KNPB Klaim Alami Represif Saat Antar Surat Aksi di Polda Papua, Dua Anggota Dipukul
Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengklaim mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian saat memasukkan surat pemberitahuan aksi di Polda Papua, Senin 11 Agustus 2026.
Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 08:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jayapura - Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mengklaim mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian saat memasukkan surat pemberitahuan aksi di Polda Papua, Senin 11 Agustus 2026.
Koordinator Lapangan Umum Kiri Keroman menyebut, surat audiensi dan pemberitahuan Aksi Nasional bertema "Papua Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan" yang rencananya digelar 15 Agustus 2026 telah dimasukkan ke sejumlah lembaga perwakilan pemerintah Indonesia di Jayapura, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Gubernur Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), Komnas HAM Perwakilan Papua, Polda Papua, dan Polresta Kota Jayapura.
Penyerahan surat dilakukan bersama Badan Pengurus KNPB Wilayah Sentani dan Numbay sebagai bentuk pertanggungjawaban dan konsolidasi menjelang aksi damai tersebut.
Insiden terjadi saat rombongan hendak memasukkan surat ke Polda Papua.
Menurut keterangan Kiri Keroman yang berada di lokasi, seorang anggota kepolisian yang disebut bernama Alex dari Provos Polda Papua melakukan penghadangan dan merampas dua bendera KNPB.
Dua anggota KNPB bernama Beny Murib dan Benny Pahabol disebut mengalami kekerasan. Rambut Beny Murib disebut ditarik keras dan terjadi aksi dorong-mendorong di depan pintu penjagaan Piket Masuk yang hampir memicu keributan.
KNPB menilai tindakan aparat tidak kooperatif dan tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, pengayoman dan pelayanan, serta berpotensi memicu bentrok. KNPB meminta aparat keamanan untuk tidak melakukan tindakan represif dalam bentuk apapun dan menghormati kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin UU.
KNPB menegaskan aksi pada 15 Agustus 2026 akan digelar secara damai dan bermartabat. Aksi tersebut juga dimaknai sebagai momentum peringatan New York Agreement 15 Agustus 1962 yang oleh KNPB disebut sebagai perampasan hak suara orang Papua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Papua terkait klaim perampasan bendera dan pemukulan tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: OF