Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Tim Jibom Brimob Maluku Musnahkan 5 Buah Bom Temuan Masyarakat
Papuanewsonline.com, Ambon - Tim jibom dari Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku melakukan disposal atau pemusnahan 5 buah bom temuan masyarakat di wilayah hukum Polsek Baguala.Pemusnahan 5 buah bahan peledak tersebut dilaksanakan di Markas Satuan Brimob di Kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (31/10/2024).Sebelum dilakukan pemusnahan bom oleh 7 personil Subden 2 Den Gegana Satbrimob Polda Maluku yang dipimpin Ipda A Nanlohy, tim sebelumnya menemui Kapolsek Baguala Iptu M. Alfons."Lima buah bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di Markas Polsek Baguala. Bom yang ditemukan adalah bom rakitan dari pipa," kata Ipda A. Nanlohy.Setelah melalui proses penyerahan, 5 buah bom rakitan kemudian dibawa ke kawasan Air Besar Passo. Pemusnahan bahan peledak ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan 1 unit EOD No Pol 1702 - XVI, serta sumbu ledak 80 Gr 2,5 meter dan detonator listrik 5 buah."Kegiatan disposal bom ini dilakukan atas dasar UU nomor 2 tahun 2022, perkap nomor 11 tahun 2002, dan surat dari Kapolresta Ambon tentang permohonan bantuan personel," jelasnya.Kegiatan pemusnahan bom yang dilakukan tim jibom den Gegana terhadap 5 buah bahan peledak yang ditemukan masyarakat berjalan baik, aman dan lancar. PNO-12
01 Nov 2024, 13:14 WIT
Polres Merauke Amankan 36 Liter Miras Jenis Sopi
Papuanewsonline.com, Merauke – Kepolisian Resor Merauke berhasil mengamankan 36 liter minuman keras (Miras) lokal yang dibawa penumpang KM. Siramau yang masuk di Pelabuhan Laut Merauke, Rabu (30/10/2024).Puluhan liter Miras produksi lokal ini diamankan saat gelar razia yang dipimpin Kapolsek KPL Pelabuhan Merauke, Ipda Muhammad Adam Srifaldy."Betul tadi siang sekitar pukul 12.00 WIT, KM. Siramau ditemukan penumpang yang membawa Miras lokal jenis sopi untuk diedarkan di Merauke. Ada 36 liter yang diamankan," kata Ipda Muhammad.Menurtnya, 36 liter sopi yang belum diketahui pemiliknya itu dikemas dalam botol plastik berukuran 300 mililiter sebanyak 87 botol dan plastik gula dengan ukuran 500 mililiter sebanyak 20 plastik, dan langsung diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke.Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membawa Miras lokal dari luar Merauke, mengingat hal tersebut sangat merugikan dan para pelaku akan terjerat hukum."Kami harap imbauan yang kami sampaikan ini dapat ditaati oleh masyarakat khususnya bagi masyarakat yang dari luar ingin masuk ke Merauke. Di Merauke akan selalu dilakukan razia untuk setiap kapal yang masuk," tegasnya. PNO-12
31 Okt 2024, 16:35 WIT
Polres Mimika Musnahkan 172,49 Gram Tembakau Sintetis dan 7.280 Butir Obat Dextromethorpan
Papuanewsonline.com, Mimika – Polres Mimika memusnahkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan Obat Dextromethorpan senilai Rp 51 juta yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Mimika.Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., dengan melibatkan instansi lainnya seperti Kejari Mimika, PN Kota Timika, BNN, Beacukai dan pengacara di Mapolres Mimika, Selasa (29/10/2024).AKBP I Komang Budiartha, S.I.K., mengatakan bahwa untuk barang bukti Tembakau Sintetis diamankan dari tersangka Andi Reyhan Ardiansyah alias Yoyo di dua TKP masing-masing pada 10 Oktober 2024 di Jalan Leo Mamiri Pasar Damai pukul 14.30 WIT dan di Jalan Hasanudin Lorong Zam-zam pukul 15.00 WIT.“Tersangka menerima BB melalui jasa pengiriman paket dari Jakarta, lalu tersangka menjual 150 ribu rupiah perpaket kecil,” jelasnya.Menurut Kapolres barang bukti tembakau sintetis yang diamankan sebanyak 172,49 gram jika diuangkan sebesar Rp 26 juta.“Kemudian dimusnahkan sebanyak 168,49 gram dan disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di PN Kita Timika sebanyak 4 gram,” Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika“Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama enam hingga 20 tahun penjara,” ungkapnya.Sedangkan untuk Obat Dextromethorpan, Kapolres menjelaskan bahwa BB tersebut diamankan dari jasa pengiriman paket yang lama tidak diambil oleh pemiliknya, dan BB Obat Dextromethorpan yang diamankan sebanyak 7.280 butir, dan jika diuangkan senilai Rp 25 juta.“BB kami amankan di jasa pengiriman paket yang sudah 10 hari tidak diambil oleh penerima atau pemilik barang,” ujarnya. PNO-12
30 Okt 2024, 17:09 WIT
Polres Jayawijaya Sita Ribuan Liter Miras Lokal di Wamena
Papuanewsonline.com, Jayawijaya – Kepolisian Resor Jayawijaya Polda Papua berhasil mengamankan ribuan liter minuman keras lokal dari tempat produksi di Jalan Sosial dan Jalan Pattimura Potikelek Wamena. Razia yang dipimpin oleh KBO Sat Intelkam Ipda I Gede Cipta Adi Permana tersebut, melaksanakan razia di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sosial Wamena dan Jalan Pattimura Potikelek Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan, Senin (28/10/2024).Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo S.I.K melalui Kasi Humas Ipda M. Suryanto menyatakan bahwa dari razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah ember ukuran 1.500 liter, 6 buah kompor, 7 buah panci sebagai alat penyulingan, 10 buah galon berisi miras lokal jenis CT, dan 20 buah galon berisi miras lokal jenis ballo. Selain itu, ada pula 13 buah jerigen ukuran 5 liter berisi CT, 2 buah fermifan, 3 buah corong dan 14 buah jereigen kosong bekas CT."Dari hasil razia tersebut, kami telah berhasil mengamankan barang bukti, sekaligus pemilik rumah kos berinisial LK (50) dan JR (49) sebagai penghuni kos di Jalan Sosial, untuk dibawa ke Polres, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Ipda M. Suryanto di Mako Polres Jayawijaya.Pada hari yang sama pula, tepatnya pukul 14.15 Wit personil Polres Jayawijaya juga berhasil mengamankan 2 pelaku lain di Jalan Pattimura Wamena, yakni TK (32) dan KK (23). Selanjutnya kedua pelaku tersebut langsung diamankan di Polres Jayawijaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.“Kegiatan razia ini, rutin kami laksanakan dalam rangka menjaga stabilitas menjelang Pilkada 2024 nanti,” tutup M. Suryanto. PNO-12
29 Okt 2024, 17:08 WIT
Terungkap Kasus 9,6 Kg Ganja, Polda Papua Tetapkan BK Sebagai Tersangka
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, S.IK., S.H., M.Si release pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, dimana BK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan anak mantunya FF telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut diungkapkannya saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (28/10) siang.Direktur Narkoba Polda Papua KBP Alfian menerangkan, prestasi yang diraih personel satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward. "Pengungkapan kasus 9,6 Kilogram Ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka," ungkap KBP Alfian. "Jadi berawal saat tim opsnal satuan resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi penyimpanan ganja di lokasi kejadian, merespon informasi yang ada tim langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan terhadap satu rumah yang dicurigai hingga mendapati barang bukti ganja yang sebanyak 5 karung dalam keadaan di plakban, selanjutnya BK selaku pemilik rumah turut diamankan bersama barang buktinya tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota," imbuhnya. Lanjut kata KBP Alfian, untuk BK yang ditemukan BB di rumahnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk target utamanya FF kini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun," pungkas Dir Narkoba Polda Papua KBP Alfian. PNO-12
29 Okt 2024, 16:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru