logo-website
Jumat, 24 Apr 2026,  WIT

Anggota DPRD Papua Tengah Soroti Penundaan SK LMHA Kamoro oleh Bupati Mimika

Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Yohanes Kemong menyayangkan belum dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Mimika terkait pengakuan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro

Papuanewsonline.com - 24 Apr 2026, 20:09 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong.

Papuanewsonline.com, Mimika – Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong menyayangkan belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait pengakuan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Suku Kamoro (LMHA KAMORO).


Menurut Yohanes, pelaksanaan Musyawarah Adat (Musdat) LMHA Kamoro sebelumnya telah mendapat bantuan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Mimika melalui dana hibah Pemda. Namun hasil Musdat tersebut belum diakui oleh Bupati Mimika.

“Hal ini sangat disayangkan. Semestinya Bupati Mimika harus mengakui sehingga menetapkan dalam Surat Keputusan Bupati,” kata Yohanes dalam rilis yang diterima media Papuanewsonline.

Yohanes menduga sikap Bupati itu dipengaruhi oleh masukan dari Ketua Tim Sukses JOEL. Ia menilai kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat adat Mimika terhadap pemerintah daerah.

“Bila Bupati mendengarkan keinginan Ketua Tim Sukses JOEL terus maka wibawa Bupati Kabupaten Mimika jatuh dalam pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Yohanes juga menyebut persoalan LMHA Suku Kamoro telah mendapat perintah dari Wakil Presiden kepada Bupati Mimika untuk segera diselesaikan. Karena itu ia meminta Bupati tidak mengikuti keinginan Ketua Tim Sukses dan segera menindaklanjuti hasil Musdat sesuai aturan.

Hingga berita ini rilis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Bupati Mimika maupun pihak Tim Sukses JOEL terkait pernyataan tersebut.

 

Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE