logo-website
Sabtu, 28 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Ditresnarkoba Polda Maluku Tangkap 2 Pemuda di Batu Merah Papuanewsonline.com, Ambon - Miliki narkotika jenis tembakau sintetis, dua pemuda ini ditangkap tim subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. Mereka adalah berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28). Keduanya diamanakan di wilayah desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal saat tim subdit 3 mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut.Setelah menerima informasi tersebut, tim kemudian bergerak menemui Eko di rumahnya di kawasan desa Batu Merah pada 23 Februari 2024 sekira pukul 02.20 WIT."Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan serta penggeledahan terhadap saudara Eko dan dilakukan interogasi. Eko sendiri mengaku menguasai satu paket narkotika jenis tembakau sintetis," kata Kombes Areis, Kamis (26/2/2025).Satu paket narkotika tersebut disimpan di saku celana jeans levis panjang tepatnya di sebelah kanan. Narkotika dengan berat 0.2051 gram itu dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat. "Saat tim opsnal melakukan pendalaman pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari temannya berinisial MAK alias Panjul," jelasnya.Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim opsnal kembali bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankan yang bersangkutan."Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika," sebutnya.Kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Kombes Areis masih terus dikembangkan oleh tim penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku. PNO-12 28 Feb 2025, 18:39 WIT
Penyidik Polres Buru Limpahkan Tersangka PETI Kepada Kejaksaan Papuanewsonline.com, Buru - Penyidik Satreskrim Polres Buru melakukan tahap 2 atau penyerahan Tersangka Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) bersama berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.Tersangka yang dilimpahkan ke JPU adalah berinisial BM alias Buhari. Ia diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor : B – 130 / Q.1.14 / Eku.1 / 02 / 2025, Tanggal 13 Februari 2025."Tahap dua sudah kita lakukan kemarin yang bertempat di Kejari Buru," kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Selasa (25/2/2025).Setelah diserahkan ke JPU, maka perkara tersebut dinyatakan selesai ditangani tim penyidik Satreskrim Polres Buru. Tersangka selanjutnya akan berproses bersama jaksa hingga perkaranya disidangkan di Pengadilan."Setelah ini Tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan," tandas AKBP. Sulastri.Tersangka diduga melakukan tindak pidana "Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan / atau Pemurnian, Pengembangan dan / atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan mineral dan / atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang-Undang". Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.Tersangka diamankan pada Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di belakang rumahnya, Desa Parbulu Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka yaitu: • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram• 1 (satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian• 1 (Satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter• 1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi. PNO-12 26 Feb 2025, 18:44 WIT
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional 1XBET, 9 Tersangka Diamankan Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Pengungkapan ini sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, kepada Kapolri untuk menindak tegas praktik perjudian daring.Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., Dirtipidum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring."Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum'at (21/2).Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025, serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penindakan di beberapa lokasi pada 14 November 2024. Operasi yang melibatkan berbagai Polda ini dilakukan secara serentak di sejumlah kota, antara lain Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan.Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.Pengembangan kasus ini mengarah ke jaringan lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru. Empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.Situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp."Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah," ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.Dalam upaya memberantas perjudian online, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar."Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat," tutup Brigjen Pol. Djuhandhani. PNO-12 23 Feb 2025, 18:39 WIT
Polres Intan Jaya Gelar Patroli Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Papuanewsonline.com, Intan Jaya – Kepolisian Resor Intan Jaya Polda Papua mengelar patroli Harkamtibmas Pasca Pelantikan Bupati/ Wakil Bupati Terpilih periode 2025–2030 di wilayah hukum Polres Intan Jaya (21/02/2025) pagi.  Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya yang telah berlangsung sebelumnya.Sebelum melaksanakan patroli, dilakukan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Intan Jaya, AKP Andi Mapparewe.Dalam kesempatannya, Kabag Ops mengatakan Polres Intan Jaya melakukan patroli dialogis dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang sedang berada di lokasi tempat keramaian untuk menjaga ketertiban dan tidak membuat kegaduhan."Kami juga memberikan pesan harkamtibmas dalam rangka menjaga kondisi selesainya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta menyambangi tempat-tempat objek vital, pusat keramaian, rumah dinas Bupati Intan Jaya dan kediaman Bupati Intan Jaya terpilih guna memastikan tidak adanya tindak pidana ataupun gangguan selama periode transisi kepemimpinan," jelas Kabag Ops.Kegiatan patroli ini merupakan bentuk keseriusan Polres Intan Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca pelantikan Bupati."Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kondisi pasca pelantikan Bupati Intan Jaya dapat berjalan aman dan kondusif," pungkasnya. PNO-12 23 Feb 2025, 18:30 WIT
Personel Gabungan Deiyai Laksanakan Giat Patroli Cipta Kondisi Papuanewsonline.com, Deiyai – Telah di laksanakan Monitoring Giat Apel Gabungan TNI-Polri, Satpol-PP dan Giat Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di Wilayah Kabupaten Deiyai untuk mengantisipasi situasi kamtibmas pada pelantikan Bupati, dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai, yang terpilih pada Periode 2025-2030, Kamis (20/02/25).Kegiatan tersebut bertempat di Lapangan Apel Mako Polres, JL. Tigido Waghete II, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah, dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Deiyai, AKP Aslam Djafar S.H.Dalam arahannya, AKP Aslam Djafar S.H. menyampaikan bahwa Giat Patroli di Wilayah Hukum Polres Deiyai di lakukan dalam rangka upaya mencegah oknum-oknum yang dapat membuat kegaduhan, maupun hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.“Dalam pelaksanaan giat patroli, di temukan beberapa tempat yang dapat membahayakan pejalan kaki, pengendara mobil/motor yang bisa di lakukan Pemalangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab apabila tidak adanya pihak keamanan yang melakukan patroli,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa tidak menuntut kemungkinan, ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi jelang Pelantikan Calon Bupati, Dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai dalam masa jabatan 2025-2030, sehinga Sit Kamtibmas di wilayah hukum Kab. Deiyai Provinsi Papua Tengah tidak aman dan kondusif.“Tentunya, saya beserta Personil gabungan TNI-Polri memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah di provokasi untuk melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat kab Deiyai,” tutup AKP Aslam. PNO-12 22 Feb 2025, 18:54 WIT
Polres Buru Kembali Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Papuanewsonline.com, Ambon - Belum genap sepekan kasus persetubuhan ayah kepada anak kandung sendiri terungkap, kali ini Polres Buru kembali menangani perkara serupa.Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru kembali menangkap LI, terduga pelaku persetubuhan anak kandung sendiri.Pria 34 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/07/II/2024/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku, tanggal 11 Februari 2024.Kasat Reskrim Polres Buru AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, menjelaskan, korban disetubuhi sejak duduk di Kelas 4 SD (Tahun 2022) sampai dengan sekarang kelas 6 SD (Tahun 2025 “Jika Korban memberitahu kepada Ibu korban atau neneknya, korban akan dibunuh," ungkapnya.Pelaku terakhir kali menyetubuhi korban pada Senin, 10 Februari 2025 di rumahnya di kecamatan Lolonggoba, Kabupaten Buru. "Kasus itu diketahui karena ibu kandung korban melihat bercak (sperma) di rok seragam pramuka milik korban, sehingga ibu korban menanyakan hal itu kepada korban, dan korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu korban," jelasnya.Tak terima setelah mendengar cerita putrinya, ibu korban langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Pelaku kemudian dilaporkan.Dari hasil pemeriksaan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rumah tahanan Polres Buru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/05/II/RES.1.4./2025/ Satreskrim, tanggal 12 Februari 2025."Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Hukuman 5 tahun hingga 15 Tahun dan denda 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)," pungkasnya. PNO-12 15 Feb 2025, 19:11 WIT
Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, beserta jajaran. Turut mendampingi Kapolri, yakni Kabaintelkam, Kabareskrim Polri, dan sejumlah pejabat lainnya.Dalam audiensi tersebut, dibahas mengenai keamanan di dalam lapas yang masih perlu ditingkatkan. Tak dipungkiri Menteri Imipas, keamanan di dalam lapas yang masih kerap diwarnai peredaran gelap narkoba, membutuhkan peran Polri.“Razia yang kami lakukan butuh dukungan dari jajaran Kepolisian, karena personel kami sangat terbatas,” ungkap Menteri Imipas dalam pertemuan, Jumat (14/2/25).Menurut Menteri Imipas, kolaborasi tersebut harus dilakukan untuk semakin menyukseskan tugas dengan berorientasi pada Asta Cita Presiden, terutama dalam pemberantasan peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas. Saat ini, data menunjukkan terdapat 313 Napi yang dipindahkan ke UPT Maximum Security Nusa kambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.“Kami juga menyelenggarakan kegiatan ketahanan pangan, Nusakambangan nantinya dapat menjadi model pembinaan dan pelatihan kepada warga binaan. Kami juga membuat program perikanan, pertanian dan peternakan terpadu. Selanjutnya, akan dikembangkan pembudidayaan tambak udang,” jelasnya.Lebih lanjut Menteri Imipas mengerangkan, surat edaran seluruh Lapas mengenai tindakan kooperatif dengan aparat penegak hukum yang melakukan pengembangan penyelidikan tindak pidana, terutama Narkoba, telah dikeluarkan. Diakui, Menteri Agus, jajaran telah diperintahkan untuk tidak apatis dan harus membangun hubungan dengan Forkopimda.Kapolri pun menyambut baik dan menyatakan bahwa Polri siap membantu pemberantasan narkoba hingga ke dalam lapas. Terlebih, tak bisa dipungkiri bahwa Indonesia dapat dikatakan darurat Narkoba.“Terkait dengan razia Lapas, kami siap memberikan dukungan 1x24 jam. Kita juga akan melakukan evaluasi 3 bulan ke depan terkait pemindahan napi ke Nusakambangan dan semoga grafik penyebarannya dapat menurun,” ujar Kapolri. PNO-12  15 Feb 2025, 19:01 WIT
Satu Komplotan KKB Pimpinan Aske Mabel, Nikson Matuan, Digiring Ke Polda Papua Papuanewsonline.com, Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 kembali menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Pada Kamis (13/2), tim Investigasi Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 resmi menggiring tersangka Nikson Matuan alias Okoni Siep, komplotan KKB pimpinan Aske Mabel, ke Polda Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Proses pemindahan tersangka dimulai pukul 08.15 WIT dari Posko Satgas ODC-2025. Tersangka didampingi langsung oleh tim investigasi yang dipimpin Kasubsatgas Investigasi ODC-2025, KOMPOL Suheriadi, S.H., S.I.K., M.M., bersama IPTU Kamaruddin, S.H., serta dua anggota lainnya, BRIPKA Jefri Januar Thomas dan BRIPDA Apriadi Widiansyah.Pada pukul 08.16 WIT, tim berangkat menuju Bandara Udara Elelim dan tiba sepuluh menit kemudian. Kemudian sebuah helikopter jenis P3003 mendarat di bandara untuk menjemput tersangka. Proses evakuasi berjalan cepat dan lancar. Helikopter pun lepas landas menuju Bandara Udara Jayapura.Pernyataan Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H. didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025 Kombes. Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas KKB di Papua."Kami tidak akan memberikan ruang bagi kelompok-kelompok yang mengganggu stabilitas keamanan di Papua. Setiap simpatisan maupun komplotan KKB yang terlibat dalam aksi-aksi terorisme akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Brigjen Pol. Faizal.Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan operasi intensif guna menekan pergerakan KKB di berbagai wilayah rawan."Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap bekerja sama dengan aparat dalam menjaga situasi keamanan di Papua," tambahnya.Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian serta tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memperkeruh situasi keamanan."Kami meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong atau propaganda yang sengaja disebarkan untuk memprovokasi. Percayakan proses hukum kepada kepolisian, karena setiap tindakan akan diproses secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku," ujar Kombes Pol. Yusuf.Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga situasi kondusif dengan melaporkan setiap potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan."Jika ada informasi terkait keberadaan kelompok kriminal bersenjata atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Keamanan Papua adalah tanggung jawab kita bersama," tegasnya.Dengan langkah ini, Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua serta menindak tegas setiap ancaman yang ditimbulkan oleh kelompok kriminal bersenjata. PNO-12 13 Feb 2025, 19:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT