logo-website
Minggu, 28 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kapolres Tual Terkena Panah Saat Leraikan Bentrok Pemuda di Fiditan Papuanewsonline.com, Tual — Upaya aparat kepolisian untuk menghentikan pertikaian antar kelompok pemuda di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, berujung luka pada Kapolres Tual dan seorang warga. Insiden ini terjadi saat aparat berusaha melerai dan mencegah meluasnya konflik demi melindungi keselamatan masyarakat.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menjelaskan bahwa peristiwa berlangsung pada Selasa sore (24/2/2026) ketika terjadi ketegangan antara kelompok pemuda Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Fiditan Kampung Baru. Menyikapi situasi tersebut, jajaran Polres Tual segera turun ke lokasi dengan mengedepankan langkah persuasif, imbauan, dan pembubaran massa secara humanis.Menurut Kombes Rositah, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., turun langsung memimpin personil Polres Tual, berada di garis depan pengamanan, untuk melerai dan menenangkan situasi serta meminta kedua kelompok menghentikan aksi kekerasan. Namun, di tengah upaya tersebut, Kapolres mengalami luka akibat terkena anak panah di bagian lutut kaki kiri.Selain Kapolres, seorang warga Fiditan Kampung Baru berusia 19 tahun juga dilaporkan mengalami luka di bagian kaki saat situasi masih memanas. Keduanya segera dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Karel Sadsuitubun Langgur. Hingga kini, kondisi keduanya dilaporkan stabil dan dalam perawatan. Ungkap Kabid Humas.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa kehadiran aparat tambahan dari Sat Brimob Polda Maluku kemudian dikerahkan untuk memperkuat pengamanan dan memastikan tidak terjadi benturan susulan. Penempatan personel dilakukan secara proporsional di masing-masing wilayah guna menjaga rasa aman seluruh warga tanpa memihak.Sementara itu, Kapolres Tual melalui keterangannya menegaskan bahwa luka yang dialaminya tidak akan mengurangi komitmen kepolisian dalam menjaga perdamaian dan keselamatan masyarakat.“Keselamatan warga adalah prioritas utama. Aparat hadir untuk melindungi, melerai, dan memastikan konflik tidak berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas,” tegasnya.Sebagai langkah lanjutan, aparat keamanan bersama unsur TNI, pemerintah desa, dan perwakilan masyarakat berencana menggelar pertemuan dialog guna meredakan ketegangan dan membangun kesepahaman bersama. Pendekatan musyawarah dan rekonsiliasi dipandang sebagai jalan utama untuk menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.Hingga Selasa malam, situasi di wilayah Fiditan dilaporkan berangsur kondusif. Aparat keamanan tetap bersiaga sambil mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga kedamaian di Kota Tual. (GF) 24 Feb 2026, 22:09 WIT
Aparat Bergerak Cepat Redam Ketegangan Antar Pemuda di Fiditan, Kota Tual Kembali Kondusif Papuanewsonline.com, Tual — Aparat keamanan bergerak cepat dan terukur dalam meredam ketegangan yang terjadi antara kelompok pemuda Kompleks Fiditan Kampung Lama dan Fiditan Kampung Baru, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Selasa (24/2/2026). Melalui pendekatan persuasif dan pengamanan berlapis, situasi berhasil dikendalikan tanpa meluas ke wilayah lain.Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., peristiwa bermula sekitar pukul 16.59 WIT ketika terjadi aksi saling serang antar kedua kelompok. Menyikapi kondisi tersebut, jajaran Polres Tual segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan imbauan kepada massa agar menghentikan tindakan kekerasan serta kembali ke lingkungan masing-masing.Wakapolres Tual Kompol Roni F. Manawan, S.Sos., M.H., bersama personel Dalmas tiba di tempat kejadian dan langsung melakukan upaya dialog. Selanjutnya, Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, S.H., S.I.K., mengambil alih kendali lapangan guna memastikan langkah penanganan berlangsung proporsional dan mengedepankan keselamatan masyarakat.Dalam proses pengamanan, Kapolres Tual mengalami luka akibat terkena anak panah di bagian lutut kaki kiri. Selain itu, seorang warga Fiditan Kampung Baru berusia 19 tahun juga dilaporkan mengalami luka di bagian kaki. Keduanya segera mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Umum Karel Sadsuitubun Langgur dan berada dalam kondisi sadar.Menurut Kombes Rositah, Untuk memperkuat stabilisasi situasi, personel BKO dari Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku diterjunkan dan ditempatkan secara seimbang di dua titik pengamanan pada masing-masing kompleks. Langkah ini diambil semata-mata untuk mencegah benturan lanjutan dan memberikan rasa aman bagi warga.Sekitar pukul 18.10 WIT, massa dari kedua kelompok mulai berangsur-angsur kembali ke lingkungan masing-masing. Aparat tetap disiagakan untuk memastikan kondisi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi provokasi lanjutan.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Sebagai bagian dari upaya pemulihan dan rekonsiliasi sosial, pada malam harinya direncanakan pertemuan bersama yang melibatkan unsur TNI-Polri, pemerintah desa, serta perwakilan kedua kelompok pemuda. Forum ini diarahkan untuk membangun komunikasi, meredakan emosi, dan mencari solusi damai berbasis musyawarah.Kapolres Tual melalui keterangannya menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama, seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan situasi kepada aparat keamanan.“Kedamaian dan persaudaraan adalah kekuatan utama masyarakat Tual. Kami mengajak semua pihak untuk memilih dialog dan kebersamaan sebagai jalan keluar,” ujar Kapolres.Hingga laporan ini disusun, situasi di wilayah Fiditan terpantau aman dan terkendali. Aparat bersama tokoh masyarakat terus melakukan pendekatan humanis guna menjaga stabilitas dan merawat harmoni sosial di Kota Tual. (GF) 24 Feb 2026, 22:07 WIT
Bupati Boven Digoel Janji Tuntaskan SK Pengakuan Wilayah Adat Suku Wambon Kenemopte 13 Marga Papuanewsonline,com. Boven Digoel - Masyarakat Adat Suku Wambon Kenemopte 13 Marga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Boven Digoel, menuntut pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat. (24/02/26)Aksi tersebut diikuti oleh perwakilan marga, tokoh adat, perempuan, dan pemuda, yang membawa pduk dan dokumen pemetaan wilayah adat. "Pengakuan resmi dari pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah adat kami," kata Laurensius O. Mikan, Koordinator Aksi, dalam orasinya.Masyarakat Wambon Kenemopte 13 Marga telah melakukan pemetaan partisipatif hak ulayat tanah dan hutan adat sejak tahun 2017 hingga 2021, dan telah mengajukan permohonan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Bupati pada 17 Februari 2022.Bupati Roni Omba menerima aspirasi masyarakat dan berjanji untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya harus berjalan sesuai mekanisme agar memiliki kekuatan hukum yang sah," ujarnya.Laurensius O. Mikan menambahkan bahwa masyarakat Wambon Kenemopte 13 Marga berharap pemerintah daerah segera menuntaskan proses tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan wilayah adat dari potensi konflik maupun eksploitasi tanpa persetujuan masyarakat.Aksi damai ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat Wambon Kenemopte 13 Marga dalam memperjuangkan hak-hak adat mereka. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memahami aspirasi mereka dan segera mengambil tindakan yang diperlukan. Penulis: Hend Editor: GF 24 Feb 2026, 21:58 WIT
Hari Ketiga Bentrok Fiditan Membara, Kapolres Tual Tertancap Anak Panah di Garis Depan TUAL, Papuanewsonline.com – Bentrokan antar warga di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku, memasuki hari ketiga dan kian memanas. Aparat kepolisian yang berupaya meredam konflik justru menjadi sasaran. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, terkena anak panah saat turun langsung mengamankan situasi, Selasa (24/02/2026).Konflik yang melibatkan warga Kampung Lama dan Kampung Baru ini disebut-sebut telah berlangsung sejak Minggu malam (22/02).Hingga kini, penyebab pasti bentrokan belum disampaikan secara resmi ke publik.Senjata Tajam dan Panah Wayar Warnai Aksi BrutalPantauan di lapangan menunjukkan kedua kelompok terlibat saling serang menggunakan senjata tajam seperti parang, senjata cis, hingga panah wayar, —senjata tradisional yang mematikan dan kerap memicu korban serius dalam konflik horizontal di wilayah timur Indonesia.Situasi disebut mencekam. Warga berlarian, aparat bersiaga, sementara lemparan proyektil dan anak panah melayang di udara.Kapolres Berada di Garda DepanDalam upaya meredam eskalasi, Kapolres Tual memilih berada di garis terdepan bersama personelnya. Namun di tengah ketegangan, sebuah anak panah dilepaskan dari arah kerumunan dan mengenai tubuh perwira menengah Polri tersebut.Kapolres langsung dievakuasi oleh anggota dan mendapat penanganan medis. Belum ada keterangan resmi mengenai kondisi detail luka yang dialami.Insiden ini menjadi sorotan serius. Seorang Kapolres yang turun langsung mengendalikan massa justru menjadi korban.Pertanyaannya, seberapa liar situasi di lapangan hingga aparat tertinggi di wilayah itu pun tak luput dari serangan?Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tual melalui Humas belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku penyerangan terhadap Kapolres maupun kronologi lengkap penyebab bentrokan antarwarga tersebut.Publik kini menunggu transparansi aparat. Apa pemicu sebenarnya konflik Kampung Lama dan Kampung Baru? apakah ada faktor lama yang terpendam? siapa yang pertama memicu serangan?Yang jelas, bentrokan yang berlarut hingga tiga hari menunjukkan adanya persoalan sosial serius yang belum terselesaikan di akar rumput.Aparat keamanan kini dituntut bukan hanya memadamkan api konflik, tetapi juga membongkar sumber bara yang terus menyala di Desa Fiditan. Penulis : Risman Serang Editor  : Nerius Rahabav 24 Feb 2026, 21:09 WIT
Perkuat Sinergi Polri - BPN, Kapolda Sumsel Dorong Mitigasi Konflik Agraria untuk Jaga Keamanan Papuanewsonline.com, Palembang - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mitigasi konflik agraria guna menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat kepastian investasi di Sumatera Selatan.Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis antara Polda Sumsel dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (24/2/2026). Pertemuan membahas percepatan sertifikasi dan penertiban administrasi aset negara sebagai langkah pencegahan terhadap potensi sengketa lahan yang dapat berdampak pada gangguan kamtibmas.Kapolda Sumsel menekankan bahwa persoalan agraria tidak dapat dipandang semata sebagai urusan administratif, melainkan isu strategis yang beririsan langsung dengan stabilitas sosial, keamanan, dan keberlangsungan pembangunan daerah.“Konflik pertanahan yang tidak tertangani secara sistematis dapat berkembang menjadi konflik sosial yang mengganggu kamtibmas. Oleh karena itu, mitigasi harus dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda.Menurutnya, Sumatera Selatan merupakan wilayah strategis investasi, mulai dari sektor perkebunan, energi, hingga infrastruktur. Karena itu, kepastian hukum pertanahan menjadi prasyarat penting agar pembangunan berjalan tanpa hambatan akibat sengketa lahan.Kapolda juga menegaskan bahwa legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberi perlindungan hukum terhadap aset negara, tetapi juga menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia menilai, tanpa administrasi pertanahan yang tertib, potensi konflik akan meningkat dan berdampak langsung pada iklim investasi.Sebagai bentuk tindak lanjut, Polda Sumsel dan BPN Sumsel sepakat memperkuat koordinasi teknis melalui percepatan pendataan, verifikasi dokumen, serta sertifikasi aset yang belum terdokumentasi secara lengkap. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan BPN merupakan bagian dari strategi preventif Polri dalam menjaga stabilitas daerah.Bapak Kapolda menempatkan penanganan konflik agraria sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Kepastian hukum lahan memberikan rasa tenang bagi pelaku usaha untuk berinvestasi,” ujarnyaSementara itu, Kepala Kanwil BPN Sumsel, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., menyatakan komitmen BPN untuk mendukung langkah kolaboratif tersebut melalui verifikasi dokumen dan validasi lapangan secara menyeluruh, guna mencegah tumpang tindih kepemilikan yang kerap menjadi akar konflik agraria.Sebagai langkah lanjutan, Polda Sumsel bersama Kanwil BPN Sumsel akan menggelar konsolidasi teknis dengan jajaran Kapolres dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan untuk mempercepat penyelesaian kendala administrasi di lapangan.Penguatan sinergi Polri dan BPN ini menjadi langkah strategis dalam membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan Sumatera Selatan tetap kondusif, aman, dan ramah investasi. PNO-12 24 Feb 2026, 20:56 WIT
Sidang Etik Kasus Tual: Tersangka Brimob Minta Maaf Secara Terbuka, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Papuanewsonline.com, Ambon – Penanganan kasus penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual yang berujung meninggal dunia kembali menjadi sorotan nasional. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Polda Maluku, tersangka Bripda MS, oknum anggota Brimob, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya.Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis sidang KKEP yang dipimpin oleh Indera Gunawan, selaku Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.Dalam pernyataan yang disampaikan dengan suara bergetar, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang.Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob, yang menurutnya telah tercoreng akibat perbuatannya.“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” lanjutnya.Tak hanya itu, Bripda MS turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat, khususnya masyarakat Kei di Tual, serta menyatakan kesiapannya menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik.“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tegasnyaSementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, menegaskan bahwa sidang etik hanya merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Sementara itu, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Penegasan ini menjadi penting di tengah sorotan publik yang menuntut agar aparat penegak hukum yang terlibat tindak pidana diproses secara transparan, tanpa perlakuan khusus. Kepolisian menekankan prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Polri, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.Kasus Tual tidak hanya dipandang sebagai perkara pidana individual, tetapi juga menjadi barometer komitmen institusi dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri. Dalam konteks nasional, penanganan kasus ini dinilai krusial untuk menjawab kekhawatiran publik terkait potensi impunitas aparat.Polda Maluku menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi.“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” tegas pernyataan resmi Polda Maluku.Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat penegak hukum bukan hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga dari keberanian institusi menindak tegas anggotanya sendiri ketika terbukti bersalah. PNO-12 24 Feb 2026, 20:50 WIT
Jalani Sidang KKEP Hingga 13 Jam Lebih, Bripda MS Divonis PTDH Papuanewsonline.com, Ambon - Penegakan kode etik internal kepolisian kembali ditegaskan secara terbuka melalui pelibatan pengawas eksternal dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap oknum anggota Brimob Polda Maluku. Sidang tersebut berlangsung secara maraton sejak pukul 14.20 WIT dan berakhir pada pukul 04.00 WIT.Dalam persidangan tersebut, Polri secara resmi melibatkan pengawas eksternal dari LSM pemerhati dan peduli anak, Dinas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku, serta Komnas HAM. Kehadiran unsur eksternal ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan etik berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.Sidang KKEP digelar secara intensif dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, serta penilaian menyeluruh terhadap perbuatan terduga pelanggar. Total 14 saksi diperiksa, baik yang hadir langsung maupun melalui konferensi daring, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian lintas satuan.Pelibatan lembaga pemerhati anak dan lembaga negara di bidang hak asasi manusia menjadi bentuk komitmen Polri untuk membuka ruang pengawasan independen, terutama dalam perkara yang menyangkut isu kekerasan dan perlindungan kelompok rentan.Proses persidangan yang berlangsung hingga dini hari tersebut mencerminkan keseriusan majelis KKEP dalam menggali fakta secara komprehensif, tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta hak-hak terduga pelanggar.Dengan melibatkan pengawas eksternal, Polri menegaskan bahwa penegakan kode etik bukan hanya urusan internal semata, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan reformasi kelembagaan berjalan secara nyata dan terukur. PNO-12 24 Feb 2026, 20:40 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Langsung Konferensi Pers Hasil Sidang KKEP, PTDH Oknum Brimob Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, SH, S.I.K., M.Si, memimpin langsung Konferensi Pers Penyampaian Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait penanganan pelanggaran etik berat yang dilakukan oknum anggota Satbrimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya.Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, Irwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, serta perwakilan Komnas HAM, sebagai bagian dari komitmen keterbukaan dan pengawasan eksternal dalam penegakan etik kepolisian.Dalam penyampaiannya dihadapan awak media, Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Kapolda, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Komisi Kombes Pol Indera Gunawan, S.I.K.Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.Kapolda Maluku menegaskan, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.Diketahui, terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.Konferensi pers ini menjadi penegasan bahwa Polri membuka ruang akuntabilitas publik, termasuk dengan melibatkan unsur pengawasan eksternal, guna menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan masyarakat secara nasional. PNO-12 24 Feb 2026, 20:31 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT