logo-website
Senin, 02 Mar 2026,  WIT

Aliran 11 Miliar ke PT Petrosea ! Somasi Kedua Guncang Pemkab Mimika

Dugaan Aliran Fee Mengalir Ke Sejumlah Pihak

Papuanewsonline.com - 02 Mar 2026, 00:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Mimika, Papuanewsonline.com -

 

Polemik pembayaran ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kembali memanas.

Kuasa hukum Helena Beanal,  resmi melayangkan somasi Kedua kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob, terkait pencantuman anggaran Rp 11 miliar dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran / Perubahan OPD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang diterima media ini, surat somasi bernomor 09/JMP-Rek/S/X11/2025, tertanggal 8 Agustus 2025, dikirim melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Jermias Marthinus Patty, S.H., M.H & Rekan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-JMP/VIII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Advokat Patty mengakui,  sampai sekarang pihaknya tidak mendapatkan balasan dari surat Nomor: 07/JMP- Rek/S/VIII/2025 Perihal Peringatan/Somasi Pertama tanggal 04 Agustus 2025.

Untuk itu Patty menegaskan, peringatan / somasi II dan Terakhir sebagai berikut:

1. Bahwa indikasi isi Surat Nomor: 900.1.1.4/0797/2023. Perihal Penetapan Pagu Anggaran/Anggaran Perubahan OPD. TA.2025, tanggal 16 Juli 2025 yang di tanda tangani  Bapak Johannes Rettob (Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah) dan dalam lampirannya tercantum kolom program / kegiatan/Sub Kegiatan tercatat keterangan sebagai berikut : " Tanah Bundaran Petrosea yang sudah dimenangkan Tingkat MA tinggal bayar ke PT. Petrosea dan dalam kolom pagu/rasionalisasi Tim TAPD (Rp) keterangan: Rp. 11.000.000.000,-.

Patty menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan salah satu pengacara dari PT. Petrosea di Jakarta menanyakan perihal informasi apakah ada putusan dari Makamah Agung RI dan dijawab tidak pernah mengajukan permohonan kasasi. 

" Berdasarkan informasi ini telah terbukti keterangan yang tercantum dalam surat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah indikasi bodong dan/atau palsu, " Tegas Kuasa Hukum Helena Beanal.

2. Bahwa bersama ini kami menyampaikan Pendapat Hukum (LEGAL OPINI) opini oleh Bapak Mulyadi Tajuddin SH, MH, C.Me.. Me., CLA, dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke Provinsi Papua Selatan sebagai rujukan hukum kepada kami.

Kata Patty, atas informasi yang di sampaikan diatas, pihaknya memberikan peringatan / somasi kedua dan terakhir sebagai berikut:

1. Bahwa kami menunggu informasi tertulis dari Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah merekomendasi dan/atau memasukan nama Ibu Helena Beanal sebagai pihak penerima ganti rugi Tanah Bundaran Petrosea dalam anggaran perubahan tahun 2025, atas ganti rugi yang telah ditetapkan senilai Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dan kami menunggu suratnya sampai tanggal 10 Desember 2025.

2. Bahwa apabila angka 1 (satu) diatas tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah hukum sesuai rekomendasi dari Pendapat Hukum (Legal Opini) Bapak Mulyadi Tajuddin SH, MH, C.Me,. Me., CLA (Pakar Hukum Pidana Univ. Musamus Merauke).

" Demikian surat teguran / somasi Kedua dan terakhir kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih, " Demikian penegasan

Kuasa Hukum Helena Beanal, 

Adv. Jermias M. Patty, S.H.M.H.

Untuk diketahui, surat somasi kedua, tembusanya juga diterima, Ketua Makamah Agung RI, Kepala Kejaksaan Agung RI, Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI,  Ketua Ombudsman RI di jakarta,  Kepala Pengadilan Negeri Mimika, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah di

Mimika, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan 

Ibu Helena Beanal (Pemberi Kuasa).

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Mimika, belum dapat dikonfirmasi terkait surat somasi kedua Kuasa Hukum Helena Beanal.


Penulis   : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE