Reperdasi Pertanggungjawaban Dibahas DPR, APBD Pemprov Papua Raih Opini WTP
Pembahasan ini tidak hanya sebagai pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai langkah untuk mendorong peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depan
Papuanewsonline.com - 15 Jul 2025, 13:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Jayapura, –
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR Papua) menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPR Provinsi Papua, Denny Henrry Bonai, ST., MM, pada Senin, 14 Juli 2025, dihadiri oleh pejabat penting, termasuk Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Suzana D. Wanggai, mewakili Penjabat Gubernur Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Forkompinda Papua.
Denny Bonai menjelaskan bahwa rapat paripurna ini sesuai dengan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
" Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," Ucapnya.
Lanjut Bonai, Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 3,05 triliun (100,5% dari target), sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp 3,80 triliun.
" Meskipun terdapat penurunan realisasi pada beberapa pos pembiayaan, secara keseluruhan, namun kinerja keuangan daerah Papua dinilai baik," Tegasnya.
Bonai mengatakan Selanjutnya, persetujuan bersama atas Raperda ini dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, DPR Papua telahv melaksanakan rapat paripurna untuk membahas materi Raperdasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
" Pencermatan detail Raperdasi oleh alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi sangat penting, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan tata kelola keuangan di Pemerintah Provinsi Papua," Pungkas Bonai.
Kata Bonai, Pembahasan ini tidak hanya sebagai pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai langkah untuk mendorong peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depan.
Sementara itu Penjabat Gubernur Papua, melalui sambutan yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Suzana D. Wanggai, menekankan bahwa Raperdasi ini merupakan wujud kinerja pemerintah provinsi Papua dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.
" Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan," Pungkasnya. ( Jidan )