logo-website
Sabtu, 14 Feb 2026,  WIT

Dugaan Korupsi Program Rumah Swadaya Rp2,6 Miliar di Tual, Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Maluku

Penyidik Kejari Tual menuntaskan tahap II perkara Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019, dua tersangka langsung ditahan usai pelimpahan di Kejati Maluku.

Papuanewsonline.com - 13 Feb 2026, 12:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 saat dilimpahkan penyidik Kejari Tual ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, Rabu (11/2/2026).

Papuanewsonline.com, Tual - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual.

Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIT. Dalam proses tersebut, dua tersangka langsung dilakukan penahanan sebagai bagian dari tahapan hukum lanjutan sebelum masuk ke proses penuntutan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Program tersebut merupakan bantuan rumah swakelola tipe IV yang pelaksanaannya dipercayakan kepada kelompok masyarakat penerima bantuan di Desa Tam Ngurhir.

Dua tersangka yang telah dilimpahkan masing-masing berinisial FR selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tual tahun 2019 dan RT selaku penyedia atau Direktur CV Rahmat Barokah Jaya. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan program yang kini berujung pada proses hukum.

Usai tahap II, tersangka FR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, sementara tersangka RT dititipkan di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani masa penahanan selanjutnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Tual telah melakukan proses tahap dua. Penahanan sudah kami lakukan di Tual, kemudian hari ini kami menerbangkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dilakukan tahap dua,” ujar Johanes kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa dua tersangka lainnya berinisial FF dan MS yang berperan sebagai tenaga fasilitator lapangan dijadwalkan menjalani tahap II pada Kamis (12/2/2026). Keduanya akan diterbangkan dari Tual ke Ambon dengan pengawalan penyidik Kejari Tual guna menjalani proses serupa.

Dalam proses penyidikan, terungkap dugaan adanya tindakan di luar kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut yang berdampak pada kerugian negara dalam jumlah signifikan.

“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp2,6 miliar,” jelas Johanes.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan 120 unit rumah bagi penerima bantuan hanya terealisasi sekitar 60 persen dari target yang direncanakan.

Dengan rampungnya tahap II, penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Maluku untuk selanjutnya diproses di persidangan. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE