logo-website
Jumat, 27 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kapolres Seram Bagian Barat Klarifikasi Terkait Aktivitas Penambangan Ilegal Sinabar di Desa Luhu Papuanewsonline.com, SBB - Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K, M.M, memberikan klarifikasi terkait maraknya aktivitas penambangan sinabar ilegal di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Kapolres menegaskan bahwa aktivitas penambangan sinabar yang berlangsung di wilayah tersebut adalah ilegal dan dapat merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.Menurut Kapolres, meskipun upaya penutupan lokasi penambangan ilegal telah dilakukan beberapa kali oleh aparat penegak hukum, namun aktivitas tersebut tetap berlanjut. Penambangan sinabar yang dilakukan tanpa izin ini melibatkan penggunaan merkuri yang berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan dan keracunan jangka panjang bagi para penambang serta masyarakat sekitar.“Penambangan ilegal ini sangat berisiko, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi keselamatan para penambang. Selain bahaya keracunan akibat merkuri, kecelakaan seperti tanah longsor juga menjadi ancaman nyata. Kami sudah beberapa kali menutup lokasi-lokasi tersebut, namun karena luasnya wilayah yang harus diawasi dan banyaknya pihak yang terlibat, upaya pengawasan harus terus ditingkatkan,” jelas Kapolres.Salah satu isu yang muncul di tengah pemberitaan adalah dugaan adanya praktik “jatah preman” yang melibatkan oknum aparat penegak hukum serta pemerintah desa. Kapolres SBB menanggapi isu tersebut dengan tegas. Ia menyatakan bahwa jika terbukti ada oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, pihak kepolisian akan mengambil tindakan hukum yang sesuai, tanpa pandang bulu.“Jika ada bukti yang jelas terkait keterlibatan oknum aparat atau pemerintah desa dalam praktik ‘jatah preman’, kami akan menindak tegas. Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berkembang,” tegas Kapolres.Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menyelidiki tuduhan mengenai adanya keterlibatan oknum pemerintah desa yang diduga menjadi perantara dalam menagih “jatah preman” dari pemilik kolam tambang. Semua pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.Kapolres juga mengimbau agar pemerintah desa dan masyarakat setempat dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas penambangan ilegal. Kolaborasi antara aparat desa, masyarakat, dan pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk menciptakan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.“Kami mengharapkan pemerintah desa lebih proaktif dalam menangani masalah ini. Masyarakat juga diharapkan tidak terlibat dalam penambangan ilegal, karena selain merusak lingkungan, kegiatan ini sangat berisiko bagi kesehatan,” ujar Kapolres.Selain itu, pihak kepolisian juga berencana untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penambangan ilegal, terutama terkait penggunaan merkuri yang dapat menyebabkan keracunan berkelanjutan. Kapolres menegaskan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari kegiatan penambangan yang dapat merusak ekosistem.“Kami akan terus memberikan penyuluhan agar masyarakat menyadari dampak negatif dari kegiatan penambangan ilegal. Kami berharap masyarakat dapat beralih ke aktivitas yang lebih aman dan ramah lingkungan,” tambah Kapolres.Kapolres SBB menegaskan bahwa kepolisian akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak terulang.“Dengan kolaborasi yang solid antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami yakin kita bisa mengurangi bahkan menghilangkan penambangan ilegal di wilayah ini,” tutup Kapolres.Dengan komitmen dan langkah-langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan penambangan ilegal di Desa Luhu dapat dihentikan, dan masalah lingkungan serta kesehatan yang ditimbulkan oleh praktik tersebut dapat segera diatasi. PNO-12 12 Nov 2025, 14:42 WIT
Polda Maluku Gelar Upacara Hari Pahlawan Nasional ke-80 Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional ke-80 Tahun yang dilaksanakan di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Kota Ambon Senin pagi (10/11/25).Bertindak sebagai Inspektur Upacara yaitu Wakil Kepala Polda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H. Sementara sebagai Komandan Upacara yakni Kabag RBP Biro Perencanaan Polda Maluku AKBP. Robert Ferdinandus.Dalam upacara tersebut, Wakapolda Maluku Brigjen Imam Thobroni membacakan amanat Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Ia mengingatkan seluruh anak bangsa, para Pahlawan Nasional berjuang bukan demi kepentingan pribadi dan golongan melainkan untuk kemerdekaan Bangsa Indonesia. Mereka, Para Pahlawan sendiri bahkan belum kenal Bangsa Indonesia itu sendiri. "Para pahlawan di masa lalu telah mengajarkan kepada kita di masa kini bahwa kemerdekaan bangsa ini tidak jatuh dari langit namun kemerdekaan ini lahir dari perjuangan, kesabaran, keberanian, kejujuran serta keikhlasan," ungkapnya.Menurutnya, terdapat tiga hal yang dapat diteladani dari para pahlawan yaitu pertama kesabaran. Mereka sabar dalam perjuangan, sabar dalam menempuh ilmu serta sabar dalam menyusun strategi kebersamaan di tengah keterbatasan saat itu. "Mereka juga sabar walau dalam berbeda pendapat dan pandangan namun untuk kemerdekaan Bangsa maka persatuan harus tetap kuat," jelasnyaPara pahlawan yang berjuang, lanjut Wakapolda, tidak merebut jabatan atau menuntut balasan setelah meraih kemerdekaan. Mereka bahkan kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk mengajar, membangun, dan menanamkan nilai-nilai perjuangan kepada seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diharapkan dapat melanjutkan pengabdian dalam menjaga kemerdekaan bangsa untuk generasi yang akan datang.Lebih lanjut diingatkan kepada seluruh generasi Bangsa Indonesia bahwa saat ini perjuangan bukan lagi dengan bambu runcing melainkan ilmu dan teknologi. Ia berharap adanya sumberdaya manusia yang tinggi sebagai modal besar dalam membangun bangsa Indonesia. "Dengan semangat perjuangan yang pantang menyerah adalah kekuatan bagi kita untuk meneruskan cita-cita para pahlawan di masa saat ini," pungkasnya. PNO-12 12 Nov 2025, 14:24 WIT
Terima Kunjungan SKK Migas dan Pertamina, Kapolda Maluku Sinergi Dukung Pengamanan PSN Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menerima kunjungan silaturahmi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beserta PT. Pertamina EP Cepu Region IV. Kunjungan silaturahmi dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi antara Kepolisian dengan pelaku usaha strategis nasional ini berlangsung di Ruang Tamu Kapolda Maluku, Selasa (11/11/2025) pagi.Dalam kunjungan tersebut Kapolda didampingi Dirpamobvit, Wadir Intelkam, dan Ps Kasubdit II Dit Intelkam (Panit 3) Polda Maluku. Sementara dari SKK Migas dan Pertamina hadir Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Maritim Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono, C.H.R.M.P, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Pamalu Bapak Raden Adya Fadillah, serta jajaran pimpinan Pertamina EP Cepu Region IV dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Binaya.Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polda Maluku siap memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional (PSN) di wilayah Maluku, termasuk proyek pengembangan Blok Masela dan kegiatan eksplorasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).“Kami menyambut baik kunjungan dari SKK Migas dan Pertamina EP Cepu Region IV. Banyak proyek strategis di Maluku, khususnya Blok Masela, yang memerlukan dukungan lintas sektor. Polda Maluku pada prinsipnya siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan proyek-proyek pemerintah demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kapolda.Irjen Dadang Hartanto juga menyoroti berbagai tantangan di lapangan, khususnya terkait permasalahan sosial dan sengketa tanah yang kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek nasional. Beliau optimis dengan komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik.“Kunci keberhasilan proyek nasional adalah komunikasi, kolaborasi, dan koordinasi yang baik antarinstansi. Dengan sinergi, kita dapat memitigasi potensi permasalahan di lapangan dan memastikan kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan secara merata,” lanjutnya.Sementara itu, Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Maritim, Laksda TNI Julius Widjojono, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kapolda Maluku dan jajaran. Ia menegaskan, kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan pelaku usaha strategis negara.“Kami datang untuk membangun kemitraan dengan aparat penegak hukum, khususnya Polri. Dukungan dari Polda Maluku sangat penting dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” ujar Laksda Julius.Selanjutnya, Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu Region IV, Bapak Muhamad Arifin, menjelaskan, kunjungan tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan audiensi untuk memperkenalkan proyek baru yang akan dijalankan di wilayah Maluku.“Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kapolda dan jajaran atas penerimaan yang sangat baik," katanya. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kerja sama. Diskusi yang konstruktif antara pihak kepolisian dan SKK Migas serta Pertamina menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi strategis nasional. PNO-12 12 Nov 2025, 13:14 WIT
Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis Papuanewsonline.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus penculikan terhadap balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar. Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. Atas keberhasilan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polri.“Komisi III mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap pelaku penculikan anak bernama Bilqis dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).Habiburokhman menilai pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa reformasi Polri terus berjalan. Menurutnya, kinerja tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).“Prestasi ini merupakan bukti nyata bahwa reformasi Polri memang telah dan terus berjalan. Mereka benar-benar menjalankan program prioritas Presiden Prabowo, yakni memerangi TPPO,” katanya.Ia juga mengapresiasi dedikasi aparat kepolisian yang totalitas dalam proses pengejaran pelaku. Habiburokhman menyebut banyak personel yang rela tidak pulang ke rumah demi menemukan korban.“Terlihat sekali bagaimana dedikasi dan profesionalisme personel Polri yang sejak saat kejadian all out mengejar pelaku siang dan malam. Saya dengar sebagian besar personel tersebut tidak pulang ke rumah selama melakukan pengejaran,” sambungnya.“Sebagai wakil rakyat kami mengucapkan banyak terima kasih kepada institusi Polri, Kapolri Listyo Sigit, sampai petugas kepolisian yang terjun langsung di lapangan mengejar dan menangkap pelaku penculikan Bilqis,” tambahnya.Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa korban sempat diperjualbelikan hingga tiga kali oleh pelaku berbeda.Korban pertama kali dijual oleh seorang wanita berinisial SY kepada SH seharga Rp3 juta. Dalam transaksi tersebut, pembeli bernama NH datang dari Jakarta untuk menjemput korban di Makassar.“Ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku (SY),” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Makassar, Senin (10/11/2025).Setelah itu, NH membawa Bilqis ke Jambi dan menjualnya kembali kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp15 juta.“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.Namun, kisah tragis itu belum berhenti di situ. Pasangan AS dan MA kembali menjual Bilqis kepada salah satu kelompok suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.“AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA,” terangnya.Polisi kini menahan keempat pelaku dan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan maraknya praktik adopsi ilegal dan perdagangan anak di Indonesia. PNO-12 12 Nov 2025, 09:28 WIT
Kemenimipas dan Kejati Papua Perkuat Sinergi Ungkap Permasalahan Pengelolaan Aset Negara Papuanewsonline.com, Jayapura – Di tengah sorotan publik atas lemahnya pengawasan aset negara, dua institusi penegak hukum di Papua akhirnya mengambil langkah tegas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi membentuk Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jayapura. Penandatanganan Keputusan Bersama dilakukan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman, dan Kajati Papua, Hendrizal Husin, di Ruang VIP Bandara Sentani, Selasa (11/11/2025). Langkah ini menandai dimulainya operasi senyap menertibkan aset-aset negara yang selama ini rawan terlupakan, tercecer, bahkan berpotensi disalahgunakan. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sejatinya menjadi garda terakhir penyelamatan aset negara hasil penegakan hukum. Namun di banyak daerah, Rupbasan justru berubah menjadi “kuburan” benda sitaan — rusak, tak terurus, dan tanpa nilai guna. Kondisi tersebut disadari betul oleh Ditjenpas Papua dan Kejati Papua. Melalui kerja sama ini, keduanya berupaya membongkar dan menata ulang sistem pengelolaan aset agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan. “Inventarisasi ini bukan hanya urusan administratif. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum agar setiap aset negara tercatat, terkelola, dan tidak menjadi ajang penyimpangan,” tegas Herman Mulawarman di hadapan jajarannya. Sementara itu, Kajati Papua Hendrizal Husin menyebut kolaborasi ini sebagai peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan aset publik. “Pengawasan ini menjadi pesan bahwa aset negara bukan milik pribadi atau kelompok. Ini tanggung jawab bersama untuk dijaga,” ujarnya tajam. Melalui keputusan bersama tersebut, dibentuk Tim Pelaksana Inventarisasi BMN Rupbasan Jayapura yang beranggotakan unsur gabungan dari Ditjenpas dan Kejati Papua. Tim ini diberi mandat untuk melakukan penelitian lapangan — mulai dari tanah, bangunan, hingga seluruh benda sitaan yang selama ini mengendap di Rupbasan. Langkah ini bukan sekadar pendataan, tetapi juga upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dan penyalahgunaan aset negara yang kerap terjadi secara diam-diam. Setiap temuan akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI) sebagai dasar pelaporan resmi kepada pimpinan kedua institusi. Kolaborasi antara Kemenimipas dan Kejati Papua ini bukan hanya urusan administratif, melainkan juga sinyal politik hukum yang kuat: negara tidak akan membiarkan aset publik menjadi korban kelalaian birokrasi. Langkah ini menepis anggapan bahwa koordinasi antar-lembaga hukum di daerah berjalan lamban dan tidak sinkron. Sebaliknya, Papua justru tampil sebagai pilot project nasional dalam gerakan tertib aset dan transparansi pengelolaan BMN di sektor hukum. Langkah berani ini menjadi penanda bahwa era pembiaran aset negara telah berakhir. Tim gabungan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit fisik dan administratif di lingkungan Rupbasan Jayapura — mulai dari barang rampasan hingga sarana penyimpanan yang selama ini luput dari perhatian publik. Jika program ini berhasil, skema serupa akan direplikasi di seluruh Papua dan Indonesia Timur, membawa pesan jelas: Negara hadir, dan pengelolaan aset publik tidak lagi bisa ditutupi. Penulis: PNO-12 Editor: GF 11 Nov 2025, 20:59 WIT
Awasi Dana Desa, Kejati Papua dan Pemprov Papua Pegunungan Resmi Teken MoU Papuanewsonline.com, Wamena — Langkah konkret menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di Tanah Papua kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pengawalan dan Pengawasan Pemanfaatan Dana Desa, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Penanganan Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di Provinsi Papua Pegunungan Wamena, Selasa  (11/11/2025).Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini bukan seremoni administratif belaka, melainkan bentuk sinergi nyata antara lembaga hukum dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. “Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memitigasi risiko hukum sejak awal. Namun jika ditemukan niat jahat — mens rea dan actus reus — maka penegakan hukum tetap dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Kajati Hendrizal disambut tepuk tangan peserta.Menurutnya, MoU ini merupakan bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam tiga pilar utama yaitu, Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi, Reformasi hukum dan birokrasi yang kuat, serta Pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.“Kejaksaan harus menjadi katalisator, bukan intimidator. Kita kawal agar setiap rupiah dana desa benar-benar sampai ke rakyat,” ujarnya.Kerja sama ini memusatkan perhatian pada penguatan fungsi intelijen Kejaksaan dalam mengawal pemanfaatan dana desa dan program Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sinergi nasional antara Kemendes PDTT dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, yang menekankan deteksi dini dan pencegahan potensi penyimpangan dana publik.Kajati Hendrizal menegaskan, Kejaksaan akan berperan aktif memastikan setiap kebijakan dan proyek di Papua Pegunungan tepat sasaran. “Kita ingin pembangunan tidak hanya cepat, tapi juga tepat. Pengawasan bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya dengan nada tegas namun humanis.Kajati Papua juga menyoroti pentingnya pendekatan hukum yang humanis berbasis Restorative Justice. Menurutnya, Rumah Restorative Justice di Tanah Papua tidak sekadar ruang penyelesaian perkara, melainkan juga pusat edukasi hukum dan pelestarian nilai adat.“Keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi memulihkan harmoni sosial. Papua Pegunungan punya nilai-nilai luhur yang harus menjadi bagian dari sistem hukum modern,” ujarnya.Ia menambahkan, penegakan hukum di Papua harus mampu membaca konteks sosial dan budaya masyarakat setempat — mengedepankan kearifan lokal tanpa kehilangan ketegasan hukum.Menutup sambutannya, Kajati Hendrizal Husin menegaskan, penandatanganan MoU ini adalah garis start, bukan garis finis.“Kerja sama ini bukan sekadar janji di atas kertas. Ini tekad bersama untuk membangun Papua Pegunungan yang lebih maju, bersih, dan bermartabat,” tegasnya sebelum menutup pidato dengan pantun.Sementara itu, Gubernur Provinsi Papua Pegunungan melalui Sekretaris Daerah, Drs. Demianus Wasuok, SIEP, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajati Papua dan jajarannya.“Ini bukti Kejaksaan hadir bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk membangun Papua Pegunungan yang lebih baik,” ujar Sekda mewakili Gubernur.Kegiatan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh seluruh Bupati se-Provinsi Papua Pegunungan, menandai komitmen bersama antara pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat transparansi program kerja pemerintah daerah. (GF) 11 Nov 2025, 16:01 WIT
BPVP Sorong dan Kejati Papua Tandatangani MOU mengenai Restorative Justice bagi Anak Papuanewsonline.com, Sorong – Sebuah langkah progresif dalam sistem peradilan dan pembinaan sosial di Papua resmi diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Kesepahaman (MoU) antara Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong dengan Kejaksaan Tinggi Papua, tentang Pelaksanaan Pidana Tindakan Kerja bagi Narapidana Pengganti Denda bagi Anak Berkonflik dengan Hukum serta Pelaksanaan Pembinaan Terdakwa Penundaan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice. Acara penandatanganan yang berlangsung di Sorong ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua beserta jajaran, dan disambut langsung oleh Hardiansyah S.T., M.M, Kepala BPVP Sorong. Dalam sambutannya, Hardiansyah menyampaikan rasa bangga atas terjalinnya kolaborasi ini, yang dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga untuk melindungi hak-hak anak dan membangun sumber daya manusia Papua yang berdaya saing. “Kami sangat berbangga hati dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Kerjasama ini bukan hanya tentang pelaksanaan hukum, tetapi juga tentang memberi harapan baru bagi anak-anak yang pernah terjerat masalah hukum agar dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Hardiansyah dalam sambutannya. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mendorong penerapan Restorative Justice — pendekatan hukum yang menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Melalui program ini, anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan diberikan kesempatan untuk menjalani pidana tindakan kerja atau pembinaan produktif di bawah bimbingan BPVP Sorong. Balai ini akan menjadi wadah bagi anak-anak tersebut untuk memperoleh pelatihan vokasi, keterampilan kerja, dan pendampingan psikososial agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih baik. “BPVP Sorong berkomitmen memberikan pelatihan dan pembinaan terbaik agar anak-anak ini dapat memiliki keterampilan praktis yang bermanfaat, seperti keterampilan teknis, manajemen usaha kecil, hingga pelatihan produktivitas kerja,” tambah Hardiansyah. Sebagai lembaga pelatihan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPVP Sorong memiliki wilayah binaan se-Papua, dengan satu satuan pelayanan (Satpel) di Jayapura dan empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) binaan yang tersebar di Biak, Fakfak, Keerom, dan Merauke. Dengan jaringan yang luas ini, BPVP Sorong diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk anak-anak yang membutuhkan pembinaan di berbagai wilayah Papua. Melalui pelaksanaan pidana tindakan kerja bagi narapidana pengganti denda dan pembinaan penundaan penuntutan berbasis Restorative Justice, program ini diharapkan dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan mendidik, terutama bagi anak-anak yang masih dalam usia belajar. Program ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah anak yang harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh keterampilan dan kemandirian ekonomi setelah menyelesaikan pembinaan. “Kami percaya setiap anak memiliki kesempatan kedua. Dengan pelatihan vokasi dan bimbingan moral, mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” ungkap Hardiansyah. Kepala BPVP Sorong itu juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas dukungan dan komitmen kuat dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis di Tanah Papua. “Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas kepercayaan dan sinerginya. Semoga kerjasama ini terus berlanjut dan memberi manfaat besar bagi masyarakat Papua, khususnya dalam melindungi hak anak dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” tutupnya. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam memperkuat koordinasi antara lembaga pelatihan, penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Papua yang adil, damai, dan berdaya.   Penulis: Hendrik Editor: GF 11 Nov 2025, 00:03 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT