logo-website
Selasa, 24 Feb 2026,  WIT

BPN Mimika “Cuci Tangan” Sengketa Tanah Helena Beanal vs PT Petresoa Tbk, Ada Apa?

MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan bundaran Cendrawasi, kian memanas dan menyita perhatian publik.

Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 03:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika

MIMIKA, Papuanewsonline.com – Polemik sengketa lahan bundaran Cendrawasi, kian memanas dan menyita perhatian publik. Pasalnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah beserta jajaranya, seakan mencuci tangan atas permasalan yang menjadi viral di publik.

Terbukti, saat dikonfirmasi media ini, Senin (23/2/26), Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Mimika, justru terkesan melempar tanggung jawab.

Kepala BPN Mimika, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha (Kassubag TU) Kantor Pertanahan, Gunawan Gultum, ketika dikonfirmasi, secara tegas menyatakan, dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

“Kami tidak punya kapasitas menjawab itu. Untuk hal-hal seperti itu, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pimpinan atau pihak yang tangani pengadaan tanah,” Ujar Gultum.

Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, isu yang berkembang bukan perkara kecil.

Dugaan perubahan status sertifikat dari SHGB atas nama PT Petrosi Tbk menjadi SHM atas nama Renoldo Nikabiai menjadi sorotan serius karena menyangkut legalitas hak atas tanah yang nilainya tidak sedikit.

Namun ketika dimintai klarifikasi, Gunawan kembali menegaskan dirinya bukan pihak yang berwenang menjawab.

“Kalau soal itu saya tidak punya kapasitas untuk menjawab. Pimpinan kami sedang dinas luar. Kalau ingin konfirmasi secara resmi, silakan ajukan surat ke kantor, nanti akan kami jawab secara tertulis,” katanya.

Alih-alih memberikan penjelasan substantif, ia menekankan tugasnya hanya sebatas memastikan operasional internal kantor berjalan lancar.

“Saya di sini hanya memastikan operasional kantor berjalan baik, pegawai menerima gaji tepat waktu. Untuk substansi perkara seperti itu, saya tidak bisa menyampaikan benar atau tidak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut justru mempertegas kesan bahwa tidak ada satu pun pejabat di Kantor Pertanahan Mimika, yang bersedia berbicara terbuka terkait isu yang sedang menjadi perhatian publik luas.

Di sisi lain, Gunawan menyebut tidak semua urusan tanah menjadi kewenangan langsung kantor pertanahan.

Menurutnya, dalam hal pengadaan tanah, ranah tersebut biasanya berada di pemerintah daerah atau pihak pelaksana pengadaan tanah.

“Tidak selamanya mengenai tanah itu urusannya langsung ke BPN. Untuk pengadaan tanah, itu biasanya urusan Pemda atau pihak pelaksana pengadaan,” jelasnya.

Namun publik tentu bertanya, jika menyangkut perubahan status sertifikat, bukankah itu berada dalam domain administrasi pertanahan?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Kantor Pertanahan terkait dugaan perubahan status sertifikat yang beredar.

BPN mempersilakan pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan permintaan klarifikasi secara tertulis.

Sementara itu, salah satu warga Mimika ketika diminta tanggapanya, menegaskan masyarakat menanti jawaban yang lebih terang dan terbuka dari BPN.

" Sebab dalam setiap polemik pertanahan, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan, " Sorot salah satu warga Mimika.

 

Penulis : Hendrik Rahalob

Editor  : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE