logo-website
Sabtu, 25 Jul 2026,  WIT

Dugaan Pemborosan Anggaran Perjalanan Dinas Bupati Mimika Disorot, Publik Desak Jaksa Periksa

Bupati Mimika Johanes Rettob Sekali Jalan Habiskan 300 Juta

Papuanewsonline.com - 24 Jul 2026, 09:26 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika –

Di tengah keluhan warga soal kenaikan harga bahan pokok dan tunggakan pembayaran proyek kontraktor lokal, sorotan publik mengarah pada tingginya anggaran perjalanan dinas Bupati Mimika.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi pada Jumat, 24 Juli 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob disebut menghabiskan anggaran hingga Rp300 juta untuk satu kali perjalanan dinas luar daerah. 

Angka tersebut diklaim bersumber dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait frekuensi perjalanan dinas sejak ia dilantik.

Rincian Anggaran yang Dipertanyakan

Menurut sumber tersebut, biaya Rp300 juta itu di luar operasional rumah tangga jabatan Bupati. Komponennya meliputi tiket pesawat Timika-Jakarta pulang-pergi kelas bisnis untuk rombongan, akomodasi hotel bintang 5, uang harian, sewa kendaraan Alphard, protokoler di Jakarta, serta biaya ajudan dan tim pendamping.

Sumber itu juga menyebut, dasar perjalanan tersebut adalah Peraturan Bupati yang diterbitkan setelah pelantikan, namun Perbub bertentangan dengan aturan diatasnya.

"Rakyat lagi susah, tapi anggaran perjalanan dinas Bupati begitu besar. Kalau dalam seminggu dua kali perjalanan, berapa APBD yang tersedot?" ujar Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edward, kepada

Papuanewsonline.com 

di Timika, Rabu (22/7/2026).

Edward menilai hal itu ironis di tengah instruksi efisiensi anggaran pemerintah pusat. 

" Kami tantang Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejari Mimika Periksa Perjalanan Dinas Bupati Mimika," Tegasnya.

Ia merujuk pada kebijakan Penjabat Bupati Mimika sebelumnya, Yonathan Demme Tangdilintin, yang disebut telah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, sebelumnya pernah memberikan peringatan kepada seluruh OPD karena perjalanan dinas menjadi temuan BPK.

"Di BKPSDM Mimika saja pada tahun 2024, anggaran perjalanan dinas Rp11,94 miliar dengan realisasi 98 persen, dan ada temuan kerugian negara Rp728,8 juta karena tiket tidak ada di manifest dan dugaan perjalanan fiktif. Ini data BPK," kata Edward.

Edward juga menyoroti komposisi anggaran di Dinas Pendidikan. Dari total anggaran Rp700 miliar, Rp400 miliar terserap untuk belanja pegawai dan sisanya Rp300 miliar untuk operasional sekolah.

Ia pun mempertanyakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Mimika 2025 yang disebut mencapai Rp1,1 triliun.

"SiLPA Rp1,1 triliun parkir di bank, utang kontraktor ratusan miliar belum dibayar, tapi anggaran perjalanan dinas tetap besar. Ini yang melukai hati rakyat. Aparat penegak hukum harus periksa," tegasnya.

Ia mendesak Komisi III DPR RI yang tengah melakukan kunjungan kerja di Timika untuk turut memperhatikan isu pemborosan anggaran dan SiLPA tersebut untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung dan KPK.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini dipublikasikan, Papuanewsonline.com masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Bupati Mimika Johannes Rettob dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika terkait rincian komponen anggaran Rp300 juta per perjalanan dinas tersebut.

Publik Mimika kini menanti tanggapan serius dari Kejaksaan Negeri Mimika dan Kejaksaan Tinggi Papua atas permintaan pemeriksaan terhadap perjalanan dinas Bupati Mimika Johenas Rettob tersebut. 

Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE