SIO Ilegal! LPK Idaman Karya Mandiri Training Center Disomasi Kuasa Hukum
Korban Gagal Dapat Kerja Karena Lisensi Tidak Diakui Perusahaan
Papuanewsonline.com - 24 Jul 2026, 17:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Penerbitan lisensi K3 oleh LPK Idaman Karya Mandiri Training Center disorot. Kuasa Hukum Hendra Jamlaay, SH melayangkan somasi kepada LPK tersebut dan PT. OSATO SEIKE karena lisensi SIO yang diterbitkan dinyatakan ilegal.

Kuasa hukum Hendra Jamlaay menjelaskan, kliennya berinisial AAH pada 2024 melamar kerja di PT. OSATO SEIKE. Salah satu syarat yang belum dipenuhi adalah kepemilikan SIO.
"HRD PT. OSATO SEIKE kemudian mengarahkan AAH untuk daftar pelatihan di LPK IKMTC, Jl. Elang Kuala Kencana," ujar Hendra, Rabu (23/7/2026).
Setelah mengikuti pelatihan, AAH lalu menandatangani kontrak kerja dengan PT. OSATO SEIKE sejak November 2024 hingga September 2025.
Masalah muncul ketika AAH resign pada 15 September 2025. Awal 2026, AAH melamar di perusahaan lain sebagai Operator Manlift.
"Namun tidak diterima karena Lisensi SIO nya dinyatakan ILEGAL oleh perusahaan tersebut," kata Hendra.
Karena merasa dirugikan, pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada LPK Idaman Karya Mandiri Training Center dan PT. OSATO SEIKE.
"Kami meminta kedua pihak bertanggung jawab dan memulihkan kerugian klien kami," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak LPK IKMTC dan PT. OSATO SEIKE.
Penulis: Hendrik
Editor: OF