logo-website
Senin, 29 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Pemerintahan Homepage
Pemprov Papua Dorong Batik dan Noken Jadi Sumber Kebanggaan dan Penggerak Ekonomi Kreatif Papuanewsonline.com, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan optimismenya bahwa Batik Papua dan Noken, dua warisan budaya yang sarat nilai sejarah dan filosofi, bukan hanya sekadar simbol identitas, melainkan juga berpotensi besar sebagai motor penggerak ekonomi kreatif masyarakat Papua. Dalam rangkaian peringatan Hari Batik Nasional 2 Oktober 2025, Pemprov Papua menampilkan komitmen kuat untuk menjaga keberlanjutan budaya asli, sekaligus memastikan nilai ekonominya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat lokal. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, menuturkan bahwa pelestarian Batik Papua dan Noken tidak bisa dilepaskan dari strategi besar pengembangan ekonomi daerah. “Pemprov Papua sangat konsen terhadap pelestarian Batik dan Noken karena keduanya bukan hanya simbol budaya, tetapi juga warisan dunia yang telah diakui UNESCO, dan patut kita banggakan bersama,” ujarnya di Jayapura, Kamis (2/10/25). Sebagai langkah nyata, Pemprov Papua telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 000.8 6/0054/SET tertanggal 15 Januari 2025, yang mewajibkan penggunaan Batik Papua dan Tas Noken Papua bagi ASN setiap hari Kamis dan Jumat. Kebijakan ini diyakini akan memperkuat rasa identitas budaya lokal sekaligus menumbuhkan kebanggaan kolektif terhadap produk khas Papua. “Ketika ASN menggunakan Batik dan Noken, itu memberi pesan bahwa budaya ini hidup dan dijaga oleh seluruh masyarakat,” lanjut Jeri. Tidak berhenti di aspek simbolik, Pemprov Papua melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga telah menyiapkan rumah produksi Batik Papua. Fasilitas ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan perajin, memperkuat kualitas produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik lokal, nasional, hingga internasional. Dengan cara ini, perajin Batik dan pembuat Noken tidak hanya menjadi pelestari budaya, tetapi juga pelaku ekonomi kreatif yang bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga dan komunitas. Menurut Jeri, langkah ini sejalan dengan visi besar Pemprov Papua untuk memadukan pelestarian budaya dengan pembangunan ekonomi yang inklusif. “Kami ingin budaya ini tidak hanya dipertontonkan pada hari-hari besar, tetapi benar-benar hidup, produktif, dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat Papua,” pungkasnya. Langkah Pemprov Papua ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk komunitas perajin, pegiat budaya, hingga akademisi, yang menilai kebijakan ini mampu menghubungkan warisan budaya dengan tantangan pembangunan modern.     Penulis: Jid Editor: GF 03 Okt 2025, 18:10 WIT
Empat Mobil Dinas Belum Kembali, BPKAD Mimika Kewalahan Hadapi Mantan Pejabat Papuanewsonline.com, Timika – Polemik penguasaan aset daerah kembali menyeruak di Kabupaten Mimika. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika mengaku kewalahan dalam menarik kembali empat unit mobil dinas yang hingga kini masih dikuasai oleh tiga mantan pejabat daerah. Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malissa, tidak menutupi kekecewaannya. Ia menjelaskan bahwa berbagai langkah persuasif sudah ditempuh, mulai dari penyampaian surat peringatan hingga komunikasi personal. Namun, upaya itu seperti membentur tembok, karena para mantan pejabat bersangkutan tetap tak mengindahkan permintaan pengembalian. “Surat peringatan bukan hanya satu kali, tapi sudah berkali-kali dilayangkan. Sayangnya, tidak pernah diindahkan, bahkan tidak pernah dibalas,” ujar Marthen saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (02/10/2025). Berdasarkan data BPKAD, ketiga mantan pejabat itu berinisial HS, DK, dan CK. Salah satu dari mereka bahkan menguasai dua unit kendaraan dinas sekaligus, yang terdiri dari mobil berjenis Avanza dan Innova. Marthen menegaskan bahwa mobil-mobil tersebut merupakan aset resmi Pemda Mimika yang seharusnya segera dikembalikan setelah pejabat bersangkutan tidak lagi menjabat. Kondisi ini, menurutnya, tidak hanya merugikan pemerintah daerah tetapi juga mencoreng tata kelola aset yang ideal. Marthen menekankan bahwa penertiban aset daerah ini adalah amanat Permendagri Nomor 07 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur mekanisme pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah. “Ini bukan semata-mata soal kendaraan, tapi soal disiplin dan kepatuhan pada aturan. Harapan kami, ada niat baik dari para mantan pejabat untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke Bidang Aset BPKAD Mimika, agar tidak terus menjadi bahan pembicaraan di masyarakat,” tegasnya. Meski berbagai cara persuasif sudah ditempuh, BPKAD Mimika menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan menempuh langkah lanjutan agar aset daerah bisa segera ditarik kembali. “Kami tetap berupaya menyelesaikan persoalan ini. Aset milik pemerintah harus kembali untuk dipergunakan demi kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Marthen. Permasalahan ini mendapat sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya disiplin sebagian pejabat dalam mematuhi aturan, serta menjadi ujian bagi Pemkab Mimika dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.     Penulis: Jid Editor: GF 03 Okt 2025, 18:04 WIT
RPJMD Mimika 2025–2029: Wujudkan “GERBANG EMAS” untuk Kebangkitan Ekonomi dan Kesejahteraan Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mencanangkan arah pembangunan lima tahun ke depan melalui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Dokumen strategis ini mengusung visi ambisius: “Mimika yang Responsif, Enerjik, Transparan, Terampil, Objektif, dan Berdaya Saing menuju GERBANG EMAS (Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Adil dan Sejahtera)”. Visi tersebut diyakini menjadi fondasi kokoh bagi pelaksanaan program pembangunan yang lebih terarah, sistematis, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat Mimika. Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam pernyataannya menegaskan bahwa RPJMD merupakan turunan dari visi dan misi kepala daerah yang berfungsi sebagai acuan utama perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis, sekaligus menjadi pegangan dalam perumusan RKPD setiap tahun. “RPJMD ini bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi menjadi kompas pembangunan Mimika lima tahun ke depan. Setiap perangkat daerah harus bergerak searah, saling mendukung, dan berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wabup Kemong, Kamis (02/10/2025). Dalam RPJMD 2025–2029, Pemkab Mimika menetapkan enam misi utama yang menjadi fokus kebijakan pembangunan, yakni peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi melalui pelayanan publik yang cepat, bersih, dan akuntabel, keterbukaan informasi publik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, penguatan kesehatan masyarakat dengan pemerataan layanan hingga ke pelosok pedalaman dan pesisir, peningkatan kualitas pendidikan untuk menyiapkan generasi muda Mimika yang kompetitif dan Pembukaan pusat-pusat ekonomi baru guna menekan angka kemiskinan dan pengangguran, sekaligus memperluas peluang usaha bagi pengusaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Penyusunan RPJMD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Hal ini memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah tetap selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Emanuel Kemong menekankan bahwa dokumen ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan milik seluruh masyarakat Mimika. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif semua pihak—mulai dari DPRK, tokoh masyarakat, pemuda, hingga akademisi—untuk mengawal jalannya pembangunan agar tepat sasaran. “Visi GERBANG EMAS adalah gerakan bersama. Kami tidak bisa berjalan sendiri, sebab kunci keberhasilan pembangunan adalah keterlibatan masyarakat. Dengan sinergi ini, Mimika akan bangkit sebagai daerah yang adil, makmur, dan berdaya saing,” tegasnya. Dengan dicanangkannya RPJMD 2025–2029, Pemkab Mimika optimistis dapat mewujudkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan. Masyarakat di pesisir, pegunungan, hingga wilayah perkotaan diharapkan merasakan manfaat dari setiap program yang dijalankan.       Penulis: Jid Editor: GF  03 Okt 2025, 17:59 WIT
Pemkab Mimika Apresiasi Masukan DPRK dalam Pembahasan Delapan Raperda Strategis Papuanewsonline.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dalam menyusun regulasi daerah yang menyentuh kepentingan masyarakat luas. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Kamis (2/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wabup Kemong mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi atas pandangan umum, saran, maupun kritik yang telah disampaikan oleh delapan fraksi DPRK Mimika terkait pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2025. Menurutnya, keterlibatan DPRK merupakan wujud nyata demokrasi yang sehat sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkaya kualitas regulasi. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua fraksi DPRK yang telah memberikan pandangan, masukan, pendapat, dan kritik membangun. Semua itu sangat berarti dalam penyempurnaan Raperda sehingga hasil akhirnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Mimika,” ujar Wabup Kemong. Adapun delapan Raperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini menyentuh berbagai sektor penting, mulai dari subsidi transportasi untuk wilayah pesisir dan pegunungan, perlindungan serta pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (miras), hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Masukan DPRK dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menumbuhkan ekonomi lokal, memperkuat peran pengusaha OAP, sekaligus mengantisipasi dampak sosial dari maraknya peredaran miras. Pemkab Mimika berharap, dengan adanya kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. Lebih jauh, Wabup Kemong menekankan bahwa penyusunan Raperda harus diarahkan pada tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang optimal, terlebih di tengah perkembangan era digital yang menuntut inovasi dan transparansi. “Sinergi ini harus terus dijaga agar kita mampu melahirkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada pembangunan, tetapi juga menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Mimika,” tambahnya. Dengan demikian, Pemkab Mimika optimistis bahwa seluruh Raperda yang tengah dibahas akan menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah ke depan, sekaligus menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat di berbagai sektor kehidupan.       Penulis: Jid Editor: GF 03 Okt 2025, 17:54 WIT
Polda Maluku Gelar Aksi Kemanusiaan, Gerakan Pangan Murah di Kudamati Papuanewsonline.com, Ambon – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) kembali menggelar aksi kemanusiaan yakni Gerakan Pangan Murah.Aksi sosial kali ini dilaksanakan di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (3/10/2025). Kegiatan dipimpin langsung Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, SIK., MH.Gerakan Pangan Murah merupakan implementasi nyata dari program Polri yang bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas harga bahan pokok.Di sela-sela kegiatan, Direktur Binmas Kombes Hujra tak hanya memastikan kelancaran distribusi pangan, Ia juga menyapa dan berinteraksi dengan masyarakat menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif dan senantiasa menjaga kerukunan antarumat beragama."Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat tali silaturahmi. Dengan kebersamaan dan kerukunan, kita wujudkan situasi yang aman dan damai di Provinsi Maluku yang sama-sama kita cintai," ajak Kombes Hujra.Sebelum pelaksanaan kegiatan, Ibu Pendeta Fany Balubun/Sapulette mewakili tokoh masyarakat turut memberikan imbauan. Beliau mengajak warga agar tertib, membudayakan antre, dan senantiasa mematuhi arahan dari personel Polri agar seluruh rangkaian Gerakan Pangan Murah berjalan aman dan lancar.Pelaksanaan Pangan Murah yang dihelat Polda Maluku disambut antusias oleh masyarakat. Warga di Kelurahan Kudamati memberikan apresiasi yang sangat positif atas terlaksananya kegiatan. Warga mengaku inisiatif kegiatan ini sangat membantu memperoleh bahan kebutuhan pokok (Sembako) dengan mudah dan harga terjangkau.Gerakan pangan murah yang disediakan meliputi Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), Minyak Goreng, Tepung Terigu, Telur, Margarin, dan Sabun Cuci.Keberhasilan Gerakan Pangan Murah ini menunjukkan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan keamanan di wilayah hukum Polda Maluku. PNO-12 03 Okt 2025, 17:39 WIT
DPRK Mimika Resmi Sahkan Raperda Miras: Upaya Mengendalikan Peredaran Alkohol Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (miras). Melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Rabu (1/10/2025), para wakil rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Keputusan ini tidak bermaksud melarang total konsumsi miras, melainkan menghadirkan payung hukum yang jelas agar peredaran minuman beralkohol bisa lebih terkendali, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun keamanan masyarakat. Dalam pandangannya, anggota DPRK Mimika dari Fraksi Partai Golkar, Mariunus Tandiseno, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah realistis. “Tujuannya untuk mengatur secara legal pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sekaligus mencegah dampak negatif sosial, kesehatan, dan keamanan masyarakat,” ungkap Mariunus. Pernyataan tersebut sejalan dengan aspirasi masyarakat Mimika yang selama ini menyoroti dampak buruk miras, mulai dari meningkatnya tindak kriminal, kecelakaan, hingga kerawanan sosial. Dalam paripurna itu, delapan fraksi DPRK Mimika menyampaikan pandangan umum mereka. Mayoritas menekankan bahwa masalah miras tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut langsung ketertiban umum, masa depan generasi muda, hingga keselamatan masyarakat. Sejumlah poin penting yang mengemuka antara lain, penguatan regulasi dan transparansi pajak miras agar memberikan kontribusi nyata bagi daerah, pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan miras di tingkat pengecer, keterlibatan tokoh agama, adat, dan pemuda dalam sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat dan penindakan tegas terhadap minuman oplosan yang terbukti lebih berbahaya dan mematikan. “Aturan yang baik tak berarti tanpa eksekusi tegas, termasuk terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,” tegas Anton N, salah satu anggota DPRK Mimika. Hal senada juga disampaikan oleh Alom dari Fraksi Kelompok Khusus, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu agar regulasi ini benar-benar berjalan efektif. Selain Raperda Miras, rapat paripurna ini juga membahas tujuh rancangan peraturan daerah lainnya yang dianggap strategis untuk pembangunan daerah Mimika. Meski begitu, isu miras tetap menjadi sorotan utama karena menyentuh langsung aspek sosial dan keamanan masyarakat sehari-hari. Disahkannya Raperda Miras oleh DPRK Mimika menandai langkah awal yang penting. Namun, implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ke depan, publik berharap Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, melainkan benar-benar mampu mengendalikan dampak negatif alkohol, sehingga tercipta Mimika yang lebih tertib, sehat, dan aman.       Penulis: Jid Editor: GF  03 Okt 2025, 17:44 WIT
Jelang HUT ke-80 TNI, Wakapolda Maluku Hadiri Upacara Ziarah Taman Makam Pahlawan Kapahaha Papuanewsonline.com, Ambon – Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, menghadiri upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kapahaha Ambon, Jumat (3/10/2025). Upacara yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 ini diikuti sejumlah pejabat tinggi TNI, Polri, dan instansi terkait.Ziarah dan tabur bunga di TMP Kapahaha merupakan wujud penghormatan sekaligus penghargaan atas jasa para pahlawan yang telah berjuang mempertahankan kedaulatan bangsa. Rangkaian kegiatan berlangsung khidmat dengan prosesi penghormatan, peletakan karangan bunga, dan tabur bunga di pusara para pahlawan.Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kasdam XV/Pattimura, Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Irdam XV/Pattimura, Kapoksahli XV/Pattimura, Wadankodaeral IX Ambon, Kabakamla Zona Maritim Timur, Danlanud Pattimura, Kabasarnas Maluku, serta perwakilan dari Binda Maluku. Turut serta pula para pejabat dan personel TNI dari berbagai satuan.Upacara ziarah tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian peringatan HUT TNI ke-80, yang tidak hanya meneguhkan semangat kebersamaan TNI-Polri, tetapi juga memperkuat nilai-nilai patriotisme di tengah masyarakat.Di sela-sela kegiatan, selain mengenang jasa para pahlawan, Wakapolda Maluku, juga menyampaikan selamat Hari Ulang Tahun TNI yang ke-80. "Kami menyampaikan selamat hari ulang tahun TNI yang ke 80. Kami berharap TNI dapat terus menjadi rekan kerja Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Maluku," harapnya. PNO-12 03 Okt 2025, 17:33 WIT
Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Pastikan Tegakkan Keadilan Papuanewsonline.com, Ambon – Polda Maluku memastikan akan menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi atas nama Bripka Marlon Pietersz, anggota Ditbinmas Polda Maluku, terhadap seorang warga bernama Belger Passau, yang terjadi pada Sabtu, (27/9/2025) di kawasan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula saat berlangsungnya mediasi permasalahan keluarga di Pos Polisi Benteng Polsek Nusaniwe. Dalam pertemuan itu, Bripka Marlon Pietersz sempat mengeluarkan pernyataan bernada ancaman kepada dua saksi, yang kemudian diceritakan kepada pihak keluarga.Pada malam harinya, sekitar pukul 21.15 WIT, sekelompok warga berjumlah sekitar 10–20 orang, termasuk korban Belger Passau, mendatangi rumah Bripka Marlon untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindari, hingga berujung pada dugaan penganiayaan. Bripka Marlon diduga menendang, memukul, dan mencekik korban.Dalam insiden yang sama, ibu Bripka Marlon, Ny. Welmientje Pietersz, juga mengalami luka memar akibat terkena pukulan dari sdr. Gusti Lawalata, salah satu keluarga korban ketika berusaha untuk memukul Bripka Marlon Pietersz.Korban Belger Passau sendiri mengalami luka robek di bibir atas sebelah kiri dan telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Maluku pada hari Minggu (28/9/ 2025) dengan Bripka Marlon Pietersz sebagai terlapor. Sedangkan Ny. Welmientje Pietersz, juga membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dengan laporan polisi yang tercatat pada tanggal yang sama, dimana sebagai terlapor adalah sdr. BELGER passau dan sdr. Gusti LawalataUntuk kedua laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku, kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.KSelanjutnya, Kombes Rositah menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi serius dari pimpinan Polda Maluku.“Polda Maluku berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana, akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.Ia menambahkan, proses penyelidikan sedang berjalan baik di Bidpropam maupun di Ditreskrimum.“Untuk dugaan pelanggaran kode etik, Subbidwabprof Bidpropam Polda Maluku yang akan memproses. Sementara dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani Ditreskrimum. Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan profesional,” jelasnya.Polda Maluku mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif dan aman serta tidak terprovokasi.“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Polda Maluku akan bertindak tegas dan adil sesuai dengan prinsip Presisi,” tutup Kabid Humas. PNO-12 03 Okt 2025, 13:36 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT