logo-website
Rabu, 24 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Kesehatan Homepage
Polisi Tangani Cepat Kasus Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Papuanewsonline.com, Biak - Ledakan hebat yang diduga berasal dari bom sisa peninggalan Perang Dunia II mengguncang Kompleks Perikanan di Jalan Walter Mongonsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.45 WIT. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan berat pada sejumlah rumah warga di sekitar lokasi kejadian.Berdasarkan informasi awal yang dihimpun aparat kepolisian, ledakan terjadi di area bawah salah satu rumah panggung yang berada di kompleks tersebut. Suara ledakan yang sangat keras mengejutkan warga sekitar dan memicu kepanikan di kawasan permukiman padat tersebut.Menanggapi kejadian itu, Polres Biak Numfor bersama unsur TNI, Basarnas, pemerintah daerah, dan sejumlah instansi terkait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban, mengamankan area, serta melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti ledakan.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban yang terdampak musibah tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama aparat saat ini adalah upaya kemanusiaan dan penyelamatan korban."Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Saat ini fokus utama kami adalah penanganan korban, proses evakuasi, serta pengamanan lokasi kejadian. Personel di lapangan juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh korban dapat segera ditemukan dan mendapatkan penanganan yang diperlukan," ujar Kombes Pol. Cahyo Sukarnito.Hingga Minggu sore, tim gabungan telah menemukan lima korban dalam kondisi meninggal dunia. Empat korban dievakuasi ke RSUD Biak, sementara satu korban lainnya dibawa ke RSAL Biak untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.Di sisi lain, upaya pencarian masih terus dilakukan terhadap tiga korban lain yang dilaporkan belum ditemukan. Tim gabungan melakukan penyisiran secara intensif di sekitar lokasi ledakan dengan melibatkan berbagai unsur penyelamat.Selain menimbulkan korban jiwa, ledakan tersebut juga menyebabkan kerusakan berat pada sedikitnya enam unit rumah warga yang berada di sekitar titik ledakan. Bangunan yang terdampak mengalami kerusakan pada bagian struktur utama akibat kuatnya daya ledak.Petugas masih melakukan pendataan serta asesmen terhadap kerugian material yang ditimbulkan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga mulai menginventarisasi kebutuhan warga yang terdampak langsung akibat peristiwa tersebut.Sejumlah saksi mata mengaku mendengar suara dentuman sangat keras sebelum melihat kepulan debu dan puing-puing bangunan beterbangan. Warga sekitar yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian segera berdatangan untuk memberikan pertolongan kepada korban sebelum tim gabungan tiba.Sebagai langkah antisipasi, aparat keamanan melakukan sterilisasi di area ledakan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada benda berbahaya lain yang masih tersimpan di sekitar lokasi dan berpotensi menimbulkan ancaman baru bagi masyarakat.Biak Numfor sendiri merupakan salah satu wilayah yang memiliki sejarah panjang sebagai medan pertempuran pada masa Perang Dunia II. Karena itu, keberadaan sisa-sisa amunisi atau bahan peledak peninggalan perang masih kerap ditemukan di beberapa lokasi.Meski demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa penyebab pasti ledakan masih menunggu hasil penyelidikan dan identifikasi lebih lanjut oleh tim yang berwenang.Polda Papua juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Aparat meminta warga memberikan ruang kepada petugas untuk menyelesaikan proses pencarian korban dan investigasi secara menyeluruh."Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pencarian korban dan penyelidikan selesai dilakukan," tutup Kombes Pol. Cahyo Sukarnito.Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian terhadap tiga korban yang masih dinyatakan hilang terus berlangsung. Aparat kepolisian bersama tim gabungan tetap siaga di lokasi untuk memastikan seluruh korban dapat ditemukan serta kondisi kawasan benar-benar aman bagi masyarakat. (GF) 01 Jun 2026, 12:11 WIT
Pengendara Tewas Tabrak Tiang Papan Nama, Diduga Karena Mabuk Alkohol Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah kecelakaan tunggal yang memakan korban jiwa terjadi di Jalan Hasanuddin, tepatnya di pintu masuk Pasar Sentral Mimika, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 06.10 WIT. Peristiwa nahas ini menimpa E.W, pengendara sepeda motor Yamaha Mio M3 yang saat itu melaju dari arah Irigasi menuju persimpangan lampu merah Hasanuddin – Budi Utomo. Di lokasi kejadian, pengendara tersebut diduga kehilangan kendali atas arah laju kendaraannya hingga menabrak tiang papan nama yang berdiri di sisi jalan.Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa setelah kejadian personel Satuan Lantas segera tiba di lokasi dan membawa korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter setelah mendapatkan penanganan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, penyebab utama kecelakaan diduga kuat karena pengendara berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, sehingga tidak mampu mengendalikan kendaraan dengan aman dan selamat.Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5 juta, sedangkan kendaraan serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Lalu Lintas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi tubuh yang tidak segar atau terpengaruh zat tertentu sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berada di jalan raya.Polres Mimika kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di setiap perjalanan.  Penulis: Jid Editor: GF 31 Mei 2026, 20:21 WIT
TPNPB Umumkan Duka Nasional, Klaim Anggotanya Meninggal karena Malaria di Markas Gilonik Papuanewsonline.com, Puncak Jaya - KOMNAS TPNPB melalui juru bicara Sebby Sambom merilis siaran pers Sabtu (30/5/2026). Dalam rilis itu, TPNPB menyampaikan klaim terkait meninggalnya salah satu anggota di Markas Gilonik.TPNPB mengklaim menerima laporan dari pasukannya bahwa Ratius Murib alias Neson Murib, S.IP. meninggal di Markas Gilonik pada 16 Mei 2026 pukul 00.05 WIT. Penyebab kematian disebut karena sakit malaria selama dua minggu.Dalam siaran pers, almarhum disebut berusia 32 tahun, lahir 16 Oktober 1994 di Kwiyawage. TPNPB menyebutnya sebagai “tim penghubung” untuk wilayah beberapa Kodap, termasuk Kodap XXIV Guragi, Kodap XXV Yambi, Kodap XXVI Kwiyawage, Kodap XXVII Sinak, Kodap XXVIII Yambi, dan Kodap Beoga.Rilis TPNPB mencantumkan riwayat pendidikan almarhum: SD Inpres Mume, SMP Negeri 1 Ilu, SMA Mulia, dan Universitas Warmadewa Denpasar Bali (2012-2017). TPNPB mengklaim almarhum kembali bergabung dengan TPNPB setelah lulus kuliah.TPNPB juga mengklaim almarhum pernah ditahan dan dipenjara, serta terlibat dalam konflik bersenjata di wilayah Tembagapura, Timika, Puncak, dan Puncak Jaya.Menurut siaran pers, almarhum dimakamkan secara upacara kemiliteran TPNPB di Markas Gilonik. Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB disebut mengumumkan duka nasional kepada 36 Kodap di Tanah Papua.Rilis tersebut juga berisi seruan TPNPB kepada anak muda Papua terkait pendidikan dan perjuangan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari keluarga Neson Murib, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Dinas Kesehatan, maupun TNI-Polri terkait kebenaran klaim kematian, penyebab sakit, dan lokasi pemakaman.Informasi dari wilayah konflik bersenjata memerlukan verifikasi independen. Akses layanan kesehatan dan pencatatan kematian yang jelas penting untuk semua warga, termasuk di daerah konflik. Penulis: Hend Editor: GF 31 Mei 2026, 09:12 WIT
Anggota DPRD Papua Tengah Soroti Penambahan Izin Miras di Mimika, Minta Dicabut Papuanewsonline.com, Timika – Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, menyampaikan protes keras terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang memberikan izin penjualan minuman keras kepada dua pengusaha baru. Kini jumlah penjual bertambah menjadi empat, padahal selama dua dekade terakhir hanya ada dua pihak resmi, yaitu PT Pangansari di lingkungan Freeport dan penjualan N66.Yohanes meminta Bupati dan Wakil Bupati Mimika menjelaskan secara terbuka alasan di balik penerbitan izin tambahan tersebut kepada seluruh masyarakat.Menurutnya, kebijakan ini sangat berisiko merusak masa depan generasi muda, khususnya suku Amungme dan Kamoro. “Jika terus bertambah, seluruh sudut kota akan penuh penjual miras, dan masa depan Mimika akan hancur,” tegasnya. Ia mengingatkan dampak buruk yang sudah sering terjadi, mulai dari kecelakaan, tindak kekerasan, kejahatan, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Yohanes juga menilai alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak beralasan, karena anggaran daerah tahun ini mencapai Rp6,7 triliun dan masih banyak sektor lain yang bisa digali tanpa mengorbankan kualitas generasi penerus.Yohanes mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari organisasi pemuda, gereja, perempuan, hingga lembaga adat, untuk bersama-sama mengevaluasi kebijakan ini. Ia juga mendesak Majelis Rakyat Papua, DPRK Mimika, dan DPRD Provinsi lebih tegas mengawasi persoalan yang dinilai dapat merusak moral dan tatanan sosial. “Rakyat memilih pemimpin untuk membangun daerah dari kampung ke kota, bukan menjadikan Mimika sebagai pusat peredaran miras,” ujarnya menegaskan bahwa masih banyak masalah penting yang harus diselesaikan pemerintah.Di akhir pernyataannya, Yohanes meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali dan mencabut izin yang baru diterbitkan demi menyelamatkan masa depan anak cucu bangsa.  Penulis: Abim Editor: GF 28 Mei 2026, 18:29 WIT
Gereja Katolik di Pomako Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki Papuanewsonline.com, Timika – Sebuah bangunan gereja Katolik yang berlokasi di kawasan Pomako, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, ludes dilalap si jago merah pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIT. Kabar kebakaran ini langsung mendapat respons cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mimika yang segera mengerahkan tiga unit armada pemadam ke lokasi kejadian meski lokasi cukup jauh dari pusat kota.Kepala BPBD Mimika, Agustina Rahaded, menjelaskan bahwa kondisi bangunan yang sepenuhnya terbuat dari bahan papan menjadi faktor utama mengapa api begitu cepat membesar dan menghabiskan seluruh bangunan dalam waktu singkat.“Karena bahannya papan, begitu tersambar api semuanya habis terbakar. Ditambah lagi lokasinya cukup jauh, sehingga menjadi kendala tersendiri dalam upaya penanganan awal,” ungkapnya. Lokasi gereja tersebut diketahui berada di jalur jalan sebelum masuk ke area Pertamina Pomako.Hingga saat ini, pihak berwenang belum dapat memastikan secara pasti apa yang menjadi pemicu kebakaran tersebut. Berbagai informasi yang beredar di masyarakat, termasuk dugaan bahwa kebakaran bermula dari kelalaian penggunaan lilin, masih dalam tahap pengecekan dan belum bisa dikonfirmasi kebenarannya oleh tim penyelidik. “Kami masih melakukan pengecekan di lokasi, penyebab pasti belum diketahui dan belum bisa kami pastikan,” tegas Agustina.Berita baiknya, hingga laporan ini disampaikan belum ada laporan mengenai adanya korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut. Petugas pemadam dan tim teknis masih berada di tempat kejadian untuk memastikan api benar-benar padam dan mengamankan sisa bangunan. Penulis: Jid Editor: GF 27 Mei 2026, 21:00 WIT
Pelayanan Puskesmas Pasar Sentral Disorot, Pasien Malaria Mengaku Dipaksa Minum Obat di Tempat Papuanewsonline.com, Timika - Persoalan pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mimika. Adu mulut antara seorang pasien dan petugas kesehatan di Puskesmas Pasar Sentral, Timika, Senin (26/5/2026), memunculkan kritik terhadap prosedur pelayanan medis yang dianggap tidak manusiawi dan minim empati terhadap kondisi pasien. Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pasien berinisial HR menjalani pemeriksaan malaria di Puskesmas Pasar Sentral dan dinyatakan positif terjangkit penyakit tersebut. Setelah menerima hasil pemeriksaan, HR mengaku diarahkan menuju loket pengambilan obat bertuliskan “Malkon”. Namun, situasi memanas ketika tiga perawat yang berjaga meminta dirinya langsung meminum obat malaria di lokasi pelayanan. "Setelah mendapat penjelasan dari bidan di apotek, saya diarahkan ke loket bertuliskan “Malkon” untuk mengambil obat. Di loket itu ada tiga perawat. Mereka suruh saya langsung minum obat di tempat, tanpa mempertanyakan saya sudah makan atau belum ini pelayanan memalukan," ujar HR. Menurut HR, dirinya menolak permintaan tersebut karena belum makan dan harus pulang sendiri menggunakan sepeda motor. Ia khawatir efek obat malaria dapat memengaruhi kondisi tubuhnya saat berkendara. "Saat itu saya meminta izin untuk ambil obat kemudian nanti sampai di rumah makan baru minum obat dan langsung, namun permintaan saya ditolak petugas dengan tegas, sambil berkata ini perintah dinas kesehatan," Tegasnya. HR mengungkapkan bahwa penolakan dirinya justru mendapat respons keras dari petugas kesehatan. Ia bahkan mengaku diancam akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan karena tidak mengikuti instruksi untuk meminum obat di tempat. " Saya juga dengan tegas menolak karena, saya dipaksa minum obat ditempat, tanpa mereka memperhatikan kondisi fisik saya, dan saya kan pulang naik motor sendirian jadi kalau dalam perjalanan saya pusing pengaruh obat lalu saya kecelakaan atau tertabrak kan konsekuensi juga ada," ujar HR. Tak hanya itu, HR mengaku petugas kesehatan sempat menyarankan dirinya membeli roti terlebih dahulu agar bisa langsung meminum obat di lokasi Puskesmas. Sikap tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya pendekatan pelayanan yang mengutamakan prosedur dibanding keselamatan pasien. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan kesehatan di fasilitas publik daerah. Di tengah tingginya kasus malaria di Papua, pelayanan medis seharusnya tidak hanya fokus pada kepatuhan prosedur, tetapi juga mempertimbangkan kondisi pasien secara menyeluruh. HR menilai pelayanan di Puskesmas Pasar Sentral mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika. Ia menyebut kondisi tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelayanan publik. "Pelayanan bobrok di puskesmas Pasar Sentral, tidak terlepas dari gagalnya kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Mimika," Pungkasnya. Sorotan terhadap pelayanan kesehatan di Mimika sebelumnya juga beberapa kali menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari keterbatasan fasilitas, keluhan antrean panjang, hingga sikap tenaga kesehatan yang dinilai kurang komunikatif masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan warga. Di sisi lain, tenaga kesehatan di daerah endemik malaria seperti Papua memang memiliki kewajiban memastikan pasien mengonsumsi obat sesuai prosedur untuk mencegah resistensi obat dan memastikan keberhasilan pengobatan. Namun pendekatan yang dilakukan tetap harus mengedepankan komunikasi yang baik dan mempertimbangkan kondisi pasien. Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Puskesmas Pasar Sentral maupun Dinas Kesehatan Mimika terkait prosedur pemberian obat malaria tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait guna meminta tanggapan dan klarifikasi, sesuai ketentuan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Penulis: HendEditor: GF 26 Mei 2026, 19:31 WIT
Rekrutmen Akpol 2026 di Maluku Terapkan Pengawasan Berlapis dan Sistem Terbuka Papuanewsonline.com, Ambon – Komitmen mewujudkan rekrutmen Polri yang bersih, transparan, dan bebas praktik kecurangan kembali ditegaskan dalam pelaksanaan seleksi Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Maluku.Proses seleksi Uji Kesamaptaan Jasmani yang digelar di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Kamis (21/5/2026), dipantau langsung oleh Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.E., M.H., bersama jajaran pengawas internal dan eksternal guna memastikan seluruh tahapan berjalan objektif dan akuntabel.Pengawasan ketat dilakukan sebagai bagian dari implementasi prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) yang menjadi pedoman dalam proses rekrutmen anggota Polri.Turut hadir dalam peninjauan tersebut Dansat Brimob Polda Maluku selaku Ketua Bidang Kesamaptaan Jasmani, Kabag Dalpers Biro SDM Polda Maluku, Kabag Watpers Biro SDM Polda Maluku, serta Kasubbag Diapers Bag Dalpers Biro SDM Polda Maluku.Dalam pelaksanaannya, seleksi juga diawasi secara berlapis oleh unsur internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Itwasda dan Bid Propam Polda Maluku, sementara pengawasan eksternal melibatkan perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku.Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta menegaskan bahwa proses seleksi Akpol merupakan bagian penting dalam mencetak calon-calon perwira Polri yang profesional, berintegritas, dan memiliki kualitas fisik yang prima.“Seleksi Akpol bukan ruang kompromi ataupun titipan. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan setiap tahapan diawasi secara terbuka untuk memastikan proses berjalan objektif, bersih, dan bebas dari kecurangan,” tegas Kombes Pol I Made Sunarta di sela peninjauan.Ia menambahkan, seluruh hasil penilaian peserta dicatat dan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.“Kami ingin memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen Polri terus terjaga. Karena itu, setiap tahapan dilakukan secara profesional dengan pengawasan ketat dari internal maupun eksternal,” ujarnya.Sebanyak 29 peserta mengikuti tahapan Uji Kesamaptaan Jasmani yang terbagi dalam tiga kategori utama, yakni Kesamaptaan A berupa lari ketahanan selama 12 menit, Kesamaptaan B meliputi pull-up, sit-up, push-up, dan shuttle run, serta Kesamaptaan C berupa uji ketangkasan renang yang dilanjutkan pemeriksaan antropometrik atau postur tubuh.Dari hasil pelaksanaan seleksi, dua peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya, masing-masing karena tidak hadir dan tidak mencapai standar nilai fisik yang telah ditentukan.Sementara peserta yang dinyatakan memenuhi syarat akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya sesuai mekanisme penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2026.Pelaksanaan seleksi berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengawasan ketat di seluruh tahapan. Polda Maluku menegaskan komitmennya mendukung reformasi rekrutmen Polri melalui sistem seleksi yang mengedepankan prinsip merit, transparansi, dan akuntabilitas guna menghasilkan calon perwira Polri yang unggul serta dipercaya masyarakat. PNO-12 22 Mei 2026, 19:38 WIT
Polda Maluku: Restorative Justice Hanya untuk Korban Penyalahguna Narkoba, Bukan Bandar dan Pengedar Papuanewsonline.com, Ambon - Polda Maluku menegaskan bahwa mekanisme restorative justice dalam penanganan kasus narkoba hanya diperuntukkan bagi korban penyalahgunaan narkotika dan tidak berlaku bagi bandar maupun pengedar narkoba.Penegasan tersebut disampaikan dalam dialog publik bertema “Mengungkap Peredaran Narkoba di Maluku selama Caturwulan I Tahun 2026 dan Proses Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkoba” yang digelar RRI Ambon bersama Polda Maluku dan disiarkan melalui RRI Pro 1 frekuensi 105,1 MHz.Dialog tersebut menghadirkan narasumber dari unsur Polda Maluku, BNNP Maluku, akademisi, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme rehabilitasi dan restorative justice dalam perkara narkotika.Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum yang diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba dengan mempertimbangkan hasil assessment terpadu.“Restorative justice hanya diperuntukkan bagi korban penyalahguna narkoba dan bukan untuk bandar maupun pengedar. Penanganannya dilakukan berdasarkan hasil assessment dari tim terpadu,” jelas Kombes Pol Indra Gunawan.Ia menegaskan bahwa Tim Assessment Terpadu memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang tergolong korban penyalahgunaan yang layak direhabilitasi atau merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang harus diproses hukum.Dalam dialog tersebut juga dijelaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba agar mereka dapat dipulihkan secara medis maupun sosial.Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dr. Samsila Mona Rumata, M.Kes., mengatakan penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan fisik maupun mental seseorang.“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, gangguan memori, gangguan mental hingga perubahan pola pikir,” ujarnya.Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Maluku tahun 2023 hingga 2025, tercatat sekitar 50 kasus gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba.Pemerintah Provinsi Maluku, lanjutnya, telah menyiapkan layanan rehabilitasi melalui 14 layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) serta Rumah Sakit Khusus Daerah sebagai rumah sakit rujukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.“Penentuan rehabilitasi dilakukan melalui assessment fisik, medis, dan psikologis untuk menentukan apakah korban menjalani rawat jalan atau rawat inap,” jelas dr. Samsila.Sementara itu, Kasi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Maluku Devian Hursepuny, S.Kep., menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya penyelamatan korban penyalahgunaan narkoba sekaligus pemberantasan jaringan peredarannya.Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana Jhon D. Pasalbessy menilai pendekatan restorative justice perlu diimbangi dengan edukasi sosial dan penguatan nilai budaya lokal untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.“Penanganan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial dan budaya dengan mengedepankan nilai hidup orang basudara,” katanya.Menutup dialog publik tersebut, Kombes Pol Indra Gunawan mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan segera membawa anggota keluarga yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, upaya penyelamatan korban penyalahgunaan harus dilakukan bersama-sama dengan tetap menindak tegas bandar dan pengedar narkotika,” pungkasnya. PNO-12 22 Mei 2026, 14:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT