Aksi Palang Jalan SP2: Keluarga Ulayat Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog Adil
Perselisihan lahan adat di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, kembali memuncak. Keluarga pemilik hak ulayat melakukan pemalangan akses jalan pada Kamis (6/8/2026).
Papuanewsonline.com - 06 Agu 2026, 13:09 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Perselisihan lahan adat di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, kembali memuncak. Keluarga pemilik hak ulayat melakukan pemalangan akses jalan pada Kamis (6/8/2026) sebagai bentuk protes atas dugaan penerbitan sertifikat tanah yang mereka klaim dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan mereka.
Perwakilan keluarga Yohana Magay dan Anton Wandegau meminta pemerintah daerah, BPN, serta Pengadilan Negeri segera turun tangan menyelesaikan masalah ini melalui jalur dialog.
Yohana menjelaskan perjuangan ini telah berlangsung hampir dua tahun. Ia mengaku telah berkali-kali mendatangi lembaga terkait, namun belum mendapatkan kejelasan yang memuaskan.
“Kami baru mengetahui tanah adat kami sudah bersertifikat atas nama pihak lain. Padahal kami tidak pernah memberi izin atau tahu prosesnya,” ujarnya.
Baginya, tanah bukan sekadar aset bernilai ekonomi, melainkan bagian jati diri dan kehidupan masyarakat adat yang harus dihormati.
“Kami lahir, tumbuh, dan akan kembali ke tanah ini. Jangan biarkan tanah adat diperjualbelikan atau dimanfaatkan tanpa menghargai hak ulayat yang sudah ada sejak leluhur,” tegas Yohana.
Ia meminta Bupati Mimika, BPN, Pengadilan Negeri, serta lembaga terkait lainnya segera mempertemukan semua pihak guna mencari jalan keluar yang adil dan damai.
Senada dengan itu, Anton Wandegau mengingatkan agar tidak ada tindakan sepihak seperti pembangunan atau pembongkaran sebelum status kepemilikan diperjelas.
“Kami hanya meminta pemerintah hadir, duduk bersama, dan menyelesaikan ini dengan kepala dingin. Jangan ada keputusan yang merugikan kami sebelum hak kami dipastikan secara hukum,” tandasnya.
Seluruh proses administrasi terkait lahan itu pun diminta ditangguhkan sementara hingga musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama.
Penulis: Jid
Editor: OF