logo-website
Rabu, 12 Agu 2026,  WIT

Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 08:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jakarta - Sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia tahun 2023-2024 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut menghadirkan empat orang terdakwa, salah satunya Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 berinisial YCQ.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa sidang hari ini merupakan sidang perdana untuk perkara tersebut.

"Hari ini, Senin 11 Agustus 2026, telah digelar sidang perdana perkara dugaan TPK kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Budi Prasetyo di Jakarta.

Budi menjelaskan, agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap empat terdakwa.

"Agenda hari ini pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa Mantan Menteri Agama 2020-2024 YCQ dan 3 terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum KPK menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," ujar Budi.

Menurut Budi, KPK menghormati seluruh proses persidangan dan memastikan akan membuktikan dakwaan secara profesional di hadapan majelis hakim.

KPK juga mengajak publik untuk aktif mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk pengawasan publik.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini, mulai dari fakta hukum yang muncul di persidangan, uraian dakwaan, serta proses pembuktian selama persidangan berlangsung," pungkas Budi Prasetyo.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.


Penulis: Hendrik

Editor : OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE