Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Miliki Ganja, 2 Mahasiswa di Ambon Diamankan Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Dua orang mahasiswa di kota Ambon yang diduga memiliki atau menyimpan barang terlarang narkoba diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.Mereka yang diamankan di rumah tahanan Polda Maluku yaitu berinisial IK alias Ilo (22), dan SIL alias Sanjani (19). Keduanya ketangkap tangan menguasai satu paket narkotika jenis ganja seberat 0,2308 gram.Ilo dan Sanjani ditangkap di depan rumah makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kec. Teluk. Ambon, Kota Ambon, Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT."Kedua pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai 1 (satu) paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, Kamis (13/3/2025).Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam."Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba," tambah Kombes Areis.Kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku."Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku," sebutnya.Terkait barang bukti ganja yang dimiliki kedua tersangka, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. PNO-12
13 Mar 2025, 19:01 WIT
4 Polda Gagalkan Penyelundupan Senpi ke KKB Papua, 7 Orang Ditangkap
Papuanewsonline.com, Jayapura – Penyelundupan dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan ke KKB di Papua berhasil digagalkan. Sebanyak 7 orang ditangkap dari sejumlah daerah.Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh Polda Papua, yang kemudian mengarah pada pemasok senjata dari Bojonegoro, Jawa Timur.Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus sindikat jual beli senpi dan amunisi untuk kepentingan KKB di Papua berkat kerjasama Polda Papua dengan Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.“Pengungkapan kasus jual beli senpi dan amunisi ini setelah kita memeriksa Yuni Enumbi, keterangan dari Yuni mengantar tim penyidik untuk memeriksa beberapa orang yang berada di beberapa kota di Indonesia. Setelah kita kerjasama dengan beberapa Polda, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka dan menyita 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan) serta 3.573 butir amunisi,” ungkap Irjen Patrige saat melakukan press release di Aula Rupatam Polda Papua, Selasa (11/03/2025).Kapolda mengungkapkan Operasi penegakan hukum yang dilakukan sejak tanggal 6 Maret hingga 9 Maret 2025 ini membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan 7 tersangka dan sejumlah barang bukti senjata api, amunisi, serta peralatan pendukung lainnya.“Ketujuh pelaku yang sudah dijadikan tersangka antara lain, YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP,” Salah satu pelaku utama yang sudah ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya,” ungkapnya.Selain Senjata dan Amunisi, lanjut kata Irjen Patrige yakni peralatan perakitan senjata api antara lain mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor.“Tak hanya itu, kami juga menyita dari tangan para pelaku yaitu dua buah detonator, magazine popor senjata, laras senjata rakitan dan berbagai dokumen pendukung lainnya. Dan juga uang tunai sejumlah Rp. 369. 600.000,” ujar Irjen Patrige.Ia mengatakan Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua, Polda Papua Barat Polda Jawa Timur dan Polda Daerah DIY yang didasari komitmen yang sangat kuat dalam memberantas penyelundupan senjata api yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.“Kasus tersebut adalah murni tindak pidana, terkait dengan kepemilikan, penyimpanan dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang kepemilikan senjata api dan amunisi secara illegal dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.Sinergi yang kuat antar Kepolisian di berbagai daerah membuktikan bahwa setiap upaya ilegal yang mengancam keamanan negara akan ditindak tegas. Aparat Keamanan juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna memutus rantai penyelundupan senjata api serta menjaga Papua tetap kondusif dan damai. PNO-12
12 Mar 2025, 10:47 WIT
Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng "MINYAKITA" dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng "MINYAKITA" sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. "Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng "MINYAKITA" dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. "Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. "Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar," tambahnya.Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik. PNO-12
12 Mar 2025, 10:06 WIT
Kapolres Buru: Kasus Kebakaran Kantor KPU Segera Naik Tahap Penyidikan
Papuanewsonline.com, Buru - Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, memastikan kasus terbakarnya kantor KPU Buru segera naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.Hal ini disampaikan Sulastri saat konferensi pers di Polres Buru, Senin, (10/3/2025)Kata Sulastri, sudah 15 orang saksi yang telah diperiksa pasca terbakarnya kantor KPU Buru pada Jumat subuh, (28/3/2025)Sulastri memastikan secepatnya akan mengungkap kasus kebakaran kantor KPU. "Malam ini Polres Buru akan melakukan gelar perkara untuk dapat tidaknya kasus ini dinaikan menjadi penyidikan", kata Sulastri.Sulastri juga berjanji akan mengungkap fakta dibalik peristiwa kebakaran tersebut. "Saya sebagai Kapolres Buru meyakini sekali bahwa pasti bisa mengungkap fakta yang terjadi. Namanya peristiwa pidana tidak ada yang sempurna", ujar Kapolres.Sulastri meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan mempercayakan pengungkapan kasus kebakaran kantor KPU kepada Polres Buru."Tolong doa dari rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Kabupaten Buru mendoakan kami, tetap kuat, semangat dalam mengungkap fakta yang terjadi atas terbakarnya kantor KPU", pinta Sulastri.Sebagaimana telah diberitakan, kebakaran hebat telah membakar habis dokumen penting kantor KPU Buru pada Jumat subuh, 28 Februari 2025.Insiden ini terjadi di tengah proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. PNO-12
11 Mar 2025, 10:23 WIT
Mangihut Sinaga Apresiasi Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB
Papuanewsonline.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, mengapresiasi keberhasilan Satgas Damai Cartenz dalam menggagalkan penyelundupan senjata api dan amunisi yang diduga akan disalurkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, Papua. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.Mangihut menegaskan bahwa kerja keras aparat keamanan dalam operasi yang berlangsung pada 1-7 Maret 2025 ini patut diapresiasi, mengingat potensi ancaman yang ditimbulkan jika senjata-senjata tersebut jatuh ke tangan KKB."Kami sangat mengapresiasi upaya Satgas Damai Cartenz yang berhasil menggagalkan penyelundupan senjata ini. Ini adalah langkah konkret dalam menjaga keamanan dan memastikan masyarakat Papua bisa hidup dengan lebih tenang," ujarnya saat diwawancarai, Minggu (9/3).Sebelumnya, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua pucuk senjata laras panjang, empat pistol G2 Pindad, serta ratusan butir amunisi. Selain itu, turut disita beberapa perlengkapan lainnya seperti senapan angin, kompresor udara, dan uang tunai sebesar Rp369,6 juta.Salah satu pihak yang diduga terlibat dalam jaringan ini adalah Yuni Enumbi, yang disebut sebagai penghubung utama dalam penyelundupan senjata. Aparat masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam pasokan senjata ilegal bagi KKB.Mangihut menegaskan bahwa langkah tegas semacam ini harus terus dilakukan guna mencegah senjata ilegal beredar dan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua."Keamanan di Papua harus dijaga dengan ketat. Kami mendukung penuh upaya aparat dalam menindak penyelundupan senjata agar tidak ada celah bagi kelompok bersenjata untuk memperkuat diri," tegasnya.Lebih lanjut, mantan Staf Ahli Jaksa Agung itu juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dari aparat keamanan dalam mencegah masuknya senjata ilegal ke wilayah konflik. Menurutnya, keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan penindakan terhadap jaringan penyelundupan senjata yang lebih luas."Keberhasilan ini membuktikan bahwa aparat kita tidak tinggal diam. Kami berharap operasi serupa terus dilakukan agar tidak ada celah bagi kelompok-kelompok bersenjata untuk merusak kedamaian di Papua," ujar mantan Kajati Sulawesi Utara itu.Dengan adanya operasi semacam ini, diharapkan keamanan di Papua semakin terkendali dan masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan lebih aman tanpa ancaman dari kelompok bersenjata. PNO-12
10 Mar 2025, 17:38 WIT
Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gagalkan Penyelundupan Senjata KKB di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Jayapura – Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api dan amunisi yang diduga akan disalurkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Puncak Jaya, yang dipimpin oleh Lerimayu Telengen.Operasi ini merupakan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 1 hingga 7 Maret 2025, mengungkap pergerakan senjata dari Jayapura menuju Puncak Jaya. Berdasarkan informasi intelijen, senjata tersebut akan diserahkan oleh tersangka utama, Yuni Enumbi (29 tahun), yang akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi ini.Penangkapan dan BarangBukti Pada 6 Maret 2025, tim Satgas Ops Damai Cartenz-2025 menangkap Yuni Enumbi di KM 76, Kabupaten Keerom. Selain itu, dua orang lainnya turut diamankan:1. Yudhi Kalalo – Sopir lajuran yang mengangkut barang.2. Matius Payokwa – Helper lajuran.Dari hasil operasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain:1. Senjata dan Amunisi:2 pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai).4 pucuk pistol G2 Pindad.632 butir amunisi kaliber 5,56 mm.250 butir amunisi 9 mm.1 pucuk senapan angin (belum terangkai), beserta:1 paket laser senter + mounting.1 teleskop + peredam.1 popor kayu warna coklat.1 laras dan tabung senapan angin.2. Barang Lainnya:1 unit air compressor bertuliskan United Waran Biru (tempat penyimpanan senjata).1 unit handphone Vivo Y19S.1 buah pompa dan 1 tas angin.1 kunci T dan 1 paket gurinda portabel.Beberapa tas, termasuk tas senapan angin dan tas selempang berisi identitas diri serta kartu ATM.3. Uang Tunai:Rp369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).Pengakuan Tersangka dan Penyelidikan LanjutanDalam pemeriksaan, Yuni Enumbi mengakui bahwa senjata tersebut dibeli dengan harga Rp1,3 miliar dari luar Papua dan akan diserahkan kepada KKB di Puncak Jaya. Sementara itu, sopir dan helper yang diamankan mengaku tidak mengetahui isi muatan yang mereka bawa.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa operasi ini masih berlanjut."Keberhasilan ini bukan akhir, melainkan awal dari penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus menelusuri asal-usul senjata ini dan siapa saja yang terlibat," ujar Kombes Yusuf.Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, memberikan apresiasi atas kerja keras tim dalam menggagalkan penyelundupan ini."Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis senjata dan amunisi yang rencananya akan disuplai kepada KKB di Puncak Jaya," ungkapnya.Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan upaya kelompok bersenjata dalam memperoleh persenjataan ilegal dapat ditekan, sehingga stabilitas keamanan di Papua semakin terjaga. PNO-12
09 Mar 2025, 10:52 WIT
Polisi Ciduk 2 Pemuda Pemilik Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Dua pemuda di kota Ambon, Kamis (26/2/2025) berhasil di ciduk oleh aparat kepolisian satuan Reserse dan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.Keduanya diamankan sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah kecamatan Sirimau Kota Ambon.Keduanya adalah AR (38), wiraswasta dan HH (38).Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menjelaskan, sebelum penangkapan awalnya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa kedua tersangka ini memliki, membawa, menyimpan,narkotika jenis sabu.Dari informasi tersebut, petugas Kepolisian standby di areal TKP di wilayah kecamatan Sirimau tepatnya di kawasan dimana kedua tersangka berdomisili."Berawal dari informasi bahwa tersangka ada memliki, membawa, menyimpan,narkotika jenis sabu, dan dari informasi tersebut, petugas Kepolisian standby selanjutnya melakukan penangkapan dari hasil tersebut petugas Kepolisian berhasil menyita 3 (tiga) paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH dan menyita 6 (enam) paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR," jelas Kasi Humas.3 paket BB dari tangan tersangka HH itu dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat total 0,2016 Gr.Sementara dari tangan tersangka AR sebanyak 6 paket terdiri dari 1 (satu) plastik klip bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip bening ukuran kecil didalamnya lagi terdapat 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 Gr. "Setelah diamankan tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku," beber kasi Humas.Kini keduanya sudah ditahan. Tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. PNO-12
07 Mar 2025, 19:35 WIT
Dinyatakan P21, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Serahkan Pelaku Pembunuhan Ke JPU
Papuanewsonline.com, Tanimbar – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pelaku penusukan yang dilakukan oleh Suami terhadap Istrinya hingga menyebabkan meninggal dunia akhirnya berkas perkara resmi dinyatakan lengkap (P21) dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2024 yang berlokasi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban berinisial MU (21) ini merupakan Isteri pelaku, sementara pelaku berinisial MM (30) adalah merupakan Warga Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin.“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu. Sehingga, korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau oleh pelaku sebanyak lebih dari 4 (empat) kali” ucap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K. saat dikonfirmasi Media Humas, Selasa (04/03/25).Lebih lanjut AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., menyebut, Pelaku MM (30) telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 setelah, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri diterima oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21). Akibat perbuatan Pelaku yang tega membunuh korban MU (21), yang adalah merupakan Isterinya sendiri.Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B- 278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025, tanggal 26 Februari 2025, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehinga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU.Sebagaimana terkait prosedur penanganan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dinyatakan telah selesai dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan, sehingga menjadi tangung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk dapat disidangkan.“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 dan atau primair pasal 340 KUHPidana Subsider pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana KDRT dan atau pembunuhan berencana” terangnya. PNO-12
05 Mar 2025, 19:28 WIT
Kantor KPU Terbakar, Polres Buru Lakukan Penyelidikan
Papuanewsonline.com, Ambon - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, terbakar, Jumat (28/2/2025).Tim inafis Polres Buru telah dikerahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.50 WIT.Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang mengatakan, kebakaran terjadi di beberapa ruangan kantor KPU.Terkait dengan surat suara untuk PSU dalam kondisi aman. Sebab, gudang penyimpanan logistik surat suara PSU berada kurang lebih 1,5 km dari kantor KPU."Gudang logistik aman karena jaraknya dari lokasi kebakaran kurang lebih 1,5 kilometer, dan di sana telah dijaga anggota," tegasnya.Api baru dapat dipadamkan pada pukul 05.15 WIT.Kapolres mengatakan telah mengerahkan tim inafis ke TKP untuk melakukan penyelidikan. "Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, untuk itu kami mohon dukungan dan doa dari para awak media dan masyarakat kabupaten buru untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu hoax yang sengaja disebarkan, mari sama-sama kita jaga situasi dan kondisi Keamanan di Kabupaten Buru agar tetap aman dan kondusif", pintanya. PNO-12
01 Mar 2025, 19:18 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru