logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polri Berhasil Amankan 2 Tersangka Mafia Judi Online Yang Kabur Ke Luar Negeri Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri telah menangkap dua orang tersangka baru pada kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Dua orang tersebut nantinya akan dibawa melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini."Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).Ade Ary menambahkan, bahwa Tim nantinya akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda."Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.Para tersangka diduga telah mendapatkan setoran uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan agar tetap bisa diakses. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. PNO-12 11 Nov 2024, 13:22 WIT
Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya Papuanewsonline.com, Jakarta - Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024."Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan."Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN," ujar Arief.Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero)."Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini," jelas Arief.Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016."Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar," pungkasnya. PNO-12 10 Nov 2024, 19:04 WIT
Dittipidsiber Bareskrim Polri Kembali Sita Rp. 13,8 M Aset Judol Papuanewsonline.com, Jakarta - Siber Bareskrim Polri kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan judi online dengan menyita aset senilai 13,8 miliar rupiah yang terkait dengan situs perjudian slot8278. Menindaklanjuti proses perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70.1 MiliarTanggal 8 November 2024 Penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp. 13.8 Miliar. Aset ini disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278 yang dikenal sebagai salah satu situs judi online jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara China. Dalam pengungkapan ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa 13,8 miliar rupiah yang disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari Penyedia Jasa Pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278. Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online, mengingat banyaknya korban dari kalangan masyarakat yang terjerat dalam perangkap perjudian online. Langkah penyitaan aset ini diharapkan dapat menekan perkembangan situs judi di Indonesia serta memutus rantai kejahatan siber yang kerap memanfaatkan teknologi untuk aktivitas ilegal.Dalam waktu dekat, Penyidik Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun dan penyedia jasa pembayaran yang terhubung dengan slot8278, serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap judi online sebagai bentuk respons cepat dari komitmen Polri untuk melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Presiden Prabowo terkait pemberantasan perjudian. PNO-12 10 Nov 2024, 10:58 WIT
Viral!! Video Mantan Anggota Polri Gabung KKB Yalimo Papuanewsonline.com, Jayapura - Video yang menampilkan sosok mirip Aske Mabel, mantan anggota Polri dari Polres Yalimo, tengah viral dan mendapat perhatian serius dari Satgas Ops Damai Cartenz-2024. Sosok dalam video tersebut tampak mendeklarasikan diri sebagai panglima Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yalimo, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aksi Kriminal bersenjata di Papua.Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen. Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menduga sosok dalam video tersebut adalah Aske Mabel, yang sebelumnya terlibat dalam perampasan empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK China pada Minggu, 9 Juni 2024 lalu.“Sosok dalam video yang beredar ini diduga kuat memiliki kemiripan dengan mantan anggota Polri Polres Yalimo, Aske Mabel. Karena itu, upaya penegakan hukum akan kami lakukan,” tegas Brigjen Faizal.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., turut menegaskan bahwa Satgas Damai Cartenz-2024 sudah melakukan investigasi mendalam atas video tersebut. “Saat ini, investigasi tengah kami lakukan, dan Aske Mabel akan menjadi target utama dalam penegakan hukum oleh Operasi Damai Cartenz-2024 serta berlanjut pada Operasi Damai Cartenz-2025 mendatang,” ujar Kombes Bayu.Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan, Satgas Ops Damai Cartenz akan terus melakukan penegakan hukum bagi siapapun yang terlibat dalam tindakan kriminal terhadap Negara dan mengancam stabilitas keamanan masyarakat di Papua. PNO-12 09 Nov 2024, 19:14 WIT
Oknum Pejabat Aniaya Tenaga Kesehatan di RSUD Lukas Enembe Mamberamo Tengah Papuanewsonline.com, Mamberamo Tengah – Terjadi penganiayaan di RSUD Lukas Enembe Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Selasa (5/11/2024). Hal ini diduga dilakukan oknum pejabat berinisial YY (50) di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.Kabid Humas mengatakan korbannya adalah Dr Yordan Sumomba, salah satu tenaga medis di rumah sakit tersebut. Yordan sudah bekerja di RSUD Lukas Enembe Mamberamo Tengah sejak Mei 2021.“Kejadian terjadi pada Selasa (05/11) sekitar pukul 13:35 WIT, oknum pejabat tersebut masuk ke ruangan apotek rumah sakit sembari berteriak "We kam kasih sa obat paracetamol ka, kalian tidak tahu kah saya ini siapa? Saya ini Asisten 3.,” ucap Kabid Humas, Kamis (07/11/2024).Usai teriakan itu, YY masuk ke ruangan korban (ruang dokter-red) mengambil kursi dan melemparnya. Namun lemparan itu tidak mengenai korban.“Selanjutnya, ia mengambil kayu balok ukuran 5x5 memukul wajah dan punggung korban,” ujarnya.“Kejadian itu sontak membuat pasien yang datang berobat langsung melerainya,” imbuhnya.Lebih lanjut, ia mengatakan selain memukul tenaga kesehatan, oknum ASN ini juga melakukan perusakan terhadap pembatas ruangan yang terbuat dari kayu dan melempar kaca jendela rumah sakit.“Kejadian ini membuat korban mengalami luka di pipi kanan, luka lecet di punggung dan keluar darah dari hidung,” tutur Kombes Benny.Sementara itu, Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Rahman, S.Sos., M.Si., mengatakan Dokter tersebut pasca kejadian ke Wamena selanjutnya menuju ke makasar untuk perawatan kesehatan. Polres belum sempat mengambil keterangan dokter sebagai korban.“Saat ini pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Mamberamo Tengah,” pungkasnya. PNO-12 09 Nov 2024, 17:45 WIT
Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya Papuanewsonline.com, Jakarta – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 5 November 2024. "Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan," kata Arief dalam keterangan persnya, Rabu (6/11).Kasus Bermula dari Pembelian Tanah untuk Proyek Gedung PertaminaKasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi, dengan total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT. Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya.Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. "Dalam proses pembelian tanah, diduga ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Arief.Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa transaksi tanah ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 348,7 miliar. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 84 saksi, termasuk notaris dan PPAT yang terlibat dalam transaksi tersebut, serta lima ahli di bidang hukum dan administrasi negara. Selain itu, penyidik juga telah menyita 612 dokumen terkait transaksi ini untuk memperkuat pembuktian kasus."Dari hasil pengukuran dan survei lapangan, serta pemeriksaan terhadap aset terkait, kami menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348,7 miliar," lanjut Arief.Luhur Budi Djatmiko dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman penjara yang berat.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di BUMN yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam transaksi pembelian aset negara. Penyidik terus mendalami kasus ini, dan penetapan tersangka Luhur Budi Djatmiko menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN.Dengan penetapan tersangka ini, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan BUMN. PNO-12 09 Nov 2024, 07:05 WIT
KKB Serang Pos Satgas ODC-2024 di Intan Jaya, Kontak Senjata Pecah Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya sempat memanas setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melancarkan serangan ke arah pos keamanan di Dusun Tigamajigi, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa. Insiden penembakan ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) dan melibatkan Pos Tower Satgas Tindak Belukar ODC-2024.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Peristiwa ini dimulai sekitar pukul 11.45 WIT. Personel mendengar dua kali tembakan dari senjata laras panjang yang berasal dari arah tower Telkomsel di Dusun Tigamajigi. Personel Satgas Tindak ODC-2024 segera merespons, sehingga terjadi baku tembak antara KKB dan pasukan kami," ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, turut memberikan pernyataan terkait insiden ini. "Saat ini, personel kami masih melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. Kami berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu proses pengejaran ini," kata Kombes Bayu.Sementara itu, penduduk di Distrik Sugapa diminta untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dirinya menambahkan bahwa upaya penegakan hukum akan terus digencarkan. “Kami ingin memastikan bahwa tindakan KKB tidak mengganggu keamanan masyarakat Papua, dan semua langkah hukum akan diambil untuk meredam aktivitas kelompok ini,” tutupnya. PNO-12 05 Nov 2024, 20:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT