Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Papuanewsonline.com, Bandung – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bersama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam sebuah operasi besar yang dinamakan Gain Operation. Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba.Dalam konferensi pers yang digelar hari ini (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin masif. Beliau menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa ditawar dan menjadi prioritas utama dalam menjaga generasi muda Indonesia dari dampak buruk narkotika."Kami ingin menegaskan, pemberantasan narkoba adalah komitmen bersama yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah, Polri, dan masyarakat. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, dan Kapolri telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkoba untuk mengawal komitmen tersebut," ujar Wakabareskrim dalam keterangannya.Dalam operasi kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika, yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Operasi ini dilakukan di beberapa lokasi di Jawa Barat, terutama di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka di lokasi yang berbeda. adapun tersangkanya dalam jaringan ini, yaitu SR yang berperan sebagai penghubung, SV sebagai pembuat racikan dan bahan baku tertangkap di kelurahan manggawer kec.cibinong, dan IV yang bertugas sebagai pengemas barang ditangkap di perumahan kec.bojongsoang yang dimana tempat tersebut dijadikan Clandestine Lab. Selain itu, polisi juga sedang mengejar seorang tersangka lain yang diduga menjadi pengendali utama jaringan narkoba ini."Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, serta bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk memproduksi narkoba. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai sekitar 670 miliar rupiah," ungkap Wakabareskrim.Penggerebekan ini juga berhasil mengungkap sejumlah mesin dan peralatan produksi narkoba, termasuk dua mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 75 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.Para tersangka yang terlibat dalam jaringan ini akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp 10 miliar.Wakabareskrim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. "Kami akan terus berperang melawan narkoba, dan kami memastikan bahwa semua tindak pidana narkoba akan diproses dengan tegas dan tuntas," tegasnya.Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. "Dukungan masyarakat sangat penting bagi kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan mampu bekerja dengan maksimal," pungkasnya. PNO-12
13 Des 2024, 15:59 WIT
Polsek Sentani Timur Ungkap Kasus Jambret dan Narkoba
Papuanewsonline.com, Jayapura – Aksi kejahatan residivis RA (34) berakhir di tangan Polsek Sentani Timur. Pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di tikungan Jembatan Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis ganja yang diduga akan diedarkan. Penangkapan ini berlangsung cepat, Rabu (11/12).Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Susan Tecuari didampingi Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangburaro, SH, Kanit Reskrim Polsek SenTim. Aiptu Frengki Pangkali,S.H dan Tokoh Masyarakat bapak Anton Maring. Dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kasus ini. Kejadian bermula pada Minggu (8/12) sekitar pukul 17.00 WIT. Korban, A (21), tengah dalam perjalanan menuju Abepura menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat melintasi tikungan Jembatan Kampung Harapan, tas samping korban dirampas oleh pelaku. Tas tersebut berisi dua unit handphone (iPhone 13 dan Oppo A3S), uang tunai Rp1 juta, STNK, serta kartu identitas. Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka lecet di tangan dan kaki.Setelah menerima laporan berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/140/XII/2024/SEK TIMUR , keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Dok V, Distrik Jayapura Utara. Pukul 22.00 WIT Tim gabungan yang dipimpin Aipda Aris Haryanto bergerak ke lokasi dan menangkap RA di sebuah kamar Hotel Numbay. Bersama pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti ganja16 bungkus kecil ganja kering, 2 bungkus plastik ukuran sedang, 3 plastik ganja terbuka, Kunci "T" dan barang hasil rampasan korban.RA diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan pada Tahun 2011 dan 2021. Setelah bebas pada Mei 2024, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di berbagai lokasi, termasuk di pertigaan SPN Dok 9, Pasar Inpres Tanjung Ria, Kampung Nendali, dan Skyland.Kapolsek Sentani Timur menyebut, "Motif pelaku adalah kebutuhan ekonomi, kecanduan ganja, dan konsumsi miras. Pelaku juga diketahui berencana menjual ganja ke wilayah Sarmi dengan harga Rp50 ribu untuk paket kecil dan Rp1 juta untuk paket besar."pungkas Kapolsek.Kapolsek menduga RA bukan hanya pelaku jambret, tetapi juga pengedar ganja aktif yang beroperasi di wilayah Kampung Harapan dan sekitarnya. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba yang lebih luas.Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polsek Sentani Timur juga berkoordinasi dengan Polsek Jayapura Utara, yang mencatat enam laporan penjambretan lainnya dengan modus serupa. PNO-12
13 Des 2024, 08:17 WIT
Aparat Gabungan TNI-Polri Evakuasi Jenazah KKB di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Aparat gabungan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial TT yang merupakan salah satu penembakan Bripda Choisu Yason Norman Rumabar pada hari Selasa (10/12/2024) di Kampung Lungguineri Distrik Pagaleme Kabupaten Puncak Jaya.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan evakuasi tersebut.Kabid Humas mengatakan berawal pada Rabu (11/12) sekitar pukul 14.00 WIT, personel Pos Kulirik memberitahukan ke piket Mako Polres Puncak Jaya bahwa tim PMI Kabupaten Puncak Jaya menerima informasi dari masyarakat ditemukan mayat di Kali Ulu.“Mendapat informasi tersebut, Personil gabungan dari Polres Puncak Jaya, Satgas Gakkum, Satgas Nanggala dan Satgas Tindak mendatangi Pos Kulirik untuk mengkonfirmasi terkait laporan tersebut,” ucap Kabid Humas.Setelah dilihat bahwa benar jenazah tersebut merupakan salah satu pelaku penembakan terhadap Personil Polres Puncak Jaya Bripda Choisu.“Saat ini Polres Puncak Jaya telah menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga yang diterima oleh Kepala Distrik Muara,” ujarnya.Di tempat terpisah, Kapolress Puncak Jaya, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Intelkam Polres Puncak Jaya, pda Yusup Sampebua Toding, S.H memberikan klarifikasi sebelum penyerahan jenazah.“Almarhum merupakan salah satu pelaku penembakan terhadap salah satu personil Polres Puncak Jaya a.n. Bripda Choisu Yason Norman Rumabar pada hari Selasa tgl 10 Desember 2024 di kampung Lungguineri Distrik Pagaleme Kab. Puncak jaya,” ujarnya.“Kami dari pihak keamanan tidak mungkin melakukan penembakan terhadap seseorang kalau orang tersebut tidak melakukan pelanggaran,” imbuhnya.Sementara itu, Kepala Distrik Muara, Yoses Kogoya mengatakan jika pihak keamanan kemarin kejar dari kota baru sampai kearah kali Ulu dan melakukan penembakan, berarti jenasah ini benar KKB yang telah melakukan penembakan. PNO-12
13 Des 2024, 07:56 WIT
Polres Lanny Jaya Tangani Kasus Penyerangan OTK Terhadap 2 Personel dan 1 Warga
Papuanewsonline.com, Lanny Jaya – Kepolisian Resor Lanny Jaya saat ini tengah menangani kasus penyerangan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) terhadap 2 (dua) Personel Polres Lanny Jaya dan Penembakan terhadap 1 (satu) orang masyrakat sipil.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.Kabid Humas mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa (11/12/2024) sekitar pukul 12.43 WIT yang menyebabkan Personel Polres Lanny Jaya Brigpol Tri Yudha Argadianto, dan Aiptu Hidayat, S.H., mengalami luka bacok, dan masyarakat sipil bernama Bastam (43) mengalami luka tembak. "Pelaku melakukan aksinya dengan menyerang Brigpol Tri Yudha terlebih dahulu saat berada di kios sebelah Warung Bunda dan merampas senpi jenis HS miliknya, kemudian pelaku menuju Warung Bunda menyerang Aiptu Hidayat,” ucap Kabid Humas Polda Papua. Lebih lanjut, ia mengatakan saksi bernama Brigpol Marthen yang berada di dapur warung sempat mengamankan korban yang sudah tersungkur karena luka benda tajam dibagian kepala belakang sehingga senpi milik korban tidak sempat dirampas.“Kemudian pelaku melakukan tembakan 3 (tiga) kali ke arah kios yang mengenai masyarakat sipil, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujarnya.“Brigpol Marthen (saksi) langsung meminta bantuan ke Polres Lanny Jaya,” imbuhnya.Atas kejadian tersebut, Aiptu Hidayat mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, Brigpol Tri Yudha mengalami luka bacok di bagian kepala depan hingga hidung, sedangkan untuk korban Bastam terkena tembakan di bagian perut kiri tembus belakang.“Ketiganya kini telah dievakuasi ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya guna mendapatakan perawatan medis dan rencana besok hari Kamis (12/12/2024) para korban dirujuk ke RS Bhayangkara di Kotaraja,” tuturnya.Sementara itu, Kapolres Lanny Jaya, Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lanny Jaya dan telah dilakukan pengejaran guna mengetahui motif apa yang dilakukan oleh OTK tersebut. PNO-12
12 Des 2024, 09:08 WIT
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Kepada Presiden Prabowo
Papuanewsonline.com, Semarang - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil kerja desk penanganan judi online (judol) kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan dalam apel Kasatwil di Akpol Semarang, Jawa Tengah.Jenderal Sigit mengungkap, desk pemberantasan judol telah dibentuk pada 4 November 2024. Sejak dibentuk, sudah miliaran uang sitaan berhasil diamankan.“Telah dilakukan pengungkapan perkara sebesar 789 yang melibatkan 397 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp220 M dan melakukan takedown 32.322 situs judi,” ungkap Jenderal Sigit, Rabu (11/12/24).Jenderal Sigit juga mengungkap bahwa telah dibentuk desk pemberantasan narkoba yang telah berhasil menyelamatkan 10 juta jiwa.“Dengan capaian pengungkapan 3.608 perkara yang melibatkan 3.965 tersangka dan barang bukti senilai Rp2,88 T yang dapat menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Jenderal Sigit. PNO-12
11 Des 2024, 19:40 WIT
Kantor KPU SBT Dirusak Warga, 2 Anggota Polri Terluka
Papuanewsonline.com, Seram - Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dirusak warga yang melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Insiden itu menyebabkan dua anggota Polri mengalami luka ringan.Aksi demonstrasi tersebut diduga dilakukan oleh massa pendukung dari pasangan bupati dan wakil bupati SBT berjargon INA AMA (Rohani Vanath - Madja Rumatiga). Mereka memprotes KPU SBT yang dinilai telah melakukan kecurangan.Selain menyebabkan dua anggota Polri terluka, para pengunjuk rasa juga melakukan pelemparan batu dan merusak kantor KPU SBT. Perbuatan itu membuat pintu pagar samping kantor KPU SBT mengalami rusak berat, dan kaca depan dan samping ruang pleno pecah."Masa aksi mulai beraksi sekitar pukul sepuluh malam (22.00 WIT). Aksi unjuk rasa dari massa pendukung paslon INA AMA yang kemudian melakukan aksi pelemparan batu dan pengrusakan kantor KPU," kata Kapolres SBT, AKBP. Agus Joko Nugroho.Kapolres menjelaskan kronologisnya. Pada pukul 21.00 WIT, massa pendukung Paslon INA AMA mendatangi kantor KPU. Mereka berjumlah sekitar 200 orang mulai berkumpul di samping kantor KPU SBT. Saat itu sedang dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara. Setelah berkumpul beberapa ibu-ibu mulai melakukan orasi. Mereka mengaku tidak percaya dengan kinerja KPU dan menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara mulai tingkat TPS, PPK dan KPU. Kurang lebih setengah jam berorasi, massa aksi memaksakan masuk di ruang rapat pleno. Mereka melakukan pengrusakan terhadap pagar dan pintu samping kantor KPU yang disertai dengan aksi pelemparan batu."Saat massa memaksa masuk dan merusak kantor, beberapa diantaranya bisa berhasil masuk dan salah seorang diantaranya berhasil diamankan," kata AKBP. Agus Nugroho. Salah satu warga yang berhasil diamankan berinisial AS. Nelayan berusia 47 tahun yang merupakan warga desa Bula ini terpaksa diamankan karena memaksakan diri masuk ke kantor KPU.Untuk menenangkan massa aksi, Kapolres SBT menemui mereka. Ia juga menghimbau massa aksi agar dapat membubarkan diri. Sebab, saat ini rapat pleno sementara diskorsing hingga menunggu hasil koordinasi dengan KPU SBT."Saat kami memberikan himbauan massa aksi kemudian membubarkan diri meninggalkan kantor KPU SBT," kata Kapolres.Kurang lebih satu jam, atau sekitar pukul 23.10 WIT, para pendukung INA AMA kembali mendatangi kantor KPU. Mereka mendapatkan informasi bahwa rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara telah kembali dilanjutkan oleh Ketua KPU SBT."Saat itu massa kembali beraksi namun berhasil diamankan oleh personel pengamanan," ungkapnya.Dua anggota Polri yang terluka yaitu Briptu Satrio Adi Wijayanto. Bibir sebelah bawah robek akibat terkena lemparan batu. Sementara Bripda Bayu Firmansyah, mengalami cedera ringan pada tangan bagian kanan. "Kedua personil Polres SBT ini telah mendapatkan penanganan medis oleh Dokpol Polres SBT," tambahnya."Untuk massa pendukung yang diduga melakukan aksi pelemparan dan merangsek masuk Kantor KPU SBT telah teridentifikasi dan nama-namanya telah didatakan oleh Satgas.Untuk menghalau massa pendukung paslon menjauhi Kantor KPU, Polres SBT telah melakukan penutupan jalur ke arah Kantor tersebut. Di antaranya pada depan gudang logistik (Gedung Serbaguna), Hotel Mutiara, lapangan Futsal dan kantor pajak Kabupaten SBT. PNO-12
08 Des 2024, 20:51 WIT
Ketua FKDM Mengecam Perbuatan KKB di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Mimika - Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kab. Mimika, Lucky Mahakena, S.Sos, M.Si, mengecam atas kejadian di Yahukimo, itu adalah hal yang sangat tidak manusiawi. Sebab dilakukan oleh kelompok kriminal yang tidak bertanggung jawab, Sabtu (07/12/2024). “Kami sebagai warga sipil sangat terharu atas kejadian-kejadian yang sangat merugikan bangsa dan negara. saya meminta kepada seluruh pihak keaman khususnya TNI-Polri untuk tindak tegas pelaku kriminal yang tak bertanggung jawab atas segala perbuatan mereka,” Ucap Lucky MahakenaDitempat yang berbeda, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno. menegaskan bahwa Satgas Ops Damai Cartenz-2024 akan terus melakukan penegakan hukum terhadap KKB di Papua. “Kami akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap KKB di Papua serta menjaga Papua tetap damai dan aman,”ucap Kombes Bayu.Bapak Lucky Mahakena, S.Sos, M.Si juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama untuk menjaga situasi dan keamanan khususunya di yahukimo, agar tidak terjadi dan terulang kejadian yang sama.Mari kita semua bersama-sama bergandengan tangan untuk membangun papua lebih maju menuju indonesia emas. PNO-12
08 Des 2024, 13:01 WIT
Polres Yalimo Selidiki Kasus Penembakan OTK Terhadap Supir Mobil Di Distrik Abenaho
Papuanewsonline.com, Yalimo – Personel Polres Yalimo saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait aksi Penembakan di Distrik Abenaho, Kampung Wilak, Kab. Yalimo oleh Orang Tak Dikenal (OTK).Peristiwa ini terjadi pada Rabu (04/12/2024), dan dari peristiwa Penembakan tersebut telah terjadi Kontak Tembak antara Pers Satgas 323/BP, Satgas Mandala V dengan Kelompok Kriminal Bersenjata. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi telah membenarkan peristiwa penembakan tersebut."Benar, tepat pada hari Rabu, 04 Desember 2024, Pukul 12.10 Wit, Anggota Sat Intelkam Polres Yalimo mendapatkan informasi via telefon bahwa telah terjadinya Penembakan di Distrik Abenaho, KM. 76, Kab. Yalimo,” ucap Kabid Humas Polda Papua. Dan ditempat terpisah Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa telah terjadi Penembakan Kepada 3 Mobil Sopir Lajuran berjenis truck di kampung Wilak KM 76, Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo, oleh orang tak dikenal (OTK).“Akibatnya, 1 (satu) orang meninggal dunia, dan sementara Korban masih di evakuasi oleh Anggota Personil yang melaksanakan pengamanan di Distrik Abenaho,” ucap Kapolres.Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa setelah mendapatkan jaringan, rekan-rekan korban yang berhasil melarikan diri, menghubungi teman-teman yang masih dari belakang agar segera memutar balik kendaraannya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Anggota Kepolisian di Pospol Abenaho.“Setelah mendapati adanya laporan, dengan sigap Anggota Polres Yalimo bersama BKO Brimob Polda Papua yang pada saat itu sedang melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Tingkat Distrik di Distrik Abenaho pun membagi dua regu untuk mengevakuasi jenazah yang masih ada di TKP tersebut,” jelas Kapolres.Kapolres menduga, tidak menutup kemungkinan OTK yang melakukan Penembakan Itu adalah DPO (Aske Mabel).“Saat ini Anggota Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku Penembakan tersebut, dan korban yang berhasil di evakuasi pun dibawa lari menuju Puskesmas Abenaho, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pihak Kepolisian sebelum di serahkan ke Keluarga Korban,” pungkasnya. PNO-12
05 Des 2024, 18:50 WIT
Mucikari TPPO dibekuk Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar
Papuanewsonline.com, Tanimbar - melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang diduga dilakukan oleh Pelaku AS (47) terhadap salah seorang Seorang korban berinisial CR (18).Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., pada Selasa (03/12/24) menyebut, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap pelaku AS (47). Awalnya, pelaku diamankan oleh Penyidik saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban, tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang pada rumah milik Pelaku.“Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 tepatnya berada di salah satu kamar pada rumah milik Pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.Dari hasil penangkapan tersebut, Penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribuh rupiah) dari hasil penjualan korban. 1 (satu) Unit Hendphone C11 2021 Berwarna Biru Muda, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru tua dan juga 1 (satu) Handphone Samsung A03S berwarna Putih dengan silicon berwarna Putih.Dalam prakteknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah). dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000., (seratus ribu rupiah) per satu pelanggan.”Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan Orang. Selain 1 (satu) Orang Korban yang diamankan, juga terdapat 3 (tiga) Perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini” ujarnya.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan TanimbarAjun Komisaris Polisi HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., kembali melanjutkan, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO. Hal itu dilakukan oleh Pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya Ia tergiur dengan praktik prostitusi hingga terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, Pelaku pun mengakui perbuatannya. Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa selain Korban CR (18), adapula 3 (tiga) Orang Perempuan lainnya yang menjadi korban dan telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang tersebut.Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi Warga sekitar terkait dengan aktivitas Perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang. Sehingga berdasarkan laporan tersebut, Anggota Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar pun langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu dengan langsung melakukan koordinasi dengan Warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku, Hingga pada akhirnya Penyidik melakukan penggerebekan pada Rumah milik Pelaku.Sebelumnya saat korban diarahkan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui Tetangga dan Warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya tersebut. Setelah korban diamankan bersama-sama dengan para saksi barulah pelaku dijemput untuk kemudian dimintai keterangan, hingga pada akhirnya Penyidik berhasil menemukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban.Menurut keterangan dari korban, hal tersebut bermula ketika dirinya datang dari Desa tempat tinggalnya ke Kota Saumlaki bertujuan untuk membeli keperluan pribadinya. Namun, Ia dihubungi oleh pelaku dan memaksa korban untuk datang ke Rumahnya. Sesaat sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diberitahukan agar bersiap-siap untuk melayani tamu yang sebentar lagi akan tiba. Setelah itu, pelaku pun kemudian meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak Tahun 2023 hingga sampai dengan tanggal 24 November 2024.“Korban saat ini telah dalam pendampingan oleh tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar” tutup Kasat Reskrim. PNO-12
05 Des 2024, 08:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru