakan media ini sebelumnya,  Dalam dugaan korupsi kasus hukum tersebut, Penyidik Kejati Papua sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air."Dalam kasus ini Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan," Ucap Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani melalui konferensi Pers resmi di Kejati Papua beberapa waktu lalu.Lanjut Aguwani, Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang."  Jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," Ungkapnya.Aguwani menegaskan, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 miliar."Terkait perkara ini, penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi," Ujarnya.Lanjut Kasipenkum, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.Diketahui penetapan tersangka Plt Bupati Mimika,Johanes Rettob berdasarkan surat (Pidsus-18) Nomor: TAP 07/R.1/Fd.1/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023.(Redaksi) 16 Feb 2023, 11:11 WIT
Masyarakat Adat Suku Damal Dalam Waktu Dekat Gelar Mubes Se-Papua Di Tmika Papuanewsonline.com, Timika- Masyarakat Adat suku Damal dalam waktu dekat menggelar Musyawara Besar pembentukan Honai besar  LDB (Lembaga Damal Bersatu), se-Papua di Timika.Lembaga Damal Bersatu (LDB) kedepan akan  Menjadi Honai Terbesar bagi Peradaban masyarakat Adat Suku Damal di Papua, karena Lembaga ini merupakan Honai  Masyarakat Adat suku Damal yang bertaraf nasional.Tim penggagas dan pengarah LDB melalui konferensi pers bertempat  di Resto Dj, Sp3 Timika Rabu (14/2/2023). menyatakan LDB merupakan wadah atau rumah besar bagi masyarakat adat suku Damal menuju peradaban baru.Ketua Panitia penyelenggara Mubes Lembaga Damal Bersatu (LDB) Salmon Yolemal mengatakan Suku Damal merupakan salah satu suku terbesar di tanah Papua yang tersebar di Puncak, Timika, Nabire, Nduga, Puncak Jaya hingga Wamena.“Sejak tahun 1954 suku Damal diperkenalkan peradaban baru, injil masuk. Tapi sampai sekarang suku Damal belum punya wadah pemersatu sehingga banyak masalah diselesaikan kelompok marga, klen, dan keluarga. Nah karena gengsi antar marga tinggi akhirnya berujung bentrok atau perang suku,” Jelasnya.Salmon mengatakan, LDB selain wadah untuk mempersatukan Masyarakat adat suku Damal, LDB juga menjadi rumah besar bagi suku Damal semua  se-tanah Papua, nasional hingga internasional.“ Saya minta dukungan dari semua elemen masyarakat adat suku Damal di manapun berada sesuai profesi dan kapasitas termasuk Pemda Puncak, Pemda Mimika, LSM, dan YPMAK, baik dukungan moril maupun materil, karena  Musyawara  nantinya akan melibatkan seluruh komponen dari berbagai kelompok baik politik, LSM, pemerintah dan gereja,” Tegasnya.Sementara itu,  Tim Pengarah LDB, Anton Alom mengatakan, sejak lama nama suku Damal identitik dengan kekerasan, meskipun sebenarnya suku tersebut hidup dengan dasar kasih yang tinggi." LDB merupakan rumah atau Honai besar bagi masyarakat adat suku Damal dimana lembaga ini tidak berafiliasi dengan kepentingan karena LDB hadir  murni untuk kepentingan Suku Damal,” Ucapnya.Sedangkan Erianus Kiwak SP mengemukakan, sesuai visi orang Damal menuju peradaban baru maka dibentuklah LDB.Ditempat yang sama selaku pengarah LDB, Raim Uamang S.Sos, MSi menegaskan suku Damal adalah salah satu suku besar di Papua, dimana  lahirnya suku tersebut, selalu bersama dengan suku Dani, sehingga suku Damal dan Dani ibarat suami istri.(Redaksi) 15 Feb 2023, 21:08 WIT
Mengejutkan!! Egianus Kogoya Sampaikan Pesan Menohok, Usai Bakar Pesawat Dan Tawan Pilot Susi Air Papuanewsonline.com, Papua- Panglima Komando Daerah Perang III Ndugama, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Egianus Kogoya menyampaikan pesan menohok kepada Indonesia, usai membakar pesawat Susi Air dan menawan pilot Susi Air, Captain Phillip Marthens di Distrik Paro.Dari video yang diperoleh Papuanewsonline.com, di Timika, Rabu (14/2/2023). dengan tegas Panglima perang Kodap III, Egianus Kogoya mengatakan, penyanderaan tersebut dilakukan bukan untuk mencari makan ataupun minum, tetapi mau merdeka." Kami akan membawa pilot ini sampai Papua merdeka baru saya lepas," tegas Egianus dalam video tersebut.Sambil menggunakan kacamata dan menggenggam senjata, Egianus berpesan kepada negara-negara luar agar  membantu perjuangan  mereka, TPNPB/OPM.Ucap  Egianus, akibat kerjasama yang dilakukan oleh negara-negara lain bersama Indonesia menyebabkan Papua susah untuk merdeka." Kami tawan pilot Susi Air, Captain Phillip Marthens, sampai kami merdeka baru Pilot dikembalikan," Tegasnya.Egianus juga memastikan akan terus menjaga keamanan dan kesehatan dari Captain Phillip Marthens."Bersama saya, pilot Phillip Marthens akan tetap aman," ujarnya.Sebelumnya, pilot Susi Air, Captain Phillip Marthens sudah disandera sejak 7 Fenruari 2023 di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga.Dalam proses penyanderaan, KKB di bawah Egianus membakar pesawat yang ditumpangi Captain Phillip Marthens.Namun beredar foto-foto sang pilot Philip Marthens dengan wajah ceria didampingi kelompok Egianus Kogoya di Hutan Nduga.(Redaksi) 15 Feb 2023, 16:26 WIT
Aneh Bin Ajaib!! Dugaan Korupsi Timbunan Lokasi Pasar Damai Tiga Tahun Mengendap Di Polres Mimika Papuanewsonline.com, Mimika- Skandal dugaan korupsi penimbunan lokasi eks pasar damai yang dibidik Yunit Tipikor Polres Mimika hingga kini menuai tanda tanya, aneh bin ajaibnya kasus hukum tersebut masuk dalam proses penyelidikan terlama dan terpanjang, pasalanya terhitung sudah tiga tahun lamanya, dari tahun 2021 hingga 2023  kasus hukum itu masi mengendap dilaci penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika.Hasil penelusuran Media Papuanewsonline.com menyebutkan, pada bulan April hingga bulan Juni tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika memiliki kegiatan pekerjaan penimbunan dan perataan lokasi eks pasar damai di SP4 Dsitrik Wania Kabupaten Mimika, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.278.400.000, sebagaimana terlihat pada  LPSE Kabupaten Mimika. Pemenang lelang dalam paket proyek tersebut yakni CV.Nosal Jaya dengan perjanjian kontrak kerja bernomor: 601/27/KONTRAK/BAPENDA/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. dalam paket proyek ini, telah dilakukan pembayaran 100% berdasarkan SP2D pada tanggal 26 Juni 2020. Kemudian berjalanya waktu paket proyek tersebut dilidik Polres Mimika berdasarkan  Laporan Informasi dengan nomor: LI/02/I/2021/RESKRIM tertanggal 4 Januari 2021, dimana saat itu Polres Mimika dipimpin Kapolres AKBP. I Gusti Gde Era Adhinata, Sik (Saat Ini Menjabat Sebagai Wadir Reskrimsus Polda Papua). Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Yunit III Tipikor Polres Mimika, seharusnya dalam paket pekerjaan tersebut sesuai dokumen kontrak, harus menggunakan bahan material sirtu geotek penyewaan alat berat, serta tukang dan lain-lainya, namun keadaan lapangan terbalik atau tidak sesuai fakta, hal ini, diperkuat dengan penyesuaian keterangan saksi-saksi saat pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Sesuai data yang diperoleh Papuanewsonline.com. Dalam serangkaian proses penyelidikan, kasus hukum itu, penyidik Yunit III Tipikor Polres Mimika telah menemukan perbuatan melawan hukum berupa mark Up harga satuan, serta pemalsuan dokumen pekerjaan fiktif. Para terduga yang turut bertanggujawab dalam paket pekerjaan tersebut yang saat itu turut diperiksa penyidik Polres Mimika, diantaranya, Novela Pakiding selaku direktur CV.Nosal Jaya, Dwi Choliva Kepala Bapenda sekaligus memiliki peran ganda sebagai PPK, Yan Paliling selaku pelaksana lapangan, Agus Limbong (Penjual Material dan sewa alat), Ignasius selaku konsultan pengawas dan perencana, dan Aldi Padua sebagai Ketua Pokja. Kemudian dari serangkain proses penyelidikan dari paket pekerjaan tersebut, penyidik Polres Mimika menemukan potensi kerugian Negara senilai Rp. 2.121.052.498. Sementara itu, diberitakan Media ini sebelumnya, Politisi partai Perindo Kabupaten Mimika, Edardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika AKBP.I Gede Putera agar menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut. “ Proses hukum  perkara ini harus terus berjalan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan harus diketahui public di Timika, karena kasus ini sudah lama diproses di yunit Tipikor Polres Mimika, yang hingga kini kasusnya diam ditempat,” Ujar Politisi Partai Perindo Mimika, Eduardus Rahawadan di Timika, Senin (13/2/2023). Bung Edoard mengatakan,  dalam kasus hukum tersebut Diduga terjadi kerugian negara mencapai 2,1 Milyar, sehingga sudah saatnya penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika segera meningkatkan kasus hukum tersebut dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan. “ Diamati dari konstruksi perkara ini, perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara sudah terpenuhi sehingga sudah saatnya ada tersangka dalam perkara ini,” Tegasnya. Kata Bung Edoard, kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi warga ex pasar damai di Sp 4 yang ditangani oleh pihak Unit III Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika, sesuai informasi, masuk proses penyelidikan dari Tahun 2021 hingga Tahun 2023 merupakan waktu yang cukup lama bagi Yunit Tipikor dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.  “ Kegiatan ini merupakan proyek dari Badan Pendapatan Daerah melalui APBD Mimika  Tahun 2020 dengan Pagu anggarannya sebesar  Rp 3,2 Milyar, namun  dalam proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar damai di Sp 4 ini diduga terdapat kerugian negara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kepala Bapenda dan para pelaksana kegiatan itu,  namun sejauh ini masyarakat belum mengetahui perkembangan kasus hukum ini, sehingga sudah saatnya kasus hukum ini segerah naik ketahap penyidikan dengan penyidik mengumumkan tersangka,’’ Tegas Bung Edoard.  Bakal calon legislative Partai Perindo ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui Pihak Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada tahun  2021 terkait proyek penimbunan tersebut dimana dari hasil penyelidikan  diduga terjadi kerugian negara senilai   Rp. 2,1 Milyar.(Redaksi)  15 Feb 2023, 00:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT