logo-website
Senin, 29 Jun 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Wakapolda Maluku Ikuti Vicon Launching Ditres PPA-PPO dan Penandatanganan MoU Polri–Kemen P2MI Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan *Video Conference (Vicon) Launching Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda dan 22 Satres PPA-PPO Polres*, yang dirangkaikan dengan *Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)*.Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H., pada Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Ruang Vicon Lantai II Polda Maluku.Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, para perwira perwakilan satuan kerja Polda Maluku, serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres.Dalam launching tersebut, Kapolri secara resmi memperkenalkan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Direktorat ini memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, serta Subdit III yang secara khusus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat, serta didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.“Launching hari ini adalah momentum penguatan penanganan kasus PPA dan PPO dengan pendekatan berbasis gender. Ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” tambahnya.Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Kapolri.Dengan terbentuknya Ditres PPA-PPO ini, diharapkan Polri semakin responsif, profesional, dan berkeadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di Tanah Air. PNO-12 21 Jan 2026, 19:25 WIT
Buku Karya Wakapolri 'Rasa Bhayangkara Nusantara' Diberikan Pada Dubes RI Untuk Inggris Papuanewsonline.com, Jakarta - Buku Rasa Bhayangkara Nusantara, karya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Asisten Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan Dirgayuza Setiawan, dicetak dalam dua bahasa yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Buku ini diberikan kepada Duta Besar (Dubes) RI Untuk Inggris, Desra Percaya."Alhamdulillah Mas Dirgayuza telah menyerahkan buku Rasa Bhayangkara Nusantara ke Pak Dubes, (buku) yang diberikan versi cetakan Bahasa Inggris. Semoga bukunya dapat menjadi media diplomasi," kata Komjen Dedi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan soal gastro diplomacy. "Kuliner menjadi bahasa universal untuk membangun kedekatan, dalam hal ini memperkenalkan budaya dan kekayaan kuliner Indonesia ke tingkat nasional dan internasional," sambung Komjen Dedi.Diberitakan sebelumnya buku Rasa Bhayangkara Nusantara bukan sekadar kumpulan gambar dan menu. Buku ini merupakan catatan tentang bagaimana Polri mengabdi melalui sesuatu yang sederhana namun bermakna.Dalam buku ini, keseharian SPPG Polri dari sebelum matahari terbit hingga MBG diantarkan ke penerima manfaat digambarkan di buku ini. Buku ini dipandang Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai simbol cara baru membangun bangsa melalui perhatian yang nyata.Diketahui pada Kamis (18/12/2025), Polri menyerahkan Buku Menu MBG 'Rasa Bhayangkara Nusantara' kepada delegasi Kedutaan Besar Prancis. Penyerahan buku dilakukan saat tim dari Kedubes Prancis mengunjungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mabes Polri 1 Pejaten.Komjen Dedi membawa perpaduan pengalaman lapangan dan pemikiran ilmiah dalam pengembangan tata kelola program nasional. Dengan rekam jejak sebagai penulis lebih dari 36 buku dan penerima Rekor MURI sebagai perwira tinggi Polri dengan karya tulis terbanyak, Wakapolri menegaskan komitmen Polri untuk menjadikan riset dan pengetahuan sebagai fondasi pengabdian.Sementara itu, Dirgayuza Setiawan menghadirkan perspektif kebijakan dan ketahanan pangan yang memperkuat desain serta narasi buku, sehingga 'Rasa Bhayangkara Nusantara' tidak hanya menjadi dokumentasi pengabdian, tetapi juga rujukan strategis dalam mendukung keberlanjutan Program MBG. PNO-12 21 Jan 2026, 12:53 WIT
Polda Maluku Gelar Acara Malam Pengantar Tugas Mantan Karo Logistik Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar acara malam pengantar tugas mantan Kepala Biro Logistik Polda Maluku Kombes Pol. Ary Donny Setiawan, S.I.K., M.H.Kegiatan yang dihelat di ruang transit lantai 2 Markas Polda Maluku, Senin (19/1/2026) ini dihadiri langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, dan Wakapolda Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H.Turut hadir dalam kegiatan itu, Irwasda dan seluruh Pejabat Utama Polda Maluku beserta Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Maluku bersama pengurus.Kombes Ary Donny Setiawan sendiri dipromosikan mengabdi di luar institusi Polri sebagai Direktur Aparatur Negara pada Deputi Bidang Intelijen BIN Republik Indonesia.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan loyalitas Kombes Ary Donny Setiawan selama menjabat sebagai Karo Logistik Polda Maluku. "Atas nama pimpinan Polda Maluku Saya menyampaikan selamat atas promosi jabatan baru yang didapat yang mana pangkatnya akan naik menjadi bintang satu. Tugas kita adalah bekerja dengan baik dan selalu berdoa kepada Yang Maha Kuasa," katanya.Kepada seluruh para Pejabat Utama Polda Maluku, Irjen Dadang mengajak untuk selalu bekerja dengan tulus ikhlas melayani masyarakat. "Nasib kita ini walau cuma satu menit bisa terjadi atas kehendak Yang Maha Kuasa. Tetap bekerja dengan baik," ujarnya.Kapolda juga mengajak seluruh PJU untuk selalu menjalin kerjasama dengan instansi terkait. Bangun relasi dan selalu berbuat baik. "Sebab kebaikan itu akan kembali kepada diri kita, olehnya itu selalu bersyukur dengan apa yang sudah kita dapatkan saat ini," pintanya.Pada kesempatan itu, Kombes Ary Donny Setiawan dalam pesan kesannya juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda dan seluruh PJU. Ia juga berharap silaturahmi yang sudah terjalin baik selama ini dapat terus dijaga walaupun sudah bertugas pada daerah yang berbeda."Kami mohon maaf apabila dalam berdinas di Maluku ada salah kiranya dapat dimaafkan dan kami juga mohon doa restu untuk bertugas di tempat yang baru kiranya tugas kami dapat berjalan lancar," tutupnya.Pada kegiatan tersebut, Kapolda yang didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Maluku memberikan cendramata sebagai kenang-kenangan kepada Kombes Ary Donny Setiawan bersama istri. PNO-12 20 Jan 2026, 21:20 WIT
MK Tegaskan wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata Papuanewsonline.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini menegaskan penguatan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara sah dan profesional.Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa wartawan tidak dapat secara serta-merta dikenakan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya, selama kegiatan jurnalistik tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan etika profesi.Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.Mahkamah kemudian memberikan penafsiran konstitusional bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat.Ia menilai perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dipahami secara sempit atau hanya bersifat administratif, melainkan harus ditempatkan sebagai jaminan konstitusional atas kebebasan pers.“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.(GF) 20 Jan 2026, 21:20 WIT
BMKG: Gelombang Perairan Mimika Capai 2,5 Sampai 4 Meter, Nelayan Diminta Waspada Papuanewsonline.com, Mimika – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Mozes Kilangin Timika melaporkan bahwa kondisi gelombang laut di perairan Mimika dan Laut Arafura dalam beberapa hari terakhir berada pada kategori tinggi dan perlu diwaspadai.Forecaster BMKG Mozes Kilangin Timika, Fitria Nur Fadlilah, menyampaikan bahwa tinggi gelombang di wilayah tersebut mencapai kisaran 2,5 hingga 4 meter. Kondisi ini meliputi hampir seluruh wilayah Laut Arafura, baik bagian barat, tengah, maupun timur.Tingginya gelombang laut tersebut dipicu oleh angin kencang yang melintas di wilayah Mimika dan sepanjang perairan Laut Arafura. Fenomena ini berkaitan dengan adanya pusat tekanan rendah di sebelah tenggara perairan Papua atau kawasan Pasifik.Pusat tekanan rendah tersebut menarik massa udara dari wilayah dengan tekanan lebih tinggi, sehingga menyebabkan pergerakan angin yang semakin kuat. Semakin besar perbedaan tekanan udara antar wilayah, maka kecepatan angin akan meningkat dan berdampak langsung pada ketinggian gelombang laut.Kondisi cuaca ini juga diperparah oleh masih kuatnya angin baratan yang dipengaruhi oleh sistem tekanan rendah di wilayah selatan Papua, termasuk Mimika. Situasi tersebut lazim terjadi pada periode Desember hingga Januari dan masih berlangsung hingga saat ini.Dalam pengamatan BMKG, kecepatan angin pada siang hari tercatat mencapai 20 knot. Bahkan pada beberapa waktu sebelumnya, khususnya pada malam hari, kecepatan angin sempat menyentuh 35 knot dan masih berpotensi berada pada kisaran 20 hingga 30 knot ke depan.BMKG mengingatkan seluruh nelayan dan pelaku aktivitas laut agar lebih waspada terhadap kondisi perairan saat ini. Setiap peringatan yang dikeluarkan merupakan hasil analisis data dan prakiraan cuaca yang telah diperhitungkan secara matang.Pihak BMKG juga menegaskan bahwa informasi cuaca dan gelombang laut menjadi dasar bagi Syahbandar dalam mengeluarkan peringatan resmi kepada nelayan dan pengguna transportasi laut.Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peringatan yang berlaku, diharapkan seluruh aktivitas di perairan Mimika dan sekitarnya dapat berlangsung dengan aman serta terhindar dari risiko kecelakaan akibat gelombang tinggi.Penulis: JidEditor: GF 20 Jan 2026, 21:17 WIT
Korban Tenggelamnya KM Putra Siantan di Timika Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Intensif Papuanewsonline.com, Mimika – Satu korban dari insiden tenggelamnya KM Putra Siantan di perairan Timika akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat setelah dilakukan upaya pencarian oleh tim SAR gabungan, Selasa (20/1/2026).Korban diketahui bernama Suriadi dan pertama kali ditemukan oleh nelayan setempat yang sedang menebar jaring ikan di sekitar lokasi kejadian pada pukul 04.00 WIT. Setelah ditemukan, korban kemudian diserahkan kepada petugas Pol Airud Polres Mimika yang berjaga di Pos Muara Naja pada pukul 09.41 WIT.Sebelumnya, KM Putra Siantan dilaporkan berangkat dari Dobo menuju Timika pada Senin malam (19/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIT dengan membawa 13 orang penumpang sebelum akhirnya tenggelam di perairan Timika.Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Timika melalui Kasubsie Operasi dan Siaga SAR segera mengerahkan tim SAR gabungan untuk melakukan pencarian terhadap korban yang dilaporkan hilang.Tim SAR gabungan terdiri dari personel Rescue SAR Timika, TNI Angkatan Laut, serta Pol Airud Polres Mimika. Dalam operasi pencarian, tim menggunakan kapal RB 217 Timika untuk menyisir perairan di sekitar lokasi tenggelamnya kapal.Usai ditemukan, korban dievakuasi oleh tim SAR gabungan menggunakan RB 217 Timika menuju Dermaga Basarnas Timika. Setibanya di darat, korban langsung diserahkan kepada petugas medis dari layanan 119 untuk mendapatkan penanganan kesehatan lebih lanjut.Dengan ditemukannya korban dalam kondisi selamat, operasi SAR terhadap peristiwa tenggelamnya KM Putra Siantan di perairan Timika selanjutnya diusulkan untuk ditutup. Seluruh potensi SAR yang terlibat akan dikembalikan ke kesatuan masing-masing.Pihak SAR juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan seluruh unsur yang terlibat dalam operasi pencarian, sekaligus mengimbau para pelaut agar selalu mengutamakan keselamatan dan kewaspadaan sebelum melakukan perjalanan laut. Penulis: JidEditor: GF 20 Jan 2026, 21:04 WIT
Perkuat Akuntabilitas Daerah, Bupati Roni Omba Terima Hasil Pemeriksaan Kinerja BPK Papua Selatan Papuanewsonline.com, Jayapura – Bupati Roni Omba, S.IP menghadiri acara penyerahan hasil Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II di wilayah Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan, Jayapura, Selasa (20/1/2026).Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.Penyerahan hasil pemeriksaan ini menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menilai capaian kinerja sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pelayanan publik.Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan, Dedi Rinaldi, dalam sambutannya menegaskan komitmen BPK untuk terus mendorong tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan berintegritas.Bupati Roni Omba menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK dan menegaskan bahwa temuan serta rekomendasi tersebut akan dijadikan acuan dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.Menurutnya, hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT ini memberikan gambaran objektif mengenai pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, sekaligus menjadi dasar penting dalam memperkuat perencanaan dan pengawasan anggaran.Melalui hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengenali potensi kelemahan serta melakukan langkah-langkah perbaikan yang terukur demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab.Kegiatan penyerahan hasil pemeriksaan ini juga mencerminkan sinergi antara BPK dan pemerintah daerah dalam upaya bersama meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.Penulis: HendEditor: GF 20 Jan 2026, 21:00 WIT
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri Papuanewsonline.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin (19/1/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan aturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.Dalam persidangan, pihak terkait dari Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.Setelah mendengarkan keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek hukum yang ada, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan yang diajukan para pemohon.Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya.Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam pengujian undang-undang.“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.Menurutnya, putusan MK ini juga memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tambah Karo Penmas.Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan berlaku.Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara. PNO-12 20 Jan 2026, 16:12 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT