AHLI UNIPA “TAMPAR” PENYIDIK! Postingan Mama Ella Tak Sebut Nama Bupati, Bukti Kajari Ditolak Hakim
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang praperadilan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk antara Louela Riska Warikar (27) alias Ella Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat memanas, Senin pagi (23/
Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 08:22 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang praperadilan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk antara Louela Riska Warikar (27) alias Ella Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Provinsi Papua Barat memanas, Senin pagi (23/2), di Pengadilan Negeri Manokwari.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina D.Y. Awi, SH, MH mengungkap sejumlah fakta mengejutkan, termasuk penolakan bukti dari pihak Kejaksaan dan kritik tajam ahli terhadap pola penyidikan Polresta Manokwari.
Bukti Kajari Ditolak Karena Tak Bermeterai
Dalam persidangan, pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, mengajukan 13 bukti surat serta menghadirkan seorang ahli linguistik dan linguistik forensik dari Fakultas Sastra dan Bahasa Universitas Negeri Papua (UNIPA).
Sementara itu, Kapolresta Manokwari selaku Termohon I mengajukan 41 bukti surat yang terdiri dari dokumen penyidikan, termasuk, Laporan Polisi Nomor: LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 7 Oktober 2024.
Namun yang paling mencolok, Termohon II yakni Kajari Manokwari hanya menyerahkan dua bukti surat tanpa meterai yang cukup.
Hakim Carolina Awi pun langsung bersikap tegas.
“Bukti surat anda tidak bisa saya terima, karena tidak dibubuhi meterai,” tegas Hakim Awi di ruang sidang.
Dua bukti tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, membuat posisi Termohon II tampak goyah sejak awal.
Kuasa hukum Kapolresta Manokwari, Didit Wahyudi, SH dan Saiful Aziz, SH, menyatakan tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Mereka hanya mengandalkan dokumen tertulis.
Langkah ini kontras dengan strategi Pemohon yang menghadirkan ahli kunci di bidang linguistik forensik.
Rektor UNIPA: Postingan Tidak Sebut Nama Ibu Bupati
Sorotan utama sidang tertuju pada keterangan Prof. Dr. Hugo Warami, S.Pd, M.Hum, ahli linguistik dan linguistik forensik yang juga menjabat Rektor UNIPA.
Di hadapan majelis, Prof. Warami menyampaikan analisis tegas: postingan akun TikTok “Mama Ella” tidak menyebutkan subjek yang jelas dan tidak mencantumkan nama seseorang ibu bupati.
“Di dalam postingan dari akun Mama Ella, tidak menyebut subjek berupa nama seseorang. Tidak menyebut nama Ibu Bupati. Tidak menyebut Ibu Bupati Manokwari, Ibu Bupati Fakfak, atau Ibu Bupati Manokwari Selatan,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kajian linguistik forensik, penentuan unsur pencemaran nama baik tidak dapat dilakukan secara parsial atau dengan mengambil potongan kalimat tertentu.
Kritik Keras untuk Penyidik
Tak berhenti di situ, Prof. Warami bahkan mengkritik pendekatan penyidik Polresta Manokwari.
“Saya lihat para penyidik hanya mempersoalkan masalah di hulu dan hilir saja, tapi tidak melihat secara utuh rangkaian peristiwa. Tidak melihat secara lengkap siapa sesungguhnya subjek yang dirugikan atau dicemarkan,” tegasnya.
Ahli berpangkat Pembina IV A dan Lektor Kepala ini menegaskan bahwa dalam perspektif linguistik forensik, unsur subjek yang dirugikan harus jelas dan teridentifikasi, bukan asumsi atau tafsir sepihak.
Uji Ketat Unsur ITE
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, dari keterangan ahli, muncul pertanyaan mendasar, apakah benar telah terjadi pencemaran nama baik,jika tidak ada penyebutan nama atau identitas yang tegas?.
Sidang akan kembali digelar Selasa (24/2) dengan agenda penambahan bukti surat serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari pihak Pemohon.
Penulis : Nerius Rahabav
Editor. : Nerius Rahabav