logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Koalisi Minta Cabut Aturan Babinsa Awasi Pajak Dalam 3 Hari, Ancam Jalur Hukum

Kebijakan yang melibatkan aparat keamanan seperti Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak menuai protes keras dari berbagai kalangan.

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 20:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com,  Jakarta – Kebijakan yang melibatkan aparat keamanan seperti Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak menuai protes keras dari berbagai kalangan. Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak, koalisi lembaga masyarakat sipil memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika tidak dipenuhi, langkah hukum akan segera ditempuh. (27/7/26) 

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai kebijakan ini melanggar aturan perundang-undangan serta bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik. 

Pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil seperti perpajakan dinilai mengulangi pola pada masa Orde Baru yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat maupun investor terhadap pemerintah. 

Ia menegaskan tugas utama TNI dan Polri bukanlah mengawasi penunggak pajak, sehingga hal ini dapat merusak profesionalisme lembaga keamanan negara.

Dalam aturan yang diterbitkan 15 Juli lalu, pengawasan pajak meliputi kunjungan langsung, penyisiran wilayah, hingga pembangunan jaringan informasi yang melibatkan aparat pembina desa dan kelurahan. Menurut Isnur, langkah ini justru berisiko memicu ketegangan sosial. 

Ia mengingat peristiwa kerusuhan yang terjadi Agustus hingga September tahun lalu, yang salah satunya dipicu oleh kenaikan pajak daerah akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Kritik juga disampaikan terkait pengelolaan keuangan negara yang dinilai belum tepat sasaran. 

Mulai dari program kendaraan listrik yang mangkrak, pembangunan gedung koperasi di lokasi sulit dijangkau, hingga program makan bergizi gratis yang menyisakan banyak makanan terbuang.

Kondisi ini membuat masyarakat makin ragu untuk menunaikan kewajiban perpajakan jika penggunaannya belum jelas dan tidak dirasakan manfaatnya secara nyata.

Koalisi berencana mengirimkan surat somasi kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Keuangan. 

Mereka menegaskan kebijakan ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar hak warga negara dan menempatkan aparat keamanan pada posisi yang tidak semestinya. 

Pemerintah diminta segera mencabut aturan tersebut dan mengembalikan urusan perpajakan pada lembaga yang memiliki kewenangan serta keahlian sesuai bidangnya.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE