Papuanewsonline.com
Pickup Pengangkut Air Terguling Di Pertigaan Hasanuddin, Pengendara Baru Belajar Mengemudi
PTFI Setor Rp4,8 Triliun: Mimika Terima Bagian Terbesar, Total Kontribusi Capai Rp75 Triliun
Lapas Timika Gelar Ikrar Bersih Dari Hp Ilegal, Narkoba, Dan Penipuan
Lima Warga Diklaim Tewas di Kali Kabur, TPNPB Soroti Operasi Militer di Tembagapura
BADKO HMI dan Polda Papua Sepakati Sinergi, Fokus Tangani Tambang Ilegal hingga Hoaks Digital
Enam Warga Sipil Ditembak Di Tembagapura, Aktivis Deby Santoso Desak Proses Hukum Transparan
Direktur Law Firm Golda: Transaksi Perkara Di Timika Semakin Subur, Masyarakat Miskin Jadi Korban
BADKO HMI Papua Dukung Penertiban Tambang Ilegal oleh Gubernur Papua Tengah
DPR Papua Tengah, Mimika dan Puncak Bentuk Tim Khusus Tangani Konflik Kwamki Narama
Kejati Papua Mandul Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka, Mahasiswa Kembali Geruduk Kejagung
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN
Papuanewsonline.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/24).Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. Tersangka sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.Data yang diunduh tersangka, ujar Direktur, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. PNO-12
25 Sep 2024, 08:00 WIT
Polres Biak Numfor Gelar Press Release Kasus Pencurian Kabel Bandara
Papuanewsonline.com, Biak Numfor - Polres Biak Numfor menangkap dua orang pencuri kabel landasan pacu Bandara Frans Kaisiepo Biak yang terjadi di hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 pukul 05.00 WitKapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H,SIK,M.H melalui Press Release yang digelar di lobby Mapolres, Selasa (24/9/2024) mengatakan dua tersangka yaitu MOG (27 tahun) dan RR (25 tahun) telah diamankan Polres Biak Numfor, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran."Pelaku mencuri kabel bandara dengan cara menaiki tembok bandara di areal timur dan masuk ke dalam areal bandara kemudian mendapatkan kotak/boks yang berisikan kabel yang kemudian digergaji dan kemudian dibawa pelaku menggunakan karung dan keluar melalui pintu barat bandara,"ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Dr Tantu Usman,S.H,M.H"Adapun motif tersangka mencuri kabel dengan menjual tembaga yang ada di dalam pelindung karet kabel tersebut untuk dijual dan hasilnya dibagi-bagi,"ucapnya.Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana paling lambat 9 tahun, UU Nomor 4 tahun 1976 tentang Penerbangan pasal 479 C dan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 424 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."Berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari PT.Angkasa Pura 1 Cabang Biak maka kami tindaklanjuti dengan menangkap para tersangka dan mereka ini adalah komplotan bahkan salah satu dari para tersangka merupakan residivis,"ujar Kapolres."Sebanyak empat saksi yang telah dimintai keterangan,"ucapnyaTindakan para pelaku mencuri kabel yang kemudian diambil tembaganya itu seberat 25 kilogram dan mengakibatkan kerugian mencapai kurang lebih Rp 4 miliar. Sementara Airport Operation, Service, Security and Safety Manager PT Angkasa Pura 1 (Persero) Cabang Biak,Darma Dwilaksono akibat kasus pencurian ini berdampak tidak maksimalnya peralatan navigasi karena ini adalah salah satu alat penunjang."Tentunya berdampak pada peralatan navigasi, untuk lampu bandara ini, kalau dulu kita masih bisa melayani ekstra flight malam hari yang mendadak maka kali ini tidak bisa dan upaya perbaikan kami lakukan dan saat ini tengah berproses,"ujar Darma Dwilaksono."Kami memiliki wadah yaitu Komite Keamanan Bandara maka akan intens lagi untuk melakukan berbagai upaya sehingga tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,"ucapnyaKedua tersangka kini diamankan di Polres Biak Numfor. PNO-12
24 Sep 2024, 19:40 WIT
Pendekatan Soft Approach Pemerintah Berhasil, Pilot Philip Akhirnya Dibebaskan
Papuanewsonline.com, Timika - Kurun waktu 1,5 tahun Pilot Philip disandera KKB Egianus Kogoya di wilayah Nduga. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah Republik Indonesia untuk membebaskan Pilot Philip. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Kaops Damai Cartenz 2024 Brigjen Pol Dr Faizal Ramadhani bahwa Satgas Operasi Damai Cartenz 2024 selama ini mengedepankan upaya soft approach daripada hard approach. "Ya benar, kami mengedepankan pendekatan melalui tokoh agama, tokoh gereja, tokoh adat dan keluarga dekat dari Egianus Kogoya. Pendekatan ini penting dilakukan untuk meminimalisir jatuhnya korban jiwa baik dari aparat, masyarakat sipil dan sekaligus menjaga keselamatan dari pilot itu sendiri" jelas Faizal.Setelah sekian lama melakukan pendekatan dengan berbagai tokoh tersebut. Akhirnya membuahkan hasil, pada hari ini Sabtu (21/09/2024) Pilot Philip berhasil dijemput oleh Tim Gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz 2024.Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 KBP Dr Bayu Suseno menjelaskan bahwa Pilot Philip berhasil dibebaskan dan dijemput oleh tim gabungan bertempat di Kampung Yuguru, Distrik Maibarok, Kab Nduga dan langsung diterbangkan menuju Mako Brimob Batalyon B/Timika."Ya benar sekali, hari ini kami berhasil menjemput Pilot Philip dalam keadaan sehat. Pilot kami terbangkan dari Nduga langsung menuju Timika" jelas BayuSelanjutnya Pilot Philip langsung dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan mitigasi medis sekaligus memastikan kondisi psikologis Pilot Philip dalam keadaan stabil. Setelah kegiatan mitigasi, rencananya akan digelar konferensi pers di Posko Operasi Damai Cartenz 2024 di Mako Brimob Batalyon B/Timika."Setelah dilakukan mitigasi, akan dilanjutkan dengan konferensi pers. Silakan rekan2 media dapat hadir ke posko kami di Mako Brimob Batalyon B/Timika untuk mendengar langsung isi konferensi pers dari para pejabat" pungkas Bayu. PNO-12
21 Sep 2024, 19:27 WIT
Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman
Papuanewsonline.com, Padang Pariaman - Pimpinan Polri, Kapolri beserta jajaran pejabat utama Mabes Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja luar biasa dari tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Padang Pariaman. Penangkapan tersangka dilakukan dengan dukungan Polres Padang Pariaman yang dibantu oleh Polda Sumatera Barat, Baris Krim Polri, serta berbagai elemen masyarakat dan TNI. Seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, berperan penting dalam proses penyelidikan yang memakan waktu 11 hari.Kasus ini bermula pada Jumat, 6 September 2024, ketika korban, seorang pedagang keliling yang menjadi tulang punggung keluarganya, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah dilaporkan hilang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan setelah disergap oleh tersangka. Peristiwa tragis tersebut mengundang perhatian besar dari masyarakat setempat dan media, yang terus mengikuti perkembangan penyelidikan.Kapolda Sumatera Barat mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal, termasuk kasus pelecehan seksual pada 2013 dan penyalahgunaan narkoba pada 2017. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong setelah melakukan upaya pelarian selama 10 hari. Berbagai metode investigasi diterapkan, termasuk bantuan K9 dan analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.Polisi juga menjelaskan bahwa dalam masa pelariannya, tersangka bersembunyi di dalam hutan dan berpindah-pindah tempat di wilayah sekitar kejadian. Meskipun sudah melakukan penyergapan beberapa kali, tersangka berhasil lolos hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong berdasarkan informasi masyarakat setempat.Tim gabungan yang terdiri dari lebih dari 70 personel berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap tersangka. Barang bukti berupa tali rafia, pakaian korban, serta barang-barang lainnya kini tengah dianalisis lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kapolda menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.Dalam konferensi pers, Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini. Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka.Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka. Polisi menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari tindakan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia. Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.Apresiasi penuh disampaikan oleh Kapolri kepada seluruh elemen yang terlibat dalam penangkapan tersangka, terutama masyarakat yang memberikan informasi penting yang mengarahkan tim kepolisian pada keberadaan tersangka. PNO-12
21 Sep 2024, 18:48 WIT
Polres Nabire Tingkatkan Intensitas Patroli Malam Guna Menjaga Keamanan Masyarakat
Papuanewsonline.com, Nabire – Dalam upaya menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polres Nabire melalui Unit Dalmas Sat Samapta meningkatkan intensitas patroli malam di sejumlah titik di Kota Nabire. Patroli ini berlangsung pada Rabu (18/09/2024) malam sebagai langkah preventif guna meminimalisir tindak pidana serta gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.Kegiatan patroli dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.I.K., M.Si., kepada Kasat Samapta Polres Nabire, AKP Ngarifin, S.H., yang bertindak sebagai Kasatgas Preventif dalam menjalankan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin oleh Danton 3 Dalmas, Aipda Roni Hartanto, serta didampingi oleh Danru 5 Brigpol Valentinus Pakiding, dan Danru 6 Briptu Hero Saputra Manibui. Sebanyak 18 personel Unit Dalmas Sat Samapta Polres Nabire turut serta dalam patroli ini.Patroli menyasar titik-titik rawan di wilayah hukum Polres Nabire, termasuk pusat aktivitas masyarakat, pemukiman warga, serta objek vital. Selama kegiatan, personel menemukan sejumlah warga yang mengkonsumsi minuman keras di tempat umum dan pinggir jalan, yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas)."Dalam patroli kali ini, kami memberikan himbauan dan peringatan kepada mereka yang kedapatan mengkonsumsi minuman keras di area publik. Tindakan ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar serta pengguna jalan," ujar Aipda Roni Hartanto, yang memimpin patroli malam itu.Selain itu, patroli juga berhasil mengamankan dua pemuda di Jalan Gagak, Kelurahan Siriwini, yang diduga melakukan aksi pemalangan dan pemerasan. Aksi mereka terekam melalui ponsel yang mereka bawa dan telah dilaporkan oleh pengguna jalan.Di Pantai Nabire, Kelurahan Morgo, tim patroli juga menegur pasangan muda-mudi yang ditemukan melakukan tindakan tidak terpuji di dalam mobil terparkir.Polres Nabire berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, khususnya menjelang pelaksanaan tahapan Pemilukada. "Patroli ini akan terus kami lakukan secara intensif demi memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga, terutama di tengah proses Pemilukada yang sedang berlangsung," tegas AKP Ngarifin.Dengan intensitas patroli yang ditingkatkan, Polres Nabire berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari. PNO-12
19 Sep 2024, 19:17 WIT
Pengamanan Lingkungan Masyarakat Papua Batasi Ruang Gerak OPM
Papuanewsonline.com, Sugapa – Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan landasan hukum pelaksanaan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua. Sesuai Inpres tersebut, Komando Operasi (Koops) TNI HABEMA beserta seluruh Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pengamanan Perbatasan Mobil RI-PNG, aktif melaksanakan pengamanan wilayah guna mengimplementasikan tugas dukungan pengamanan. Situasi keamanan yang stabil dan kondusif merupakan target yang harus diraih dari pelaksanaan tugas pengamanan wilayah. Hal ini menjadi penting mengingat masih terdapat gangguan keamanan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang kerap terjadi di wilayah Papua. Gangguan keamanan OPM tentu menghambat percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.Dalam rangka mewujudkan situasi keamanan yang stabil dan kondusif, Koops HABEMA memiliki kegiatan-kegiatan Teritorial yang salah satu diantaranya diwujudkan dalam bentuk Pembinaan Ketahanan Wilayah (Bintahwil). Melalui kegiatan Bintahwil tersebut, Koops HABEMA berupaya mewujudkan ruang, alat dan kondisi kejuangan yang tangguh dan mampu menjaga situasi keamanan yang stabil dan kondusif secara mandiri oleh seluruh pihak, termasuk warga masyarakat. Implementasi kegiatan Bintahwil Koops HABEMA telah terlihat dalam pengucapan beberapa ikrar, baik ikrar kembali ke NKRI oleh para simpatisan OPM maupun ikrar para warga melawan OPM di Distrik Sugapa pada awal bulan September 2024 yang lalu.Lebih lanjut, pada hari Rabu (18/9) Satgas jajaran Koops HABEMA telah menerima laporan warga masyarakat Kampung Mamba, Distrik Sugapa. Laporan tersebut menjelaskan tindakan para warga Mamba yang telah berhasil membatasi ruang gerak OPM di wilayahnya. Tindakan tersebut dilakukan oleh para warga masyarakat Mamba yang telah berikrar melawan OPM. Selanjutnya, para warga menindaklanjuti ikrarnya dengan membakar habis sebuah Honai yang selama ini digunakan sebagai tempat transit OPM sebelum melancarkan aksi gangguan di wilayah Distrik Sugapa.“Inisiatif warga Kampung Mamba melaksanakan tindakan Bintahwil untuk membatasi ruang gerak OPM di wilayahnya, merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas TNI melaksanakan dukungan pengamanan melalui kegiatan Bintahwil, dalam rangka mendukung upaya percepatan pembangunan di wilayah Papua”, ungkap Panglima HABEMA, Brigjen TNI Lucky Avianto, pasca menerima laporan pelaksanaan kegiatan. PNO-12
19 Sep 2024, 09:05 WIT
Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Total Rp221 Miliar
Papuanewsonlime.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.Dari informasi tersebut kata Wahyu, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN. "Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (18/9/2024).Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan terpidana HS, kata Wahyu barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang. Wahyu mengungkapkan berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar."Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.Wahyu merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.Wahyu membeberkan modus HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain, kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.Wahyu mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucapnya.Jenderal bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Tidak hanya dengan menangkap para bandar dan pelaku, tetapi juga akan memiskinkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba."Ini pesan kepada mereka, bahwa kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan lakukan TPPU. Jajaran Bareskrim hingga tingkat daerah kami telah perintahkan setiap pengungkapan kejar TPPU. Hanya dengan memiskinkan akan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya generasi muda. Tahun 2030 kita menghadapi bonus demografi dan itu harus kita jaga untuk menuju Indonesia Emas 2045," pungkas Wahyu.Ia pun berterima kasih kepada PPATK, DitjenPas, BNN dan Kejaksaan atas kolaborasi dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. PNO-12
18 Sep 2024, 21:58 WIT
Polres Jayapura Ringkus Pelaku Curas di Sentani
Papuanewsonline.com, Jayapura – Tim Opsnal Polres Jayapura kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di depan Hotel Merbau, Sentani pada Minggu (15/9). Pelaku yang berinisial RPN (37) ditangkap berkat kerja cepat aparat kepolisian, yang langsung merespons laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kompleks Jalan Kuburan Polomo, Sentani.Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/353/IX/2024/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA yang dibuat pada 11 September 2024. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K., CPHR., CBA, diungkapkan bahwa penangkapan pelaku berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar."Begitu mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku di depan Pert Shop Jalan Polomo, Sentani. Pelaku kemudian kami bawa ke Polres Jayapura untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut," jelas AKP Aryya.Dari hasil interogasi awal, RPN mengakui telah menyembunyikan barang bukti di beberapa lokasi. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di TPU Polomo Sentani dan berhasil menemukan barang bukti berupa handphone iPhone XR milik korban. Selain itu, aparat juga menyita sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi, sebuah handphone Realme 8, serta pakaian yang dikenakan pelaku pada saat melakukan kejahatan."RPN diketahui sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Sentani, namun kami baru menerima satu laporan polisi," tambah AKP Aryya.Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone, yakni iPhone XR dan iPhone 8+, sepeda motor, serta pakaian pelaku. Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp 102.000 sudah digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi.Atas perbuatannya, RPN dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Aryya, juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada ketika membawa barang-barang berharga di tempat umum. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa barang-barang berlebihan yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan. Tetap waspada dan selalu perhatikan lingkungan sekitar," tutupnya.Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap agar masyarakat dapat lebih merasa aman, namun tetap waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi kapan saja. (PNO-12)
17 Sep 2024, 07:54 WIT
Edarkan Alprazolam Tanpa Izin, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika
Papuanewsonline.com, Mimika – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SR yang kedapatan menjual obat terlarang jenis Alprazolam tanpa izin edar. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (14/9) sekitar pukul 19.30 WIT di rumahnya yang berlokasi di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 9, Timika.Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe, bersama tiga anggota tim lainnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 papan yang berisi 470 butir pil Alprazolam. "Saat ini, pelaku sudah diamankan di Kantor Polres Mimika untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif, saat dikonfirmasi pada Minggu (15/9).Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satresnarkoba terkait aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan jenis Alprazolam. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 19.00 WIT, dan hanya setengah jam kemudian, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan."Sesampainya di lokasi, tim mendapati SR berada di dalam rumah bersama suaminya. Tanpa menunggu lama, tim segera mengamankan pelaku," ujar AKP Andi.Dalam proses interogasi, SR mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di bawah kolong rumah dan sering ia jual kepada konsumen yang berada di sekitar kota Timika. Polisi kemudian mengamankan SR beserta barang bukti, sementara suaminya yang tidak terlibat langsung dalam bisnis ilegal ini hanya dijadikan saksi dalam kasus tersebut.Akibat perbuatannya, SR disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), dan Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.AKP Andi juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di Timika dan sekitarnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa, demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang," tutupnya.Dengan pengamanan yang ketat, diharapkan peredaran obat terlarang seperti Alprazolam tanpa izin bisa ditekan di wilayah Timika. (PNO-12)
17 Sep 2024, 07:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru