Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kapolda Maluku Tindak Tegas Kapolsek dan 3 Oknum Anggota Pelaku Penganiayaan
Papuanewsonline.com, Ambon - Pasca kasus penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon kepada warga, pengemudi mobil, Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Irjen Eddy Sumitro Tambunan, M.Si langsung mengambil tindakan tegas.Selain memproses hukum ketiga oknum polisi yakni Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD baik secara kode etik maupun pidana, Kapolda juga mencopot Kapolsek KPYS Ambon, AKP. Aditya Bambang Sundawa, S.Tr.K., S.I.K dari jabatannya."Hari ini Bapak Kapolda telah mencopot Kapolsek KPYS Ambon berdasarkan Surat Telegram Kapolda nomor ST/492/XII/KEP./2024 tanggal 24 Desember 2024," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.I.K.M.H.AKP. Bambang dimutasikan ke bagian Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Maluku sebagai Kasiminbarbuk Subditbarbuk.Sementara Kapolsek KPYS yang baru yaitu AKP. Ryando Ervandes Lubis S.Tr.K., S.I.K., M.H. AKP Ryando sebelumnya menjabat sebagai P.S Kanit 3 Subdit 1, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku."Bapak Kapolda juga menginstruksikan agar tahapan serah terima jabatan Kapolsek KPYS dilakukan hari ini," ungkapnya.Kapolda Maluku, kata Kombes Areis, sangat menyesalkan kejadian itu. Padahal, Kapolda sering kali mengingatkan setiap personel untuk tidak menyakiti hati masyarakat. Menurut Kapolda, tugas utama Polri yaitu melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Olehnya itu, setiap anggota wajib menjalani komunikasi yang baik dengan masyarakat.Kalau tidak bisa membantu banyak orang bantulah beberapa orang, kalau tidak bisa bantu beberapa orang bantulah satu orang, kalau tidak bisa bantu satu orang maka janganlah menyakiti dan menyusahkan orang, pasti orang akan sayang pada kalian dan tidak akan menyakiti kalian, itu penekanan pada setiap kegiatan bersama dengan personil."Sejak awal kasus ini terjadi bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum tiga oknum polisi tersebut, dan saat ini mereka sudah ditahan di tempat khusus," pungkasnya. PNO-12
24 Des 2024, 17:48 WIT
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Oknum Lurah Resmi Ditahan Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar
Papuanewsonline.com, Tanimbar - Kasus setubuh Anak kembali terjadi, kali ini melibatkan salah satu oknum Lurah. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024, yang mana Anak korban GL (16) yang merupakan pelajar salah satu SMK yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, baru saja memulai Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Saumlaki.Lurah yang merupakan Seorang laki-laki berinisial GL (48) tersebut tergoda dengan paras cantik dari Anak korban hingga melakukan serangkaian bujuk rayu untuk dapat merenggut kegadisan Anak korban. Akhirnya, dengan iming-iming sejumlah uang, maka Lurah berprilaku bejat itu membawa Anak korban ke penginapan untuk memaksa dirinya melayani nafsu bejatnya tersebut.Anak korban yang tidak mampu menolak bujuk rayu dan paksaan, akhirnya melayani nafsu bejat sang Lurah di Penginapan Seira yang menjadi tempat pilihan sang Lurah. Tak cukup sampai di situ, bahkan ruangan kerja Lurah itu juga tak luput dari aksi bejatnya, yang mana Ia kembali melakukan upaya paksa dengan mencabuli Anak korban di ruangannya, setelah itu Ia pun memberikan sejumlah uang kepada Anak korban sebagai uang tutup mulut.Peristiwa tersebut sendiri terungkap ketika Anak korban mengadukan perbuatan pelaku kepada pacaranya yang kemudian pacarnya itu menyampaikan kepada orang tua dari Anak korban. Akibatnya, Orang tuanya yang tidak terima atas perbuatan pelaku yang masih merupakan keluarga dan dikenal baik bahkan rumah mereka tidak begitu berjauhan, seketika itu juga mendatangi rumah Lurah hingga melampiaskan kekesalannya dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah yang tidak bermoral itu.Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu OLOF BATLAYERI pada Minggu (22/12/24), mengungkapkan penyesalannya dan sangat mengecam aksi bejat oknum Lurah tersebut, yang mana sejatinya siswa yang ditugaskan untuk datang melaksanakan praktek kerja harusnya mendapatkan bimbingan dan arahan untuk menggali pengalaman bekerja, namun yang dilakukan oleh Lurah Saumlaki itu tentunya menunjukkan prilaku yang harus diberantas.“Oleh sebab itu pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024, pihak Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan kepada GL (48), yang sebelumnya telah melalui tahapan proses penetapan tersangka” ungkapnya.Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, meskipun tindakan Lurah tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan, namun karena pihak keluarga dari Anak korban juga turut melakukan tindakan kekerasan pasca kejadian, sehingga pihak Kepolisian juga tetap akan melakukan proses hukum terhadap pelaku akibat tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah tersebut.“Karena Negara kita adalah Negara Hukum, sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri” jelasnya.Hal senada pun disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K., S.I.K., pihaknya menjelaskan bahwa perkara persetubuhan dan atau pencabulan terhadap Anak yang dilakukan oleh Lurah Saumlaki saat ini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Sementara itu untuk tindakan kekerasan yang dialami oleh Lurah, proses hukumnya di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan.“Kami akan senantiasa berusaha untuk melakukan yang terbaik serta profesional dalam penegakan hukum, dan tentunya yang bersalah haruslah siap dengan segala konsekuensi hukum yang akan di hadapi” ujar Kasat.Seperti halnya pihak Keluarga dari Anak korban yang juga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Lurah atas tindakan bejatnya terhadap Anak mereka. Namun, alasan terjadinya suatu tindak pidana tentunya tidak serta merta membebaskan orang itu dari jeratan hukum, melainkan hal itu akan menjadi pertimbangan yang akan meringankannya ketika sampai di tingkat Persidangan nantinya.Tingginya kejahatan seksual khusunya terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar harusnya menjadi perhatian semua pihak. Meskipun selama ini pihak Penyidik telah berupaya memasimalkan penegakan hukum, namun hal itu belum juga menjadi penekan turunnya kejahatan terhadap Anak, bahkan pelaku kejahatan seksual terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri dilakukan oleh Orang-Orang terdekat.Dalam Perkara tersebut, Kasat menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan Penyidikan lebih lanjut dan mengimbau apabila terdapat korban-korban lainnya agar tidak perlu takut atau malu untuk dapat memberikan keterangannya, sehingga kejahatan seperti ini dapat dihentikan dan pelaku dapat disadarkan atas perbuatannya dan tentunya hal itu juga dapat mencegah adanya pelaku-pelaku lainnya.Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang mana ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun Penjara dan Paling Lama 15 (lima belas tahun) penjara dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). PNO-12
24 Des 2024, 08:55 WIT
Polda Maluku Amankan Unjuk Rasa di Ambon Terkait Kasus Penganiayaan Oknum Polisi
Papuanewsonline.com, Ambon - Personel Polda Maluku mengamankan aksi unjuk rasa terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.Aksi demo digelar di Markas Polda Maluku di Tantui dan DPRD Provinsi Maluku di Karang Panjang, Kota Ambon, Senin, 23 Desember 2024.Demonstrasi yang dilakukan sejumlah OKP diantaranya Pemuda Ansor, Banser dan Cipayung Plus di kota Ambon ini berlangsung aman dan lancar. "Aksi demo di depan gerbang Mapolda Maluku tadi berjalan aman dan lancar. Dari Polda Maluku masa aksi kemudian menuju Kantor DPRD Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K.Terdapat sejumlah poin tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Di antaranya meminta Polda Maluku segera mengevaluasi Kapolres dan jajarannya di tingkat sektoral, atas tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.Masa aksi juga menuntut kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan tidak manusiawi.Pengunjuk rasa juga meminta Kapolri untuk segera mencopot Kapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.Selain itu, masa aksi juga meminta sanksi ketegasan harus diberikan kepada oknum kepolisian yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu pemecatan.Kabid Humas mengatakan untuk tiga oknum anggota Polresta Ambon tersebut, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk melakukan tindakan tegas kepada mereka."Untuk proses kode etik tiga oknum tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polresta Ambon sedangkan proses pidananya oleh Ditreskrimum Polda Maluku, dan saat ini Mereka juga sudah ditahan di tempat khusus," tambahnya. PNO-12
23 Des 2024, 19:13 WIT
Kolaborasi Bersama Royal Thai Police, Polri Berhasil Menangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice
Papuanewsonline.com, Jakarta – Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan narkoba dengan berhasil menangkap seorang bandar narkoba internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice.Pelaku ditangkap melalui kerja sama yang erat antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP). Pelaku tiba di Indonesia pada Minggu (22/12/2024) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan proses panjang hingga akhirnya pelaku berhasil dibawa ke Tanah Air. "Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan MCB (National Central Bureau) Bangkok dan Jakarta untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya. Pada Jumat, kami mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk koordinasi terkait proses hukum dan logistik. Tim kami kemudian terbang ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini, pelaku telah berhasil kami bawa kembali ke Jakarta," ungkap Brigjen Untung.Dalam kasus ini, kolaborasi antar-satuan kerja (satker) di internal Polri, seperti Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri, menjadi kunci keberhasilan operasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memutus jaringan peredaran narkoba internasional.Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan bahwa kerja sama internasional ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjalin sinergi lintas negara untuk memberantas kejahatan transnasional. "Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan institusi penegak hukum negara lain demi keamanan global, termasuk pemberantasan narkoba," ujar Brigjen Trunoyudo.Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan kemampuan Polri dalam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum internasional, tetapi juga membuktikan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi bandar narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara. PNO-12
23 Des 2024, 16:21 WIT
Tim Reskrim Bersama Polsek Mimika Polda Papua, Tangkap Pelaku Yang Menganiaya Korban Hingga Meningga
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kasat Reskrim, AKP Fajar Sadiq, pimpin penangkapan pelaku penganiayaan dengan melibatkan personel Reskrim dan Polsek Mimika Baru. Penangkapan seroang pelaku berinisial MR alias T (23) tak berkutik saat ditangkap personel gabungan, Rabu (18/12/2024).Pelaku MR ini ditangkap lantaran melakukan tindakan kriminal penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.Korbannya berinisial DK (22) meninggal dunia setelah dianiaya oleh MR alias T. Tindakan penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di Jalan Belakang Hotel Serayu Timika.Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq membenarkan insiden tersebut.“Tidak butuh waktu lama, kami segera mengamankan pelaku setelah melakukan perbuatannya itu,” ujar AKP Fajar.AKP Fajar menjelaskan, awalnya pelaku saling senggol dengan tukang ojek di pasar perempatan belakang serayu, dan kemudian korban yang di bonceng oleh tukang ojek tersebut tidak terima, dan korban melempar pelaku dengan batu.“Jadi pelaku tidak terima, dan melakukan penganiayaan, serta menikam korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Fajar.Selanjutnya korban diketahui menelfon pelapor yang merupakan keluarga korban yang saat itu sedang berada di Bank Papua. Pelapor selanjutnya keluar dan menuju ke lokasi korban dan saat itu melihat korban bersimbah darah.“Korban sempat di bawa ke RSUD Mimika, dan Ia mengalami luka di bagian dada sebelah kiri,” jelas Kasat.Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan tersebut melibatkan personel Polsek Mimika Baru, dan Tim berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di salah satu perumahan di Jalan Ahmad Yani. “Kami bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan pelaku, dan kini pelaku dalam proses hukum,” tambahnya.Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa pisau, sepeda motor pelaku, dan baju milik korban.“Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Mimika bersama dengan Unit Reskrim Polsek Miru, dan Korban sudah di bawa ke rumah duka, serta menghimbau kepada pihak keluarga korban mempercayakan kasus ini kepada Polisi,” pungkasnya. PNO-12
19 Des 2024, 16:51 WIT
Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meminta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa terus memberikan tindakan tegas atas berbagai perkara yang masih terjadi. Tak dipungkiri Jenderal Sigit, masih ada kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120. Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475x di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri dalam sambutan di acara Gender Mainstreaming Insight: Equality in Action, Insight in Policy, Selasa (17/12/24).Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan keadilan bagi perempuan dan anak. Dengan begitu, tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak. PNO-12
17 Des 2024, 17:55 WIT
Polres Yalimo Selidiki Kasus Kebakaran Di Distrik Eliem
Papuanewsonline.com, Yalimo – Personel Polres Yalimo saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus Kebakaran yang melahap habis rumah beserta kios milik warga di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/12/2024), dan dari peristiwa kebakaran tersebut telah menyebabkan 21 Kios dan rumah milik warga habis di lahap Si jago merah. Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, S.H., M.H., menyampaikan kronologi awal mula kejadian tersebut, tepat pada Pukul 00.25, Anggota yang sedang melakukan patroli pada saat itu melihat adanya asap tebal dari dalam salah satu toko yang berada tepat di depan pangkalan ojek, sehingga Anggota tersebut langsung melaporkan kepada Pos penjagaan Polres Yalimo, bahwa telah terjadi kebakaran yang berada di jalan Ohoam, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo. “Setelah menerima laporan dari Anggota Patroli, Pos Penjagaan pun melakukan respon TKP, dan setelah di cek bahwa betul terjadinya kebakaran, Anggota Polres Yalimo pun mencari bantuan Alkon untuk membantu memadamkan api yang sudah mulai membesar dan mulai merambat ke toko lainnya,” ucapnya.Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa Kebakaran yang terjadi tersebut berawal dari salah satu tokoh bangunan, sehingga api sangat cepat membesar dikarenakan banyaknya cairan serta alat alat bangunan yang juga mudah terbakar.“Saat memadamkan api tersebut, Anggota Polres Yalimo bersama masyarakat sudah berusaha namun kondisi tempat yang jauh dari sumber air sehingga Anggota sangat sulit untuk memadamkan api tersebut,” jelasnya.Dan saat ini Polres Yalimo masih menyelidiki asal-usul kebakaran tersebut dan meminta warga untuk tetap waspada dengan keadaan sekitar. PNO-12
15 Des 2024, 18:08 WIT
Pemerhati Kepolisian Apresiasi Polda NTB Atas Penanganan Kasus Pencabulan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Poengki Indarti, salah satu tokoh masyarakat yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak korban kekerasan, memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas keberhasilannya dalam menangani kasus pencabulan yang melibatkan pria disabilitas "IWAS". Dalam pernyataannya, Poengki mengungkapkan rasa terima kasihnya atas proses penyelidikan yang dilakukan dengan teliti dan profesional."Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda NTB yang telah berhasil melakukan proses penyelidikan terkait kasus pencabulan ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan sebaik-baiknya dan kami yakin, Polda NTB telah melakukan langkah-langkah penyelidikan berdasarkan metode saintific crime investigation yang menjamin hasilnya valid dan tak terbantahkan," ujar Poengki saat ditemui dalam acara diskusi publik di auditorium gedung Bareskrim Polri.Lebih lanjut, Poengki juga menyatakan harapannya agar kasus ini dapat segera diproses ke pengadilan, guna memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi para korban. Ia menegaskan bahwa masyarakat, termasuk dirinya, sangat menantikan agar kasus ini ditangani dengan serius dan segera memperoleh titik terang hukum."Masyarakat berharap, dan kami juga bagian dari masyarakat, agar kasus ini dapat segera diproses di pengadilan. Kami percaya bahwa dengan kerja keras Polda NTB, proses hukum yang transparan dan adil akan memberikan rasa keadilan kepada korban," tuturnya.Poengki berharap agar ke depan, penegakan hukum terhadap kasus-kasus serupa dapat semakin tegas dan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk lolos dari proses hukum yang adil. PNO-12
15 Des 2024, 08:54 WIT
Sinergitas TNI-Polri, Polsek Arso Timur Terima Penyerahan Pelaku dan Barang Bukti Narkotika
Papuanewsonline.com, Jayapura – Bertempat dikampung Pitewi, Distrik Arso Timur telah dilaksanakan penyerahan empat orang terduga pelaku yang memiliki dan membawa narkotika jenis ganja oleh Satgas Pamtas RI-PNG 131 Braja Sakti pos pitewi kepada personil polsek Arso timur, Jumat (13/12/2024).Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.IK melalui Kapolsek Arso Timur, Iptu Welem Mustamu menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan tersebut merupakan Sinergitas yang baik antara TNI-Polri yang sama-sama berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Keerom."Kami mendapat informasi oleh Danki Satgas Pamtas RI-PNG Lettu inf Recky wahyudi bahwa pihaknya saat melaksanakan Razia telah mencurigai dan mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja," ujar Kapolsek."Adapun penyerahan empat orang terduga pelaku yaitu berinisial SK (36), MLK (32), JP (32), L (24), dan barang bukti Mobil Jenis Avanza Veloz Nopol PA 1389 AO warna putih dan narkotika jenis ganja kering siap pakai sebanyak 27 bungkus dengan total berat perkiraan 2000 Gram," jelasnya.Lebih lanjut, ia mengungkapkan langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mensukseskan program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam generasi penerus bangsa."Setelah penyerahan empat terduga pelaku tersebut, kami segera berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Keerom Iptu Andrian Fatti Selano Kabarek, S.Tr.K untuk mengamankan terguda pelaku dan barang bukti ke Polres Keerom guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. PNO-12
14 Des 2024, 18:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru