Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Distribusi Logistik Pilkada 13,9 M di KPU Mimika Disorot, 888 Juta Menguap?
Mimika, Papuanewsonline.com — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat ke permukaan.
Berdasarkan data dan dokumen LHP BPK RI, dimiliki, Papuanewsonline.com, menunjukan, hasil pemeriksaan uji petik menemukan adanya ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp13.900.000.000,00.
Temuan itu bukan angka kecil. BPK menemukan, satu paket pengadaan dengan nilai Rp 888.550.000,00 dinyatakan tidak sesuai kontrak.
Fakta ini menambah daftar panjang polemik pengelolaan dana hibah APBD di tubuh KPU Mimika.
Kontrak Rp13,9 Miliar Tanpa RAB dan DKH?
Selain itu BPK menguraikan, pengadaan Jasa Distribusi Logistik Pilkada dilaksanakan melalui e-purchasing oleh CV BCL berdasarkan Kontrak Nomor 14/PPK-KONTRAK/XI/2024 tertanggal 15 November 2024 dengan masa kerja 14 hari kalender. Jenis kontrak disebut sebagai harga satuan. Namun ironisnya, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp13.472.158.000,00 hasil negosiasi “gelondongan” itu tidak didukung dokumen krusial berupa Rincian Anggaran Biaya (RAB) maupun Daftar Kuantitas Harga.BPK mengakui, dari 18 Distrik Dikirim, 17 Distrik Dijemput
Secara teknis, kata BPK, CV BCL berkewajiban mendistribusikan logistik Pilkada dari Gudang KPU Mimika ke 18 Distrik, 157 Kampung, 497 TPS, dan membawa kembali seluruh logistik dari TPS, PPS, dan PPD ke Gudang KPU.
Namun hasil pemeriksaan BPK
menunjukkan fakta mencengangkan,
Pengantaran dilakukan ke 18 Distrik, dan
Penjemputan hanya dilakukan dari 17 Distrik.
BPK menemukan, CV BCL hanya memfasilitasi penjemputan dari TPS ke Distrik Hoya. Sementara dari Distrik Hoya ke Gudang KPU, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh penyedia.
Alasannya? Gangguan keamanan.
Penjemputan dan evakuasi akhirnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika bersama aparat keamanan, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat, tanpa membebani biaya kepada CV BCL.
Namun di sinilah letak persoalan krusial.
Pekerjaan tidak dilaksanakan, Nilai kontrak tidak dikoreksi, karena kontraknya adalah harga satuan.
" Secara prinsip hukum, apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, maka nilai kontrak harus disesuaikan, tapi tidak ada addendum, tidak ada perubahan kontrak, bahkan tidak ada koreksi nilai pekerjaan, " Sorotnya.BPK bahkan harus melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang tidak dilaksanakan, dengan dasar biaya riil pengantaran ke Distrik Hoya, karena volume logistik, jarak tempuh, dan durasi penerbangan sama antara pengantaran dan penjemputan.
Artinya, bagi BPK, secara logika sederhana, jika pergi ada biayanya, pulang pun ada biayanya.
Menurut BPK, ini bukan sekadar soal administrasi, tapi ini menyangkut integritas pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.
Kini publik Mimika menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan lembaga pengawas. Sebab Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menguji integritas lembaga penyelenggaranya.
Jika distribusi logistik saja bermasalah, bagaimana aspek lainnya?,
Papuanewsonline.com akan terus mengawal, kasus dugaan penyimpangan keuangan negara, dana hibah KPU Mimika.
Penulis : Nerius Rahabav
Editor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 08:59 WIT
IMM KIP UNPATTI Siap Kawal Sidang Pidana dan Kode Etik di Polda Maluku
Ambon, Papuanewsonline.com— Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat KIP Universitas Pattimura (UNPATTI) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat proses hukum kasus meninggalnya pelajar 14 tahun, Arianto Karim Tawakal, di Kota Tual.
Melalui Sekretaris Komisariat, Samil Rahareng, IMM KIP UNPATTI merespons pernyataan resmi Polres Tual yang telah menetapkan Bripda MS, sebagai tersangka dan melimpahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Sementara itu, proses pidana tetap berjalan di Polres Tual.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Namun bagi IMM KIP UNPATTI, penetapan tersangka bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian besar bagi institusi kepolisian.
“Kami mengapresiasi langkah penetapan tersangka. Tapi publik tidak hanya butuh status hukum, publik butuh keadilan yang nyata. Proses pidana dan sidang kode etik harus sama-sama tegas dan transparan,” tegas Samil Rahareng, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Papuanewsonline.com, Minggu 22 Februari 2026.
IMM menilai sidang kode etik yang akan digelar di Polda Maluku harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan akuntabel sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
" Jangan sampai sidang etik hanya menjadi formalitas administratif, tanpa konsekuensi yang setimpal. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, IMM menuntut sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan, " Tegasnya.
Dia menegaskan, kalau memang terbukti bersalah, jangan setengah hati.
" Sanksi maksimal harus dijatuhkan. Ini bukan sekadar soal disiplin anggota, ini soal nyawa seorang anak,” ujar Samil.
IMM KIP UNPATTI juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Bagi mereka, kasus ini bukan hanya perkara pidana, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak anak dan menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum yang transparan adalah cermin integritas institusi. Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar wacana,” tutup Samil Rahareng.
Penulis : Risman Serang
Editor. : Nerius Rahabav
22 Feb 2026, 08:25 WIT
TPNPB Mengaku Bakar Pos Militer, Tewaskan 2 Aparat dan Berhasil Rampas 4 Senjata Api di Nabire
Papuanewsonline.com, Nabire - Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) pimpinan Mayor Aibon Kogoya dan pasukannya mengaku bertanggung
jawab atas penyerangan dan pembakaran Pos militer di area tambang emas ilegal milik
PT Kristalin Eka Lestari di Kampung Legari 2, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire,
Provinsi Papua Tengah pada, Sabtu (21/2/2026).Salinan Laporan Papua Intelligence Service (PIS) sayap TPNPB
yang diterima Media ini menyebutkan bahwa atas peristiwa tersebut, Mayor Aibon
Kogoya dan pasukan berhasil merampas 4 pucuk Senjata Api, dan menewaskan dua
Aparat Militer Indonesia.Terpisah juru bicara Manajemen Markas Pusat Tentara
Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Sebby
Sambom mengaku telah menerima laporan dari badan intelijen Papua Intelligence
Service (PIS) atas kejadian tersebut."Benar, TPNPB/OPM bertanggungjawab atas peristiwa
penyerangan di Nabire," ujar Sebby Sambom melalui keterangan tertulis yang
diterima Media ini, Minggu (22/2/2026).Sebby menyebutkan Mayor Aibon Kogoya bersama pasukannya
berhasil melakukan penyerangan dan penembakan terhadap aparat militer Indonesia
di Jalan Musairo, Kampung Biha, Distrik Makimi pada Sabtu, 21 Februari 2026
sekitar jam 14.30. Lanjut Sebby dalam penyerangan tersebut mengakibatkan dua aparat
militer kolonial Indonesia tewas, satu unit pos militer Indonesia dibakar,
penembakan satu unit mobil hilux serta perampasan 3 Unit senjata laras panjang
dan 1 unit pistol.Sebelum penyerangan pasukan TPNPB dipimpin Mayor Aibon
Kogoya ke lokasi kejadian, sebelumnya PIS TPNPB telah melaporkan bahwa aparat militer kolonial
Indonesia melakukan pengamanan terhadap perusahan milik PT. Kristalin Eka
Lestari di Lagari dalam melakukan aktifitas tambang secara ilegal."Akibat dari aktivitas perusahaan yang menambang mas
secara ilegal ini mengakibatkan kerusakan
hutan dan lingkungan milik masyarakat adat di Nabire, sehingga perlu
diberi pelajaran," ujar Sebby.Sebby mengatakan bahwa terjadi kontak tembak antara aparat
militer kolonial Indonesia dengan pasukan TPNPB saat aparat melakukan evakuasi
terhadap korban, namun dalam kontak senjata tersebut, tidak ada korban jiwa
dari pasukan TPNPB."Aparat militer kolonial Indonesia kelihatan panik saat
efakuasi korban, sehingga melakukan penembakan secara brutal namun tidak ada
jatuhnya korban jiwa dari pasukan TPNPB," sorot Sebby Sambom.Sebby menegaskan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB
mengingatkan kepada aparat militer Indonesia untuk tidak melakukan penyisiran,
penangkapan dan penembakan terhadap warga sipil yang tidak tahu apa-apa dalam
insiden tersebut.Sementara itu pihak berwenang seperti Polres Nabire hingga
kini belum memberikan keterangan resmi atas peristiwa ini, Media ini akan terus
berupaya melakukan konfirmasi sehingga publik memperoleh Update informasi
melalui pemberitaan. Penulis : Hendrik
Editor : GF
22 Feb 2026, 06:34 WIT
Komando Yahukimo Akui Perintah Penembakan Pesawat dan Kendaraan di Denawake
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Komando Operasi Wilayah
Yahokimo secara terbuka mengakui bahwa penembakan terhadap pesawat dan
kendaraan di Kampung Denawake, Distrik Sinimburu, Kabupaten Yahukimo, pada 17
Februari 2026, dilakukan atas perintah komando mereka.Pengakuan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang
dibacakan oleh Kurokulon, selaku Komandan Operasi Batalion Kanibal. Dalam
keterangan yang diterima media, ia menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan
bagian dari operasi yang telah diperintahkan oleh pimpinan mereka.Disebutkan bahwa penembakan dilakukan oleh Batalion Tanibat
atas instruksi langsung Panglima Ercus Kobak dan Mayor Kopite Tua Heruka.
Operasi tersebut berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 10.00 hingga 13.00
waktu setempat.Menurut mereka, tindakan penembakan terhadap pesawat dan
kendaraan dilakukan karena objek tersebut dianggap memasuki wilayah Yahukimo.
Hal itu menjadi dasar pelaksanaan perintah yang dikeluarkan oleh komando
operasi wilayah."Penembakan terhadap pesawat dan kendaraan dilakukan
atas perintah komando kami," kata Kurokulon dalam pernyataan yang diterima
oleh media.Selain mengakui keterlibatan, Komando Operasi Wilayah
Yahokimo juga menyatakan kesiapan mereka menghadapi segala konsekuensi dari
tindakan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tanggung jawab berada pada pihak
komando."Jika ingin mencari pihak yang bertanggung jawab, maka
hadapilah kami secara langsung," tegas Kurokulon.Pernyataan ini menjadi pengakuan resmi atas insiden
penembakan yang terjadi di Yahukimo dan menegaskan bahwa kelompok tersebut
menyatakan tidak melarikan diri, melainkan tetap berada di posisi mereka.
Penulis: HendEditor: GF
21 Feb 2026, 21:48 WIT
Pos TNI di Nabire Diserang dan Dibakar OTK, Dua Orang Ditemukan Tewas
Papuanewsonline.com, Nabire- Pos TNI pada area tambang emas
ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari
yang berlokasi di Kampung Legari 2, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi
Papua Tengah dilaporkan diserang dan dibakar OTK pada, Sabtu (21/2/2026).Informasi yang diterima media ini, ada dua pos keamanan
perusahaan tambang emas ilegal ini dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).Atas peristiwa Naas ini, dua orang juga dilaporkan tewas
dengan kondisi ditemukan terbakar.Atas kejadian ini melalui Video singkat yang tersebar luas
disejumlah group WhatsApp ada laporan bahwa TNI kehilangan dua pucuk senjata
laras panjang dan satu pucuk pistol, Namun Media ini belum memferifikasi
laporan kehilangan senjata TNI tersebut.Upaya konfirmasi atas kejadian ini, tengah dilakukan awak
media kepada pihak berwenang. Penulis : Hendrik
Editor : Galang Fadilah
21 Feb 2026, 21:41 WIT
Kadishub Mimika Mundur, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah Duga Terkait Utang Pesawat Dan Helikopter
Papuanewsonline.com, Timika – Wakil Ketua Komisi I DPR
Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong, angkat bicara terkait pengunduran diri
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika yang belakangan menjadi perhatian
publik.Menurut Yohanes, mundurnya pejabat tersebut diduga tidak
terlepas dari persoalan utang pesawat dan helikopter yang tengah disoroti oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isu ini dinilai memiliki dampak serius
terhadap tata kelola keuangan daerah."Kami menduga bahwa pengunduran diri Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Mimika adalah upaya untuk mencari solusi terbaik bagi
dirinya, agar tidak terbebani dengan membayar utang orang lain yang dapat
menyulitkan dirinya," kata Yohanes Kemong, dalam pernyataan yang diterima
oleh media, Senin (16/2/2026).Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah yang patut
diapresiasi. Menurutnya, pengunduran diri itu dapat menjadi cara untuk mencegah
persoalan berkembang menjadi lebih kompleks di kemudian hari."Pengunduran diri ini adalah langkah yang tepat untuk
menghindari masalah yang lebih besar. Kami mendukung keputusan yang diambil
oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika," tambahnya.Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di
Kabupaten Mimika guna dimintai keterangan terkait utang aset daerah, termasuk
pengadaan pesawat dan helikopter. Permasalahan tersebut menjadi perhatian
karena dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.Utang pesawat dan helikopter itu kini masuk dalam salah satu
perkara yang tengah ditangani KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan beberapa
pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika terkait dugaan penyalahgunaan
keuangan daerah.Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya
menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk memperoleh
klarifikasi resmi. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan
akuntabilitas kepada publik. Penulis: Hendrik
Editor: GF
21 Feb 2026, 19:28 WIT
Pelni Timika Luncurkan Diskon 30% Tiket Mudik Lebaran, Siapkan Tiga Armada Kapal
Papuanewsonline.com, Timika – Dalam rangka Hari Raya Idul
Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang
Timika meluncurkan program stimulus ekonomi dengan memberikan potongan harga
tiket kapal laut sebesar 30 persen untuk kelas ekonomi. Kepala Cabang Pelni
Timika Sigit Sujatmoko menjelaskan bahwa penawaran diskon ini berlaku untuk
pembelian tiket dengan jadwal keberangkatan mulai 11 Maret hingga 5 April 2026."Diskon 30 persen diberikan berdasarkan harga pokok
tiket, tidak termasuk biaya pass penumpang dan asuransi," ungkap Sigit. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat
memudahkan masyarakat memperoleh tiket dengan harga lebih terjangkau sekaligus
memberikan dorongan pada perputaran ekonomi daerah menjelang musim mudik
Lebaran. "Jika sebelum tanggal 5 April kuota atau tiket program
stimulus habis terjual, maka harga tiket akan kembali ke tarif normal.
Pemesanan tiket promo ini sudah bisa dilakukan mulai saat ini," jelasnya.Pelni Timika mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan
penawaran spesial tersebut untuk segera melakukan pemesanan agar tidak
kehabisan kuota. Untuk menampung arus mudik Lebaran tahun ini, pihaknya telah
menyiapkan tiga armada kapal, yaitu KM Leuser, KM Sirimau, dan KM Tatamailau. "KM Leuser akan melakukan keberangkatan terakhir pada
24 Februari, namun masyarakat tidak perlu khawatir karena KM Sirimau dan KM
Tatamailau siap melanjutkan layanan mudik," ujar Sigit.Saat ini, KM Tatamailau sedang menjalani proses docking
rutin tahunan untuk memastikan kesiapan layanan dan keamanan perjalanan. Jadwal
operasional terbaru kapal tersebut akan diumumkan setelah mendapatkan penetapan
resmi dari kantor pusat Pelni."Perkiraan KM Tatamailau akan melakukan pemberangkatan
pada 6 Maret dan 11 Maret, sedangkan KM Sirimau dijadwalkan pada 19
Maret," jelasnya. Dengan dua pilihan kapal yang tersedia, diharapkan
masyarakat dapat memilih jadwal perjalanan sesuai kebutuhan sehingga tidak
terjadi penumpukan penumpang. "Kami berharap seluruh masyarakat bisa mudik dengan
nyaman bersama keluarga tanpa harus mengalami kemacetan atau keterbatasan
pilihan kapal," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 18:12 WIT
Ketua DPRK Mimika Dukung Imbauan MUI, Batasi Operasional Hiburan Malam Dan Minuman Keras
Papuanewsonline.com, Timika – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten (DPRK) Mimika Primus Natikapereyau menyatakan dukungan penuh terhadap
imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembatasan operasional tempat
hiburan malam dan penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadhan 1447
Hijriah. Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan untuk merugikan pelaku
usaha, melainkan untuk menciptakan suasana kondusif dan penuh rasa penghormatan
di tengah masyarakat selama bulan ibadah.Primus menegaskan bahwa Kabupaten Mimika sebagai daerah
dengan komposisi masyarakat yang majemuk membutuhkan komitmen bersama dari
seluruh elemen untuk menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat
beragama. Ia menilai bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk
penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus
menjadi langkah strategis dalam memperkuat toleransi dan persatuan di wilayah
Mimika."Saya sepenuhnya mendukung imbauan Ketua MUI agar
tempat hiburan malam dan penjualan minuman keras untuk sementara waktu dibatasi
jam operasionalnya atau ditutup selama Ramadhan. Ini sangat penting sebagai
bentuk saling menghormati antarumat beragama," jelasnya.Selain itu, Primus meminta aparat keamanan dan seluruh
instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan
tersebut dengan cara yang humanis dan profesional. Tujuannya adalah agar
pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik yang dapat
mengganggu ketertiban masyarakat. "Kami berharap aparat keamanan dapat mengawal
pelaksanaan kebijakan ini dengan baik, sehingga keharmonisan antarumat beragama
di Kabupaten Mimika tetap terjaga dengan kokoh," tambahnya.Dalam kesempatan yang sama, Primus juga mengajak seluruh
komponen masyarakat, mulai dari pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat,
hingga warga umum, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan persatuan selama
bulan Ramadhan. Ia berharap bahwa dengan dukungan bersama, akan tercipta
suasana yang aman, damai, dan penuh berkah bagi seluruh warga Kabupaten Mimika
selama bulan suci ini. Penulis: Jid
Editor: GF
21 Feb 2026, 18:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru