Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Skandal Korupsi Proyek Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Naik Sidik
Papuanewsonline.com, Merauke – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke meningkatkan status skandal dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Boven Digoel tahun anggaran 2022 dan 2023 ke tahap penyelidikan.Peningkatan status dugaan skandal korupsi tersebut melalui ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Jumat (19/07/2024).Kejaksaan Negeri Merauke, meningkatkan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepala Kejaksaan Negeri Merauke dengan bernomor: 02 R.1.15.FD.1/07/2024.Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D.Sitohang Menyebutkan, terkait perkara ini, Penyelidikan dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Juni 2024. " Kurang lebih satu bulan, kami melakukan penyelidikan. Kemudian hari ini kami tingkatkan ke penyidikan,” ungkap Sulta Sitohang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/07/2024).Kata Sitohang, untuk perkara ini setelah naik penyidikan, pihaknya akan mencari siapa-siapa yang bertanggungjawab secara hukum dalam dugaan tindak pidana tersebut.“Kami tingkatkan dari lidik ke sidik untuk mencari siapa-siapa yang bertanggungjawab untuk membuat terang tindak pidana dalam perkara ini," Terangnya.Sambung Sitohang, terkait perhitungan kerugian negara dari dugaan Tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Boven Digoel tahun anggaran 2022 dan 2023, merupakan Dua perkara dengan subyek hukum dan penggunaan anggaran yang berbeda." Jadi Kekurangan volume pekerjaan tahun 2022, diketahui 11,02 persen, ada kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut dengan nilai Rp. 1.337.361.882,32 (Rp.1,3 miliar). Berdasarkan metode-metode yang dilakukan bersama ahli, sehingga tim penyelidik berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, sedangkan Untuk tahun 2023, di sini modusnya hampir sama, yakni Mereka masih mencari perusahaan dengan direktur orang asli Papua juga, Namun menggunakan CV berinisial PAS dan pekerjaan dilaksanakan oleh JS. Mereka masih melakukan proses pembayaran sama seperti ditemukan tahun 2022 bahwa ada mark-up volume dan kekurangan volume pekerjaan tersebut 35,30 persen,” Jelasnya.Lanjut Sitohang, tahun 2023 juga Terjadi kelebihan dari pembayaran sebesar Rp. 3.727.338.707,72." Dari hasil ini, Penyidik menemukan adanya sebuah peristiwa Pidana dan ditemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan kewenangan dengan sejumlah nilai kerugian negara,” ujar Sitohang.Sementara itu terkait skandal dugaan korupsi ini, diduga kuat ada peran Bupati Kabupaten Boven Digoel, Hengki Yaluwo, namun belum terferifikasi.Dilain sisi Publik akan menanti gebrakan Kejaksaan Negeri Merauke dalam mengusut tuntas perkara ini.(Tim)
20 Jul 2024, 11:24 WIT
Tingkatkan Kemampuan, Satgas Yonif 125/SMB Berikan Pembekalan Kepada Linmas
Papuanewsonline.com, Merauke - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Satgas Yonif 125/Si’mbisa memiliki peran yang penting, termasuk dalam pembekalan anggota Perlindungan Mayarakat (Linmas) yang dilakukan oleh Pos Wanam di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke. Kamis (18/07/2024).Hal tersebut disampaikan Danpos Wanam Lettu Inf Yafrizal dalam keterangan tertulisnya di Distrik Ilwayab. Jumat (19/07/2024).Danpos mengatakan Pembekalan yang diberikan kepada anggota Linmas mencakup berbagai aspek, mulai dari pelatihan fisik, pengetahuan tentang pertahanan diri, hingga pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab anggota Linmas itu sendiri. “Kami menganggap penting untuk meningkatkan kapasitas anggota Linmas agar mereka bisa lebih siap menghadapi tantangan di lapangan dan mampu untuk membantu tugas-tugas pemerintah dalam menjaga ketenteraman dan keamanan di lingkungan mereka,” ucap Danpos.Selain itu, Linmas juga harus bisa memberi contoh bagi masyarakat lainnya dalam penanaman disiplin dan semangat bela negara. Serta kedisiplinan adalah modal pokok dalam keberhasilan melaksanakan tugas ataupun kegiatan. (PNO-12)
20 Jul 2024, 09:45 WIT
Kabid Humas : Situasi Kini Aman Dan Kondusif Pasca Perusakan Kantor Bupati Boven Digoel
Papuanewsonline.com, Boven Digoel -Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengatakan pasca aksi anarkis disertai pengrusakan Kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel yang dilakukan massa Almarhum Marius Batarop, kini aman dan kondusif.Hal ini ia ungkapkan saat dihubungi melalui telephone, Rabu (17/07/2024).Kabid Humas mengatakan aksi anarkis tersebut berawal dari keluarga korban dengan spontanitas melakukan aksi pemalangan di jalan Trans Papua (depan rumah duka) pada Selasa (09/07/2024) sekitar pukul 12.00 WIT.“Setelah melakukan pemalangan massa kemudian menuju kantor Bupati Kabupaten Boven Digoel dan melakukan pengrusakan Kantor tersebut,” ucap Kabid Humas.Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan setelah mendapat informasi bahwa ada pengrusakan yang dilakukan oleh massa, personel Polres Boven Digoel menuju TKP.“Massa melakukan hal tersebut diduga terkait dengan kekecewaan atas kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap kondisi kedukaan salah satu tokoh penting di daerah,” ungkapnya.“Massa membubarkan diri setelah dilakukan kordinasi dengan pihak Pemda,” imbuhnya.Atas kejadian tersebut, seluruh kaca jendela Kantor Bupati/Kantor Dinas pecah dan sebanyak 3 unit mobil mengalami kerusakan.Sementara itu, Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, S.H, S.I.K, CPHR, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan guna mengetahui para pelaku pengrusakan Kantor tersebut.“Kami telah melakukan penyelidikan guna mengetahui para pelaku, ini juga sebagai efek jera, bagi potensi pelaku lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa di masa depan,” pungkasnya. PNO-11
19 Jul 2024, 23:00 WIT
Operasi Patuh Cartenz 2024, Polda Papua Razia Puluhan Kendaraan di Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2024, personel Ditlantas Polda Papua melaksanakan pemeriksaan kendaraan di halaman Papua Trade Center (PTC) Entrop Jayapura Selatan, Rabu (17/07). Kegiatan ini dipimpin oleh AKP Robert Rengil selaku Kasatgas Preventif Operasi Patuh Cartenz 2024 Polda Papua.Operasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di wilayah Papua. Pada hari ketiga pelaksanaan operasi, AKP Robert Rengil menjelaskan bahwa banyak ditemukan pelanggaran, terutama oleh pengendara kendaraan roda dua. "Banyak pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memasang plat nomor, serta tidak membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM," ujarnya.AKP Robert menambahkan bahwa selain kendaraan roda dua, penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat yang melanggar aturan lalu lintas. "Kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua melaksanakan Operasi Patuh Cartenz 2024 dengan fokus pada 14 jenis pelanggaran yang telah ditentukan. Namun, pada pagi ini, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara roda dua," jelasnya.Dalam operasi yang berlangsung ini, tercatat 56 kendaraan roda dua dan 8 kendaraan roda empat yang terjaring dan dikenakan sanksi tilang. "Kami melaksanakan penindakan ini untuk mendisiplinkan masyarakat, terutama dalam penggunaan helm, kelengkapan plat nomor, dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Ini penting untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya," kata AKP Robert.Selain itu, AKP Robert juga menekankan bahwa operasi ini bukan hanya sekadar penindakan, tetapi juga upaya edukasi kepada masyarakat. "Kami berharap dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas akan meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya," tambahnya.Operasi Patuh Cartenz 2024 merupakan bagian dari program tahunan Polda Papua untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (PNO-12)
19 Jul 2024, 11:56 WIT
Polisi Tangani Kasus Orang Meninggal Tersengat Listrik
Papuanewsonline.com, Deiyai – Kepolisian Resor Deiyai saat ini tengah menangani kasus meninggalnya seorang ibu rumah tangga bernama Oktovina Dogopia (35) yang tersengat arus Listrik terjadi di jalan Bandara Baru.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/07/2024) sekitar pukul 12.40 WIT, saat korban yang berbicara dengan saksi untuk keluar dari rumah dengan tujuan mau mencuci piring,” ucap Kabid Humas.Kabid Humas mengatakan korban melihat kabel yang berserakan sehingga korban ingin merapikan kabel tersebut, namun naas korban tidak melihat adanya kabel yang terkupas.“Korban terjatuh sehingga kabel tersebut melilit di bagian lengan dan korban sempat berteriak minta tolong kepada saksi an. Naomi Mote (16),” tuturnya.Saksi langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Deiyai dan personel merespon cepat ke TKP untuk mengevakuasi korban serta membawanya ke Rumah Sakit Madi.“Sesampainya di Rumah Sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kombes Benny.Sementara itu, Kapolres Deiyai, AKBP I Made Suartika, S.IP mengimbau masyarakat Kabupaten Deiyai untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam melakukan kegiatan sehari-hari yang berkaitan dengan aliran Listrik. (PNO-12)
19 Jul 2024, 11:50 WIT
Polres Kepulauan Yapen Lakukan Olah TKP Makar
Papuanewsonline.com, Yapen – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen saat ini tengah menangani kasus tindak pidana pengancaman atau makar yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terjadi di Jalan Trans Yapen Kampung Korombi, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen.Kapolres Kepulauan Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, S.I.K, M.I.K saat dikonfirmasi membenarkan olah TKP tersebut.Kapolres mengatakan olah TKP tersebut berawal dari laporan beberapa orang saksi yang berada di Camp pekerja proyek Pembangunan jalan.“Salah satu saksi menjelaskan bahwa kejadian makar tersebut terjadi pada Selasa (16/07) sekitar pukul 06.00 WIT, ia melihat ada palang yang terpasang di Lokasi penimbunan batu chiping dan melihat ada 2 (dua) orang yang berdiri menghadap ke arah tebing serta 1 buah bendera berukuran berbeda dan 1 lembar kain yang sudah tertancap diatas tumpukan batu chiping,” ucap Kapolres Kepulauan Yapen, Rabu (17/07/2024).Saksi yang melihat tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Kepulauan Yapen Timur.“Sesampainya di TKP, Polres Kepulauan Yapen melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti diantaranya 1 (satu) buah kain yang bercorak bendera bintang kejora dengan ukuran 83x38 cm yang diikat dengan kayu berukuran sekitar panjang 169 cm dan 1 (satu) buah potongan tikar tidur yang bertuliskan ancaman tersebut,” ungkapnya.Lebih lanjut, Kompol Ardyan mengatakan saat ini Polres Kepulauan Yapen tengah menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui para pelaku.“Saat ini Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen tengah menyelidiki kasus tersebut dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Yapen,” pungkasnya. (PNO-12)
19 Jul 2024, 11:40 WIT
Suap Eks Gubernur Maluku Utara, Ketua DPD Gerindra Jadi Penghuni Rutan KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.Muhaimin Syarif alis Ucu langsung jadi penghuni rutan KPK usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih.“Tersangka Muhaimin Syarif alis Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, melalui keterangan tertulis yang diterimah Media ini , Rabu 17 Juli 2024.malam." Tersangka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ujar Asep.Asep mengatakan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara." Uang suap diserahkan langsung Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba dan melalui ajudan serta transfer ke rekening," ujar Asep.Asep menyebutkan, pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan sejumlah proyek yakni, Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara,.Lanjut kata Asep, tersangka muhaimin alias Ucu juga memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif dari tahun 2021 – 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.“Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Asep.Diketahui, Eks Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik KPK, penangkapan ini terkait skandal korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani kasuba.Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu dikabarkan ditangkap KPK diseputaran wilayah Banten." Iya benar, semalam sekitar jam 18:45, KPK melalukan upaya paksa terhadap MS alias Ucu di Wilayah Banten," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu (17/7/2024).Kata Ghufron MS sudah dipanggil secara patuh beberapa kali namun mangkir dari panggilan penyidik." Perkembangan tentang penangkapan ini akan disampaikan, yang pasti orang ditangkap sudah diantar ke Gedung Merah Putih," Pungkasnya.(Tim)
18 Jul 2024, 01:02 WIT
Kejari Jayapura Jebloskan Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Ke Hotel Prodeo
Papuanewsonline.com, Jayapura- ART tersangka proyek fiktif pembangunan dermaga di Kampung Teba, Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Rabu (17/7/2024).ART yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya ini, dijebloskan ke penjara usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan ART ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada 17 Juli 2024." Benar, usai diperiksa sebagai tersangka, ART ditahan di lapas klas IA Abepura untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024," Ucapnya.Lebih lanjut Sinuraya menjelaskan ART selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan Pekerjaan Pembangunan Dermaga Rakyat di Kampung Teba ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print-01/R.1.10/Fd.1/07/2024 pada Tanggal 17 Jui 2024." Tersangka selaku pengendali kegiatan tidak melaksanakan proses pelelangan namun menunjuk rekanan CV. Sidokerti untuk melaksanakan pekerjaan namun tidak diselesaikan," ujar Sinuraya.Sinuraya menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diadakan 85 batang tiang pancang jembatan, sesuai KONTRAK NO :04/Kontrak/DRMG.TEBA/DISHUB-MR/V/2021 pada tanggal 03 Mei 2021 dengan nilai propyek sebesar Rp.3.122.427.000,- (tiga milyar seratus dua puluh dua juta empat ratus tujuh dua puluh tujuh ribu rupiah) ." Anggaran proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021, yakni pekerjaanya 150 hari kalender 3 mei 2021 sampai 20 September 2021, namun rekanan tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan tetapi uang di cairkan sebesar Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah)," Tegasnya.Dengan demikian lanjut Sinuraya, perbuatan tersangka ART bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan, antara lain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah." Jadi Kerugian negara yang di timbulkan akibat perbuatan tersangka senilai Rp. 1.937.193.912 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah.) sebagaimana LHP Nomor : 700/01/LHP/INS-MR/VIiI/2023 tertanggal 7 Agustus 2023," Jelas Sinuraya.Ia mengatakan, tersangka ART dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Tim)
18 Jul 2024, 00:07 WIT
Polres Jayapura Berhasil Amankan Sepeda Motor Curian Saat Operasi Patuh Cartenz 2024
Papuanewsonline.com, Jayapura – Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura telah berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam merah dengan nomor polisi PA 3383 RW kepada pemiliknya pada Selasa (16/07) 2024 siang. Kasat Lantas Polres Jayapura, AKP Baharudin Buton, S.H., yang diwakili oleh Kanit Turjawali Ipda Febri Yudha Asmara, S.H., menyampaikan bahwa motor tersebut berhasil diamankan selama pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2024 di Jalan Raya Poros Sentani."Motor ini kami amankan setelah pengendara yang tidak menggunakan helm diberhentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan administrasi dan pemiliknya meninggalkannya di lokasi," jelas AKP Baharudin.Menurut AKP Baharudin, motor tersebut ternyata telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Reinhard Rotua Gurning, sejak 28 Desember 2023 di Polresta Jayapura Kota. Setelah diketahui sebagai barang bukti hasil curian, pihaknya segera menghubungi Reinhard untuk mengambil kembali kendaraannya dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah."Dengan lengkapnya bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan surat laporan kehilangan, kami serahkan motor tersebut kepada pemiliknya secara resmi," tambahnya.Reinhard Rotua Gurning, pemilik sepeda motor yang ditemukan kembali, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepolisian, terutama Polres Jayapura, atas kerja keras mereka dalam mengembalikan motornya. Ia berharap operasi kepolisian seperti Operasi Patuh Cartenz 2024 dapat sering dilaksanakan untuk membantu pemulihan barang-barang curian bagi masyarakat."Awalnya saya sudah pasrah dengan kehilangan motor saya, tapi berkat operasi ini, saya bisa mendapatkannya kembali. Saya berharap semoga operasi semacam ini dapat terus dilaksanakan untuk membantu warga yang mengalami kehilangan kendaraan," ucap Reinhard dengan penuh harap.Dengan berhasilnya pengembalian sepeda motor ini, Polres Jayapura melalui Sat Lantas Polresta Jayapura menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu melaporkan ke polisi apabila mengalami kejadian serupa. (PNO-12)
17 Jul 2024, 21:06 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru