logo-website
Rabu, 12 Agu 2026,  WIT

Polsek Muting Razia Sopi Di Kampung Seed Agung, 15 Botol Miras Diamankan

Polisi mengamankan 15 botol sopi serta memusnahkan bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi miras lokal.

Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 10:12 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Merauke — Kepolisian Sektor (Polsek) Muting menggelar patroli dialogis sekaligus razia minuman keras (miras) lokal jenis sopi di Kampung Seed Agung, Distrik Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan aktivitas produksi dan penjualan sopi di wilayah tersebut.

Patroli berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga 11.30 WIT. Kegiatan dipimpin Kapolsek Muting Iptu Melkianus Bunga, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Muting.


Sekitar pukul 09.30 WIT, petugas mendatangi sebuah rumah di kawasan Ujung Jalu I, Kampung Seed Agung, yang diduga digunakan sebagai tempat produksi sekaligus penjualan miras lokal jenis sopi.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 15 botol sopi dengan ukuran masing-masing sekitar 600 mililiter. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari penertiban peredaran miras lokal di wilayah hukum Polsek Muting.

Selain botol sopi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman keras. Peralatan tersebut terdiri dari dua panci berkapasitas sekitar 35 liter dan dua ember plastik berwarna biru berukuran 40 liter.

Kedua ember tersebut diketahui berisi air rendaman bahan dasar pembuatan miras. Polisi juga menemukan dua batang bambu yang diduga digunakan sebagai alat penyulingan serta sekitar empat meter plastik yang digunakan dalam proses produksi.

Kapolsek Muting mengatakan, bahan rendaman yang ditemukan di dalam ember serta bahan yang masih menjalani proses pemasakan langsung dimusnahkan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah bahan tersebut kembali digunakan dalam produksi miras.

Sementara itu, pihak kepolisian akan memanggil terduga pemilik atau pembuat miras lokal untuk menjalani proses pembinaan. Yang bersangkutan juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal.

Kapolsek Muting menegaskan, patroli dan razia dilakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan akibat peredaran miras.


“Patroli dan razia ini kami lakukan sebagai bentuk respons terhadap informasi masyarakat sekaligus upaya bersama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Melkianus.

Hingga kegiatan tersebut selesai, situasi di wilayah hukum Polsek Muting dilaporkan tetap aman dan terkendali. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal.

Polsek Muting berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu kepolisian mencegah peredaran minuman keras sekaligus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Distrik Muting tetap kondusif.


Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE