logo-website
Kamis, 02 Apr 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Kejari Nabire Tangkap Buronan Korupsi Muh Nasri di Makasar Papuanewsonline.com, Makasar-, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Naabire berhasil tangkap Buronan, Muh Nasri di Jln. Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7/2025).Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan DPO Muh Nasri (47 tahun) selaku Direktur PT Planet Beckam, bertempat di Kabupaten Nabire Papua, melakukan kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kab. Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire. “ Perbuatan para terdakwa  telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi.Soetarmi menerangkan Perbuatan tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018. Soetarmi menegaskan bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali. Dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan, Dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, (sepuluh miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan." Saat diamankan, Terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi," Ucap Soetarmi.Lanjut Soetarmi, Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. "Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Soetarmi.Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut.Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum." Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Pungkasnya.(red) 04 Jul 2025, 08:38 WIT
Dari Korupsi Dana PON Papua, Jaksa Kembali Sita 1,1 Miliar Dari Vendor Papuanewsonline.com, Jayapura, – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita dana kerugian keuangan negara senilai Rp 1.100.000.000 dari salah satu vendor broadcasting yang berkantor di Jakarta. Dana 1,1 Miliar ini  merupakan pengembalian atas pinjaman pembayaran pekerjaan pengawasan Hots Broadcast Production PON XX Papua 2021, yang sebelumnya dibayarkan oleh TR selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua.Pengembalian dana ini dilakukan karena item pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun DPA-PB PON XX Papua. Kepala Penyidik Pidsus Kejati Papua, Valery Dedi Sawaki, menyebut bahwa dana tersebut telah dikembalikan oleh BEH, Direktur PT Samuan Rumah Kreasi, selaku pihak yang menerima pembayaran pinjaman.“Sisa kerugian negara dari vendor ini masih sebesar Rp 1,4 miliar dan belum dikembalikan sampai saat ini, bahkan setelah perkara PON XX Papua diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura,” ujar Valery dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (3/7/2025). Valery  menegaskan bahwa uang yang disita tersebut bukan hak vendor dan akan dikembalikan ke kas negara.Valery juga mengungkapkan bahwa sejauh ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena proses penyelidikan masih terus berjalan.“Ini pasti akan sampai pada titik akhir. Penanganan perkara ini masih akan berlanjut ke babak kedua,” Jelasnya.Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nilla Mahuse, menambahkan bahwa dana Rp 1,1 miliar yang disita akan disetor ke kas negara melalui Bank BNI.Nixon juga menjelaskan bahwa nilai kontrak pekerjaan broadcasting sebesar Rp 96 miliar bersumber dari APBN, sedangkan nilai pengawasan sebesar Rp 3,8 miliar berasal dari APBD. Namun, pembayaran kepada vendor dilakukan tanpa dasar anggaran resmi.“Ini bukan kontrak, tapi pinjaman. Karena tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan itu,” tegas Nixon.Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini segera mengembalikan kerugian negara. Pihaknya pun memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua yang hingga kini menjadi sorotan publik.“Kejati Papua tetap mendalami perkara PON part dua. Kami tidak tebang pilih. Siapa pun dia, pasti akan kami tindak tegas,” kata Nixon.Diketahui, total dana yang telah dikembalikan dalam perkara dugaan korupsi PON XX Papua selama 2024-2025 mencapai Rp 23.430.006.666. Sementara kerugian negara secara keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.Hingga kini, empat orang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Mereka adalah Vera Parinussa (Koordinator Venue PON XX) divonis 3 tahun 8 bulan penjara, Recky Douglas Ambrauw (Koordinator Transportasi) dihukum 2 tahun penjara, Theodorus Rumbiak (Bendahara Umum PB PON) divonis 8 tahun 6 bulan, dan Roy Letlora (Ketua Bidang II PB PON) divonis 11 tahun 6 bulan penjara.Sederet fakta dalam persidangan terungkap keterlibatan Bupati Jayapura Yunus Wonda, namun sayangnya fakta persidangan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Kejati Papua. (dir) 04 Jul 2025, 08:01 WIT
KPK Temukan 2,8 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Papuanewsonline.com, Jakarta-, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai 2,8 Miliar dalam  penggeledahan di rumah tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topang Ginting  dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan dinas PUPR Sumatra Utara, pada Rabu, (2/7/2025).Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api. "Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai Rp 2,8 miliar. Tim juga mengamankan dua senjata api," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (2/7/2025).Budi menerangkan 2 senjata api tersebut akan diserahkan kepada Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui terkait perkara  OTT ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putera Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap sebagai PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK  Satker PJN wilayah I Sumut Heliyanto, kemudian direktur utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar dan direktur PT RN M Rayhan Dulasmi.Dua orang sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Kadis PUPR Sumut dan dua orang lainya senagai penerimah suap, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12B, Undang-Udang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ning) 02 Jul 2025, 21:44 WIT
Pelarian DPO Kejari Nabire Berakhir, Tak Berkutik Saat Ditangkap di Makasar Papuanewsonline.com, Makasar,- Herni Damayanti yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Buronan di Kejaksaan Negeri Nabire tak berkutik saat ditangkap pada hari Senin, 30 Juni 2025, pukul 00.00 WITA,  di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.Herni Damayanti ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.Hj. Herni Damayanti merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3415 K/Pid.Sus/2024.Usai ditangkap, Herni Damayanti  diserahkan kepada Tim Kejati Papua, dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk segera dilakukan eksekusi, Pada Selasa tanggal 1 Juli 2025.Hasil pantauan Media ini, Eksekusi telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Nabire di Lapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.Terpidana dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan di Nabire,  sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan vonis pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp627.579.610, atau pidana pengganti 2 (dua) bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.Penangkapan dan eksekusi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum, sehingga Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan Hukum.(red) 02 Jul 2025, 20:59 WIT
Kejaksaan Agung Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp1,37 Triliun Terkait Korupsi CPO Papuanewsonline.com, Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,37 triliun terkait kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.  Uang tersebut diserahkan oleh Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup, yang terdiri dari enam perusahaan dari kedua grup tersebut.  Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa Penerimaan uang pengganti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang merugikan perekonomian nasional. " Proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut, dan uang yang disita akan menjadi bagian dari memori kasasi untuk mempertimbangkan kompensasi kerugian negara," ucap Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (2/7/2025). Pada kesempatan yang sama Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa enam perusahaan telah menitipkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara ini." Rinciannya, PT Musim Mas dari Musim Mas Grup menyetor Rp1.188.461.774.666, sementara lima perusahaan dari Permata Hijau Grup, yaitu PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit, menyetor total Rp186.430.960.865,26.  Total keseluruhan uang yang disita mencapai Rp1.374.892.735.527,5 dan telah dititipkan di rekening penampungan LPL Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di bank BRI," ujar Sutikno.Sutikno menjelaskan Setelah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyita seluruh uang tersebut untuk keperluan pemeriksaan tingkat kasasi, sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf A Junto Pasal 38 ayat 1 KUHAP.  Sutikno menegaskan bahwa uang yang disita akan dimasukkan sebagai bagian dari memori kasasi. " Hal ini bertujuan agar uang tersebut dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung dalam proses kasasi, khususnya terkait kompensasi kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi para terdakwa korporasi," Ucapnya. Lanjut Sutikno bahwa dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat enam perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup, yaitu yang melakukan penitipan uang pengganti. Jadi dari 12 perusahaan tadi, ada enam perusahaan yang sudah melakukan penitipan uang pengganti untuk kerugian negara,” ujar Sutikno.  Ia menekankan pentingnya proses hukum ini dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. " Kejagung akan terus  berkomitmen untuk  menindak tegas segala bentuk korupsi dan memastikan aset negara kembali ke kas Negara," Pungkasnya.( Jidan ) 02 Jul 2025, 17:49 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 79 Bhayangkara Papuanewsonline.com, Maluku - Kepolisian Daerah Maluku menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-79 di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr Tahapary, Kota Ambon, Selasa (1/7/2025). Upacara Hari Lahir Polri ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si. Sementara bertindak sebagai komandan upacara yaitu AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.IK, Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Maluku. Peringatan hari Bhayangkara turut dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Pangdam XV/Pattimura dan Forkopimda Maluku, Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.IK., M.H dan seluruh Pejabat Utama Polda Maluku bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan stakeholder terkait lainnya. Kapolda Maluku, dalam sambutannya, menyampaikan, menjelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polda Maluku bersama Polres Jajaran telah melakukan sejumlah kegiatan bantuan sosial. Seperti bedah rumah, bakti kesehatan, bakti religi dan kegiatan lainnya. "Aksi sosial yang kami laksanakan sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat, dan selaras dengan tema peringatan hari Bhayangkara yaitu "Polri untuk masyarakat"," ungkapnya. Selain beragam aksi sosial kemanusiaan, Polda Maluku juga melakukan sejumlah kegiatan untuk mendukung program Asta Cita Pemerintah. Polda Maluku menyelenggarakan 4 program ketahanan pangan diantaranya program pekarangan pakan bergizi, program pemanfaatan lahan produktif, program pengawasan distribusi, dan program rekrutmen personil dengan kompetensi pertanian, perikanan, peternakan, gizi dan kesehatan masyarakat. "Untuk mendukung program makan bergizi gratis Polres jajaran dan Polda Maluku telah menyalurkan sebanyak 32.642 paket makanan bergizi gratis dengan sasaran mulai dari SD SMP SMA dan Posyandu," ujarnya. Tak hanya itu, untuk mendukung Program Presiden, Polda Maluku juga melakukan pembangunan Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Di sisi lain di bidang peningkatan pelayanan publik, Polda Maluku pun melakukan Inovasi dan terobosan di antaranya revitalisasi 4 pilar yaitu antara Pemda, TNI-Polri dan tokoh agama serta tokoh masyarakat. Dalam hal pelayanan publik, Polda Maluku juga melakukan penguatan layanan hingga ke desa-desa terpencil dengan pendekatan yang humanis dan dengan program digitalisasi terbatas. Peringatan ke-79 Hari Bhayangkara, lanjut Kapolda, menjadi momen yang tepat bagi personil Polda Maluku untuk merepresentasikan diri terhadap kinerja yang telah dilakukan selama ini. Sejauh mana mampu mengemban amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara "Kepada seluruh personel Polda Maluku agar terus tingkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tampilkan sikap dan keteladanan sebagai Abdi utama daripada nusa dan bangsa," pinta Kapolda. Personel Polda Maluku juga diminta untuk dapat mencegah konflik-konflik sosial di masyarakat yang berpotensi menjadi kejahatan yang berdampak pada kontijensi. Pencegahan dilakukan melalui kegiatan cooling system, patroli dan penegakan hukum serta respon cepat. "Tindaklanjuti segera laporan masyarakat yang memerlukan pelayanan, perlindungan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tingkatkan soliditas dan sinergitas TNI Polri Pemda dan unsur lainnya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya. Sebelum menutup amanahnya, Kapolda menyampaikan selamat hari Bhayangkara ke-79 kepada segenap anggota Polri, khususnya personil Polda Maluku dan Polres jajaran di manapun mereka bertugas. "Laksanakan tugas dan kewajiban kita sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat bangsa dan negara," tutupnya. Pada momen upacara hari Bhayangkara ke-79, Presiden RI Prabowo Subianto, memberikan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararia kepada anggota Polri berdasarkan surat keputusan nomor 50 Tahun 2025. Mereka dinilai telah berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan yang luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian. Dari ratusan anggota Polri yang mendapatkan Bintang Bhayangkara Nararia tersebut, satu diantaranya personel Polda Maluku, yaitu Kompol. Raymond A. Latuihamalo, PS. Kasubdit V Dit Intelkam Polda Maluku. Selain Bintang Bhayangkara Nararia, Presiden juga memberikan penghargaan Satya Lencana Pengabdian kepada sejumlah personel Polda Maluku berdasarkan surat keputusan nomor 34 tahun 2025. Mereka dinilai telah menjalankan tugas pokok dengan menunjukan etika profesi secara terus menerus selama 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun atau 32 tahun, sehingga dijadikan teladan bagi anggota Polri yang lain. Para penerima Satya Lencana Pengabdian yakni Iptu Abdul Hafid S, Panit Unit PJR Ditlantas Polda Maluku mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 24 Tahun; Aipda Dolfian Picauly, Banit Unit 2 Subdit VIP Ditpamobvit Polda Maluku mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 16 Tahun; Brigpol Fajrul Fauzi Akbar, Banum Urkeu Subbag Renmin Satbrimob Polda Maluku mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 8 Tahun. (Red) 01 Jul 2025, 23:41 WIT
621 Personel Polda Maluku Dinaikan Pangkat, Ini Pesan Kapolda Papuanewsonline.com, Maluku - Sebanyak 621 personel Polda Maluku dan Polres/ta jajaran dinaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si. Dari jumlah itu, 2 diantaranya merupakan ASN Polda Maluku yang dinaikan pangkat periode 1 Juli 2025 atau Hari Ulang Tahun ke-79 Bhayangkara. Kenaikan pangkat personel Polda Maluku dan Polres/ta jajaran ini ditandai dengan pelaksanaan Upacara laporan kenaikan pangkat di Halaman Parkir Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (30/6/2025). Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, bertindak secara langsung sebagai inspektur upacara. Turut hadir Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, Irwasda Maluku, dan para Pejabat Utama Polda Maluku. Hadir pula ratusan personel yang naik pangkat. Sebanyak 621 personel Polri yang dinaikan pangkat terdiri dari Perwira Menengah 9, Perwira Pertama 13, Bintara 583 dan Tamtama 16 orang. Dari jumlah itu, Polda Maluku sebanyak 194 orang. Terdiri dari Perwira Menengah 3, Perwira Pertama 3, Bintara 173 dan Tamtama 4 orang. Sedangkan untuk personel Polres/ta jajaran berjumlah 403 orang. Terdiri dari Perwira Menengah 4, Perwira Pertama 10, dan Bintara 389 orang. Naik pangkat dari AKBP ke Kombes 2 orang (Polda); Kompol ke AKBP 3 orang (termasuk pengabdian 2); AKP ke Kompol 4 orang (Polres); IPTU ke AKP 4 orang (Polda 1 dan Polres 3); IPDA ke IPTU 9 orang (Polda 2 dan Polres 7 orang); AIPDA ke AIPTU 85 orang (Polda 33 dan Polres 52 orang); Bripka ke AIPDA 273 orang (Polda 85 dan Polres 188 orang); Brigadir ke Bripka 37 orang (Polda 14 dan Polres 23 orang); Briptu ke Brigadir 74 orang (Polda 24 dan Polres 55 orang); Bripda ke Briptu 109 orang (Polda 38 dan Polres 71 orang); Bharaka ke Abripda 10 orang (Polda); Bharatu ke Bharaka 6 orang (Polda). Sementara untuk PNS Polri pada Polda Maluku yang naik pangkat 2 orang ke golongan tiga. Kapolda berharap agar para personel yang dinaikan pangkat dapat meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing. Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan menyampaikan selamat kepada seluruh personel yang telah dinaikan pangkat. Kapolda berharap agar para personel yang dinaikan pangkat dapat meningkatkan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing. "Laksanakan tugas dan kewajiban kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh semangat dan jangan menyakiti hati masyarakat. Hindari perbuatan yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi, keluarga dan diri sendiri," pinta Kapolda. Kepada seluruh personel yang naik pangkat, Kapolda berharap agar syukuri apa yang sudah diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Negara. "Syukuri apa yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Negara kepada kita semua, sebab banyak personel yang diusulkan kenaikan pangkatnya namun tidak dapat diproses dengan pertimbangan dan alasan tertentu," jelasnya. Pangkat, lanjut Kapolda, bukanlah hak dari setiap personel melainkan merupakan bentuk penghargaan negara dan organisasi. "Olehnya itu, penghargaan yang diberikan kepada kita ini atas prestasi, dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama ini," ungkapnya. (Red) 01 Jul 2025, 17:04 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT