Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sepakat untuk menginvestigasi insiden penembakan anggota Polri oleh oknum personel TNI di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kapolri dan Panglima TNI berjanji bakal mengusut kasus hingga tuntas."Saya kira hari ini Pak Kapolda dan Pak Danrem sedang terus melakukan investigasi. Saya dengan Bapak Panglima sama, sudah sepakat bersama-sama melakukan investigasi dan menuntaskan hal-hal yang nanti ditemukan di lapangan," tegas Kapolri, Selasa (18/3/2025). Kapolri pun mendorong semua personel kepolisian tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat. Usai kejadian itu, ia meminta sinergi dan soliditas harus terus dijaga."Yang jelas tentunya kita selalu mendorong, mengingatkan seluruh anggota terus bekerja dengan baik penuh semangat, hati-hati dan selalu jaga sinergitas dan soliditas untuk kepentingan rakyat," ujar Kapolri.Tiga polisi gugur dalam tugasnya saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung. Adapun ketiga korban yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.Oknum TNI yang diduga menembak tiga polisi itu juga telah ditangkap. Kini, terduga pelaku ditahan di Denpom Lampung. PNO-12
20 Mar 2025, 10:25 WIT
Tekan Premanisme di Distrik Assue, Polsek Asgon Polda Papua Gelar Razia Miras
Papuanewsonline.com, Mappi – Kepolisian Resor Mappi Polda Papua dan jajaran berkomitmen dalam memberantas miras di wilayah hukum guna meminimalisir tindakan premanisme yang di sebabkan oleh miras. Polsek Asgon yang dipimpin Kapolseknya Iptu Hendrik Mendaun melakukan razia miras dan berhasil mengamankan dua pria paruh baya YJ, 45 Tahun, YP, 40 tahun di dua tempat berbeda, Senin (17/03/2025).Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, 8 Botol Miras, 1 buah kompor, 1 buah panci yang telah dimodifikasi dan 1 buah ember bahan mentah rendaman fermifan.Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang. Sos., M.Si melalui Kapolsek Asgon Iptu Hendri Mendaun saat dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan merupakan perintah langsung Kapolres dalam bulan suci ramadhan untuk meminimalisir tindakan premanisme serta guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.“Kegiatan premanisme yang terjadi di Wilayah Kabupaten Mappi khususnya Distrik Assue semuanya berawal dari miras, sehingga malam ini kami lakukan razia miras dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ucap KapolsekDitanyai soal penangkapan kedua tersangka Kapolsek menjelaskan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pihaknya saat sedang menjalankan aktivitas pembuatan miras jenis kaki anjing di kediaman masing-masing tersangka yang berada di Kampung Eci dan Jalan Muyu.“Saat kami lakukan pengerebekan kedua tersangka tidak koperatif dengan tidak mengakui perbuatan tetapi setelah personil melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka di temukan sejumlah miras jenis kaki anjing selanjutnya keduanya tersangka dengan barang bukti kami amankan ke Kantor Polsek Asgon untuk digali lebih dalam keterangan keduanya,” ungkapnya.Dalam menyorti tindakan premanisme yang terjadi di wilkum Polsek Asgon Kapolsek menerangkan bahwa para pelaku tindakan premanisme sering melakukan aksinya pada waktu malam dengan melakukan pemalakan dalam bentuk uang dan barang kepada dagangan.“Selain melakukan razia miras kami bersama Pos ramil Assue dan Satgas Yonif 141 akan melakukan patroli gabungan terutama waktu malam dalam meminimalisir kegiatan premanisme di wilayah hukum Polsek Asgon,” tandasnya. PNO-12
18 Mar 2025, 21:08 WIT
Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua melalui Direktorat Polairud Polda Papua melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkotika jenis Ganja yang bertempat di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, Senin (17/03/2025).Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak S.H, M.H. Jaksa Penuntut Umum, Yafeth R. Bonai, S.H., M.H.dan kelima tersangka.Pada kesempatannya Kasubdit Gakkum menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Polda Papua, karena ini adalah syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan sehingga harus diadakan pemusnahan barang bukti.“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja,” ucap Wadir Polairud.Lanjutnya, ia menyampaikan kelima tersangka ini berinisial MR, SS, YW, RY dan STN, yang sebelumnya telah dilakukan pengembangan oleh Polda Papua.“Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 1,337 kilogram jenis ganja,” jelasnya.Kompol Lintong mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilakukan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua dalam memerangi Narkoba di wilayah Papua guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman bahaya Narkotika."Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana Narkotika serta mengurangi peredaran Narkoba di masyarakat," katanya."Polda Papua juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba dan menjaga ketertiban serta keamanan di Tanah Papua,” imbuhnya. PNO-12
18 Mar 2025, 20:55 WIT
Palsukan Surat Dalam Seleksi P3K Polres Bursel Tahan 2 Tersangka
Papuanewsonline.com, Bursel - Kepolisian Resort (Polres) Buru Selatan (Bursel) menetapkan dua orang tersangka berinisial SL (45) dan KS (35). Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, Senin (17/3/2025).Kasus pemalsuan dokumen diketahui pada Senin, 30 Desember 2024. Saat itu salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi. SK sebelumnya memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi.Merasa ada yang aneh, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. Ia menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.Atas kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024.Kemudian surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan Semuel dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif,” pungkasnya. PNO-12
17 Mar 2025, 21:29 WIT
Polres Bursel Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Penyedia Obat Untuk Puskesmas
Papuanewsonline.com, Bursel - Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel), melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan tahun 2022. Sebanyak 50 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K, mengatakan, perkara tersebut saat ini sementara dalam proses penyidikan. Tidak lama lagi pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka."Sebanyak 50 saksi sudah diperiksa terdiri dari pihak Dinas Kesehatan dan rekanan termasuk juga saksi ahli telah diperiksa. Kasus ini masih sementara diproses," kata Kapolres Bursel, Senin (17/3/2025).Perkara ini mulai diusut setelah SPKT Polres Bursel menerima Laporan masyarakat pada November 2023 lalu. Kasus ini dilaporkan HP (42), RKP (41) dan I (34)."HP adalah seorang PNS, sementara RKP dan I merupakan pihak swasta," ucapnya. AKBP Agung mengaku, kasus ini berawal saat Dinas Kesehatan Bursel pada tahun 2022 mengalokasikan dana Rp 4.578.582.173. Anggaran ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). "DAK dipakai untuk kegiatan non fisik, yakni kegiatan penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2022," jelasnya.Kapolres menambahkan, setelah itu HP ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Belakangan, HP menyusun HPS tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa prosedur. "HP sebagai PPK saat menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan Pokja PBJ. Dalam pemilihan tersebut, HP menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia," ucapnya. Dalam pelaksanaannya dilakikan oleh I dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender. Dalam pelaksanaannya, dia mengirimkan obat sejak bulan Agustus, Oktober, Desember 2022, Januari 2023 dan Maret 2023. Tak hanya itu, Kapolres mengaku kalau I juga tidak membelanjakan tujuh item obat. Perbuatannya ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara berdasarkan laporan pemeriksaan BPK. "Terlapor I tidak melakukan pekerjaan tersebut dengan baik dengan tidak membelanjakan 7 item obat (kekurangan volume). Akibat perbuatan tersebut terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025, tanggal 7 Maret 2025 senilai Rp 1.594.422.460,15," jelasnya. AKBP Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Menurutnya gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka."Rencana tindak lanjut, yakni melaksanakan gelar perkara, penetapan tersangka. Selanjutnya mengembangkan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Sementara motifnya dari kasus ini adalah menguntungkan diri sendiri dan untuk perkara ini Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan bebas dari intervensi," tutupnya. PNO-12
17 Mar 2025, 21:23 WIT
Gelar Gaktibplin, Bid Propam Polda Papua Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Diri dan Bermotor
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dalam rangka menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota Kepolisian, Bidang Propam Polda Papua kembali menggelar kegiatan Penegakan, penertiban dan displin (Gaktibplin) terhadap personel Polda Papua yang dilaksanakan di Mapolda Papua Koya Koso, Senin (17/03/2025).Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ps. Kasubbid Provos Polda Papua, AKBP Muh. Mukabsi M, S.Sos., M.M., didampingi personel Bid Propam Polda Papua.Dalam kesempatannya, Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Rudi Asriman, S.I.K., M.Si mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerapian anggota dilapangan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat harus punya kewibawaan sebagai anggota Polri.“Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) yang dilakukan Subbid Provos dalam bentuk pemeriksaan administrasi perorangan, dan administrasi kendaraan, ” ucapnya.Lebih lanjut lagi kata Kombes Rudi, ini juga sebagai tindak lanjut dari pimpinan untuk menjaga disiplin setiap personil dan meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga dilakukan pengawasan disiplin secara internal, mengingat Polisi adalah panutan bagi masyarakat.“Kami Propam Polda Papua menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pelanggaran agar tidak mengulangi kesalahan dan meningkatkan kinerja mereka, sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Polri,” ujarnya.“Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dan profesionalisme personel Polda Papua,” imbuhnya. PNO-12
17 Mar 2025, 19:27 WIT
Kabid Humas: Pertikaian Antar Kelompok Pemuda Di Malra Akibatkan 2 Warga Meninggal
Papuanewsonline.com, Malra - Bentrok antar sekelompok pemuda terjadi di kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (16/3/2025) dini hari. Peristiwa ini menyebabkan 16 orang warga dan anggota Polres Maluku Tenggara terluka.Korban terluka dari warga berjumlah 7 orang. 2 diantaranya meninggal dunia. Sementara korban dari anggota Polres Malra berjumlah 9 orang. Umumnya, para korban mengalami luka-luka akibat terkena tembakan senapan angin, anak panah dan parang.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, menjelaskan, saling serang menggunakan senjata tajam (parang dan panah) dan senapan angin terjadi antar sekelompok pemuda dari Lorong Karang Tagepe dengan kelompok pemuda dari Lorong Perumda.Bentrok yang terjadi sekitar pukul 01.10 WIT ini berlangsung di Taman Lendmark, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra)."Awalnya sekelompok pemuda dari Perumda ingin menyerang pemuda dari Karang Tagepe menggunakan busur panah namun berhasil dibubarkan anggota yang berjaga di Landmark, kemudian kelompok pemuda dari Perumda berkumpul depan kantor DPRD dan ingin menyerang kompleks Ohoijang / Karang Tagepe namun berhasil dihalau oleh Personil Polres Malra," kata Kombes Areis.Kedua pihak bersikeras untuk saling serang. Anggota yang berusaha melerai bahkan ikut ditembaki dengan senapan angin, panah dan diparangi oleh Orang Tak Dikenal (OTK)."Pada pukul 02.10 WIT anggota Reskrim yang hendak melerai massa kemudian diparangi menggunakan senjata parang mengenai bagian kepala," katanya.Saat diparangi, anggota kemudian mencoba menangkap pelaku namun diserang dengan panah, dan senapan angin oleh warga yang mengakibatkan sejumlah anggota ikut terluka."Saat ini situasi kamtibmas sementara aman terkendali. Terkait penyebab bentrok saat ini tim Reskrim tengah melakukan penyelidikan. Dan untuk pelaku pembacokan terhadap anggota identitasnya sudah dikantongi. Kami menghimbau pihak keluarga agar dapat membawa pelaku ke Polres Malra," pinta Kombes Areis.Kombes Areis juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri. Tim penyidik telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan."Siapapun yang terlibat dalam bentrokan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya. PNO-12
16 Mar 2025, 19:15 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru