logo-website
Sabtu, 25 Jul 2026,  WIT

Jumat Berdarah di Korps Adhyaksa: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Bui

Eks Jampidsus Langsung Digelandang Ke Rumah Tahanan KPK di Jakarta Timur

Papuanewsonline.com - 25 Jul 2026, 02:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

Papuanewsonline.com, Timika -

Jumat malam menjadi hari berdarah bagi Korps Adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Jumat (24/7/2026) malam.

Pria yang dulu dikenal sebagai algojo koruptor kakap itu kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI.

Penahanan dilakukan tepat pukul 19.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Kepastian status tersangka sekaligus penahanan itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah.

"Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen satu penetapan dua tersangka dan dua dokumen penahanan. Jadi pukul 19.00 tadi kami menerima dua dokumen, penetapan tersangka dan penahanan," ujar Febri Diansyah di Kejagung.

Febri yang baru ditunjuk sebagai tim advokat Febrie Adriansyah menegaskan, kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik.

Dari Pemburu Jadi Buruan

Penahanan Febrie menjadi ironi besar di tubuh Kejaksaan. Selama menjabat Jampidsus, Febrie adalah sosok yang paling ditakuti koruptor. Tangannya yang dingin menguliti kasus-kasus besar negara, mulai dari Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, hingga BTS Kominfo.

Kini, kasus yang dulu ia kejar berbalik menghantam dirinya sendiri.

Perkara ini merupakan pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto, terkait dugaan TPPU dari perkara Asabri.

Penetapan tersangka awalnya dilakukan Polri pada 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah Febrie secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Sejak pelimpahan perkara tersebut, Kejagung telah menerbitkan sedikitnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut.

Sita Rp67 Miliar dan 74 Kg Emas

Penyidikan kasus ini bukan main-main. Sebelumnya, tim penyidik gabungan telah menggeledah sejumlah lokasi mewah di Jabodetabek, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti fantastis: uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam berbagai mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram.

Temuan itu memperkuat dugaan TPPU untuk menyamarkan hasil kejahatan asal.

Hingga berita ini diturunkan, Febrie Adriansyah terpantau tanpah mengenakan rompi tahanan langsung  digelandang menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan.

Penulis: Of

Editor.  : Gf

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE