Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Gelar Operasi Simpatik Salawaku 2025, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan Yang Berlebihan
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku resmi melaksanakan Operasi Lalulintas dengan sandi Simpatik Salawaku Tahun 2025, Jumat (13/6/2025).Operasi Simpatik yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas ini resmi dilaksanakan melalui apel gelar pasukan yang dipimpin Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Ronald Reflie Rumondor S.I.K.Apel gelar pasukan Operasi Simpatik Salawaku 2025 diikuti personel gabungan dari Polda Maluku dan Polresta Ambon yang bertempat di halaman parkir Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon.Hadir dalam kegiatan itu para Pejabat Utama Polda Maluku, maupun Kapolresta dan Wakapolresta Ambon beserta jajarannya.Karo Ops, dalam sambutannya membacakan amanat Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si.Kepada seluruh personel yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Simpatik, Kapolda menekankan beberapa hal. Diantaranya personel yang dikerahkan agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik sesuai prosedur tetap yang sudah berlaku."Dalam pelaksanaan operasi Simpatik di lapangan personel agar mengedepankan pendekatan persuasif, berikan edukasi tentang lalulintas, serta hindari semua tindakan yang berlebihan atau kontra produktif," pintanya.Setiap personel yang ditugaskan agar selalu menunjukan sikap santun, sigap dan simpatik kepada masyarakat, "sehingga kehadiran kita selaku anggota Polri di tengah-tengah masyarakat dapat di rasakan manfaatnya," harapnya.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan untuk agar dalam pelaksanaan operasi, tetap menjaga sinergitas dan soliditas dengan seluruh mitra strategis."Tetap jaga sinergitas dan soliditas kita bersama mitra strategis yang ikut bersama-sama kita dalam pelaksanaan operasi Simpatik ini sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan lancar hingga selesai nanti," pungkasnya.Untuk diketahui, personel yang dikerahkan dalam Operasi Simpatik Salawaku di wilayah hukum Polda Maluku berjumlah 269 orang. Terdiri dari Polda Maluku 35 personel; Polresta Ambon 27 personel; Polres Seram Bagian Barat 22; Polres Seram Bagian Timur 22; Polres Kepulauan Aru 22; Polres Kepulauan Tanimbar 22; Polres Tual 11; Polres Buru 11; Polres Buru Selatan 30; Polres Maluku Tenggara 20; Polres Maluku Tengah 22; Polres Maluku Barat Daya 22.Operasi Kepolisian Terpusat ini akan dilaksanakan selama 10 hari ke depan atau sejak tanggal 13 - 22 Juni 2025. PNO-12
13 Jun 2025, 17:48 WIT
Kapolda Lampung Pimpin Monitoring Operasi Tuhuk Krakatau 2025 di Ajang WSL Krui Pro 2025
Papuanewsonline.com, Pesisir Barat – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika laksanakan monitoring pelaksanaan Operasi Tuhuk Krakatau 2025 dalam rangka pengamanan event internasional World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025 di Pantai Nyimbor, Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Kamis(12/6/25)Turut hadir dalam rombongan Brigjen Tni Rikas Hidayatullah Danrem 043/Gatam Lampung, Dansat Brimob Polda Lampung, dan Kasi Ops Korem 043/Gatam.Rombongan melakukan pemantauan di pusat kendali operasi Command Center untuk melihat kesiapan pengamanan, koordinasi antar satuan, serta kelancaran komunikasi dilapangan.Selanjutnya turun langsung ke lokasi pertandingan Kapolda Lampung beserta rombongan meninjau langsung pelaksanaan lomba kategori QS 6000 Mens, QS 6000 Womens dan Wild Card sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan atlet, official, maupun penonton.Dalam keterangannya Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan, "Operasi Tuhuk Krakatau 2025 ini kami kolaborasi dengan Brigjen TNI Rikas selaku Danrem Lampung untuk memastikan keamanan dan kelancaran WSL Krui Pro 2025 sebagai event bertaraf internasional, hari ini kami turun langsung melihat pelaksanaan operasi ini mulai dari posko hingga pengamanan di lapangan”."Event ini tidak hanya menjadi kebanggaan Lampung, tetapi juga momentum untuk memajukan pariwisata, kami apresiasi antusiasme masyarakat dan atlet mancanegara serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik selama kegiatan berlangsung," tambah Kapolda.Monitoring ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam menjamin suksesnya WSL Krui Pro 2025, sekaligus memperkuat sinergi TNI-Polri untuk mendukung pembangunan pariwisata Lampung. PNO-12
13 Jun 2025, 17:27 WIT
Polda Maluku Tangkap Empat Pelaku Narkoba
Papuanewsonline.com, Ambon - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap empat terduga pelaku narkoba di Kota Ambon. Mereka berinisial J.L.L (21), warga Gudang Arang, L.A.P (20), warga Benteng, S.A.T (45), warga Uritetu, dan S.L (26), warga Wainitu.Keempat pelaku narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di lokasi dan waktu berbeda di kota Ambon sejak tanggal 9 - 11 Juni 2025.Tersangka J.L.L dan A.P diringkus di depan kantor Perhubungan Darat Air Salobar, Jalan Dr.Malaiholo pada tanggal 9 Juni sekira pukul 21.00 WIT. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,67 gram. Keduanya telah disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Untuk Tersangka S.A.T, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram. Ia diciduk di sekitar Kampus UKIM Ambon, Talake, pada 10 Juni sekitar pukul 00.10 WIT. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Di tempat lainnya pada 11 Juni sekitar pukul 14.00 WIT, tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku kembali meringkus S.L. Ia diamankan bersama baran bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,93 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.I.K., M.H mengungkapkan, keempat tersangka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku."Mereka saat ini sudah diamankan di rutan Polda Maluku. Sementara berkas perkara mereka sementara dirampungkan untuk dilimpahkan ke JPU," jelasnya.Penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku. Selain itu, tim juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba di sekitar kampus UKIM Ambon."Sampai saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap adanya tersangka lainnya," pungkasnya. PNO-12
13 Jun 2025, 15:55 WIT
Buka Rakernis Korlantas 2025, Kapolri Dorong Transformasi Digital dan Penegakan Lalu Lintas
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., secara langsung membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri yang digelar pada Kamis (12/6). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan lalu lintas, digitalisasi sistem, serta komitmen kuat dalam menjaga keselamatan di jalan raya."Berbagai perbaikan harus terus ditingkatkan, baik dari sisi operasional pelaksanaan operasi seperti Operasi Ketupat kemarin, maupun pelayanan rutin berbasis digital. Hal ini untuk memastikan kehadiran Polantas benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Kapolri.Dalam Rakernis kali ini, Kapolri juga memberikan penghargaan kepada sejumlah kementerian yang dinilai berkontribusi signifikan dalam mendukung program-program lalu lintas nasional."Digitalisasi akan diperkuat sehingga pelayanan menjadi semakin mudah. Evaluasi terhadap hal-hal yang perlu diperbaiki akan terus dilakukan demi pelayanan publik yang lebih baik," lanjutnya.Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa fokus utama Rakernis tahun ini adalah transformasi digital dan pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.“Pencanangan ini adalah momentum penting agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan berkendara. Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 26.839 jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ini adalah keprihatinan kita bersama,” ungkap Irjen Agus.Ia menambahkan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama dan mencerminkan budaya serta ketertiban bangsa. Oleh karena itu, Polantas terus berinovasi melalui penerapan berbagai sistem digital seperti ETLE, EBPKP, ESDC, dan lainnya untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas rekayasa lalu lintas.Terkait masalah overdimensi dan overload (ODOL), Irjen Agus menjelaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas, sebelum penindakan hukum dilakukan.“Fenomena ODOL ini sudah berlangsung lama. Tahun ini, penegakan aturan akan lebih serius, namun tetap mendahulukan edukasi. Dari 32.000 kendaraan yang terdata, 7.000 di antaranya terindikasi overdimensi dan sekitar 17.000 kendaraan mengalami overload,” ujarnya.Ia juga menyebutkan beberapa wilayah yang menjadi perhatian terkait pelanggaran ODOL, seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan."Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari kementerian, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tutupnya. PNO-12
13 Jun 2025, 15:40 WIT
Polres Bursel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat
Papuanewsonline.com, Bursel - Penyidik Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Bursel Tahun 2022.Penyediaan obat tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 sebesar Rp 4.578.582.137. Berdasarkan perhitungan BPK RI, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15.Ketiga tersangka dalam kasus itu yakni berinisial HP (42), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); I (35), sebagai Pelaksana Pekerjaan; RKP (42), selaku Direktur PT. Maju Makmur Putra sebagai penyedia barang.Kapolres Bursel AKBP. Andi Paringotan Lorena, S.I.K., M.H, mengungkapkan, motif yang dilakukan ketiga tersangka yaitu menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri/orang lain, dan merugikan keuangan negara. Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu menetapkan metode pemilihan dengan cara Penunjukan Langsung (PL), menetapkan HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (mark-up), melakukan pemilihan penyedia sendiri tanpa melibatkan pejabat pengadaan sesuai kewenangan, melakukan permintaan pembayaran barang sebelum barang diterima, melakukan pembayaran atas beban APBN sebelum barang/jasa diterima, dan tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik (kekurangan volme pekerjaan).Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Bursel mengalokasikan dana sebesar Rp 4.578.582.137. Dana ini bersumber dari DAK berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Nomor 1.02.2.14.0.03.000, tanggal 2 Februari 2022 dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPPA/B.1/1.02.2.14.0.00.03. 0000 /001/2022, tanggal 8 November 2022 untuk pekerjaan Penyediaan Obat untuk Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. Sejak awal Mei 2022 Kepala Dinas Kesehatan, Wa Jeni, selaku Pengguna Anggaran menunjuk tersangka HP selaku PPK untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. HP kemudian merencanakan proses pengadaan dengan mekanisme PL. Proses ini tidak sesuai ketentuan. Ia kemudian menyusun HPS dengan data yang tidak dapat dipertanggung jawabkan (mark-up). Selanjutnya, HP melakukan perikatan dengan RKP selaku penyedia barang berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor:01/KONTRAK/PL.OBAT/PPK/DINKES.PP&KB-BS/VI/2022, tanggal 03 Juni 2022 dengan nilai kontrak Rp 4.576.380.300.Setelah itu, tersangka berinisial I selaku pelaksana pekerjaan yang sejak awal bekerja sama dengan HP dalam proses pengadaan tersebut kemudian melaksanakan pekerjaan selama 90 hari kaleder sejak 3 Juni - 3 September 2022. Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, I baru mengirimkan barang pada Agustus 2022, September 2022, Desember 2022 serta Januari dan Maret 2023. Sedangkan pada 25 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan barang dan serah terima pekerjaan yang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Serah Terima Barang dinyatakan lengkap. Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap invoice pembelian barang, terdapat beberapa item obat dan volume barang tidak dibelanjakan oleh saudara I. Bahkan, harga barang yang dibelanjakan tidak sesuai HET, namun dibuatkan invoice (palsu) dari PT. Maju Makmur Putra yang disesuaikan dengan harga barang pada nilai kontrak."BPK-RI dalam melakukan audit (atas permintaan penyidik) menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.594.422.460,15 (satu milyar lima ratus sembilan puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah, lima belas sen)," ungkapnya.Ketiga tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000; Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang TPK dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun pernjara dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000."Ketiga tersangka telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Buru Selatan. Saat ini tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan, dan melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya. PNO-12
13 Jun 2025, 14:48 WIT
Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Agimuga Kembalikan Kerugian Negara
Papuanewsonline.com, Timika,- Mirfan Palimbong tersangka dalam perkara dugaan korupsi Proyek jembatan di Agimuga mengembalikan kerugian negara." Benar pada hari ini Kamis tanggal 12 Juni 2025 Kejaksaan Negeri Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan uang sebesar Rp.685.123.938,00 (enam ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) dari tersangka MP, yang merupakan penyedia jasa (CV. KA) pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel di kantor Kejaksaan Negeri Timika, Kamis (12/6/2025).Conny mengatakan penyerahan uang ini dilakukan secara sukarela oleh tersangka sebagai bentuk pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan tersebut. " Kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali, sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara," Ucapnya.Lanjut Conny, sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penyitaan berupa uang sebesar Rp.86.676.126,00 (delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh enam rupiah) akibat adanya kelebihan bayar pada konsultan pengawas pada Kegiatan Pembangunan Jembatan tersebut." Total kerugian keuangan negara pada Kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8m) di Distrik Agimuga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.771.800.064,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu enam puluh empat rupiah) telah di lakukan penyitaan," ungkap Conny.Ditambahkan Conny Sahetapy Bahwa Uang sitaan tersebut saat ini telah dititipkan di Rekening titipan Kejaksaan Negeri Mimika pada Bank Nasional Indonesia dengan Nomor Rekening 0913949622 dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, juga menyampaikan bahwa penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan. "Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, akan tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Conny.Dikatakanya, Kejaksaan Negeri Mimika tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran.(Resky)
12 Jun 2025, 19:30 WIT
Jelang HUT Ke-79 Bhayangkara Polri, Provos Polda Maluku Lakukan Gaktibplin
Papuanewsonline.com, Ambon - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara Polri, Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku melakukan kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) yang bertempat di halaman parkir Mapolda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (12/6/2025).Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, mengatakan, Gaktibplin meliputi pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor baik milik pribadi maupun dinas Polri, dan kelengkapan diri anggota atau PNS Polri seperti surat-surat kendaraan motor, mobil, kaca spion, plat nomor kendaraan, knalpot racing, Kartu Anggota Polri (KTA), KTP, sikap tampang, maupun kelengkapan lainnya."Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan disiplin bagi personel di lingkup Polda Maluku jelang peringatan hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025," kata Kombes Areis.Kegiatan Gaktibplin diawali dengan pelaksanaan apel pengecekan kehadiran personel di lingkup Satuan Kerja (Satker) Polda Maluku."Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan diri setiap personel Polda Maluku baik dalam hal kehadiran, penampilan dan surat-surat kelengkapan diri bersama kendaraan bermotor yang di gunakan sehari-hari," jelasnya.Tak hanya itu, dalam kegiatan ini, Bid Propam juga bekerjasama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku untuk pemeriksaan urine kepada anggota Polki maupun Polwan."Pemeriksaan urine dilakukan untuk mendeteksi zat adiktif narkoba. Dan apabila kedapatan anggota yang terindikasi mengonsumsi narkoba maka akan diproses lebih lanjut. Namun selama proses tes urine tidak ditemukan ada yang positif," ungkap Kombes Areis.Selain itu, hasil pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan diri pribadi anggota di lingkungan Polda Maluku, juga tidak ditemukan ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin."Kelengkapan kendaraan dan diri pribadi anggota semuanya lengkap. Dan kegiatan gaktibplin ini dilakukan rutin dan secara tiba-tiba," pungkasnya. PNO-12
12 Jun 2025, 15:07 WIT
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum. “Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung SyaifuddinSebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.“Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. PNO-12
12 Jun 2025, 14:38 WIT
Usai Tangkap 4 Orang, Kejati Papua Bidik Tersangka Baru
Papuanewsonline.com, Jayapura,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua usai melakukan penahanan terhadap empat orang dalam perkara dugaan mega korupsi pembangunan Aerosport di Timika, kini penyidik bakal membidik pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut." Proses penyidikan ini terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse di Jayapura, Rabu (11/6/2025).Nixon Mahuse dalam keterangan resminya mengatakan proyek yang berlokasi di SP5, Distrik Iwaka Kabupaten Mimika tersebut digunakan untuk perhelatan PON XX Papua Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp79.340.000.000. (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Juta). " Setelah dilakukan pemeriksaan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya, sehingga dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai jumlah 31.302 M (Tiga Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Dua Juta Rupiah)," Ungkapnya.Nixon menjelaskan penetapan tersangka terhadap empat orang, setelahpenyidik Kejaksaan Tinggi Papua memperoleh dua alat bukti yang sah sesui dalam ketentuan hukum acara pidana.Lanjut Dia, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Rabu (11/6/2025), malam.Ditambahkan, Empat tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Papua Tengah inisial DRHM, Direktur PT Karya Mandiri Permai berinisial PJK, Direktur PT Mulia Cipta Perkasa inisial RK dan Pejabat Pembuat Komitmen inisial SY. " Empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Pungkasnya.(Resky)
12 Jun 2025, 09:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru