Anggaran Hibah Papua Tengah Rp491,8 Miliar Diduga Bermasalah, Fornas 08 Minta KPK Turun Tangan
Skandal pengelolaan dana hibah kembali mencoreng wajah Provinsi Papua Tengah. Anggaran Belanja Hibah APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp491.888.241.038,00 diduga bermasalah dan tidak transparan.
Papuanewsonline.com - 06 Agu 2026, 23:01 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Nabire - Skandal pengelolaan dana hibah kembali mencoreng wajah Provinsi Papua Tengah. Anggaran Belanja Hibah APBD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp491.888.241.038,00 diduga bermasalah dan tidak transparan. Sisa anggaran jumbo hingga Rp119,1 miliar yang tidak terserap menjadi bukti nyata buruknya tata kelola keuangan daerah.
Atas temuan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Nusantara (Fornas) 08 Papua Raya secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan memeriksa Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dan Kepala BPKAD Provinsi Papua Tengah.
"Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Anggaran hibah Rp491,8 miliar diduga bermasalah. Ada sisa Rp119 miliar yang tidak jelas nasibnya. Kami minta KPK segera periksa. Jangan sampai Papua Tengah jadi ladang bancakan baru," tegas Sekjen DPD Fornas 08 Papua Raya, Jhon Wenehen, kepada Papuanewsonline.com di Jakarta, Kamis (06/08/2026).
DOKUMEN BONGKAR BOROK SERAPAN
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban resmi yang diperoleh redaksi, fakta di lapangan sangat memprihatinkan.
Pagu Belanja Hibah 2025 dialokasikan sebesar Rp491.888.241.038,00 yang diperuntukkan bagi badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan. Namun, realisasinya hanya mencapai Rp372.730.652.266,00 atau 75,78 persen.
Artinya, sebesar Rp119.157.588.772,00 atau 24,22 persen uang rakyat mengendap dan gagal disalurkan.
Dalam dokumen itu, alasan klasik yang dicantumkan hanya efisiensi, penyesuaian kebutuhan belanja, serta kegiatan yang tidak terlaksana atau tertunda. Bagi Fornas 08, alasan tersebut tidak masuk akal.
"Kalau dari awal perencanaannya matang, tidak mungkin sisa sampai 24 persen. Ini provinsi baru, rakyat masih susah. Kenapa uang Rp119 miliar dibiarkan mengendap? Ini kelalaian atau kesengajaan agar menjadi SiLPA siluman?" cecar Jhon Wenehen dengan nada keras.
DIDUGA HIBAH MILIARAN UNTUK KOPERASI SILUMAN
Kejanggalan semakin menguat setelah ditemukan pola pembagian hibah jumbo kepada koperasi dan lembaga tertentu di tengah rendahnya serapan.
Salah satu contoh, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 100.3.7/94/I/SET dan 006/NPHD/KPJHB/VII/2025 senilai Rp2.000.000.000 untuk Koperasi Produsen Jaya Harapan Baru dengan dalih rehabilitasi usaha ternak.
Padahal, kapasitas fiskal Papua Tengah sendiri sangat rendah, 60 persen APBD masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Ironisnya, di saat yang sama, banyak organisasi masyarakat, gereja, pemuda, dan kelompok masyarakat adat yang proposalnya ditolak dengan alasan keterbatasan anggaran.
"Ini yang kami curigai. Di satu sisi serapan rendah, di sisi lain ada koperasi yang mendapat Rp2 miliar begitu mudah. Siapa pemilik koperasi itu? Apa hubungannya dengan pejabat di Nabire? Ini harus dibongkar. Jangan sampai ada praktik jual-beli hibah," ujar Jhon.
TIGA DOSA BESAR BELANJA HIBAH
Fornas 08 mencatat ada tiga dosa besar yang wajib diusut KPK:
1. Perencanaan Fiktif: Penetapan penerima hibah dalam SK Gubernur diduga tanpa verifikasi faktual di lapangan. Akibatnya, banyak penerima tidak memenuhi syarat NPHD sehingga dana cair namun pertanggungjawabannya tidak jelas, serta sebagian dana tidak bisa dicairkan.
2. Pelanggaran Pergub No. 28 Tahun 2023: Sesuai Pergub tersebut, pencairan hibah wajib didahului NPHD. Jika NPHD sengaja diperlambat hingga akhir tahun anggaran, maka dana otomatis tidak terserap dan rawan dialihkan.
3. Trauma Skandal Hibah Mimika: Publik Papua Tengah masih trauma dengan kasus Dana Hibah KPU Mimika senilai Rp140,9 miliar yang berdasarkan audit BPK merugikan negara Rp28 miliar dan kini ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Fornas 08 tidak ingin skandal serupa terulang di level provinsi dengan nilai tiga kali lipat lebih besar.
"Jangan tunggu jadi kerugian negara. Sisa Rp119 miliar itu adalah pintu masuk. KPK harus periksa Biro Kesra, BPKAD, dan semua penerima hibah Rp372 miliar yang sudah cair. Buka semua NPHD ke publik!" tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Gubernur Papua Tengah, Kepala BPKAD, dan Kepala Biro Kesra belum memberikan klarifikasi resmi.
Fornas 08 mendesak KPK untuk tidak menunggu laporan masyarakat. KPK diminta lebih proaktif menelaah semua informasi, baik dari Pemerintah Provinsi maupun seluruh kabupaten di Papua Tengah.
"Kami sudah mengantongi nama-nama penerima hibah bermasalah. Jika tidak dibuka, kami yang akan buka di KPK," pungkas Jhon Wenehen.
Penulis: Hendrik
Editor: OF