logo-website
Selasa, 24 Feb 2026,  WIT

DPRK Mimika Desak Hentikan Penyalahgunaan Minyakita, Bantuan Negara Harus Sampai Ke Masyarakat!

DPRK Mimika mengeluarkan desakan tegas untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bantuan pangan (Minyakita)

Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 04:20 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Kemasan minyakita.

Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mengeluarkan desakan tegas kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bantuan pangan (Minyakita). Langkah ini diambil setelah muncul dugaan praktik jual-beli komoditi bantuan pemerintah, bahkan ditemukan diperdagangkan melalui platform daring.


"Bantuan yang diberikan oleh negara harus tepat sasaran dan tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu," tegas Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapareyau. (23/2/26)

Ia menegaskan larangan mutlak terhadap oknum yang mengeksploitasi barang subsidi untuk kepentingan pribadi. Ketua DPRK juga mengacu pada mekanisme distribusi yang perlu diperiksa lebih mendalam.

"Saya belum bisa memastikan apakah penyaluran dilakukan langsung ke masyarakat atau melalui kepala kampung. Namun jika ada pihak yang menampung lalu menjual kembali ke kios-kios, itu adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," jelasnya.

Primus berharap pihak penyelenggara tidak hanya fokus pada proses penyaluran semata, namun juga melakukan pemantauan langsung di lapangan.

"Jangan sampai bantuan hanya diserahkan tanpa ada pengawasan berkelanjutan. Dinas terkait wajib melakukan evaluasi ulang terhadap jalur distribusi. Jika pengawasan tidak berjalan optimal, maka kepala instansi yang bertanggung jawab harus menjadi objek penilaian yang ketat," tandasnya.

Senada dengan itu, Andika Adrian Tie menyampaikan keprihatinan atas fenomena penyalahgunaan bantuan ini.

Menurutnya, Minyakita merupakan bantuan pemerintah pusat melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) yang seharusnya meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Sangat menyakitkan hati jika bantuan yang bertujuan kemanusiaan justru disalahgunakan. Kami dari Komisi II meminta Disperindag dan Bulog untuk mengawasi setiap tahap peredaran komoditi ini," ucap Andika.

Selain pengawasan administratif, ia juga mengajak aparat penegak peraturan untuk terlibat aktif.

"Kami menginginkan tindakan tegas yang konkret. Satpol PP sebagai garda terdepan di lapangan harus segera mengambil langkah untuk mencegah praktik ini berkembang," pungkasnya.

"Semoga dengan pengawasan yang lebih ketat, setiap tetes bantuan bisa sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkannya," tambah Andika dengan harapan tinggi.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE