Skandal 19,4 Miliar Ganti Rugi Bundaran Petrosea, PN Mimika Akhirnya Buka Suara
Diduga Ada Fee Yang Mengalir Ke Sejumah Pihak
Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 17:55 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
MIMIKA, Papuanewsonline.com, –
Pengadilan Negeri Mimika akhirnya buka suara terkait perkara gugatan perdata Nomor 54/Pdt.G/2024 yang diajukan Helena Beanal terhadap PT Petrosea Tbk.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mimika Dicky Dwi Setiadi menegaskan bahwa Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
" Putusanya menolak dengan seluruhnya gugatan dari pihak penggugat dan dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jayapura," ujar Dicky di Mimika, Senin (2/3/2026).
Namun Dicky menjelaskan bahwa dalam amar putusan tersebut tidak menjelaskan siapa pemilik tanah bundaran Petrosea.
" Dalam amar putusan tidak menetapkan siapa yang berhak atas objek tanah yang disengketakan," Jelasnya.
Kata Dicky Pengadilan hanya menyatakan gugatan ditolak, namun Tidak ada amar putusan yang menetapkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Lanjut dia Artinya, pengadilan tidak memenangkan pihak penggugat. Tetapi di sisi lain, putusan itu juga tidak secara eksplisit menetapkan kepemilikan objek yang di sengketakan.
Hal yang sama juga disampaikaan Panitera Pengadilan Negeri Mimika, Saleman Latupomo bahwa tentang putusan tersebut, publik Mimika bisa mengakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mimika.
Terkait dengan isu keterlibatan ganti rugi 19.4 Miliar lahan bundaran Petrosea, Saleman menyatakan Pengadilan Negeri Mimika tidak terlibat dalam pencairan tersebut.
" Soal Dana Rp19,4 Miliar itu Pengadilan tidak terlibat, dan sejauh ini kami belum mendapat informasi tentang hal itu," Ucapnya.
Kata Dia tidak ada yang ditutupi oleh Pengadilan Negeri Mimika.
" Seluruh informasi perkara dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website resmi pengadilan maupun di layar informasi kantor PN Timika," Imbuhnya.
Diketahui dengan adanya keterangan dari Pengadilan Negeri Mimika, maka dengan sendirinya membantah surat Bupati Johanes Rettob dengan Nomor: 900.1.1.4/0797/2023. Perihal Penetapan Pagu Anggaran/Anggaran Perubahan OPD. TA.2025, tanggal 16 Juli 2025 yang di tanda tangani Bapak Johannes Rettob (Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah) dan dalam lampirannya tercantum kolom program / kegiatan/Sub Kegiatan tercatat keterangan sebagai berikut : " Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea dan dalam kolom pagu/rasionalisasi Tim TAPD (Rp) keterangan: Rp. 11.000.000.000.
Penulis: Hendrik
Editor. : Galang Fadila