Berkas P-21, Polisi Serahkan 2 Tersangka Kasus Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Ke Jaksa
Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (4/8/2026).
Papuanewsonline.com - 06 Agu 2026, 22:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Ambon - Penyidikan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Buntut dari itu, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (4/8/2026).

Proses Tahap II Rampung
Kasi Humas Polda Maluku membenarkan penyerahan tahap II dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Maluku Tenggara.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga sebagai pelaku penikaman yang menyebabkan meninggalnya korban di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Perkara ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU tanggal 19 April 2026.
Status P-21 tertuang dalam Surat Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Dengan demikian, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian 19 April 2026
Peristiwa terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT. Saat itu korban baru tiba di Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, Kecamatan Kei Kecil, setelah perjalanan dari Jakarta.
Di area pintu keluar bandara, korban diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.
Korban sempat dievakuasi ke fasilitas kesehatan. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dialami.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara terkait jadwal pelimpahan berkas ke pengadilan masih dilakukan.
Penulis: Hendrik
Editor: OF