Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Wakapolda Maluku Hadiri Rapat Teknis Program Ketahanan Pangan secara Daring
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Samudi S.I.K., M.H, mengikuti rapat teknis terkait program ketahanan pangan yang digelar SSDM Polri secara daring.Rapat yang dipimpin Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H ini diikuti Wakapolda Maluku dari ruang vicon lantai 2 Mapolda Maluku, kota Ambon, Selasa (5/11/2024).Turut hadir sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, para Kapolres dan Kapolsek di jajaran masing-masing, serta perwakilan dari sektor pertanian bidang tanaman pangan, bidang hortikultura, dan bidang peternakan provinsi Maluku.Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol Langgeng Purnomo dalam arahannya menyampaikan, ketahanan pangan nasional merupakan bagian dari program strategis Polri.Ia mengungkapkan, terdapat empat poin utama untuk menguatkan program ketahanan pangan di seluruh daerah. Pertama, Program Ketahanan Pangan Bergizi. Ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga serta memenuhi kebutuhan bahan baku guna memenuhi program makanan bergizi gratis di tingkat desa dan Polsek.Kedua, Program Pemanfaatan Lahan Produktif. Program ini bertujuan untuk membangun lumbung pangan di setiap daerah guna mendukung visi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.Ketiga, Program Pengawasan Distribusi. Progran ini bertujuan memastikan distribusi dan pemanfaatan alat serta sarana pertanian, hortikultura, peternakan, dan perikanan secara tepat sasaran.Keempat, Rekrutmen Personel Polri dengan Kompetensi di Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat. Rekrutmen ini dilakukan untuk menambah anggota Polri dengan kemampuan khusus guna mendukung ketahanan pangan."Sebagai langkah lanjut, Polri juga akan melibatkan masyarakat dan personel Polri yang memiliki kompetensi di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan dalam program ketahanan pangan ini, sehingga visi menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia dapat terwujud," pungkasnya. PNO-12
06 Nov 2024, 16:54 WIT
Karo SDM Laksanakan Kegiatan Rakorbin SDM dan PNS Polda Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon - Karo Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Maluku, Kombes Pol Agus Nugroho S.IK., M.H membuka kegiatan Rakorbin SDM dan PNS Polda Maluku Tahun 2024.Kegiatan yang diikuti personel SDM Polda Maluku, para Kasubagrenmin dan para Kabag SDM di jajaran Polda Maluku ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (6/11/2024). Turut hadir "Saya berharap kita semua kerja dengan semaksimal mungkin terkait kebijakan kebijakan yang dilakukan Mabes Polri dalam mensukseskan 100 hari kerja bapak Presiden RI," kata Kombes Agus dalam sambutannya.Salah satu yang harus disukseskan yaitu menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Untuk itu Polri mengambil tindakan dengan melakukan rekrutmen Polri di bidang kompetisi khusus pertanian, perikanan dan gizi. "Saya berharap kepada semua jajaran agar melakukan sosialisasi terkait hal ini," pintanya. PNO-12
06 Nov 2024, 16:44 WIT
Yunita H. Monim Apresiasi Kinerja Polda Papua Menjaga Keamanan Jelang Pilkada 2024
Papuanewsonline.com, Jayapura – Jelang Pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024, Yunita H. Monim, Putir Indonesia Papua 2023 mengapresiasi kepada Polda Papua yang mana hingga saat ini masih menjaga keamanan di Tanah Papua dalam momentum jelang pesta demokrasi yang tinggal menghitung hari pelaksanaannya secara serentak pemilihan kepala daerah di seluruh Nusantara.“Pesan dan harapan kami agar momentum ini bisa terjaga dan berlangsung aman serta damai,” ucapnya, Selasa (05/11/2024).Lebih lanjut, ia mengatakan hal tersebut tidak terlepas dari peran serta Masyarakat dalam menjaga situasi yang aman guna terwujudunya kedamaian di tengah-tengah kehidupan bersama.“Hingga tentunya siapa pun yang akan memimpin dapat melihat aspirasi rakyat hingga kesejahteraan daerahnya menuju Indonesia emas,” pungkasnya.Kepolisian Daerah (Polda) Papua memprediksi pilkada 2024 intensitas tinggi dibandingkan pemilu, 14 Februari 2024, sehingga tokoh masyarakat, adat, pemuda, perempuan dan agama harus bergandengan tangan dalam menciptakan kedamaian di Papua. PNO-12
06 Nov 2024, 16:27 WIT
Kabid Humas Polda Papua: Mesin Pesawat Trigana Air Keluarkan Api di Bandara Sentani
Papuanewsonline.com, Jayapura – Pesawat Trigana Air dengan kode penerbangan IL237 tipe Boeing 737-200 dari Bandara Sentani Jayapura tujuan Wamena batal terbang karena seorang penumpang tiba-tiba membuka pintu darurat saat melihat ada api yang keluar dari mesin pesawat.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengatakan kejadian ini terjadi pada Selasa (05/11/2024) sekitar 11.30 WIT. Kejadian itu menyebabkan pesawat yang seharusnya membawa 121 penumpang ke Wamena itu batal terbang.“Kejadian berawal ketika pesawat akan bergerak ke landasan pacu, saksi mendengar bahwa ada salah seorang penumpang, yang meneriakan Api dalam Pesawat sehingga menimbulkan kepanikan yang luar biasa,” ucap Kabid Humas.“Seluruh penumpang spontan berdiri dan meminta pramugari untuk segera membuka pintu darurat,” imbuhnya.Lebih lanjut, ia mengatakan setelah membuka pintu darurat para penumpang memaksa keluar dan berhamburan lari menuju apron Bandara Sentani.“Seluruh penumpang kini telah dievakuasi di ruang tunggu Bandara Sentani dan pesawat tersebut ditarik kembali menuju Landasan Parkir Bandara,” tuturnya.Terkait penyebab keluarnya api dari mesin, Kombes Benny mengatakan saat ini tengah diselidiki penyebab hal tersebut oleh Pihak Kepolisian bekerjasama dengan Otoritas Bandara. PNO-12
06 Nov 2024, 16:10 WIT
Johanes Rettob : Tidak ada Roling Disaat Saya Menjabat
Papuanewsonline.com, Timika-Mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob membantah melakukan roling jabatan terhadap 15 pejabat ASN Pemkab Mimika disaat masih menjabat."Saya menegaskan bahwa
pemberitaan tentang saya melakukan tindakan Roling 15 pejabat ASN Kabupaten
Mimika adalah pembohongan publik. Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah
BKPSDM, ini betul apa tidak. Dan saya mau sampaikan dengan tegas bahwa itu
adalah tidak benar. Saya tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada mereka
yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan," ujar Johanes Rettob melalui keterangan tertulis yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Senin (4/11/2024). JR mengatakan Hal ini sebenarnya sudah
dilaporkan ke Kemendagri kemudian Mendagri sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah.
Dimana surat Kementrian dengan nomor 100.2.2.6/6414/Otda berisi penjelasan
tentang pengaduan tersebut. "Kementrian Dalam Negeri
meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk Tim
Investigasi berkaitan dengan laporan tadi. Tim investigasi terdiri dari
Inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah, mereka melakukan
pemeriksaan benar atau tidak terhadap apa yang dituduhkan oleh beberapa orang
terhadap saya," ucapnya. Lanjut dia, Dari hasil investigasi tersebut,
Tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh
Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari
jabatan, dimana sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika. Johanes Rettob menjelaskan bahwa Sebelumnya kepala BKPSDM
Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom angkat bicara terkait pemberitaan soal
mutasi jabatan padan Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dituduh melanggar
aturan, melalui media siber JPNN.com
dengan judul "Kepala KKPSDM : Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika Cara
Lawan Jatuhkan Johannes Rettob" yang dimuat pada hari Senin, 26 Agustus
2024, Pukul 12:59 WIB. Evert Hindom menegaskan bahwa isu
yang berdebar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan
mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks). "Jadi tidak ada mutasi ASN
secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari
tanggal 24 April 2024 hingga saat ini, " ungkap Kepala BKPSDM, Minggu,
(25/8/2024) Ia menjelaskan pergantian yang
dilakukan pada Eselon IV beberapa waktu lalu merupakan inisiatif sendiri oleh
ASN tersebut yang mengajukan pengunduran diri. Sehingga kekosongan jabatan
tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menempatkan pelaksana tugas pada
jabatan tersebut. Menurut Evert, hal tersebut merupakan hal yang biasa dan
tidak menyalahi aturan. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM
Provinsi Papua Tengah terkait hal ini. "Kalau terkait hal itu kami
sudah koordinasi langsung dengan teman-teman di BKDSM Provinsi Papua Tengah dan
itu sebenarnya tidak ada masalah sama sekali, saat ini tidak ada dilakukan
mutasi sama sekali, " ujar Evert. Ia juga menegaskan bahwa sampai
saat ini pihaknya secara resmi belum menerima surat dari Kementrian Dalam
Negeri dalam hal ini Dirjen OTDA yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi
Papua Tengah dan juga belum ada arahan lebih lanjut dari pihak Provinsi. Evert menambahkan bahwa surat
yang dimaksud tertanggal 22 Agustus 2024 di Jakarta ditandatangani Plh. Dirjen
OTDA Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si dengan nomor 000.2.2.6/6441/OTDA yang
ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sampai saat ini belum diterima oleh
pihak Provinsi dan belum ada arahan apapun dari Gubernur. Tak hanya itu, jika BKPSDM
Provinsi telah menerima surat tersebut maka pihaknya akan dimintai tanggapan
terkait persoalan tersebut. Ia menambahkan bahwa jika diminta untuk menanggapi
hal ini pihaknya selalu siap untuk memberikan keterangan secara lengkap beserta
data-data yang dimiliki. Evert menambahkan, isu disebarkan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang sengaja digencarkan untuk
merusak nama baik JR. Selain itu merupakan upaya untuk menjegal proses JR
sebagai bakal calon Bupati Mimika.
Evert juga menghimbau agar
pihak-puhak yang memberitakan hal-hal yang belum pasti kebenarannya agar
berhenti menyebarkan hoax, sebab hal ini akan mengganggu pesta demokrasi yang
akan berlangsung serta menganggu kondusifitas daerah Mimika.
(Redaksi) Untuk Diketahui Pembaca Media Papuanewonline.com, Sebagai Berita Awal Dengan Judul "Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Mendagri Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi" yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dengan Ini Redaksi Media Papuanewsonline.com Sebagai Teradu Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Saudara Johanes Rettob Sebagai Pengadu.Redaksi Media Papuanewsonline.com Juga Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Pembaca Media Papuanewsonline.com, atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber Sebagaimana Penilaian Dewan Pers, Terhadap Empat Berita Yang Diadukan Pengadu Ke Dewan Pers.
06 Nov 2024, 01:39 WIT
Johanes Rettob Bantah Tinggalkan Utang 800 Miliar Diakhir Masa Jabatan
Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob membantah diakhir masa jabatan meninggalkan defisit 800 Miliar.Terkait hal itu Johanes Rettob menjelaskan bahwa pendapatan
yang didapat oleh Kabupaten Mimika sebanyak Rp 6,6 triliun, tetapi belanja
untuk Kabupaten Mimika ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun dan jika dihitung
terjadi selisih.Johanes Rettob menyampaikan Pemda Mimika berharap bisa
mencapai Rp 7,5 triliun tersebut, namun ditengah perjalanan ada beberapa
kendala. Salah satunya ialah dua stengah persen dari PT Freeport Indonesia (PT
FI) tidak dapat secara maksimal karena ada aturan baru ."Karena aturan itu, sehingga yang harusnya kita terima
Rp 1,8 triliun tapi ternyata kita hanya dapat Rp 1,5 triliun sehingga ada
selisih disitu," ucap Johanes Rettob melalui keterangan tertulis yang
diterimah Media ini, Senin (4/11/2024).Lanjut dia, selain itu ada juga kendala pada PBB-P3 dari
PTFI sudah habis atau selesai, karena hal ini bagaimana menjawab kekurangan
tersebut, pada saat penetapan APBD perubahan baru dilihat secara keseluruhan,
jangan sampai ada hutang atau defisit dan atau pinjaman."Selanjutnya selama tiga bulan terakhir saya menjabat
sebagai Plt Bupati, saya berjuang dan berpikir bagaimana harus mendapatkan uang
untuk menutup kekurangan tersebut, dimana ada beberapa langkah yang kami
tempuh," ungkapnya."Ada beberapa langkah yang kami tempuh, pertama bagaimana kami mencari uang yakni
dari dana bagi hasil (DBH) melalui PBB-P3, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), dan ini kami berusaha untuk dana ini bisa dikembalikan, namun
dari usaha tersebut dari Kementrian dalam Negeri masi samar-samar, sehingga kami harus tutupi," jelasnya.Karena hal itu lanjut Johanes Rettob, ada beberapa kegiatan
yang dilakukan refokusing, yang mana kegiatan yang tidak prioritas tidak
dikerjakan." Saya kasi salah satu conto, pekerjaan yang multiyears yang
tidak prioritas bisa kita hentikan dulu, dan dengan usaha yang kuat sebagian
utang itu sudah terpenuhi, dan masih
sisa Rp 100 Miliar lebih," tandas Johanes Rettob."Saya secara tegas menyampaikan bahwa, Saya tidak
pernah meninggalkan masa jabatan dengan hutang," tegasnya. Kata JR,
dirinya pernah menyampaikan di DPRD dalam rapat perubahan bahwa, semua harus
bekerja semaksimal mungkin, karena diakhir masa jabatanya tidak mau
meninggalkan hutang."Saat itu kita sudah sepakati, akan masuk dalam
perubahan, saya pasti tidak bisa mengaturnya di rapat paripurna, tapi biarkan
Pj Bupati yang baru melanjutkan," terangnya.Menurut Johanes
Rettob, langkah-langkah yang sudah dikerjakan selama tiga bulan dimasa
jabatanya, baik dari anggaran, kepegawaian hingga diakhir masa jabatan dirinya
tidak pernah meninggalkan utang. "Saya tidak pernah tinggalkan hutang diakhir masa jabatan,
jadi ada beberapa Media yang mengeluarkan berita bahwa saya meninggalkan
defisit utang sebanyak delapan ratus miliar, secar tegas saya katakan itu tidak
benar, dan itu pembohongan publik," ucapnya.(Redaksi)Untuk Diketahui Pembaca Media Papuanewsonline.com bahwa berita awal yang diadukan dengan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
06 Nov 2024, 00:52 WIT
Ini Jawaban JR Terkait Dugaan TPPU dan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif
Papuanewsonline.com, Timika-
Terkait pemberitaan Media Papuanewsonline.com yang dipublikasikan pada tanggal
4 Septemberr 2024 dengan judul " Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs
Menjadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar TPPU" dan Pemberitaan Media
Papuanewsonline.com pada tanggal 13 September 2024 dengan judul " Kasus
Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada" Johanes Rettob menerangkan bahwa kasus
tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga informasi tersebut tidak
benar.
Ia mengatakan bahwa dalam perkara
Tindak Pidana yang dijalaninya, di Pengadilan Negeri Jayapura telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor :
9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 oktober 2023 dengan amar putusan yang
menyatakan bahwa dirinya selaku Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos., M.M tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum " Saya
dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum," ujar Johanes Rettob melalui
keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Lanjut Dia, didalam amar putusan
Pengadilan Negeri Jayapura juga Memulihkan hak-hak dirinya dan Silvi Herawaty
dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Ditambahkan JR , selanjutnya Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor:
9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 Oktober 2023, dan kemudian Mahkamah
Agung mengeluarkan putusan nomor: 2456 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 20 Mei 2024
dengan amar putusan, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Jaksa penuntut umum
pada Kejaksaan Negeri Mimika, dan membebankan biaya perkara pada seluru
tingkatan peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.
Johanes Rettob menguraikan, bahwa
melalui media siber liputan6.com yang dipublikasikan pada tanggal 16 Agustus
2024 dengan judul " Divonis Bebas MA, Kejagung: Dugaan TPPU Johanes Rettob
Tak Bisa Ditindaklanjuti" yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut
bahwa, Jaksa fungsional pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum
Kejagung) Ulie Sondang mengulas bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang
(TPPU) di kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik pemkab Mimika, tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya
Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua
terdakwa yakni Johanes Rettob dan Silvy Herawati.
"Perkara ini dibebaskan oleh
Mahkamah Agung. Karena perkara ini bebas, sehingga sesuai UU nomor 20 kalau ada
TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan
berarti beliau tidak terbukti korupsi. Kalau kita tindak lanjuti juga percuma
karena tidak ada bukti," ungkap JR mengutip pernyataan Ulie Sondang
seperti diberitakan Media Liputan6.com. Katanya, saat itu Ulie Sondang
menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana
korupsi, bahwa TPPU baru bisa kembali ditindaklanjuti jika pidana asalanya
telah terbukti secara hukum.
Johanes Rettob menambahkan
selanjutnya Media Siber tribunnes.com pada tanggal 17 Agustus 2024 juga telah
mempublikasikan keterangan dari Kejaksaan Agung dengan judul: MA Vonis Bebas
Johanes Rettob, Kejaksaan Agung: Dugaan TPPU Tidak Bisa Dirindaklanjuti, dimana
dalam pemberitaan itu menjelaskan: Kejaksaan Agung buka suara soal putusan
kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tetap membebaskan Plt Bupati Mimika Johanes
Rettob dan Direktur PT Asian Air One Silvy Herawati, dalam perkara dugaan
tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pesawat dan helikopter milik
Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sehingga lanjut JR, atas putusan
tersebut pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tak ada tindaklanjut yang
bisa dilakukan, mengingat Jaksa tak lagi memiliki kewenangan mengajukan peninjauan
kembali (PK) atas perkara tersebut.
"Perkara ini dibebaskan oleh
Mahkamah Agung," kata Jaksa fungsional pada Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie
Sondang dalam keterangan Jumat (16/8/2024). Dengan putusan bebas pada tingkat
kasasi, maka artinya Majelis hakim menilai bahwa perkara TPPU yang menjerat
Johanes Rettob tidak terbukti. "Karena perkara ini
bebas,sesuai Undang-Undang Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana
asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti
korupsi," katanya.
Lanjut Johanes Rettob bahwa
berdasarkan putusan pengadilan negeri Jayapura nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap
tertanggal 17 Oktober 2023 dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor: 2456 K/ Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Mei 2024, serta penyampaian
langsung dari Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie Sondang dalam keteranganya Jumat
16 Agustus 2024 yang termuat dalam media siber liputan6.com dan media siber
tibunnews.com, dengan ini saya menyampaikan bahwa pemberitaan dari Media Siber
Papuanewsonline.com yang sebelumnya sudah disebutkan diatas, tidak benar dan
tidak berdasar fakta hukum yang sebenarnya, serta mengungkit-ungkit kasus hukum
yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Selanjutnya dengan adanya
pemberitaan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Media Siber
Papuanewsonline.com ini, sangat mengganggu pikiran serta menyerang kehormatan
dan nama baik saya, sebagai calon Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Oleh karena
itu saya meminta pihak media Siber Papuanewsonline.com memberikan klarifikasi
serta permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Mimika,"
tegas Johanes Rettob.(Redaksi) Berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
06 Nov 2024, 00:37 WIT
KKB Serang Pos Satgas ODC-2024 di Intan Jaya, Kontak Senjata Pecah
Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya sempat memanas setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melancarkan serangan ke arah pos keamanan di Dusun Tigamajigi, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa. Insiden penembakan ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) dan melibatkan Pos Tower Satgas Tindak Belukar ODC-2024.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Peristiwa ini dimulai sekitar pukul 11.45 WIT. Personel mendengar dua kali tembakan dari senjata laras panjang yang berasal dari arah tower Telkomsel di Dusun Tigamajigi. Personel Satgas Tindak ODC-2024 segera merespons, sehingga terjadi baku tembak antara KKB dan pasukan kami," ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, turut memberikan pernyataan terkait insiden ini. "Saat ini, personel kami masih melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. Kami berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu proses pengejaran ini," kata Kombes Bayu.Sementara itu, penduduk di Distrik Sugapa diminta untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dirinya menambahkan bahwa upaya penegakan hukum akan terus digencarkan. “Kami ingin memastikan bahwa tindakan KKB tidak mengganggu keamanan masyarakat Papua, dan semua langkah hukum akan diambil untuk meredam aktivitas kelompok ini,” tutupnya. PNO-12
05 Nov 2024, 20:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru