Pemkab Mimika Sosialisasikan Perda UMKM OAP, 180 Pelaku Usaha Dilibatkan
Sebanyak 180 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua
Papuanewsonline.com - 13 Apr 2026, 19:10 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Mimika — Sebanyak 180 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP), yang digelar pada Senin, 14 April 2026.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha OAP, agar memahami aturan hukum yang mengatur aktivitas usaha mereka.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang secara khusus untuk memberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha tidak hanya diharapkan menjalankan usahanya, tetapi juga memahami dan mematuhi regulasi agar tercipta ketertiban dalam berusaha.
“Melalui sosialisasi ini, narasumber akan menjelaskan secara rinci mengenai Perda Nomor 4 Tahun 2024, termasuk bagaimana pengaturan ruang usaha agar lebih tertib dan tidak menimbulkan gesekan antar pelaku usaha,” ujarnya.
Perda tersebut juga mengatur berbagai jenis usaha yang umum dijalankan masyarakat, khususnya OAP, seperti penjualan pinang, petatas, buah merah, sarang semut, dan komoditas lokal lainnya. Pengaturan ini bertujuan agar setiap pelaku usaha memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan ruang usaha, namun tetap dalam koridor yang tertib dan teratur.
Wakil Bupati menekankan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Setiap warga memiliki hak yang sama dalam memanfaatkan ruang publik, selama dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga berharap para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan informasi bagi masyarakat lainnya, mengingat keterbatasan jumlah peserta dalam kegiatan tersebut.
“Dengan begitu, pemahaman tentang aturan ini bisa tersebar luas di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Mimika sebagai daerah yang harmonis, di mana ruang usaha dapat dimanfaatkan secara adil, tertib, dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat.
Penulis: Bim
Editor: GF