Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Pimpin Rapat, Wakapolda Maluku Pantau Situasi Kamtibmas di Tugu Trikora dan Leihitu
Papuanewosnline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol. Samudi S.IK., M.H memimpin rapat bersama pejabat utama Polda dan Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease.Saat rapat yang digelar di ruang PJU Mapolda Maluku, Jumat (31/1/2025), Wakapolda memantau perkembangan situasi kamtibmas di lokasi bentrok antar warga yang terjadi beberapa waktu lalu. Diantaranya di kawasan Tugu Trikora dan Leihitu (Hitu-Wakal)."Agar di lokasi-lokasi bentrok terus menjadi perhatian dengan selalu melaksanakan pengawasan dan patroli kamtibmas," pinta Wakapolda.Kepada Kapolresta Ambon, Wakapolda berharap agar di dua lokasi bentrok tersebut selalu dilakukan patroli gabungan. "Agar kasus penganiayaan yang terjadi di Leihitu terus diselidiki. Kejar terus pelaku penganiayaan," pintanya.Pada kesempatan itu, sejumlah pejabat utama Polda Maluku juga menyampaikan saran dan pendapat. Termasuk Kabag Ops Polresta Ambon yang juga memaparkan terkait perkembangan situasi kamtibmas yang hingga saat ini dalam keadan aman dan kondusif. PNO-12
01 Feb 2025, 18:48 WIT
Polres Yahukimo Polda Papua Respon Cepat dan Olah TKP Pembunuhan
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Personel Polres Yahukimo telah menanggapi peristiwa Pembunuhan di Jln. Gunung, Kabupaten Yahukimo, tepatnya di Jembatan Agung Mulia, pada Kamis (30/1/25). Personil Gabungan Polres Yahukimo, bersama Satgas Tindak ODC 2025 telah melakukan Respon TKP, dimana telah termonitor adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jln Gunung. Menurut keterangan dari istri korban, Ratna (40), Ia mengatakan bahwa pada saat setelah selesai melaksanakan Sholat Ashar, sekira pukul 16.00 Wit, korban berpamitan dengan dirinya untuk mengantarkan barang jualan ke sekitaran Bandara Dekai Yahukimo.Ia menjelaskan bahwa saat meninggalkan rumah, korban bersama dengan satu orang masyarakat OAP (dalam lidik), dan untuk OAP tersebut diketahui sudah lama kenal dengan korban, namun baru pertama kali juga datang ke rumah korban, dan untuk HP milik korban, saat keluar tidak dibawa, dan HPnya ditinggalkan di rumah korban.Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, S.Sos., M.M, menyampaikan bahwa, setibanya di TKP, Personil Mendapati Korban sudah tergeletak di Pinggir jalan serta dalam keadaan Bersimbah darah (Korban sudah Meninggal Dunia).“Dari olah TKP tersebut, didapati identitas korban, yang dimana korban bernama LA JAHARI (51), Alamat Pemukiman Jalur III Dekai Kab. Yahukimo,” ujarnya.Kapolres menambahkan, diketahui Korban bertujuan Ke Area Jalan Gunung untuk menawarkan Jualannya di Kios-Kios, dan usai respon olah TKP, Korban dievakuasi menuju ke RSUD Dekai Kab. Yahukimo. “Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Yahukimo masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut untuk mengetahui motif pembunuhan yang di lakukan oleh pelaku,” jelas Kapolres.Adapun beberapa barang bukti yang ditemukan di TKP, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Supra 125, 1 (satu) buah Topi Berwarna Navy Merek Vans, 1 (satu) Pasang Sendal Berwarna Navy bergaris Biru muda Merek Nikko, 1 (satu) Sendal Berwarna Hitam Corak Hijau Merek Swallow, 1 (satu) buah karton yang berisikan 2 (dua) Bal Snack Kacang Sukro, 2 (dua) Bal snack Vinalo, 1 (satu) Bal cutton Bud Merek Kimo, 5 (lima) Dus Pulpen merek Kingsman, serta 2 (dua) Bal Softex merek Laurier.Kapolres Yahukimo menegaskan, Aparat bakal menindak tegas pelaku serta motif dari aksi pembunuhan ini, dimungkinkan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut merupakan KKB Kodap XVI Yahukimo.“Saat ini, korban sementara disemayamkan di Masjid At-Taqwa Dekai, untuk tempat, maupun waktu pemakaman menunggu kesepakatan keluarga,” pungkas Kapolres. PNO-12
01 Feb 2025, 18:34 WIT
Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan Oleh LPE
Papuanewsonline.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”Menurut keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta. Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan tujuan pemberian kredit.Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada, termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar USD 43,6 juta."Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya," tambah Cahyono.Penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.Ke depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara."Penyidikan ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan," tutup Cahyono. PNO-12
31 Jan 2025, 19:17 WIT
Antisipasi Putusan MK, Aparat Gabungan TNI-Polri Intensifkan Patroli Dialogis di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Guna mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024, Aparat Gabungan TNI-Polri yang ada di Kabupaten Puncak Jaya mengintensifkan kegiatan patroli dialogis sekaligus memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi membawa sajam maupun alat perang, Kamis (30/01/2025).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Puncak Jaya Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom., M.H bersama Pasi Ops Kodim 1714/PJ Kapten Inf. Daniel Sine dan diikuti puluhan personel gabungan yang terdiri dari Polres Puncak Jaya, Kodim 1714/PJ dan Satgas Yonif Raider 715/MTL.Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Ops Kompol R. Ahmad Hari Junianto, S.Kom., M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi menjelang putusan MK ataupun PHPUKADA 2024, pihaknya akan terus mengintensifkan pelaksanaan kegiatan patroli dialogis maupun pemberian himbauan-himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi membawa sajam dan alat perang.“Kami juga berikan himbauan kepada kedua massa pasangan calon agar mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan yang ada agar tetap aman dan nyaman,” ucap Kabag Ops.Ia mengajak untuk menunggu keputusan MK dengan kepala dingin dan jangan saling membuat keributan antara masing-masing pasangan calon dan jaga stabilitas keamanan agar tetap aman kondusif. PNO-12
31 Jan 2025, 19:07 WIT
3 Pelaku Narkoba di Ambon Kembali Ditangkap Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di kota Ambon. Mereka adalah MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41).Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering 409,32 gram.Aco diciduk di depan bank Modern Ekspres jalan Diponegoro pada Minggu, 26 Januari 2025 pukul 15.30 WIT. Dari tangan warga Ponegoro Atas ini tim menemukan satu paket shabu-shabu seberat 0,8962 gram.Tak berselang lama, tim kembali meringkus Ongker di samping kantor J&T kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT. Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.Sedangkan Nyong dibekuk di depan toko Suzuki Marine, Passo, jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis, 30 Januari 2025 pukul 00.45 WIT. Warga desa Passo ini diamankan bersama satu paket shabu-shabu seberat 0,5 gram.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar narkoba di kota Ambon.Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.Tersangka Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka Ongker disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk Tersangka Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.Terkait perkara tersebut, Kombes Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya."Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian," ajaknya. PNO-12
31 Jan 2025, 18:19 WIT
Polres Nabire Amankan Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja
Papuanewsonline.com, Nabire – Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RSMR (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (27/1) sekitar pukul 21.00 WIT di salah satu lokasi di Distrik Nabire, Papua Tengah.Kasat Resnarkoba Polres Nabire, IPTU Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K, M.H. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.“Tim kami mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik sedang berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di bawah meja komputer di kamar tersangka,” ungkap Iptu Exaudio, Selasa (28/01/2025).Tersangka yang diketahui bernama inisial RSMR (23), seorang pelajar/mahasiswa, tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Barang bukti tersebut langsung disita, dan tersangka dibawa ke Mapolres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Iptu Exaudio juga mengimbau masyarakat agar terus berkolaborasi dengan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Nabire. “Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam memerangi Narkotika. Kami akan terus berupaya menjaga wilayah ini dari ancaman narkoba demi masa depan generasi muda,” tegasnya.Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. PNO-12
29 Jan 2025, 17:48 WIT
Temukan Alat Bukti, Penyidik Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Rumah Susun di Jakarta
Papuanewsonline.com, Jakarta - Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. "Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," ujar Cahyono.Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan. Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. "Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tambah Cahyono.Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan. PNO-12
29 Jan 2025, 07:56 WIT
Waspada Kejahatan, Kabidhum Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua mengingatkan Masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. menyampaikan ke seluruh Masyarakat Tanah Papua, terutama untuk orang tua, yakni untuk tidak membiarkan anak-anak bermain tanpa pengawasan, dan selalu meminta untuk memperhatikan orang yang tampak mencurigakan.“Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga anak-anak mereka. Jangan mudah percaya dengan orang-orang di sekitar tanpa mengenali latar belakangnya, karena kejahatan bisa datang dari orang yang dekat,” Ungkap Kombes Benny, Senin (27/01/2025).Pesan ini disampaikan lantaran mengingat kasus Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang baru-baru ini sedang terjadi.“Dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku yang selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban,” jelasnya.Kabid Humas menambahkan, disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban.“Peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025,” tambah Kabid Humas.Polda Papua mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga anak-anak mereka dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama. PNO-12
28 Jan 2025, 18:28 WIT
Polres Buru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 150 Karton Sianida
Papuanewsonline.com, Buru Selatan - Aparat Polres Buru kembali berhasil menggagalkan penyelundupan bahan berbahaya dan beracun (B3) diduga jenis Sianida, Senin (27/1/2025).Bahan kimia berbahaya yang diamankan ini berjumlah 150 karton. Sianida tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil truck dengan nomor polisi DE 8507 AU. Truck berisi ratusan B3 ini dicegat di dermaga feri Namlea, kabupaten Buru. Truck ini diketahui berangkat dari dermaga fery di kota Ambon.Saat diamankan, karton berisi Sianida ini tertempel nama perusahaan yaitu PT. Hon Chuan Indonesia, dengan costomer name PT. Sinar Sostro Mojokerto.Saat ini barang bukti ratusan karton B3 tersebut dan sopir truk telah diamankan di Polres Buru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Kepada polisi, sopir truk berinisial YT, 60 tahun, warga Kudamati Ambon, mengaku, barang tersebut diangkut dari kontainer di Pelabuhan Ambon. "Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari konteiner untuk dibawa ke Namlea, saya tidak tau isinya apa," kata YT kepada polisi.Sementara itu, Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda M.Y.S. Djmaluddin, menjelaskan, penangkapan ini berawal saat dilaksanakan kegiatan rutin dari unit Opsnal Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea. Seperti biasanya, tim selalu melakukan pengecekan, patroli dan swiping di seputaran pelabuhan Namlea."Dalam kegiatan itu ditemukan 1 mobil truk berisi muatan yang terindikasi membawa B3 ke gunung botak, setelah itu, Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea langsung menggiring sopir dan mobil tersebut ke kantor. Dan saat dicek ternyata isinya bahan kimia beracun jenis CN atau sianida," ujar Jamal (Sapaan akrab Djamaludin)Penangkapan ini, kata Jamal, menambah daftar panjang keberhasilan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH., S.I.K., MM, dalam memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru."Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Untuk sopir truk juga masih dimintai keterangan di Polres Buru guna mengungkap siapa pemilik barang berbahaya tersebut," katanya. PNO-12
28 Jan 2025, 07:43 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru