Tempat Hiburan Malam Mimika Ditetapkan Jam Operasi Selama Ramadhan, Satpol PP Awasi Ketaatan
Perbub Mimika Nomor 7 Tahun 2026, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, kafe, klub malam, tempat hiburan biliar, dan sarana hiburan lainnya diatur untuk beroperasi pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIT selama bulan Ramadhan
Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 00:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Seni & Budaya
Papuanewsonline.com, Timika – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Mimika Nomor 7 Tahun 2026, seluruh tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, kafe, klub malam, tempat hiburan biliar, dan sarana hiburan lainnya diatur untuk beroperasi pada pukul 22.00 hingga 02.00 WIT selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Selain itu, para pedagang juga dilarang melakukan tindakan
penimbunan bahan kebutuhan pokok yang dapat menyebabkan kenaikan harga dan
mengganggu ketersediaan pasokan bagi masyarakat.
Untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan
dengan baik, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika
membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI)
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tim ini telah menetapkan penanggung jawab khusus dan membagi
area patroli untuk mengawasi setiap wilayah di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S Marjen mengungkapkan
bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat, tetapi juga membutuhkan
dukungan aktif dari masyarakat.
"Kita sangat mengharapkan masukan dari masyarakat yang
memiliki informasi terkait pelanggaran, baik dari lingkungan RT/RW
masing-masing maupun data pendukung lainnya. Di era digital saat ini, semua
dapat dilaporkan secara transparan, jadi jika ada bukti atau dokumentasi
silakan segera hubungi kami," ujarnya (23/2/26).
Pelanggaran terhadap instruksi yang telah ditetapkan akan
dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari
penutupan sementara tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga tindakan pidana
jika diperlukan.
"Sanksi yang diberikan jelas dan tegas. Kami akan
berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian untuk menindak setiap pelanggaran
sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku," tambahnya.
Penulis: Jid
Editor: GF