logo-website
Senin, 10 Agu 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Lagi! Polri Ajak Masyarakat Papua Waspada Propaganda Hoaks Oleh KKB Papuanewsonline.com, Papua – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa informasi yang disebarkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terkait ancaman genosida terhadap Orang Asli Papua (OAP) oleh TNI-Polri adalah hoaks. Polri menyatakan bahwa narasi tersebut merupakan propaganda yang tidak berdasar dan bertujuan untuk memprovokasi serta menimbulkan ketakutan di masyarakat.Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dengan tegas membantah kebenaran klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi itu hanyalah upaya dari KKB untuk menciptakan keresahan dan membangun persepsi negatif terhadap aparat keamanan.“Kami memastikan bahwa klaim ini tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Narasi ini adalah propaganda yang disebarkan untuk menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap TNI-Polri,” ujar Brigjen Faizal kepada media, Jumat (24/01).Brigjen Faizal juga menegaskan bahwa TNI dan Polri tetap konsisten dalam melindungi seluruh masyarakat Papua, termasuk Orang Asli Papua, dari segala bentuk ancaman, termasuk dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh KKB.“TNI-Polri bertugas melindungi setiap warga negara, tanpa membedakan suku, agama, atau golongan. Kami akan terus menjalankan operasi dengan pendekatan hukum yang terukur dan humanis untuk menciptakan keamanan di Papua,” tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Faizal mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan berkoordinasi dengan aparat jika membutuhkan bantuan keamanan.“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda yang disebarkan KKB. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui saluran pemerintah dan kepolisian. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang bertujuan merusak persatuan,” tegas Brigjen Faizal.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, turut menyampaikan bahwa KKB sering menggunakan isu-isu sensitif untuk menciptakan konflik dan mencoreng citra aparat keamanan.“Kami meminta masyarakat Papua untuk tetap waspada terhadap informasi palsu. Propaganda semacam ini sering kali dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian dari tindakan kriminal yang dilakukan KKB. Tetap tenang, dan jika ada informasi mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” ujar Kombes Yusuf Sutejo.Polri bersama TNI terus berkomitmen menjaga kedamaian dan stabilitas di Papua. Dengan sinergi yang kuat dan pendekatan yang humanis, Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. PNO-12 25 Jan 2025, 14:44 WIT
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur. Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP. PNO-12 25 Jan 2025, 14:26 WIT
Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian 2 Senjata Adalah Hoax Papuanewsonline.com, Mimika – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa klaim Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) mengenai pencurian dua senjata api milik anggota Polri di Puncak Jaya adalah informasi yang tidak benar atau hoax. Polri menyatakan bahwa narasi yang beredar tersebut merupakan propaganda yang bertujuan menimbulkan keresahan di masyarakat.Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, dengan tegas membantah klaim tersebut. Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh kelompok bersenjata itu tidak memiliki dasar fakta dan hanya bertujuan untuk memprovokasi aparat serta masyarakat."Kami memastikan bahwa klaim pencurian senjata api oleh KKB ini adalah informasi yang tidak benar. Ini adalah bagian dari propaganda yang sengaja disebarkan untuk memengaruhi opini publik dan menciptakan ketakutan di masyarakat," ujar Brigjen Faizal kepada media.Brigjen Faizal menegaskan bahwa Polri bersama TNI tetap fokus menjalankan operasi penegakan hukum di Papua untuk melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata. Polri tidak akan terpengaruh oleh narasi-narasi yang dibuat untuk mengalihkan perhatian aparat keamanan."Kami tetap fokus pada misi utama kami, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap aksi KKB yang melanggar hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Polri dan TNI bersinergi penuh untuk memastikan stabilitas di wilayah Papua," tambahnya.Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Faizal juga mengimbau masyarakat Papua untuk tidak mudah percaya pada informasi sepihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Ia meminta warga agar tetap tenang dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kedamaian di Papua."Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh klaim yang tidak jelas kebenarannya. Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui jalur resmi pemerintah dan kepolisian. Bersama-sama kita harus melawan propaganda yang bertujuan memecah persatuan bangsa," tegas Brigjen Faizal.Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan bahwa keselamatan masyarakat Papua adalah prioritas utama. Dengan pendekatan hukum yang terukur dan humanis, Polri bersama TNI berkomitmen menjaga keamanan di seluruh wilayah Papua. PNO-12 25 Jan 2025, 14:20 WIT
Bermodal Pistol Korek Api, Pria 37 Tahun Mengaku Anggota Polisi Papuanewsonline.com, Buru Selatan – Seorang pria berinisial IM (32) berurusan dengan hukum setelah menipu seorang wanita asal Namrole dengan mengaku sebagai anggota Polri. Jumat, (24/01/2025)Adapun modusnya, pelaku menyamar sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Buru Selatan agar memikat Hati Korban. Penipuan ini bermula dari pelaku yang berkenalan dengan korban via telefon dan mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri serta bekerja di Polres Buru Selatan hingga akhirnya bertemu scara langsung.Setelah pertemuan tersebut pelaku IM (32) mulai berani meminjau uang, karena bujuk rayu dari Pelaku yang mengaku gajinya selama sebulan sebagai anggota Polisi adalah 10 Juta, akhirnya korban berani meminjamkan uang tersebut kepada pelaku.Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, SIK., melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa, S.H., M.H. mengungkapkan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada hari Selasa, 21 Januari 2025.“Modus pelaku mengaku sebagai anggota Polres Buru Selatan, ketika sudah dipercaya dan dekat dengan korban, tersangka IM mulai berani meminjam uang kepada korban, malah sempat pelaku menunjukan Senjata Api yang sebenarnya merupakan dari Korek Api untuk meyakinkan korban,” Ungkap Kasat ReskrimHasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka digunakan untuk membeli peralatan sepeda motor pribadi miliknya.Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K., mengatakan bahwa modus seperti baru terjadi di Kabupaten Buru Selatan dan pelaku akan ditindak dengan tegas sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi kembali."Modus penipuan ini terbilang baru di sini, kami berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum-oknum mengatasnamakan personil Polri dan mulai meminjam uang, sebab itu sudah pasti adalah penipuan. dan apabila kedapatan hal seperti ini agar segera dilaporkan kepada kami" tutur KapolresSaat ini pelaku IM (32) sementara ditahan di Rutan Polsek Namrole untuk diproses lebih lanjut guna menggali informasi apabila terkadap korban-korban penipuan lainnya. PNO-12 25 Jan 2025, 14:12 WIT
Polda Maluku Amankan 3 Pelaku Narkoba di Ambon Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengamankan tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di kota Ambon. Dua diantaranya perempuan, berinisial AS (25) dan NM (30). Sementara satu laki-laki berinisial MSS (22).Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan shabu-shabu, beserta handphone mereka.AS dan MSS ditangkap pertama kali pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025. AS diamankan di sekitar Babershop Teras Kopi Kebun Cengkih. Dari hasil pengembangan, MSS selanjutnya diringkus esok harinya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Sementara NM diamankan di area parkir Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 22 Januari 2025.AS adalah warga Desa Batu Merah, dan MSS merupakan warga Jalan Baru, kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sedangkan NM adalah warga Karimbow, Motoling Timur, Minahasa Selatan, Sulawessi Utara.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.Si, mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim subdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.Berawal pada Kamis, 16 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT, anggota mendapatkan informasi kalau AS akan bertransaksi narkoba di sekitar SMP Negeri 14 Ambon. Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim lalu mengamankan AS di sekitar Barbershop kedai teras kopi."Saat penangkapan tertangkap tangan barang bukti berupa 3 (tiga) paketan kecil terbuat dari kertas pembungkus nasi warna coklat berisi daun tembakau kering di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis," kata Kombes Areis.Setelah diamankan, AS bersama barang bukti kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna proses hukum lebih lanjut. "Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku membeli narkotika ini dari MSS," jelasnya.Berdasarkan pengakuan AS, tim kembali bergerak untuk menyelidiki keberadaan MSS. Hasilnya, pelaku diamankan di depan Barbershop di Jalan Jenderal Sudirman.Saat diamankan anggota subdit 1 Ditresnarkoba menemukan 1 paket tembakau yang dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, kemudian dibungkus plastik clem bening dan disimpan dalam saku kemeja pelaku."Anggota juga menemukan setengah linting tembakau diduga sintetis dalam bungkus rokok merk Countri yang pelaku simpan dalam tas ransel warna hitam merk nike," jelasnya.Berhasil diamankan, MSS secara kooperatif mengaku menyimpan tembakau sintetis lainnya dirumahnya. Atas arahan pelaku, anggota bersama Omnya mengambil barang bukti tersebut yang disimpan di atas lemari tepat di dalam kotak kacamata."AS dan MSS sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.Di tempat dan waktu berbeda, anggota subdit 1 kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kota Ambon.Berawal dari informasi yang diterima dari informan terkait akan dilakukan transaksi narkotika di sekitar lorong Sagu, Kecamatan Sirimau Ambon.Berdasarkan informasi itu, tim dikerahkan melakukan penyelidikan dan menemukan kabar selanjutnya terkait keberadaan pelaku yaitu NM di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso Ambon."Saat dilakukan penyelidikan pelaku NM kemudian diamankan di areal parkir mobil di dalam Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," jelasnya. Setelah diamankan tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil di lilit dengan solasiban warna hitam berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis Sabu."Narkotika ini disimpan dalam Bungkus rokok sampoerna avolution warna silver yang terdapat di dalam tas kain warna ungu milik Terduga," jelasnya.Setelah diamankan, NM dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di Batu Meja untuk proses hukum lebih lanjut."Tersangka sudah ditahan. Kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap.Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya."Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian," ajaknya. PNO-12 25 Jan 2025, 13:53 WIT
Kapolres Yalimo Pimpin Pelepasan Jenazah Brigpol Anumerta Iqbal Anwar Arif Papuanewsonline.com, Yalimo – Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, S.H., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Yalimo, memimpin prosesi pelepasan jenazah Brigpol (Anumerta) Iqbal Anwar Arif, S.H., Sabtu (18/1/2025) pagi. Prosesi tersebut dilaksanakan di Bandar Udara Elelim, Kabupaten Yalimo, sebelum pemberangkatan menuju Kota Jayapura.Brigpol (Anumerta) Iqbal Anwar Arif, S.H., merupakan anggota Ba Provos Yon B Men III Pasukan Pelopor yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025. Almarhum gugur dalam tugas setelah tertembak pada Jumat (17/1/2025) sore. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat almarhum tengah menjalankan operasi pengamanan di wilayah Kabupaten Yalimo. Almarhum sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Elelim sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.35 WIT.Dalam suasana duka yang mendalam, prosesi pelepasan diawali dengan upacara penghormatan terakhir yang dihadiri oleh keluarga besar Polres Yalimo serta sejumlah masyarakat setempat. Kapolres Yalimo menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum serta mengapresiasi dedikasi dan pengorbanan Brigpol Iqbal selama bertugas.“Kami kehilangan seorang prajurit terbaik yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas negara. Kami mendoakan semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta ketabahan,” ujar Kapolres Yalimo.Setelah upacara pelepasan, jenazah diberangkatkan menggunakan pesawat dari Bandar Udara Elelim menuju Kota Jayapura. Jenazah selanjutnya akan diterbangkan ke kampung halamannya untuk dimakamkan.Kepergian Brigpol Iqbal Anwar Arif, S.H., meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga besar Polri, tetapi juga bagi masyarakat Yalimo yang merasakan pengabdian almarhum selama bertugas di wilayah tersebut. Penghormatan terakhir ini menjadi simbol penghargaan atas pengorbanan almarhum dalam menjaga keamanan dan kedamaian di Papua. PNO-12 19 Jan 2025, 18:56 WIT
Polisi Proses Hukum Oknum Guru Yang Hamili Muridnya di Muara Tami Papuanewsonline.com, Muara Tami – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum guru berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami lantaran dilaporkan telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13). Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1) pagi. Kapolresta Kombes Pol Victor mengatakan, Polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura. Guru tersebut, berinisial FB (35), telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami. Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. "Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," ungkap Kapolresta. Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. "Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," tambahnya. "Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak," terang Kapolresta. Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, kini FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. "Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya," lanjutnya. "Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kapolresta mengakhiri penjelasannya.Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami. PNO-12 19 Jan 2025, 18:44 WIT
Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Diringkus Anggota PPA Polres Kepulauan Tanimbar Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Tanpa menunggu lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JL (25) yang diduga menyetubuhi Anak korban TB (13).Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Jumat (16/01/25). Beliau menerangkan, Kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh Kaka kandung korban JB (26) setelah korban menceritakan kronologis terjadi persetubuhan terhadap dirinya yang bertempat di dalam kamar milik pelapor di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Korban menjelaskan bahwa pada saat terjadi persetubuhan tersebut, pelaku yang telah dikuasai minuman keras tersebut pun kemudian langsung menarik tangan korban dan memaksa membawanya ke dalam kamar hingga menyetubuhi dirinya dengan cara paksa, bahkan mengancam akan menganiaya korban apabila perbuatan bejatnya diketahui oleh orang lain.Dengan mendengar apa yang disampaikan oleh korban yang adalah merupakan adik kandungnya tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Nirunmas. Setelah itu atas perintah langsung oleh Kapolsek Nirunmas, korban kemudian diantar ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan Proses hukum Lebih lanjut.Setelah menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pihaknya langsung memintai keterangan dari korban, para saksi maupun pelaku sendiri. Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alistatus kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.“sehingga terhadap tersangka, Kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak Tanggal 15 Januari 2025” terangnya.Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. PNO-12 18 Jan 2025, 19:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT