logo-website
Jumat, 07 Agu 2026,  WIT

Wamendagri Ribka Haluk: Segera Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 Secara Akuntabel

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota se-Tanah Papua untuk segera merampungkan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahap II Tahun Anggaran 2026.

Papuanewsonline.com - 06 Agu 2026, 13:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota se-Tanah Papua untuk segera merampungkan penyaluran Dana Otonomi Khusus Tahap II Tahun Anggaran 2026. 

Langkah ini mutlak diperlukan agar anggaran tersebut benar-benar tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan di wilayah Papua. (5/8/26) 

Dalam rapat evaluasi yang juga dihadiri Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai, Ribka menegaskan pemerintah terus memperbaiki tata kelola melalui evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran dan penggunaan dana. 

“Kita harus melakukan perbaikan agar Dana Otsus benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh saudara-saudara kita di Tanah Papua,” ujarnya.

Ia menegaskan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur sudah diterima seluruh daerah, sehingga tidak ada alasan lagi terkendala petunjuk teknis. 

Meski penyaluran Tahap I berjalan lebih baik dari tahun sebelumnya, penyaluran Tahap II yang seharusnya tuntas Juni lalu masih tertunda di sejumlah tempat akibat kendala administrasi.

Ribka meminta pemerintah daerah segera melengkapi persyaratan yang belum lengkap.

Selain itu, pengawasan internal harus diperkuat sejalan dengan transparansi publik, sejalan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan KPK guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. 

“Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran digunakan dan apa hasilnya,” tegasnya.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE