logo-website
Jumat, 22 Mei 2026,  WIT

Kartu Merah untuk Disnaker Mimika, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Dinilai Belum Maksimal

Minimnya transparansi kebutuhan tenaga kerja, lemahnya pengawasan perusahaan, hingga belum optimalnya pelatihan vokasi menjadi sorotan masyarakat Mimika terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja.

Papuanewsonline.com - 21 Mei 2026, 15:56 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan berfoto bersama usai membahas persoalan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (20/5/2026).

Papuanewsonline.com, Timika – Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mimika. Masyarakat menilai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mimika belum maksimal menjalankan perannya dalam memastikan masyarakat lokal memperoleh akses kerja yang adil dan terbuka di tengah berkembangnya investasi dan industri di daerah tersebut.


Penyerapan tenaga kerja dinilai menjadi indikator penting dalam pembangunan daerah. Namun hingga kini, tingginya angka pengangguran dan minimnya informasi kebutuhan tenaga kerja dianggap masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan secara menyeluruh.

Dalam evaluasi yang disampaikan sejumlah masyarakat dan pemerhati ketenagakerjaan, Disnaker Mimika dinilai seharusnya lebih proaktif menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan penempatan tenaga kerja, pelatihan vokasi, pengawasan norma kerja, hingga penyedia informasi pasar kerja yang mudah diakses masyarakat.

“Penyerapan tenaga kerja adalah indikator makro yang sangat dipengaruhi oleh kesesuaian keahlian pencari kerja dengan industri (kualitas SDM), pertumbuhan investasi dan lapangan usaha, serta regulasi ekonomi daerah,” demikian disampaikan dalam pernyataan yang diterima media.

Masyarakat juga menyoroti lemahnya pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja yang dinilai belum terintegrasi dari hulu hingga hilir. Akibatnya, banyak peserta pelatihan yang masih belum memenuhi persyaratan administrasi tambahan seperti Surat Izin Operator (SIO) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) saat hendak melamar pekerjaan.

“Seharusnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika lebih Pro aktif Berperan sebagai eksekutor kebijakan penempatan, pelatihan vokasi, pengawasan norma kerja, serta penyedia bursa kerja/informasi pasar kerja. Kesalahan yang mungkin terjadi di tingkat ini adalah kurang optimalnya program pelatihan dari Hulu ke Hilir sehingga Setelah Pelatihan Masih ada syarat yang belum lengkap seperti Sio dan SIM serta lemahnya penyuluhan informasi bursa kerja kepada masyarakat,” tulis pernyataan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah memperkuat regulasi yang mewajibkan perusahaan memberikan prioritas kepada tenaga kerja asli daerah. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan kuota khusus bagi pekerja lokal melalui peraturan daerah yang tegas dan memiliki sanksi jelas bagi perusahaan yang melanggar.

Tidak hanya itu, Disnaker juga didorong membangun pusat informasi lowongan kerja yang transparan dan mudah diakses masyarakat melalui bursa kerja maupun portal digital resmi. Program pelatihan dan sertifikasi kerja gratis berbasis kebutuhan industri juga dinilai perlu diperluas agar tenaga kerja lokal memiliki daya saing yang lebih baik.

Masyarakat turut meminta adanya pengawasan rutin terhadap perusahaan untuk memastikan kepatuhan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Praktik diskriminasi maupun dugaan percaloan tenaga kerja juga diminta segera ditindak melalui mekanisme mediasi dan pengawasan yang jelas.

“Sampai saat ini kami Masyakat mimika tidak tau pasti angka kebutuhan lapangan kerja yang tersedia serta Tingkat pengangguran yang sangat Tinggi di Kabupaten Mimika. Semua itu akan Berdampak Negatif Buat Daerah,” demikian pernyataan penutup yang disampaikan.

Sorotan terhadap kinerja Disnaker Mimika ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar persoalan tenaga kerja lokal tidak terus menjadi polemik berkepanjangan di tengah besarnya potensi ekonomi dan investasi yang berkembang di Kabupaten Mimika. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE