logo-website
Rabu, 25 Feb 2026,  WIT

SPPT PBB-P2 TAHUN 2026 MIMIKA RESMI TERBIT, JATUH TEMPO 31 AGUSTUS 2026

Bapenda Kabupaten Mimika mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Pemerintah Daerah (PBB-P2) tahun 2026 telah resmi terbit

Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 17:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Ekonomi

Tampak depan kantor Bapenda Kabupaten Mimika

Papuanewsonline.com, TIMIKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika mengumumkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan-Pemerintah Daerah (PBB-P2) tahun 2026 telah resmi terbit dan siap diakses oleh seluruh wajib pajak.


Pengumuman ini disampaikan untuk menginformasikan kepada seluruh masyarakat Mimika terkait kewajiban pembayaran pajak tahun ini.

Bapenda mengimbau agar setiap wajib pajak segera mengecek dan mengambil dokumen SPPT PBB-P2 mereka, kemudian melakukan pembayaran tepat waktu sebelum batas akhir yang ditetapkan.

Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, antara lain melalui aplikasi Papua Mobile, layanan Livin' by Mandiri, Wondr by BNI, Pos Indonesia, serta BRI Mobile.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peran penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor Bapenda Mimika secara langsung atau melalui saluran komunikasi resmi yang telah ditentukan.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE