logo-website
Jumat, 08 Agu 2025,  WIT
BERITA Politik & Pemerintahan Homepage
BPBD Mimika Sosialisasi Rencana Penanggulangan Bencana Papuanewsonline.com,Timika,– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika menggelar loka karya sosialisasi tentang penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB).Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Grand Tembaga dihadiri oleh ratusan peserta, pada Jumat (20/6/2025).Kegiatan ini merupakan langkah strategis, karena rencana penanggulangan bencana (RPB) merupakan dokumen wajib untuk dimiliki oleh Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah.RPB adalah landasan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat dibidang penanggulangan bencana, sehingga Pemda berkewajiban berkoordinasi dengan pihak penanggulangan bencana untuk merumuskan perencanaan penanggulangan bencana agar kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana selaras dan terpadu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (5) Undang Undang 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Dasar penting dalam perumusan RPB antara lain adalah kondisi alam dan perilaku penduduk yang berpotensi mengakibatkan timbulnya resiko bencana, baik bencana alam maupun bencana lain yang diakibatkan ulah manusia. Merujuk pada hasil kajian resiko bencana Kabupaten Mimika tahun 2025-2029, terdapat enam (6) potensi ancaman bencana prioritas, yaitu banjir, tanah longsor, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan serta gempa bumi.Selain itu, Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Mimika tahun 2024 yang dipublikasikan oleh BNPB Mimika masih menunjukkan tingkat yang rendah, dengan nilai 0,23. Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Mimika, Ananias Faot juga mengakui bahwa Mimika merupakan wilayah yang rentan terhadap berbagai jenis bencana, baik bencana alam maupun bencana non-alam dan sosial.Dalam sambutan Bupati Mimika dipaparkan bahwa Dokumen rencana penanggulangan bencana bukan sekedar dokumen administratif, tetapi merupakan kerangka kerja kebijakan yang mengatur tentang bagaimana pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dapat berperan secara kolaboratif dalam upaya kesiap siagaan, mitigasi, tanggap darurat, dan rehabilitasi rekonstruksi pasca bencana.Menurutnya, sosialisasi ini menjadi kunci untuk membangun pemahaman bersama, menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa dokumen yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.Ditempat yang sama, Staf Ahli Narasumber Penanggulangan Bencana (PB) BPBD Provinsi Papua, A.G Singgamui yang hadir sebagai narasumber mengatakan, dokumen RPB secara menyeluruh mengatur  tentang kesiapsiagaan, bagaimana membangun kolaborasi, membangun kapasitas dan kapabilitas antara dunia usaha dan juga masyarakat dalam melakukan upaya-upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Mimika.“Jadi ini berbicara tentang semua pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Mimika. Kita harap bahwa dokumen ini, nanti jadi sebuah produk hukum baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), alangkah lebih bagus dia menjadi Perda atau Peraturan Bupati (Perbup),” ungkap Singgamui.Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Mimika, Hence Suebu mengatakan, pada tahun sebelumnya telah dilakukan Kajian Resiko Bencana (KRB) di Kabupaten Mimika, beserta rencana penanggulangan bencana.Berdasarkan  kajian tersebut, berbagai informasi mengenai potensi-potensi bencana yang ada telah dijaring, dan telah dilaksanakan perumusan strategi dan tindakan dalam rencana penanggulangan bencana, untuk mengurangi resiko terjadinya bencana.“Jadi KRB sebagai dasar informasi dari tahun kemarin yang kita  buat, Jadi memang kegiatan ini wajib untuk dilakukan supaya kita bisa tahu, daerah kita punya potensi bencana apa saja,” ungkap Hence.Hence menyebutkan, Dokumen ini merupakan masterplan penanggulangn bencana di daerah dan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008, dan PP Nomor 02 Tahun 2018 yang harus dilegalkan menjadi Perda." Lewat RPB ini, seluruh aksi-aksi yang disepakati di tingkat kabupaten dapat dijalankan oleh semua OPD maupun Non OPD sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak terkait," Pungkasnya.(Resky) 20 Jun 2025, 19:58 WIT
Jelang Hari Bhayangkara, Polda Maluku Anjangsana ke Rumah Anggota Sakit, Purnawirawan dan Warakauri Papuanewsonline.com, Ambon - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara, Personel Polda Maluku kembali melaksanakan kegiatan anjangsana dengan anggota Polri yang sakit, maupun Purnawirawan dan Warakauri.Tradisi silaturahmi dengan keluarga besar Polri yang dihelat pada Jumat (20/6/2025) ini dipimpin oleh Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol.Agus Pujianto, SH, M.Si. Turut hadir Kabid TIK Polda Maluku, Kombes Pol Hery Marwanto, SH, bersama para perwira dan personel Polda Maluku. Sejumlah anggota Polri yang sakit, Para Purnawiran dan Warakauri yang dikunjungi hari ini yaitu AKBP (Purn) E. Maspaitella, AKBP (Purn) A. Lewaherila, Kompol J. Abrianto Pamen Dit Tanti, Aiptu Arnold Sopacua Pama Bid Dokkes, Aipda (Purn) J. Sapulette, Ibu Lewankiky (Warakawuri AKP Purn Lewankiky), dan Ibu Muksin Kafua (Warakawuri AKP Purn Muksin Kafua).Selain bersilaturahmi, Polda Maluku juga memberikan bantuan tali asih kepada keluarga Purnawirawan Polri ini, termasuk anggota Polri yang sakit."Hari ini kami melakukan anjangsana di rumah keluarga besar Polri. Selain untuk mempererat tali silatuhrahmi, kami juga memberikan sedikit bantuan tali asih," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H.Saat mengunjungi para anggota Polri yang sakit, Dir Samapta juga memberikan semangat dan motifasi kepada mereka agar selalu bersabar dan ikhlas dalam menjalani kehidupan."Kami juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga atas jasa-jasa yang telah diberikan semasa bertugas sebagai anggota Polri," pungkasnya. PNO-12 20 Jun 2025, 17:56 WIT
Anjangsana HUT Bhayangkara ke-79, Polri Kunjungi Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Roesdihardjo Papuanewsonline.com, Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polri melaksanakan kegiatan Anjangsana sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para tokoh senior yang telah berjasa bagi institusi. Salah satu kunjungan istimewa dilakukan ke kediaman Jenderal Polisi (Purn.) Drs. KPH Roesdihardjo, S.H., mantan Kapolri, pada Kamis (19/6/2025) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah personel dari Mabes Polri, termasuk perwakilan dari STIK Lemdiklat Polri dan Korbinmas Baharkam Polri. Rombongan dipimpin oleh BJP Kif Aminanto, S.I.K., S.H., M.H. selaku Dosen Kepolisian Utama Tingkat II STIK Lemdiklat Polri.Dalam kunjungan tersebut, tim menyerahkan karangan bunga dan parcel buah sebagai tanda penghormatan. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan terasa saat rombongan berbincang langsung dengan Jenderal (Purn.) Roesdihardjo. Beliau memberikan sejumlah pesan penting yang menekankan pada kesederhanaan dan kedekatan Polri dengan budaya dan masyarakat.“Beliau mengingatkan agar Polri tidak melupakan akar budaya bangsa. Polri harus tampil sederhana, aktif dalam kegiatan seni dan budaya, serta menjalin kedekatan dengan masyarakat lewat olahraga bersama,” ungkap BJP. Kif Aminanto selaku ketua Tim.Menurut BJP Kif Aminanto, pesan tersebut menjadi pengingat penting dalam momentum HUT Bhayangkara kali ini.“Kami sangat menghargai nasihat beliau. Ini menjadi penguatan moral dan spiritual bagi kami untuk terus membangun Polri yang humanis, profesional, dan dekat dengan rakyat,” tambahnya.Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama di halaman kediaman mantan Kapolri. Rangkaian anjangsana ini merupakan bagian dari agenda besar HUT Bhayangkara ke-79 yang mengusung semangat penghormatan kepada para pendahulu serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dalam tubuh Polri. PNO-12 20 Jun 2025, 14:01 WIT
Komisi I DPRK Mimika dan Kejaksaan Tingkatkan Koordinasi Dalam Pengawasan Papuanewsonline.com, Timika, - Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, meningkatkan koordinasi untuk mewujudkan komitmen dalam melakukan pengawasan dan pencegahan serta  penegakan hukum di Kabupaten Mimika. Hal ini disampaikan Wakil Ketua komisi I DPRK Daud Bunga, usai rapat koordinasi dengan kejari Mimika yang digelar di ruang serbaguna Kantor DPRK Mimika, Kamis (19/6/2025). Daud Bunga menegaskan bahwa Komisi I bersama Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di Mimika. "Terkait dengan tugas kami selaku dewan khususnya Komisi I bersinergi dengan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang berdampak ke masalah hukum," ucap Daud.Daud menambahkan, peningkataan koordinasi dengan Kejaksaan  bukan hanya dalam penegakan hukum, tapi bersama  Kejaksaan juga membahas tentang langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum."  Pemahaman terhadap hukum itu,  adalah kunci utama dalam penegakan hukum," Terangnya.Lanjut Daud bahwa pencegahan sejak dini melalui sosialisasi tentang aturan-aturan di Kabupaten Mimika sangat penting." Sosialisasi sangat penting, karena  ketika kita tidak paham tentang aturan biasanya akan terjadi kesewenang-wenangan," Tegasnya.Daud berharap, peningkatan Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mimika dapat memperkatat pengawasan agar mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika." Pencegahan ini penting, sehingga komisi I akan terus  berkolaborasi dengan pihak-pihak lain dalam meningkatkan pemahaman  hukum di Mimika," Pungkasnya.(Resky) 20 Jun 2025, 12:36 WIT
Penyelesaian Masalah 4 Pulau, Yusril Himbau Masyarakat Aceh Tidak Salah Paham Papuanewsonline.com, Sydney - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengimbau masyarakat Aceh untuk tidak salah paham terhadap pernyataannya terkait kedudukan MoU Helsinki dan UndangUndang Nomor 24 Tahun 1956 dalam penyelesaian status empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumatera Utara. Meskipun polemik mengenai Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang telah selesai melalui keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, sejumlah tokoh masyarakat Aceh menanggapi pernyataan Yusril secara keliru. "Tidak seorang pun di negara ini yang menafikan peranan MoU Helsinki sebagai titik tolak penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah RI," jelas Yusril dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, Kamis (19/6). Ia menambahkan, "Saya menjabat Mensesneg ketika perundingan Helsinki berlangsung, sehingga terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam diskusi internal Pemerintah RI dengan Tim Perunding dalam menyepakati MoU, termasuk pula menindaklanjuti hasil MoU itu. Sebab saya juga bersama Mendagri Alm. Mohammad Ma'ruf yang ditugasi Presiden membahas RUU Pemerintahan Aceh dengan DPR sampai selesai." Yusril menegaskan dirinya sangat memahami bahwa semangat dari MoU Helsinki merupakan titik tolak dalam menyelesaikan persoalan antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Namun, Yusril, melanjutkan, dalam konteks penyelesaian status empat pulau antara Aceh dan Sumut, rujukannya tidak bisa secara langsung kepada MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. "MoU Helsinki menegaskan bahwa wilayah Aceh mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, tetapi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 itu hanya menyebutkan kabupaten-kabupaten mana saja yang masuk wilayah Provinsi Aceh. Sementara status empat pulau, sepatah kata pun tidak disebutkan dalam undangundang tersebut," ujar Yusril. Ia menjelaskan bahwa penentuan batas daerah provinsi, kabupaten, dan kota harus mengacu kepada ketentuan yang lebih mutakhir, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. "UU ini menegaskan bahwa batas daerah diputuskan dalam Peraturan Mendagri. Itu kalau UU tentang pembentukan provinsi, kabupaten dan kota yang baru tidak menentukan secara jelas batas-batas koordinat daerah yang dimekarkan itu. Itu inti penjelasan saya," tegasnya. Dengan demikian, Yusril menyatakan keheranannya atas adanya pihak-pihak yang menuduh dirinya tidak menghargai MoU Helsinki dan bahkan melontarkan kecaman-kecaman. "Saya sangat heran ada sementara pihak yang menuduh diri saya tidak menghargai MoU Helsinki dan berbagai kecaman lainnya," imbuhnya. Terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto, Yusril menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar pada tahun 1992 yang dibuat atas arahan Presiden Soeharto dan Mendagri Rudini waktu itu "Tahun 1992 itu belum ada MoU Helsinki. Seperti saya katakan tadi, MoU itu rujukan kita bersama, spirit bersama, dalam menyelesaikan masalah apapun antara Pemerintah Pusat dengan Aceh. Rujukan detailnya bisa mengacu kepada rujukan lain seperti Kesepakatan Tahun 1992 tersebut," tegasnya lagi. Yusril mengatakan komitmennya membantu masyarakat Aceh tidak pernah berubah sejak gurunya Prof. Osman Raliby memperkenalkan dirinya dengan Tengku Muhammad Daoed Beureueh tahun 1978. Saya juga yang mengusulkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan keberadaan Qanun Aceh untuk mengimplementasikan syariat Islam di Aceh sebelum MoU Helsinki. "Saya kualat dengan Tengku Daoed Beureueh dan Prof. Osman Raliby kalau sampai saya tidak membantu masyarakat Aceh," demikian penegasan Yusril seraya mengimbau agar jangan ada lagi kesalahpahaman tentang pernyataannya terkait MoU Helsinki  20 Jun 2025, 00:01 WIT
Mimika Center Memudahkan Akses Layanan Publik Yang Cepat, Transparan dan Terintegrasi Papuanewsonline, Mimika - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika secara resmi meluncurkan Mimika Center sebagai inovasi pusat layanan terpadu di Mimika. Acara launching berlangsung di Gedung A Lantai 2 Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, pada Kamis (19/6/2025). Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong yang hadir dan meresmikan Mimika Center tersebut tampak didampingi oleh Kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Organisasi Kepemudaan. Dalam sambutannya Bupati menjelaskan, Mimika Center adalah program inovasi pelayanan publik terpadu yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat Mimika dalam berbagai layanan publik. Mimika Center dibangun sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Selain sebagai inovasi pelayanan publik, Mimika Center juga menjadi alternatif bagi masyarakat Mimika untuk melaporkan kinerja pelayanan publik oleh organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika. "Mimika Center adalah pelayanan publik terpadu yang bertujuan untuk membuka informasi, mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan koordinasi antar instansi" ujarnya. Bupati mengatakan, selama ini pelayanan publik di Mimika tidaklah buruk namun perlu ada perbaikan yang signifikan di beberapa aspek khususnya dalam mekanisme pelayanan yang kurang efisien. "Pelayanan kita selama ini tidaklah buruk namun perlu diakui memang harus ada perbaikan di beberapa  aspek, khususnya mekanisme pelayanan publik yang selama ini kurang efisien," Katanya. Bupati menambahkan Mimika center adalah bentuk reformasi birokrasi  untuk meningkatkan efisiensi agar lebih efektif dalam menjamin kualitas pelayanan publik di Mimika. Bupati berharap, masyarakat Mimika dapat memanfaatkan inovasi program pelayanan publik ini dengan bijak agar dapat memaksimalkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat Mimika. "Saya dan Pak Wakil berharap kita terus memaksimalkan pelayanan ini secara baik, dan saya berharap kita buat inovasi-inovasi baru dari setiap pemerintahan untuk bisa melayani masyarakat ini dengan baik" Tegasnya. (Jidan) 19 Jun 2025, 17:12 WIT
Pimpin Apel Perdana, Wakapolda Maluku Ingatkan Personel Untuk Bekerja Dengan Baik Papuanewsonline.com, Ambon - Setelah Serah Terima Jabatan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku yang baru Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H memimpin apel perdana di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon, Rabu (18/6/2025).Apel gabungan yang dihelat pagi ini dihadiri Irwasda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol S.I.K, bersama seluruh pejabat utama dan personel Polda Maluku.Kepada personel Polda Maluku, Brigjen Imam Thobroni dalam arahannya mengingatkan agar senantiasa bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat maupun menegakkan hukum."Kepada seluruh personel Polda Maluku mari kita hindari semua bentuk pelanggaran sekecil apapun sebab kita tau bersama saat ini apapun yang dilakukan Polri kalau itu menyimpang pasti akan Viral. Olehnya itu jangan sampai hal ini terjadi," pinta Wakapolda.Sebagai orang baru, Wakapolda juga menyampaikan terima kepada seluruh personel karena sudah menerimanya dengan baik. "Saya sangat berharap solidaritas dan kerja sama kita dapat tetap terjaga dengan baik untuk kita bersama membangun Polda Maluku yang kita cintai ini," harap Wakapolda.Nama baik institusi Polri, kata Brigjen Imam harus dijaga dari berbagai pelanggaran sekecil apapun. Sebab, meski banyak hal kebaikan yang telah dilakukan, akan dirusak hanya dengan satu perbuatan tercela dari anggota."Bekerjalah dengan baik karena rizki kita itu di mana saja sudah diatur Yang Maha Kuasa, tetap bersyukur atas apa yang sudah diberikan kepada kita dan nikmati semua prosesnya dengan hati yang senang dimanapun kita bertugas," pungkasnya. PNO-12  19 Jun 2025, 14:50 WIT
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai Tribrata Jelang Hari Bhayangkara ke-79 Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Upacara Pemuliaan Panji-Panji Tribrata dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati setiap 1 Juli. Upacara berlangsung secara khidmat di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.Upacara ini merupakan tradisi tahunan yang bertujuan untuk menyucikan kembali nilai-nilai dasar pengabdian Polri, sekaligus memperkuat semangat dan integritas seluruh insan Bhayangkara sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat utama Mabes Polri serta personel dari seluruh Polda jajaran yang terhubung secara virtual dari berbagai wilayah di Indonesia.“Pemuliaan nilai Tribrata ini bukan sekadar seremoni, melainkan simbol pembersihan diri dan penyegaran komitmen moral setiap anggota Polri untuk kembali ke jati diri sebagai pelayan masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri.Salah satu prosesi utama dalam upacara ini adalah pencucian Pataka Polri oleh Kapolri, menggunakan air yang diambil dari 34 sumber mata air di seluruh provinsi Indonesia. Air tersebut dikumpulkan dan disatukan di Jakarta sebagai lambang kesatuan dan kebhinekaan.Tak hanya itu, dalam momen yang sakral ini, Kapolri juga menandatangani prasasti pembangunan Makam Anggota Polri Bhayangkara Memorial Hills yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, di atas lahan milik Korps Brimob Polri. Makam ini dirancang sebagai bentuk penghormatan abadi kepada anggota Polri yang gugur dalam tugas.“Upacara ini menjadi cerminan kesungguhan Polri dalam menjaga nilai luhur Tribrata sebagai pedoman moral dan etika. Di era tantangan modern, nilai-nilai ini justru semakin relevan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tambah Brigjen Trunoyudo.Upacara pemuliaan ini menegaskan kembali komitmen seluruh anggota Polri dalam mewujudkan pelayanan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Melalui internalisasi nilai-nilai Tribrata, Polri diharapkan terus menjadi institusi yang dipercaya dan dicintai masyarakat. PNO-12 19 Jun 2025, 14:25 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT