logo-website
Jumat, 03 Apr 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Wakapolda Maluku Hadiri Rapat Teknis Program Ketahanan Pangan secara Daring Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Samudi S.I.K., M.H, mengikuti rapat teknis terkait program ketahanan pangan yang digelar SSDM Polri secara daring.Rapat yang dipimpin Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H ini diikuti Wakapolda Maluku dari ruang vicon lantai 2 Mapolda Maluku, kota Ambon, Selasa (5/11/2024).Turut hadir sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, para Kapolres dan Kapolsek di jajaran masing-masing, serta perwakilan dari sektor pertanian bidang tanaman pangan, bidang hortikultura, dan bidang peternakan provinsi Maluku.Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol Langgeng Purnomo dalam arahannya menyampaikan, ketahanan pangan nasional merupakan bagian dari program strategis Polri.Ia mengungkapkan, terdapat empat poin utama untuk menguatkan program ketahanan pangan di seluruh daerah. Pertama, Program Ketahanan Pangan Bergizi. Ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga serta memenuhi kebutuhan bahan baku guna memenuhi program makanan bergizi gratis di tingkat desa dan Polsek.Kedua, Program Pemanfaatan Lahan Produktif. Program ini bertujuan untuk membangun lumbung pangan di setiap daerah guna mendukung visi Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.Ketiga, Program Pengawasan Distribusi. Progran ini bertujuan memastikan distribusi dan pemanfaatan alat serta sarana pertanian, hortikultura, peternakan, dan perikanan secara tepat sasaran.Keempat, Rekrutmen Personel Polri dengan Kompetensi di Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat. Rekrutmen ini dilakukan untuk menambah anggota Polri dengan kemampuan khusus guna mendukung ketahanan pangan."Sebagai langkah lanjut, Polri juga akan melibatkan masyarakat dan personel Polri yang memiliki kompetensi di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan dalam program ketahanan pangan ini, sehingga visi menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia dapat terwujud," pungkasnya. PNO-12 06 Nov 2024, 16:54 WIT
Johanes Rettob : Tidak ada Roling Disaat Saya Menjabat Papuanewsonline.com, Timika-Mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob membantah melakukan roling jabatan terhadap 15 pejabat ASN Pemkab Mimika disaat masih menjabat."Saya menegaskan bahwa pemberitaan tentang saya melakukan tindakan Roling 15 pejabat ASN Kabupaten Mimika adalah pembohongan publik. Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak. Dan saya mau sampaikan dengan tegas bahwa itu adalah tidak benar. Saya tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada mereka yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan," ujar Johanes Rettob melalui keterangan tertulis yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Senin (4/11/2024). JR mengatakan Hal ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Kemendagri kemudian Mendagri sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Dimana surat Kementrian dengan nomor 100.2.2.6/6414/Otda berisi penjelasan tentang pengaduan tersebut. "Kementrian Dalam Negeri meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk Tim Investigasi berkaitan dengan laporan tadi. Tim investigasi terdiri dari Inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah, mereka melakukan pemeriksaan benar atau tidak terhadap apa yang dituduhkan oleh beberapa orang terhadap saya," ucapnya. Lanjut dia, Dari hasil investigasi tersebut, Tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan, dimana  sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika. Johanes Rettob menjelaskan bahwa Sebelumnya kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom angkat bicara terkait pemberitaan soal mutasi jabatan padan Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dituduh melanggar aturan,  melalui media siber JPNN.com dengan judul "Kepala KKPSDM : Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika Cara Lawan Jatuhkan Johannes Rettob" yang dimuat pada hari Senin, 26 Agustus 2024, Pukul 12:59 WIB. Evert Hindom menegaskan bahwa isu yang berdebar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks). "Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini, " ungkap Kepala BKPSDM, Minggu, (25/8/2024) Ia menjelaskan pergantian yang dilakukan pada Eselon IV beberapa waktu lalu merupakan inisiatif sendiri oleh ASN tersebut yang mengajukan pengunduran diri. Sehingga kekosongan jabatan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menempatkan pelaksana tugas pada jabatan tersebut. Menurut Evert, hal tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak menyalahi aturan. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi Papua Tengah terkait hal ini. "Kalau terkait hal itu kami sudah koordinasi langsung dengan teman-teman di BKDSM Provinsi Papua Tengah dan itu sebenarnya tidak ada masalah sama sekali, saat ini tidak ada dilakukan mutasi sama sekali, " ujar Evert. Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya secara resmi belum menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen OTDA yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah dan juga belum ada arahan lebih lanjut dari pihak Provinsi. Evert menambahkan bahwa surat yang dimaksud tertanggal 22 Agustus 2024 di Jakarta ditandatangani Plh. Dirjen OTDA Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si dengan nomor 000.2.2.6/6441/OTDA yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sampai saat ini belum diterima oleh pihak Provinsi dan belum ada arahan apapun dari Gubernur. Tak hanya itu, jika BKPSDM Provinsi telah menerima surat tersebut maka pihaknya akan dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menambahkan bahwa jika diminta untuk menanggapi hal ini pihaknya selalu siap untuk memberikan keterangan secara lengkap beserta data-data yang dimiliki. Evert menambahkan, isu disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang sengaja digencarkan untuk merusak nama baik JR. Selain itu merupakan upaya untuk menjegal proses JR sebagai bakal calon Bupati Mimika. Evert juga menghimbau agar pihak-puhak yang memberitakan hal-hal yang belum pasti kebenarannya agar berhenti menyebarkan hoax, sebab hal ini akan mengganggu pesta demokrasi yang akan berlangsung serta menganggu kondusifitas daerah Mimika. (Redaksi) Untuk Diketahui Pembaca Media Papuanewonline.com, Sebagai Berita Awal Dengan Judul "Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Mendagri Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi" yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dengan Ini Redaksi Media Papuanewsonline.com Sebagai Teradu Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Saudara Johanes Rettob Sebagai Pengadu.Redaksi Media Papuanewsonline.com Juga Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Pembaca Media Papuanewsonline.com, atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber  Sebagaimana Penilaian Dewan Pers, Terhadap Empat Berita  Yang Diadukan Pengadu Ke Dewan Pers. 06 Nov 2024, 01:39 WIT
Johanes Rettob Bantah Tinggalkan Utang 800 Miliar Diakhir Masa Jabatan Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob membantah diakhir masa jabatan meninggalkan defisit 800 Miliar.Terkait hal itu Johanes Rettob menjelaskan bahwa pendapatan yang didapat oleh Kabupaten Mimika sebanyak Rp 6,6 triliun, tetapi belanja untuk Kabupaten Mimika ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun dan jika dihitung terjadi selisih.Johanes Rettob menyampaikan Pemda Mimika berharap bisa mencapai Rp 7,5 triliun tersebut, namun ditengah perjalanan ada beberapa kendala. Salah satunya ialah dua stengah persen dari PT Freeport Indonesia (PT FI) tidak dapat secara maksimal karena ada aturan baru ."Karena aturan itu, sehingga yang harusnya kita terima Rp 1,8 triliun tapi ternyata kita hanya dapat Rp 1,5 triliun sehingga ada selisih disitu," ucap Johanes Rettob melalui keterangan tertulis yang diterimah Media ini, Senin (4/11/2024).Lanjut dia, selain itu ada juga kendala pada PBB-P3 dari PTFI sudah habis atau selesai, karena hal ini bagaimana menjawab kekurangan tersebut, pada saat penetapan APBD perubahan baru dilihat secara keseluruhan, jangan sampai ada hutang atau defisit dan atau pinjaman."Selanjutnya selama tiga bulan terakhir saya menjabat sebagai Plt Bupati, saya berjuang dan berpikir bagaimana harus mendapatkan uang untuk menutup kekurangan tersebut, dimana ada beberapa langkah yang kami tempuh," ungkapnya."Ada beberapa langkah yang kami tempuh,  pertama bagaimana kami mencari uang yakni dari dana bagi hasil (DBH) melalui PBB-P3, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan ini kami berusaha untuk dana ini bisa dikembalikan, namun dari usaha tersebut dari Kementrian dalam Negeri masi samar-samar,  sehingga kami harus tutupi," jelasnya.Karena hal itu lanjut Johanes Rettob, ada beberapa kegiatan yang dilakukan refokusing, yang mana kegiatan yang tidak prioritas tidak dikerjakan." Saya kasi salah satu conto, pekerjaan yang multiyears yang tidak prioritas bisa kita hentikan dulu, dan dengan usaha yang kuat sebagian utang itu sudah terpenuhi,  dan masih sisa Rp 100 Miliar lebih," tandas Johanes Rettob."Saya secara tegas menyampaikan bahwa, Saya tidak pernah meninggalkan masa jabatan dengan hutang," tegasnya. Kata JR, dirinya pernah menyampaikan di DPRD dalam rapat perubahan bahwa, semua harus bekerja semaksimal mungkin, karena diakhir masa jabatanya tidak mau meninggalkan hutang."Saat itu kita sudah sepakati, akan masuk dalam perubahan, saya pasti tidak bisa mengaturnya di rapat paripurna, tapi biarkan Pj Bupati yang baru melanjutkan," terangnya.Menurut  Johanes Rettob, langkah-langkah yang sudah dikerjakan selama tiga bulan dimasa jabatanya, baik dari anggaran, kepegawaian hingga diakhir masa jabatan dirinya tidak pernah meninggalkan utang. "Saya tidak pernah tinggalkan hutang diakhir masa jabatan, jadi ada beberapa Media yang mengeluarkan berita bahwa saya meninggalkan defisit utang sebanyak delapan ratus miliar, secar tegas saya katakan itu tidak benar, dan itu pembohongan publik," ucapnya.(Redaksi)Untuk Diketahui Pembaca Media Papuanewsonline.com bahwa berita awal yang diadukan dengan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik  Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 06 Nov 2024, 00:52 WIT
Ini Jawaban JR Terkait Dugaan TPPU dan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Papuanewsonline.com, Timika- Terkait pemberitaan Media Papuanewsonline.com yang dipublikasikan pada tanggal 4 Septemberr 2024 dengan judul " Perjalanan Dinas Johanes Rettob Cs Menjadi Pintu Masuk Jaksa Bongkar TPPU" dan Pemberitaan Media Papuanewsonline.com pada tanggal 13 September 2024 dengan judul " Kasus Hukum TPPU Menanti Johanes Rettob Selesai Pilkada"  Johanes Rettob menerangkan bahwa kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga informasi tersebut tidak benar. Ia mengatakan bahwa dalam perkara Tindak Pidana yang dijalaninya, di Pengadilan Negeri Jayapura telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 oktober 2023 dengan amar putusan yang menyatakan bahwa dirinya selaku Terdakwa JOHANNES RETTOB, S.Sos., M.M tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum " Saya dibebaskan dari semua dakwaan Penuntut Umum," ujar Johanes Rettob melalui keterangan tertulis, Senin (4/11/2024). Lanjut Dia, didalam amar putusan Pengadilan Negeri Jayapura juga Memulihkan hak-hak dirinya dan Silvi Herawaty dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Ditambahkan JR , selanjutnya  Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 Oktober 2023, dan kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor: 2456 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 20 Mei 2024 dengan amar putusan, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika, dan membebankan biaya perkara pada seluru tingkatan peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara. Johanes Rettob menguraikan, bahwa melalui media siber liputan6.com yang dipublikasikan pada tanggal 16 Agustus 2024 dengan judul " Divonis Bebas MA, Kejagung: Dugaan TPPU Johanes Rettob Tak Bisa Ditindaklanjuti" yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut bahwa, Jaksa fungsional pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) Ulie Sondang mengulas bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik pemkab Mimika,  tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johanes Rettob dan Silvy Herawati. "Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Karena perkara ini bebas, sehingga sesuai UU nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi. Kalau kita tindak lanjuti juga percuma karena tidak ada bukti," ungkap JR mengutip pernyataan Ulie Sondang seperti diberitakan Media Liputan6.com. Katanya, saat itu Ulie Sondang menyatakan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, bahwa TPPU baru bisa kembali ditindaklanjuti jika pidana asalanya telah terbukti secara hukum. Johanes Rettob menambahkan selanjutnya Media Siber tribunnes.com pada tanggal 17 Agustus 2024 juga telah mempublikasikan keterangan dari Kejaksaan Agung dengan judul: MA Vonis Bebas Johanes Rettob, Kejaksaan Agung: Dugaan TPPU Tidak Bisa Dirindaklanjuti, dimana dalam pemberitaan itu menjelaskan: Kejaksaan Agung buka suara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang tetap membebaskan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur PT Asian Air One Silvy Herawati, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika. Sehingga lanjut JR, atas putusan tersebut pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tak ada tindaklanjut yang bisa dilakukan, mengingat Jaksa tak lagi memiliki kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara tersebut. "Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Jaksa fungsional pada Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie Sondang dalam keterangan Jumat (16/8/2024). Dengan putusan bebas pada tingkat kasasi, maka artinya Majelis hakim menilai bahwa perkara TPPU yang menjerat Johanes Rettob tidak terbukti. "Karena perkara ini bebas,sesuai Undang-Undang Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, namun perkara ini sudah dibebaskan berarti beliau tidak terbukti korupsi," katanya. Lanjut Johanes Rettob bahwa berdasarkan putusan pengadilan negeri Jayapura nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023 PN Jap tertanggal 17 Oktober 2023 dan putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2456 K/ Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Mei 2024, serta penyampaian langsung dari Puspenkum Kejaksaan Agung Ulie Sondang dalam keteranganya Jumat 16 Agustus 2024 yang termuat dalam media siber liputan6.com dan media siber tibunnews.com, dengan ini saya menyampaikan bahwa pemberitaan dari Media Siber Papuanewsonline.com yang sebelumnya sudah disebutkan diatas, tidak benar dan tidak berdasar fakta hukum yang sebenarnya, serta mengungkit-ungkit kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Selanjutnya dengan adanya pemberitaan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Media Siber Papuanewsonline.com ini, sangat mengganggu pikiran serta menyerang kehormatan dan nama baik saya, sebagai calon Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024. Oleh karena itu saya meminta pihak media Siber Papuanewsonline.com memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Mimika," tegas Johanes Rettob.(Redaksi) Berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 06 Nov 2024, 00:37 WIT
KKB Serang Pos Satgas ODC-2024 di Intan Jaya, Kontak Senjata Pecah Papuanewsonline.com, Intan Jaya - Situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya sempat memanas setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melancarkan serangan ke arah pos keamanan di Dusun Tigamajigi, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa. Insiden penembakan ini terjadi pada Sabtu (2/11/2024) dan melibatkan Pos Tower Satgas Tindak Belukar ODC-2024.Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Peristiwa ini dimulai sekitar pukul 11.45 WIT. Personel mendengar dua kali tembakan dari senjata laras panjang yang berasal dari arah tower Telkomsel di Dusun Tigamajigi. Personel Satgas Tindak ODC-2024 segera merespons, sehingga terjadi baku tembak antara KKB dan pasukan kami," ujar Brigjen Faizal dalam keterangannya.Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, turut memberikan pernyataan terkait insiden ini. "Saat ini, personel kami masih melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut. Kami berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang bisa membantu proses pengejaran ini," kata Kombes Bayu.Sementara itu, penduduk di Distrik Sugapa diminta untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dirinya menambahkan bahwa upaya penegakan hukum akan terus digencarkan. “Kami ingin memastikan bahwa tindakan KKB tidak mengganggu keamanan masyarakat Papua, dan semua langkah hukum akan diambil untuk meredam aktivitas kelompok ini,” tutupnya. PNO-12 05 Nov 2024, 20:39 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT