Bupati Boven Digoel Janji Tuntaskan SK Pengakuan Wilayah Adat Suku Wambon Kenemopte 13 Marga
Masyarakat Adat Suku Wambon Kenemopte 13 Marga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Boven Digoel, menuntut pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan Pengakuan Wilayah Adat
Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 21:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline,com. Boven Digoel - Masyarakat Adat Suku Wambon Kenemopte 13 Marga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Boven Digoel, menuntut pemerintah daerah untuk segera menetapkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Wilayah Adat. (24/02/26)
Aksi tersebut diikuti oleh perwakilan marga, tokoh adat,
perempuan, dan pemuda, yang membawa pduk dan dokumen pemetaan wilayah adat.
"Pengakuan resmi dari pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk
memberikan kepastian hukum atas wilayah adat kami," kata Laurensius O.
Mikan, Koordinator Aksi, dalam orasinya.
Masyarakat Wambon Kenemopte 13 Marga telah melakukan pemetaan partisipatif hak ulayat tanah dan hutan adat sejak tahun 2017 hingga 2021, dan telah mengajukan permohonan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Bupati pada 17 Februari 2022.

Bupati Roni Omba menerima aspirasi masyarakat dan berjanji
untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesnya harus berjalan sesuai
mekanisme agar memiliki kekuatan hukum yang sah," ujarnya.
Laurensius O. Mikan menambahkan bahwa masyarakat Wambon
Kenemopte 13 Marga berharap pemerintah daerah segera menuntaskan proses
tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan wilayah adat dari potensi
konflik maupun eksploitasi tanpa persetujuan masyarakat.
Aksi damai ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat Wambon
Kenemopte 13 Marga dalam memperjuangkan hak-hak adat mereka. Mereka berharap
pemerintah daerah dapat memahami aspirasi mereka dan segera mengambil tindakan
yang diperlukan.
Penulis: Hend
Editor: GF