logo-website
Selasa, 30 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Dugaan Ijazah S1 Palsu di Lingkungan BP3 OKP Mencuat, Aktivis Minta Penanganan Cepat dan Transparan Papuanewsonline.com, Mimika — Dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Badan Pengelola Penyuluhan dan Pengembangan (BP3) OKP mencuat dan memantik reaksi dari kelompok masyarakat sipil. Staf BP3 OKP, Muhammad Mizriyanto (36), dilaporkan menggunakan ijazah S1 Ilmu Komunikasi palsu yang disebut berasal dari Universitas Esa Unggul Jakarta.Dalam laporan tersebut, verifikasi melalui PDDIKTI dan pihak universitas disebut menunjukkan bahwa nama Muhammad Mizriyanto tidak terdaftar sebagai mahasiswa maupun lulusan. Temuan itu kemudian menjadi dasar desakan agar instansi terkait tidak menunda klarifikasi, sekaligus memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai aturan.Aktivis Transparansi Papua (ATP) dan Koalisi Masyarakat Sipil Papua menyatakan BP3 OKP perlu bertindak cepat dan transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. “Kami meminta BP3 OKP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap staf yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu,” kata Andrias Kogoya, perwakilan ATP, dan perwakilan ATP.Selain dugaan ijazah palsu, Mizriyanto juga dilaporkan kerap mengatasnamakan BP3 OKP dan institusi negara untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dampaknya terhadap citra kelembagaan dan kepercayaan masyarakat.Isu tersebut dinilai tidak hanya menyangkut integritas individu, tetapi juga berpotensi menyeret reputasi BP3 OKP sebagai institusi. Kelompok masyarakat sipil menilai, jika dugaan itu dibiarkan tanpa penanganan terbuka, maka efeknya bisa melemahkan legitimasi kerja lembaga dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola.BP3 OKP diminta memberikan klarifikasi resmi dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku. “Penggunaan ijazah palsu adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diadili sesuai dengan hukum,” kata Yohanes Bahat, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Papua.Di sisi lain, laporan yang beredar juga menyebut nama Muhammad Mizriyanto dikaitkan dengan “MIMIKA Center” yang disebut sebagai salah satu program andalan Bupati Mimika. Dalam laporan itu pula, Mizriyanto disebut terkadang dipanggil Yanto dan terkadang juga dipanggil Rian.Hingga berita ini ditulis, BP3 OKP diminta segera menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status yang bersangkutan, hasil verifikasi dokumen, serta langkah yang akan ditempuh. Desakan yang menguat dari masyarakat sipil menekankan pentingnya penanganan yang rapi, akuntabel, dan tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik. Penulis: HendrikEditor: GF   21 Des 2025, 19:03 WIT
Beban Kerja di Kebun Sawit Mimika: Edoardus Angkat Suara Soal Upah dan Kekhawatiran Lingkungan Papuanewsonline.com, Timika — Pekerja di perkebunan kelapa sawit disebut menghadapi berbagai tantangan saat menjalankan tugas harian di lapangan. Hal ini disampaikan Edoardus Rahawadan, Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) di Timika, yang membagikan pengalaman serta persoalan yang kerap ditemui pekerja kebun dalam diskusi yang diadakan baru-baru ini.Menurut Edoardus, pekerja ditugaskan untuk membersihkan dan merawat pohon kelapa sawit, dengan pembayaran berdasarkan jumlah pohon yang diproses. Skema tersebut membuat pekerja harus mengejar capaian tertentu setiap hari, sementara beban kerja yang menuntut fisik sering kali membuat target sulit dipenuhi.“Gagal memenuhi target mengakibatkan bayaran yang lebih rendah, yang merupakan masalah umum mengingat pekerjaan yang melelahkan dalam membersihkan dan merawat pohon,” kata Edoardus dalam diskusi tersebut.Ia menilai situasi itu menjadi lebih berat ketika pendapatan pekerja bergantung pada capaian, sementara kondisi kerja di lapangan menuntut stamina dan ketahanan fisik. Dalam praktiknya, pekerja harus menyelesaikan pekerjaan pembersihan dan perawatan yang intens, sehingga fluktuasi bayaran menjadi keluhan yang kerap muncul.Edoardus juga menyatakan ketidakpuasan atas janji perusahaan mengenai upah dan stabilitas pekerjaan yang tidak terpen, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Ia menyebut harapan pekerja sederhana: kejelasan dan kepastian terhadap apa yang sudah disampaikan perusahaan.“Kami berharap perusahaan dapat memenuhi janji-janjinya dan memberikan kompensasi yang adil untuk pekerjaan yang menuntut ini,” tambah Edoardus.Kondisi tersebut memicu protes dari Edoardus Rahawadan, Ketua Pemuda di Timika, yang juga memprotes PT Belavita yang sebelumnya bernama PT PAL di Kabupaten Mimika. Protes itu dikaitkan dengan kekhawatiran masyarakat dan organisasi pemuda setempat mengenai dampak lingkungan dan ketenagakerjaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.Dalam keterangannya, Edoardus turut menyinggung komitmen perusahaan yang menyatakan akan memprioritaskan penerimaan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP). Namun, ia menegaskan masih ada kekhawatiran terkait implementasi janji tersebut di lapangan, sehingga isu ini terus menjadi perhatian masyarakat setempat. Penulis: HendrikEditor: GF   21 Des 2025, 18:58 WIT
Pengamat menilai Pola Pemanggilan APH dalam Pengadaan Pemerintah Tidak Proporsional Papuanewsonline.com, Pontianak - Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyoroti praktik penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai kerap tidak proporsional dan berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif. Menurutnya, situasi tersebut juga dapat memunculkan efek berantai pada pelaksanaan program pemerintah.Ia menyampaikan, keluhan kerap datang dari pengusaha jasa konstruksi serta penyedia barang dan jasa pemerintah yang merasa pemanggilan dilakukan dengan alasan kesalahan yang tidak spesifik dan tidak jelas. Pola seperti itu, menurutnya, bukan hanya mengganggu kelancaran pekerjaan, tetapi juga berdampak langsung pada potensi terhambatnya penyerapan anggaran.“Fenomena ini sangat mengganggu dan menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif. Bahkan dapat menghambat penyerapan anggaran. Ini memerlukan perhatian serius dari Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, terutama dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.Dr. Herman menekankan bahwa secara regulasi, proses PBJP merupakan ranah hukum administrasi yang melibatkan kontrak keperdataan. Namun dalam praktik, ia menilai APH kerap langsung menggunakan pendekatan pidana tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya, sehingga menimbulkan ketidakpastian di lapangan.Ia menjelaskan bahwa kerangka aturan PBJP telah disusun untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan dari risiko kriminalisasi, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, desain regulasi tersebut seharusnya memandu semua pihak agar penyelesaian masalah mengikuti jalur yang tepat.“Publik perlu memahami bahwa kontrak PBJP adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia, yang tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda dan Pasal 1340 KUHPerdata. Jika terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaiannya adalah gugatan perdata atau arbitrase, bukan pidana,” jelasnya.Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa mekanisme penyelesaian persoalan pengadaan juga sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika ada dugaan kerugian negara, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semestinya berada di garis terdepan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian. Ia merujuk Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur pembedaan antara kesalahan administratif tanpa unsur penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administratif yang mengandung penyalahgunaan wewenang, berikut konsekuensi tanggung jawabnya. Dalam mekanisme tersebut, terdapat tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi APIP sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum lainnya.Ia menegaskan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan primum remedium. Selama aspek administrasi dan perdata masih mampu memberikan pemulihan, termasuk penggantian kerugian negara, maka proses pidana dinilai tidak relevan, kecuali ditemukan unsur mens rea seperti suap, gratifikasi, atau persekongkolan.“Terkait posisi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa mereka tidak perlu merasa terintimidasi oleh APH selama bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.” Ia menautkan penegasan itu dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum penyidikan. “Tanpa adanya mens rea, kesalahan administratif tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum penyidikan,” katanya.Selain mendorong organisasi jasa konstruksi agar lebih tegas sebagai payung para kontraktor, ia juga menilai kepala daerah perlu memperkuat APIP di daerah masing-masing. Sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah diharapkan mampu menyelaraskan pemahaman lintas sektor agar pelayanan publik, khususnya pengadaan barang dan jasa, berjalan normal tanpa intimidasi.“Sekali lagi, kesalahan administratif dalam pengadaan barang dan jasa, menurut Perpres 46 Tahun 2025 dan UU Administrasi Pemerintahan, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme ganti rugi, bukan pidana. Tanpa mens rea, tindakan administratif tidak boleh dipidanakan. Organisasi jasa konstruksi harus bersatu menolak malpraktik hukum yang mengabaikan prinsip ultimum remedium,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar. Penulis: PNO-1Editor: GF   21 Des 2025, 18:49 WIT
Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Anggota Komisi Yudisial 2025 sampai 2030 di Istana Negara Papuanewsonline.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah dan janji sejumlah Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025 sampai 2030. Kegiatan berlangsung di Istana Negara, Jakarta.Pengangkatan para anggota Komisi Yudisial tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial. Keputusan ini menjadi dasar pelantikan dan penetapan masa tugas anggota KY periode 2025 sampai 2030.Tujuh anggota Komisi Yudisial yang disumpah pada kesempatan tersebut terdiri dari Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono. Prosesi pengucapan sumpah menandai dimulainya tanggung jawab kelembagaan mereka pada periode lima tahun ke depan.Setelah pengucapan sumpah dan janji jabatan, para anggota KY menyatakan komitmen untuk bekerja maksimal. Mereka menempatkan penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan sebagai fokus utama pelaksanaan tugas.Dalam rangka memperkuat arah kerja tersebut, Anggota KY Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi. Ia menggarisbawahi kebutuhan kerja bersama, baik secara internal maupun eksternal, dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar dorongan perubahan dan penguatan institusi peradilan berjalan efektif.Peneguhan komitmen ini sekaligus menandai orientasi kerja KY periode 2025 sampai 2030 yang mengarah pada penguatan institusi peradilan. Para anggota menempatkan kerja yang terukur dan kolaboratif sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu peradilan.Prosesi di Istana Negara juga menjadi penanda perhatian negara terhadap agenda penguatan lembaga pengawas etik peradilan. Dengan pengangkatan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden, KY memasuki periode kerja baru dengan mandat menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim serta mendukung pembaruan institusi peradilan.Penulis: PNO-1Editor: GF 20 Des 2025, 23:09 WIT
Satgas Ops Lilin Salawaku Laksanakan Patroli Pengamanan di Sejumlah Tempat Ibadah Papuanewsonline.com, Ambon - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Sub Satgas Preventif Operasi Lilin Salawaku 2025 mengintensifkan patroli pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan lokasi keramaian di Kota Ambon, Sabtu (20/12/2025).Sejumlah tempat ibadah yang diamankan yaitu Gereja Katedral dan Gereja Bethania. Selain melakukan pengamanan, personel Sub Satgas Preventif juga melaksanakan patroli dialogis dengan tokoh agama serta petugas keamanan gereja, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mensosialisasikan layanan call center 110, serta melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi."Selain mengamankan sejumlah tempat ibadah, personel juga melakukan patroli pengamanan di sejumlah tempat keramaian, di antaranya Pasar Mardika dan Terminal Mardika," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. Di Pasar Mardika, petugas menyapa dan berdialog dengan masyarakat baik para pedagang maupun pembeli terkait situasi kamtibmas. "Saat berdialog petugas menanyakan terkait kesiapan menjelang Natal dan Tahun Baru, termasuk ketersediaan bahan pokok," ujarnya.Sementara di Terminal Mardika, personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas. Masyarakat juga diimbauan terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara. "Petugas juga berkoordinasi dengan Satpol PP setempat guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," jelasnya.Patroli pengamanan di setiap sudut kota Ambon, lanjut Kombes Rositah rutin dilaksanakan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. "Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman, serta mencegah terjadinya potensi gangguan, ancaman gangguan, maupun gangguan nyata selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru 2026," tegasnya.Menurutnya, selama patroli digelar situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif. Masyarakat juga memberikan respon positif terhadap kehadiran polisi dalam melakukan pengamanan khususnya khususnya pada jam-jam rawan saat aktivitas masyarakat meningkat. PNO-12 20 Des 2025, 21:20 WIT
Polda Maluku Periksa Kesehatan Personel, Pastikan Kesiapan Satgas Ops Lilin Salawaku 2025 Papuanewsonline.com, Ambon - Hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku 2025, Kepolisian Daerah Maluku melakukan pemeriksaan kesehatan kepada personel yang tergabung pada satuan tugas (Satgas).Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjalankan operasi pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tersebut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan penting dilakukan untuk memastikan kondisi personel satgas Ops Lilin Salawaku tetap prima."Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh personel Satgas Banops Subsatgas Bid Dokkes Polda Maluku. Ini sebagai langkah awal untuk memastikan kondisi fisik personel tetap prima selama menjalankan tugas pengamanan," kata Kombes Rositah. Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah dan kondisi kesehatan umum lainnya. Ksiapan kesehatan personel menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku 2025. "Dengan kondisi fisik yang terjaga, personel diharapkan dapat melaksanakan tugas secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya.Langkah yang diambil Polda Maluku tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kesiapan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Maluku. "Kami berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif baik menjelang hingga berakhirnya perayaan Nataru di Maluku," pungkasnya. PNO-12 20 Des 2025, 18:38 WIT
Menko Yusril Dorong Pembuatan Peraturan Pemerintah Terkait Penempatan Personel Polri Papuanewsonline.com, Jakarta - Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kebutuhan untuk segera menyusun Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai langkah ini perlu untuk mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi.Yusril menjelaskan, analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden menunjukkan putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian. Ia juga menekankan putusan tersebut tidak menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril. Ia menyampaikan PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi terdampak sesuai arahan Presiden.Ketua Komisi Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie memaparkan kerja komisi yang menyerap aspirasi publik sejak bulan pertama pembentukannya. “Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.Jimly menegaskan komisi memakai pendekatan partisipatoris karena keputusan yang akan diambil bersifat strategis. “Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita, sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tambahnya.Sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga, termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri, khususnya untuk fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan. Namun, mayoritas instansi menilai penyesuaian kebijakan perlu disertai masa transisi yang memadai.Menutup rapat, Yusril menegaskan adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian. “Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” pungkasnya.Penulis: PNO-1Editor: GF   20 Des 2025, 18:31 WIT
Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Aceh Tamiang, Polri Siap Membangun 300 Titik Sumur Bor Papuanewsonline.com, Aceh Tamiang - Polri berencana membangun sebanyak 300 titik sumur bor di Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat. Program ini akan menjangkau 216 desa yang tersebar di 12 kecamatan, dengan sasaran utama masjid dan musholla, puskesmas, sekolah, lokasi pengungsian, serta berbagai fasilitas umum lainnya.Hingga Jumat, 19 Desember 2025, progres pembangunan sumur bor telah mencapai 23 titik yang sudah operasional. Rinciannya meliputi pembangunan sumur bor baru di Polres Aceh Tamiang, 14 titik di masjid dan musholla, 1 titik di Posko Terminal Kuala Simpang, 1 titik di pesantren, 1 titik di sekolah, 1 titik di lokasi pengungsian, serta 2 titik di perumahan warga. Selain itu, Polri juga merehabilitasi 2 titik sumur bor milik warga agar kembali dapat dimanfaatkan.Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa program pembangunan sumur bor ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya pascabencana.“Pembangunan sumur bor ini adalah bentuk komitmen Polri dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar akan air bersih, terutama di wilayah yang terdampak banjir dan longsor. Kami berharap fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.Ia menambahkan, Polri akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat agar seluruh target pembangunan 300 titik sumur bor dapat terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.Program ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Aceh Tamiang pasca musibah banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat dalam penanggulangan dampak bencana. PNO-12 20 Des 2025, 18:23 WIT
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur Papuanewsonline.com, Jakarta - Pasca diberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute. PNO-12 20 Des 2025, 18:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT